Jakarta, Kabariku- MKMK memutuskan hakim konstitusi Anwar Usman terbukti melanggar etik berat terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang usia minimal capres cawapres.
MKMK pun memutuskan mencopot Anwar Usman dari jabatan Ketua MK.
Selain itu, Anwar Usman tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta pemilihan gubernur bupati dan wali kota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan.
“Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku Hakim Konstitusi.”
Demikian putusan MKMK yang dibacakan ketuanya, Jimly Ashhiddiqie, Selasa, 7 November 2023.Jimly dalam amar putusan MKMK nomor 2/MKMK/L/11/2023.
“Sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor,” lanjutnya.
Jimly menyatakan, keputusan ini diambil setelah MKMK melakukan pemeriksaan terhadap Anwar Usman dan mengumpulkan fakta serta pembelaan dari yang bersangkutan.
Sidang ini dipimpin oleh majelis yang terdiri atas Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie serta anggota Bintan R Saragih dan Wahiduddin Adams.
Dalam putusannya, MKMK juga memerintahkan Wakil Ketua MK memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan MK yang baru dalam waktu 24 jam.
Sebelumnya Jimly menyatakan, ada 21 laporan dugaan pelanggaran kode etik sembilan hakim MK terkait putusan syarat batas usia capres-cawapres.
Dari 21 laporan tersebut, lanjutnya, Anwar Usman menjadi hakim konstitusi yang paling banyak dilaporkan, yaitu 15 laporan.***
Red/K-102
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post