• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Senin, Juli 6, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Budi Rahadian SH & Rekan Dampingi Pelaku Video Viral Banpol Sat Pol PP Garut Lakukan Upaya Hukum

Redaksi oleh Redaksi
12 Januari 2024
di Hukum, Kabar Terkini
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Garut, Kabariku- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Garut kini tengah melakukan pemanggilan terhadap para anggota Bantuan Polisi (Banpol) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut atas dugaan Pelanggaran Pemilu terkait video viral berisi pernyataan dukungan terhadap Gibran Raka Buming Raka.

Kasus video viral anggota Banpol Satpol PP Kabupaten Garut kini memasuki babak baru dengan hadirnya Kuasa Hukum dari para tersanksi.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Budi Rahadian, S.H., M.H., bersama tujuh Advokat lainnya yang tergabung pada Kantor HUKUM BUDI RAHADIAN, S.H. & REKAN beralamat di Jalan Raya Karangpawitan Nomor 173 Garut, Jawa Barat secara resmi ditunjuk selaku Kuasa Hukum untuk mendampingi dalam proses penangan perkara tersebut.

RelatedPosts

Perseteruan FP3EM-Garsel Berlanjut, Dugaan Persekusi terhadap Abdul Rokib Tuai Sorotan Sejumlah Advokat

MUI Desak Koruptor Dijatuhi Hukuman Mati, Dinilai Rampas Hak Hidup Rakyat

TNI Buka Suara Terkait Dugaan Keterlibatan Kolonel Budi Utomo di Kasus Korupsi MBG

Budi Rahadian mengatakan, penunjukan sebagaimana dimaksud didasarkan pada Surat Kuasa Khusus tertanggal 9 Januari 2024.

“Kami akan melakukan penanganan dalam rangka membela hak-hak klien sesuai dengan tugas fungsi kami selaku penasehat hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkap Budi melalui sambungan seluler dikutip Jum’at (12/1/2024).

Budi menjelaskan, kalau dugaan pelanggaran dalam perkara ini didasarkan kepada surat edaran Menpan RB seperti yang dikatakan Ketua Bawaslu, hematnya itu penerapan yang keliru.

“Karena dari sisi Subtansi Materi dan Waktu (Tempus) dikeluarkannya Surat Edaran tersebut tidak tepat digunakan untuk menjerat para terlapor dalam kasus ini,” urainya.

Yang jelas, lanjut Budi, aturan kewajiban netralitas itu diperuntukan untuk ASN, sementara untuk Non ASN dalam hal ini TKK dan TKS belum diatur secara tegas.

Baca Juga  Bulan Sadar Pajak dan Operasi Penertiban Kamtibmas di Garut Akan Dimulai 19 Juni 2024

“Perlu dicermati terkait video viral yang isinya peryataan Indonesia Butuh Pemimpin Muda Masa Depan Mas Gibran Raka Buming Raka tidak mengandung unsur pelanggaran karena dilakukan Anggota Banpol PP dengan status pegawai TKK dan TKS bukan oleh ASN,” terangnya.

Budi menyebut, pihaknya akan mempelajari sejauh mana proses yang dilakukan oleh Bawaslu, apakah sudah sesuai prosedur atau sebaliknya malah tidak sesuai dengan prosedur yang berakibat merugikan terlapor.

“Tentunya tidak menutup kemungkinan kami melakukan upaya hukum sebagai hak hukum klien kami sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.***

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Banpol Satpol PP GarutBudi Rahandian & RakanSatpol PP Kabupaten GarutUpaya HukumVideo Viral
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Upaya Sia-sia Kaum Ilusi

Post Selanjutnya

Diduga Korban Tabrak Lari Tanpa Identitas, Polsek Malangbong Cek Tempat Kejadian

RelatedPosts

Perseteruan FP3EM-Garsel Berlanjut, Dugaan Persekusi terhadap Abdul Rokib Tuai Sorotan Sejumlah Advokat

4 Juli 2026

MUI Desak Koruptor Dijatuhi Hukuman Mati, Dinilai Rampas Hak Hidup Rakyat

3 Juli 2026

TNI Buka Suara Terkait Dugaan Keterlibatan Kolonel Budi Utomo di Kasus Korupsi MBG

3 Juli 2026

“Jangan Jadikan Hukum sebagai Alat Politik”, SIAGA 98: Semoga Jokowi dan Polri Mendengar Pesan Presiden Prabowo

3 Juli 2026

Menteri Kehutanan Raja Juli Berdalih Tak Tahu Ada Titipan Amplop dari Bupati Kuansing

3 Juli 2026

Jampidsus Limpahkan Berkas Perkara Kolonel BU ke Jampidmil, Dugaan Korupsi Pengadaan MBG Diusut Koneksitas

3 Juli 2026
Post Selanjutnya

Diduga Korban Tabrak Lari Tanpa Identitas, Polsek Malangbong Cek Tempat Kejadian

KPK Tetapkan Bupati dan Anggota DPRD Tersangka Suap "Uang Kutipan" Proyek di Lingkungan Pemkab Labuan Batu Sumut

Discussion about this post

KabarTerbaru

Emak Ipi Jubaedah, Janda Duafa Kehilangan Tempat Tinggal, Butuh Kepedulian Banyak Pihak

6 Juli 2026

Ribuan Warga Semarakkan Penutupan THF 2026, Bupati Riza: Festival Dorong Pariwisata dan UMKM Bangka Selatan

5 Juli 2026

Meriah! Lomba Makan Durian Honda Babel di Pantai Desa Sebagin Dongkrak Ekonomi Petani

5 Juli 2026

Apresiasi Kinerja Irjen Agus Suryonugroho, IPW Harap Irjen Wibowo Lanjutkan Transformasi Korlantas Polri

5 Juli 2026

Lima Cahaya Penjaga Hati dari Jalan Dosa

5 Juli 2026

Menilik Penugasan AKBP Syarif yang Tetap Mendampingi Jokowi: Antara Kebutuhan Pengamanan dan Persepsi Publik

5 Juli 2026

PSI Bangka Matangkan Kepengurusan, Budiyono: Jokowi Masuk Agenda Kunjungan ke Bangka Belitung

4 Juli 2026

Promosikan Produk UMKM, PT TIMAH Boyong Mitra Binaan ke Belitung Expo 2026

4 Juli 2026

FPN Bandung Raya Gelar Donor Darah sebagai Wujud Solidaritas Kemanusiaan untuk Palestina

4 Juli 2026

Istana Pastikan Program Tetap Berjalan, Latsarmil Koperasi Merah Putih Dievaluasi Usai Lima Peserta Meninggal

29 Juni 2026

Kabar Terpopuler

  • Sidang TPPU, Mantan Pangdam IV/Diponegoro Diduga Belikan Alphard Rp1,6 Miliar untuk Eks Kowad

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Potensi Maritim Pangkalpinang jadi Implementasi Peran Pemuda Sebagai Agent Of Change

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi MBG, Kejagung Tetapkan Jenderal Aktif LMI Jadi Tersangka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menilik Penugasan AKBP Syarif yang Tetap Mendampingi Jokowi: Antara Kebutuhan Pengamanan dan Persepsi Publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perusahaan Udang Milik Kaesang Pangarep Terlilit Utang Lebih dari Rp2 Triliun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima Cahaya Penjaga Hati dari Jalan Dosa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HIMAIKA UBB Wujudkan Kepedulian Pesisir Melalui Program Bina Desa Berbasis Citizen Science di Desa Rajik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com