• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Senin, Desember 8, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Kabar Pemilu

Antisipasi Hak Pilih di Luar Domisili, KPU Garut Siapkan Pelayanan Pindah Memilih

Redaksi oleh Redaksi
11 Januari 2024
di Kabar Pemilu
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Garut, Kabariku- Menjelang pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut membuka pelayanan Pindah Memilih, hal ini guna memberikan akses kemudahan bagi masyarakat di luar daerah Tempat Pemungutan Suara (TPS) asal untuk tetap bisa memilih pada Pemilu 2024 di TPS terdekat.

Ketua KPU Kabupaten Garut, Junaidin Basri, menegaskan pentingnya pelayanan ini untuk memastikan setiap warga negara mendapat kesempatan menggunakan hak pilihnya.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Pemilu adalah sarana integrasi bangsa, sehingga sebagai inklusivitas pelaksanaan Pemilu dihadirkan pelayanan pindah memilih agar setiap warga negara bisa memberikan hak suaranya.

RelatedPosts

Akulturasi Budaya sebagai Tantangan Dakwah di Daerah Minoritas Diingatkan Kiai Cholil Nafis

KPU Respons Sorotan Publik, Batalkan SK Pengecualian Data Capres-Cawapres

KPU Batalkan Keputusan Pengecualian Dokumen Syarat Capres-Cawapres: Demi Keterbukaan Informasi

Maka dari itu, ia mengingatkan kepada masyarakat yang ingin mendapatkan pelayanan pindah memilih untuk segera mengajukan permohonan pindah memilih yang akan berakhir pada tanggal 15 Januari 2024.

“Jadi alasan pindah memilih itu bisa karena pertama menjalankan tugas lain di tempat lain, menjalani rawat inap, penyandang disabilitas (melaksanakan perawatan), menjalani rehabilitasi narkoba, pindah domisili, tertimpa bencana atau bekerja di luar domisili,” ucap Junaidin Basri dalam keterangannya, di Kantor KPU Garut, Jalan Suherman, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Kamis (11/1/2024).

Ia mengajak kepada masyarakat yang ingin mengajukan pindah TPS untuk segera melaksanakan upaya pindah memilih, sehingga pada hari pencoblosan tiba, masyarakat bisa menyalurkan hak suaranya di TPS.

Sementara, Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Garut, Ujang Muttaqin, mengungkapkan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 348 tentang Pemilihan Umum, bahwa pemilih akan dikategorikan dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTB), atau Daftar Pemilih Khusus (DPK) sesuai dengan kondisi masing-masing.

Baca Juga  Deklarasi Kawal Pemilu 2024 untuk Demokrasi, ALDERA: Wujudkan Pemilu 2024 Luber Jurdil dan Berintegritas

“Ada DPT (Daftar Pemilih Tetap) yang kita tetapkan di tanggal 21 Juni 2023 itu ada 1.999.061 pemilih, tersebar di 42 kecamatan, 442 desa/kelurahan, 8.000 TPS,” ucapnya.

Setelah DPT, imbuh Ujang, kategori selanjutnya adalah Daftar Pemilih Tambahan (DPTB), yang merupakan sebuah sarana pelayanan dari KPU untuk menjaga hak pilih warga negara, ketika yang bersangkutan tidak bisa memilih di TPS sebelumnya, tetapi bisa memilih di TPS tujuan dengan alasan-alasan tertentu.

Alasan yang dimaksud, yaitu menjalankan tugas pekerjaan, menjalani rawat inap, tertimpa bencana alam, dan menjadi tahanan di rumah tahanan/lembaga pemasyarakatan. Ujang menambahkan, bahwa 4 alasan tersebut dapat diurus hingga 7 Februari 2024 mendatang.

Beberapa alasan lain yang dapat diurus hingga batas waktu 15 Januari 2024, di antaranya yaitu bekerja di luar domisili, menempuh kegiatan pendidikan di luar domisili, menjalani rehabilitasi narkoba, dan pindah domisili.

“Nah rata-rata barusan saya cek di operator dari data terakhir bulan Desember ya 2024 ini ada DPTB masuk itu 2.349, itu rata-rata pindah domisili,” ucapnya.

Ujang menambahkan bahwa pemilih yang pindah TPS akan menerima surat suara sesuai dengan daerah perpindahannya. Jika masih dalam lingkup kabupaten dan daerah pilih (dapil) yang sama, maka pemilih bisa mendapatkan 5 surat suara. Namun, jika perpindahannya berbeda dapil, maka surat suara yang diterima oleh pemilih menjadi 4 surat suara begitupun seterusnya.

“Contoh (pemilih dari) Garut pindah ke Tasik itu kan satu dapil (DPR RI), nah itu jadi mendapatkan (surat suara) presiden, DPD RI, DPR RI, dan DPRD Provinsi dan kabupaten tidak dapat, jadi 3 (surat) suara,” jelasnya.

Berbeda dengan alasan lainnya, Ujang menerangkan, alasan DPTB pindah domisili dengan e-KTP domisili barunya sudah diterbitkan maka pemilih akan tetap mendapatkan 5 surat suara di domisili barunya.

Baca Juga  Mantan Ketua PSI Garut, Aris Karisma Ungkap Alasan Dukung Syakur-Putri di Pilkada 2024

“Kalaupun misal saya pindah ke Jakarta, asal pindah domisili e-KTPnya sudah Jakarta tetap mendapatkan 5 surat suara, itu mungkin perbedaannya di pemilu 2019 dengan pemilu 2024,” ungkapnya.

Adapun langkah yang bisa ditempuh oleh pemilih agar bisa pindah memilih, kata Ujang, langkah pertama yaitu mengecek terlebih dahulu apakah pemilih tersebut sudah terdaftar sebagai DPT secara online melalui website cek DPT online. Setelah terbukti terdaftar, pemilih dapat berkunjung ke TPS baik di desa, kecamatan, maupun kabupaten dengan membawa e-KTP, bukti terdaftar di DPT, serta surat-surat pendukung.

Ujang mengatakan, setelah pemilih melapor ke TPS, maka pemilih akan dicoret di TPS sebelumnya dan akan terdaftar di TPS tujuan perpindahan.

Terakhir, ia menjelaskan bahwa tujuan TPS di daerah tujuan akan dipilih secara otomatis melalui sistem yang sudah ada.

“Konsekuensinya surat suara tidak full, kalau perpindahannya tidak dalam satu dapil dalam kabupaten, itu konsekuensi. Yang keduanya, konsekuensinya itu kan penentuan TPS otomatis by sistem,” ucapnya.

Berdasarkan rekapitulasi daftar pemilih pindahan tingkat Kabupaten Garut periode bulan Desember Tahun 2023, pemilih pindah masuk di Kabupaten Garut berjumlah 2.349 pemilih yang terdiri dari 1.251 pemilih laki-laki dan 1.098 pemilih perempuan, dengan jumlah tujuan TPS 1.187 dari 327 desa/kelurahan yang tersebar di 42 kecamatan.

Sementara untuk pemilih pindah keluar dari Kabupaten Garut berjumlah 2.287 pemilih yang terdiri dari 1.193 pemilih laki-laki dan 1.094 pemilih perempuan, dengan jumlah TPS tujuan sebanyak 1.575 dan 424 desa/kelurahan.***

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Hak Pilih di Luar Domisilikpu garutPelayanan Pindah MemilihPemilu Serentak 2024
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

KPK Tangkap Penyelenggara Negara dan Pihak Swata Terkait Kasus Suap di Labuhanbatu Sumut

Post Selanjutnya

Gelar Dialog Bersama Warga Ciumbuleuit, Forum ngaDandanan Bandung Ajak Pemuda Peduli Lingkungan

RelatedPosts

Akulturasi Budaya sebagai Tantangan Dakwah di Daerah Minoritas Diingatkan Kiai Cholil Nafis

19 September 2025
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afiffuddin (bicara di podium), didampingi para komisioner KPU dan juru bahasa isyarat (jas hitam samping kiri Ketua KPU) saat konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta/kpu ri

KPU Respons Sorotan Publik, Batalkan SK Pengecualian Data Capres-Cawapres

18 September 2025
Ketua KPU Mochammad Afifuddin bersama jajaran saat konferensi pers di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Selasa (16/9/2025)

KPU Batalkan Keputusan Pengecualian Dokumen Syarat Capres-Cawapres: Demi Keterbukaan Informasi

17 September 2025
Kepala Bakesbangpol Kabupaten Garut, Nurrodhin dala kegiatan kegiatan Penguatan Kelembagaan Pengawas Pemilu di Ballroom Hotel Mercure Garut)

Bawaslu Garut: Sinergi Antar Lembaga Kunci Sukses Pemilu 2029 Tanpa Sengketa

16 September 2025

MK Akhiri “Pemilu 5 Kotak”: Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah Mulai 2029

26 Juni 2025
Apel Gelar Pasukan sinergi Polri-TNI pengamanan PSU Pilkada Tasikmalaya

Polres Garut Kerahkan 152 Personel Bantu Pengamanan PSU Pilkada Tasikmalaya

20 April 2025
Post Selanjutnya

Gelar Dialog Bersama Warga Ciumbuleuit, Forum ngaDandanan Bandung Ajak Pemuda Peduli Lingkungan

Kapolres Garut Lepas Keberangkatan 30 Bintara Remaja Polres Garut

Discussion about this post

KabarTerbaru

Viral “Kasihlah Roti”: Aksi Si Adik Gemoy Zein, Gerakkan Bantuan ke Aceh Tamiang

8 Desember 2025
Claudia Alexandra Scheunemann Pemain Timnas Putri Indonesia

Garuda Pertiwi Kalahkan Singapura 3-1, Indonesia Melaju Semifinal SEA Games 2025

8 Desember 2025
Presiden Prabowo Subianto turut mencicipi menu makan siang yang disiapkan untuk para pengungsi yakni nasi dan ikan tongkol di tenda pengungsian korban bencana di Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh, pada Minggu, 7 Desember 2025

Presiden Prabowo Turun ke Tenda Pengungsian, Beri Semangat dan Tenangkan Warga Bireuen

7 Desember 2025

Pelantikan Fatayat NU Garut Berlangsung Khidmat, Komitmen Pemberdayaan Perempuan Diperkuat

7 Desember 2025

76 Titik Jaringan Internet Polri Hadir di Tiga Provinsi Bencana untuk Pulihkan Komunikasi Warga

7 Desember 2025

Relawan Jokowi-Gibran Gelar Doa Bersama dan Galang Donasi untuk Bencana Sumatera

6 Desember 2025
Direktur Haidar Alwi Institute, Sandri Rumanama (doc.Istimewa)

Sandri Rumanama Sebut Respons Cepat Polri Tangani Banjir Sumatera Mendapat Apresiasi Publik

6 Desember 2025
Diskusi Publik “Darurat Kedaulatan dan Darurat Bencana Lingkungan di Indonesia” yang digelar Poros Jakarta Raya di Kedai Tempo, Jakarta. (5/12/2025).

Stop Serakahnomic! Poros Jakarta Raya Serukan Ekonomi Berkeadilan

6 Desember 2025
Presiden Prabowo Subianto memberikan sambutan dalam acara Doa Untuk Bangsa dalam rangka Hari Ulang Tahun ke-61 Partai Golongan Karya (Golkar) yang digelar di Istora Senayan, Jakarta, pada Jumat (05/12/2025)

Presiden Prabowo: Indonesia Bangsa Kuat, Pemerintah Bergerak Cepat Tangani Bencana

6 Desember 2025

Kabar Terpopuler

  • Jenderal (Purn) Try Sutrisno, Wakil Presiden RI 1993-1998

    Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gerindra Copot Ketua DPC Aceh Selatan: Pergi Umrah Usai Nyatakan Tak Mampu Tangani Darurat Bencana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Luhut Buka Suara Soal Polemik Bandara IMIP: “Keputusan Diambil Secara Resmi dan Sesuai Aturan”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gus Ulil Tolak Wacana Zero Mining: “Pandangan Itu Keliru dan Goblok”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Epy Kusnandar Preman Pensiun Berpulang: Dari Vonis Tumor Otak hingga Usia 61

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rekaman Satelit 10 Tahun Ungkap Kerusakan Hutan di Sumut, Walhi: Pemicu Utama Banjir adalah Deforestasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com