• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Jumat, Juli 18, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
Home Kabar Pemilu

Antisipasi Hak Pilih di Luar Domisili, KPU Garut Siapkan Pelayanan Pindah Memilih

Redaksi oleh Redaksi
11 Januari 2024
di Kabar Pemilu
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Garut, Kabariku- Menjelang pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut membuka pelayanan Pindah Memilih, hal ini guna memberikan akses kemudahan bagi masyarakat di luar daerah Tempat Pemungutan Suara (TPS) asal untuk tetap bisa memilih pada Pemilu 2024 di TPS terdekat.

Ketua KPU Kabupaten Garut, Junaidin Basri, menegaskan pentingnya pelayanan ini untuk memastikan setiap warga negara mendapat kesempatan menggunakan hak pilihnya.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Pemilu adalah sarana integrasi bangsa, sehingga sebagai inklusivitas pelaksanaan Pemilu dihadirkan pelayanan pindah memilih agar setiap warga negara bisa memberikan hak suaranya.

RelatedPosts

MK Akhiri “Pemilu 5 Kotak”: Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah Mulai 2029

Polres Garut Kerahkan 152 Personel Bantu Pengamanan PSU Pilkada Tasikmalaya

DKPP Menjatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap Terhadap Ketua KPU Kabupaten Garut

Maka dari itu, ia mengingatkan kepada masyarakat yang ingin mendapatkan pelayanan pindah memilih untuk segera mengajukan permohonan pindah memilih yang akan berakhir pada tanggal 15 Januari 2024.

“Jadi alasan pindah memilih itu bisa karena pertama menjalankan tugas lain di tempat lain, menjalani rawat inap, penyandang disabilitas (melaksanakan perawatan), menjalani rehabilitasi narkoba, pindah domisili, tertimpa bencana atau bekerja di luar domisili,” ucap Junaidin Basri dalam keterangannya, di Kantor KPU Garut, Jalan Suherman, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Kamis (11/1/2024).

Ia mengajak kepada masyarakat yang ingin mengajukan pindah TPS untuk segera melaksanakan upaya pindah memilih, sehingga pada hari pencoblosan tiba, masyarakat bisa menyalurkan hak suaranya di TPS.

Sementara, Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Garut, Ujang Muttaqin, mengungkapkan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 348 tentang Pemilihan Umum, bahwa pemilih akan dikategorikan dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTB), atau Daftar Pemilih Khusus (DPK) sesuai dengan kondisi masing-masing.

Baca Juga  Instruksi Jaksa Agung: Penanganan Kasus Terkait Cakada Ditunda Hingga Pilkada Rampung

“Ada DPT (Daftar Pemilih Tetap) yang kita tetapkan di tanggal 21 Juni 2023 itu ada 1.999.061 pemilih, tersebar di 42 kecamatan, 442 desa/kelurahan, 8.000 TPS,” ucapnya.

Setelah DPT, imbuh Ujang, kategori selanjutnya adalah Daftar Pemilih Tambahan (DPTB), yang merupakan sebuah sarana pelayanan dari KPU untuk menjaga hak pilih warga negara, ketika yang bersangkutan tidak bisa memilih di TPS sebelumnya, tetapi bisa memilih di TPS tujuan dengan alasan-alasan tertentu.

Alasan yang dimaksud, yaitu menjalankan tugas pekerjaan, menjalani rawat inap, tertimpa bencana alam, dan menjadi tahanan di rumah tahanan/lembaga pemasyarakatan. Ujang menambahkan, bahwa 4 alasan tersebut dapat diurus hingga 7 Februari 2024 mendatang.

Beberapa alasan lain yang dapat diurus hingga batas waktu 15 Januari 2024, di antaranya yaitu bekerja di luar domisili, menempuh kegiatan pendidikan di luar domisili, menjalani rehabilitasi narkoba, dan pindah domisili.

“Nah rata-rata barusan saya cek di operator dari data terakhir bulan Desember ya 2024 ini ada DPTB masuk itu 2.349, itu rata-rata pindah domisili,” ucapnya.

Ujang menambahkan bahwa pemilih yang pindah TPS akan menerima surat suara sesuai dengan daerah perpindahannya. Jika masih dalam lingkup kabupaten dan daerah pilih (dapil) yang sama, maka pemilih bisa mendapatkan 5 surat suara. Namun, jika perpindahannya berbeda dapil, maka surat suara yang diterima oleh pemilih menjadi 4 surat suara begitupun seterusnya.

“Contoh (pemilih dari) Garut pindah ke Tasik itu kan satu dapil (DPR RI), nah itu jadi mendapatkan (surat suara) presiden, DPD RI, DPR RI, dan DPRD Provinsi dan kabupaten tidak dapat, jadi 3 (surat) suara,” jelasnya.

Berbeda dengan alasan lainnya, Ujang menerangkan, alasan DPTB pindah domisili dengan e-KTP domisili barunya sudah diterbitkan maka pemilih akan tetap mendapatkan 5 surat suara di domisili barunya.

Baca Juga  Pilkada Kabupaten Tasik, Pasangan Ade-Cecep Menang

“Kalaupun misal saya pindah ke Jakarta, asal pindah domisili e-KTPnya sudah Jakarta tetap mendapatkan 5 surat suara, itu mungkin perbedaannya di pemilu 2019 dengan pemilu 2024,” ungkapnya.

Adapun langkah yang bisa ditempuh oleh pemilih agar bisa pindah memilih, kata Ujang, langkah pertama yaitu mengecek terlebih dahulu apakah pemilih tersebut sudah terdaftar sebagai DPT secara online melalui website cek DPT online. Setelah terbukti terdaftar, pemilih dapat berkunjung ke TPS baik di desa, kecamatan, maupun kabupaten dengan membawa e-KTP, bukti terdaftar di DPT, serta surat-surat pendukung.

Ujang mengatakan, setelah pemilih melapor ke TPS, maka pemilih akan dicoret di TPS sebelumnya dan akan terdaftar di TPS tujuan perpindahan.

Terakhir, ia menjelaskan bahwa tujuan TPS di daerah tujuan akan dipilih secara otomatis melalui sistem yang sudah ada.

“Konsekuensinya surat suara tidak full, kalau perpindahannya tidak dalam satu dapil dalam kabupaten, itu konsekuensi. Yang keduanya, konsekuensinya itu kan penentuan TPS otomatis by sistem,” ucapnya.

Berdasarkan rekapitulasi daftar pemilih pindahan tingkat Kabupaten Garut periode bulan Desember Tahun 2023, pemilih pindah masuk di Kabupaten Garut berjumlah 2.349 pemilih yang terdiri dari 1.251 pemilih laki-laki dan 1.098 pemilih perempuan, dengan jumlah tujuan TPS 1.187 dari 327 desa/kelurahan yang tersebar di 42 kecamatan.

Sementara untuk pemilih pindah keluar dari Kabupaten Garut berjumlah 2.287 pemilih yang terdiri dari 1.193 pemilih laki-laki dan 1.094 pemilih perempuan, dengan jumlah TPS tujuan sebanyak 1.575 dan 424 desa/kelurahan.***

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Hak Pilih di Luar Domisilikpu garutPelayanan Pindah MemilihPemilu Serentak 2024
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

KPK Tangkap Penyelenggara Negara dan Pihak Swata Terkait Kasus Suap di Labuhanbatu Sumut

Post Selanjutnya

Gelar Dialog Bersama Warga Ciumbuleuit, Forum ngaDandanan Bandung Ajak Pemuda Peduli Lingkungan

RelatedPosts

MK Akhiri “Pemilu 5 Kotak”: Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah Mulai 2029

26 Juni 2025
Apel Gelar Pasukan sinergi Polri-TNI pengamanan PSU Pilkada Tasikmalaya

Polres Garut Kerahkan 152 Personel Bantu Pengamanan PSU Pilkada Tasikmalaya

20 April 2025

DKPP Menjatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap Terhadap Ketua KPU Kabupaten Garut

15 April 2025

KPU Gelar PSU dan PUSS Pilkada di Enam Wilayah pada 5 dan 9 April 2025

5 April 2025

Jalin Kerja Sama, KPU – BPS Kolaborasi Data Kepemiluan

18 Maret 2025
Komisi Pemilihan Umum akan menggelar pemungutan suara ulang Pilkada 2024 di 24 daerah/Dok. KPU Jambi

Pemungutan Suara Ulang Pilkada 2024 Digelar di 24 Daerah, Ini Daftarnya: Termasuk Kabupaten Tasikmalaya

5 Maret 2025
Post Selanjutnya

Gelar Dialog Bersama Warga Ciumbuleuit, Forum ngaDandanan Bandung Ajak Pemuda Peduli Lingkungan

Kapolres Garut Lepas Keberangkatan 30 Bintara Remaja Polres Garut

Discussion about this post

KabarTerbaru

ruang konpers KPK

KPK Tahan 4 Pejabat Kemnaker dalam Kasus Pemerasan RPTKA, Dugaan Suap Capai Rp53,7 Miliar

18 Juli 2025
Presiden Prabowo Subianto berbicara lewat telepon dengan Presiden AS Donald Trump membahas tentang tarif impor/Setkab

Tarif Trump 19 Persen untuk Indonesia Jadi Sorotan Utama Media Global

17 Juli 2025

Hoegeng Awards 2025 jadi Momentum Kapolri Teguhkan Komitmen Reformasi dan Pelayanan Terbaik

17 Juli 2025
Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo

KPK Perkuat Desa Antikorupsi di Tengah Penyidikan Dana Hibah Pokmas Jawa Timur

16 Juli 2025

KPK Hibahkan Aset Rp26,7 Miliar ke Pemkab Badung, Hasil Rampasan Korupsi Bansos COVID-19

16 Juli 2025

PEADFest Kembali Digelar: Ajang Kreativitas Mahasiswa FEB Universitas Pancasila Melalui Seni

16 Juli 2025
Wakil Bupati Garut Luthfianisa Putri Karlina dan Maula Akbar, putra Gubernur Jabar, menjalani momen sakral dan mengharukan: pernikahan.*

Putra Gubernur Jabar Resmi Menikahi Wabup Garut, Intip Unggahan Bahagia Pengantin Wanita

16 Juli 2025

Pengadaan Chromebook Sudah Dirancang Sebelum Nadiem Resmi Jadi Menteri: Ini Kronologinya

16 Juli 2025

Hari Anak Nasional 2025, DPP PDIP Lakukan Kunjungan ke RS dan LPKA Kelas 1 Tangerang

16 Juli 2025

Kabar Terpopuler

  • Bu Guru Salsa yang viral, kini bahagia menjadi istri seorang PNS

    Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabar Duka, Pedangdut Senior Yunita Ababil Meninggal Dunia di Depok

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rotasi Besar-besaran di Kejaksaan: Inilah Daftar 11 Kajati Baru, Harli Siregar Pimpin Kejati Sumut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PEADFest Kembali Digelar: Ajang Kreativitas Mahasiswa FEB Universitas Pancasila Melalui Seni

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Romansa di Panggung Politik: Jejak Cinta Wabup Garut Putri Karlina dan Maula Akbar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Era Untouchable Berakhir! Pijar Indonesia 98 Apresiasi Kejaksaan Agung Gempur Koruptor Kelas Kakap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tina Talisa Resmi Jadi Komisaris Pertamina Patra Niaga, Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
[sbtt-tiktok feed=1]
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.

Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.