• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Rabu, Juli 16, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
Home Dwi Warna

Enam Prinsip Dasar Pengaduan Masyarakat Soal Indikasi Tipikor

Redaksi oleh Redaksi
25 Oktober 2023
di Dwi Warna
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku- Masyaratat memiliki peran besar dalam pemberantasan korupsi. Bagaimana pun KPK tidak bisa menyentuh masalah korupsi tanpa bantuan berbagai pihak.

Maka, ketika #KawanAksi mendapati adanya dugaan praktik korupsi, laporkan!

Advertisement. Scroll to continue reading.

Tentu, pengaduan laporan tersebut tidak boleh sembarangan. Laporan ini harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

RelatedPosts

KPK Dorong Penguatan di Sektor PBJ: Aspek Pencegahan Korupsi dalam Perkara di BRI

KPK Perkuat Nilai Kemanusiaan dan Antikorupsi Lewat Aksi Sosial Salurkan 162 Beasiswa

KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi EDC Rp2,1 Triliun: Ada Eks Bos BRI hingga Petinggi Swasta

Dalam buku Pengaduan Masyarakat Terindikasi Tipikor yang diterbitkan oleh KPK disebutkan enam prinsip dasar dalam pengaduan dugaan tindak pidana korupsi, antara lain

Rahasia

Siapa saja yang melapor kepada KPK, identitasnya wajib dirahasiakan, kecuali yang bersangkutan meminta untuk dibuka. Ini untuk melindungi hak pelapor agar merasa aman dan nyaman. Jaminan rahasia ini termaktub pada Pasal 12 ayat 1 PP Nomor 43/2018.

Jika pelapor dengan sengaja membongkar identitasnya dengan berbagai tujuan, maka hak perlindungan yang diberikan oleh KPK pada pelapor akan hilang. Misalnya, ketika pelapor dengan sengaja memposting laporannya ke KPK disertai berbagai bukti yang dimilikinya ke media sosial. Ketika pelapor terkena masalah akibat tindakannya itu, KPK tidak bisa melindungi.

Langsung

Laporan pengaduan masyarakat yang dibuat harus dilaporkan secara langsung oleh pelapor kepada KPK, tanpa ada campur tangan pihak ketiga. Laporan yang telah disampaikan oleh pelapor juga wajib diteken pelapor dan penegak hukum atau petugas yang berwenang berdasarkan Pasal 7 PP Nomor 43/ 2018.

Baca Juga  Duduk Perkara KPK Geledah Rumah Dinas Mentan Yasin Limpo dan Deretan Barang Bukti yang Diamankan

Fasilitas komunikasi yang disediakan oleh KPK untuk pelaporan bisa melalui call center KPK 198, SMS 0858-8-575-575, WhatsApp 0811-959-575, email: [email protected], KPK Whistleblower System (kws.kpk.go.id), dan PO Box 575 Jakarta 10120.

Bukti Permulaan Pendukung Laporan

Untuk mencegah fitnah atau hanya karena masalah pribadi atau persaingan politik untuk menjatuhkan orang tersebut, KPK selalu meminta pelapor memberikan bukti awal, seperti bukti transfer, cek, bukti setor, rekening koran, atau hasil investigasi. Bisa pula rekaman audio/video, foto, disposisi pejabat dan lainnya.

Beberapa informasi yang harus termuat dalam laporan sebagai bukti permulaan: berapa biaya anggaran negara yang digunakan? Siapa saja yang terlibat dalam korupsi yang dilaporkan? Jenis korupsi yang terjadi? Dan, berbagai informasi awal lainnya. Selanjutnya, berdasarkan informasi yang disampaikan akan dianalisa kembali apakah laporan ditindaklanjuti atau tidak.

Kemudahan

Prosedur yang rumit dalam melakukan sesuatu pasti akan membuat orang malas. Untuk meningkatkan antusias masyarakat berperan aktif dalam pengaduan masyarakat, KPK menerapkan prinsip kemudahan dengan tidak memberlakukan prosedur yang rumit. Pelapor bisa menyampaikan laporannya secara lisan maupun tulisan baik secara online maupun langsung ke kantor KPK.

Bahkan, pelapor juga bisa melakukan chatting dengan tim pengaduan masyarakat KPK jika masih merasa bingung dengan prosedur maupun ragu dengan keamanan pelapor. Tanya jawab melalui aplikasi KWS ini dapat dilakukan dengan mudah dan aman, jadi pelapor tidak perlu khawatir dengan kerahasiaannya.

Terlindungi

Keamanan menjadi salah satu kunci penting untuk kesuksesan fasilitas pengaduan masyarakat yang disediakan oleh lembaga antikorupsi, termasuk KPK. Sebab, banyak yang merasa takut hidupnya dan keluarganya akan terancam jika menjadi pelapor atas kasus korupsi. Apalagi jika korupsi melibatkan banyak tokoh penting.

Baca Juga  Sikapi Pembahasan RUU Perampasan Aset, KPK: Urgen dan Penting Ditindaklanjuti Pemerintah

Selain perlindungan berupa kerahasiaan identitas pelapor, KPK juga menjamin perlindungan lain bagi para pelapor. Semua perlindungan yang diberikan KPK diatur dalam Pasal 15 UU No. 19 Tahun 2019. Selain itu, dalam UU No. 31 Tahun 2014 juga dijelaskan mengenai perlindungan bagi saksi dan korban, maupun pelapor. Disebutkan juga bahwa perlindungan tidak hanya diberikan pada pihak pelapor langsung, tetapi juga anggota keluarganya.

Dihargai

Pelapor dugaan kasus korupsi akan diberi apresiasi oleh negara. Berdasarkan Pasal 17 PP Nomor 43/2018, penghargaan yang diberikan berupa besaran premi senilai dua persen dari jumlah kerugian negara yang bisa dikembalikan, dengan nominal maksimal Rp200 juta dan Rp10 juta untuk kasus korupsi suap.

Namun, kasus korupsi harus terbukti secara sah di pengadilan dan telah dijatuhkan vonis berkekuatan hukum tetap. Jadi, untuk kasus korupsi yang tidak terbukti atau hanya berdasarkan dugaan saja, penghargaan tidak bisa diberikan pada pelapor.

Dengan penerapan enam prinsip di atas, masyarakat diharapkan semakin antusias untuk memantau sekelilingnya dan melaporkan dugaan korupsi yang terjadi di sekitarnya.***

*Sumber dan foto : KPK – Aksi Informasi – aclc.kpk.go.id

Red/K.000

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: #MerahPutihTegakBerdiriEnam Prinsip Dasar Pengaduan MasyarakatIndikasi TipikorKomisi Pemberantasan Korupsi
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Dilantik Presiden Pagi Ini, Jenderal TNI Agus Subiyanto Resmi Jabat Kasad

Post Selanjutnya

Pemandu Wisata Garut Diharapkan Bisa Memberikan Pengalaman Wisata yang Memorable

RelatedPosts

KPK Dorong Penguatan di Sektor PBJ: Aspek Pencegahan Korupsi dalam Perkara di BRI

14 Juli 2025

KPK Perkuat Nilai Kemanusiaan dan Antikorupsi Lewat Aksi Sosial Salurkan 162 Beasiswa

11 Juli 2025
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu

KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi EDC Rp2,1 Triliun: Ada Eks Bos BRI hingga Petinggi Swasta

10 Juli 2025
Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)/Boelan Tresyana

Skandal Korupsi Dana Hibah Pokmas Jatim: KPK Periksa Khofifah di Polda Kamis Besok

9 Juli 2025

KPK Pastikan Pelajari Dokumen Soal “Misi Budaya” Istri Menteri UMKM

5 Juli 2025
Gedung MPR RI

Mantan Sekjen MPR Diduga Terima Rp17 Miliar dari Commitment Fee Pengadaan Barang dan Jasa

4 Juli 2025
Post Selanjutnya

Pemandu Wisata Garut Diharapkan Bisa Memberikan Pengalaman Wisata yang Memorable

PMKRI Denpasar Ajak Pemprov Bali dan Kabupaten Sukseskan Konferensi Studi Nasional

Discussion about this post

KabarTerbaru

Pengadaan Chromebook Sudah Dirancang Sebelum Nadiem Resmi Jadi Menteri: Ini Kronologinya

16 Juli 2025

Hari Anak Nasional 2025, DPP PDIP Lakukan Kunjungan ke RS dan LPKA Kelas 1 Tangerang

16 Juli 2025

Polda Jabar Bongkar Sindikat Perdagangan Bayi Internasional, 12 Tersangka Diamankan

16 Juli 2025
konferensi pers di Gedung Jampidsus, Jakarta, Selasa (15/7/2025)

Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Chromebook Kemendikbudristek, Negara Rugi Rp1,9 Triliun

16 Juli 2025

Terdzalimi: Mendulang Hikmah di Balik Derita

16 Juli 2025

Polres Garut Gelar Apel Pasukan Operasi Patuh Lodaya 2025

15 Juli 2025
dok Sorot Merah Putih

Era Untouchable Berakhir! Pijar Indonesia 98 Apresiasi Kejaksaan Agung Gempur Koruptor Kelas Kakap

15 Juli 2025
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman

Mentan Amran Rilis Merek Beras Langgar Aturan: Ada Sania, Topi Koki, hingga Ayana, Ini Rinciannya

15 Juli 2025
Lisa Mariana di Polda Jabar

Dulu Heboh Soal Ridwan Kamil, Kini Lisa Mariana Diperiksa karena Video Asusila

15 Juli 2025

Kabar Terpopuler

  • Bu Guru Salsa yang viral, kini bahagia menjadi istri seorang PNS

    Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabar Duka, Pedangdut Senior Yunita Ababil Meninggal Dunia di Depok

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menpora dan Utusan Khusus Presiden Ground Breaking Creative Space KMHDI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rotasi Besar-besaran di Kejaksaan: Inilah Daftar 11 Kajati Baru, Harli Siregar Pimpin Kejati Sumut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tina Talisa Resmi Jadi Komisaris Pertamina Patra Niaga, Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Era Untouchable Berakhir! Pijar Indonesia 98 Apresiasi Kejaksaan Agung Gempur Koruptor Kelas Kakap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kantor GoTo Digeledah Kejagung Terkait Kasus Chromebook: Dua CEO-nya Sahabat Bisnis Nadiem

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
[sbtt-tiktok feed=1]
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.

Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.