• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Selasa, Juli 14, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

Enam Prinsip Dasar Pengaduan Masyarakat Soal Indikasi Tipikor

Redaksi oleh Redaksi
25 Oktober 2023
di Dwi Warna
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku- Masyaratat memiliki peran besar dalam pemberantasan korupsi. Bagaimana pun KPK tidak bisa menyentuh masalah korupsi tanpa bantuan berbagai pihak.

Maka, ketika #KawanAksi mendapati adanya dugaan praktik korupsi, laporkan!

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Tentu, pengaduan laporan tersebut tidak boleh sembarangan. Laporan ini harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

RelatedPosts

KPK Tahan Eks Sekjen MPR, Diduga Terima Gratifikasi “Uang Assalamualaikum” Rp30 Miliar

Mochammad Jasin Dorong KPK Usut Dugaan Suap di Balik Amplop Bupati Kuansing ke Menhut

Drama Amplop ke Raja Juli Terungkap! Ini Kronologi Kasus Bupati Kuansing hingga Uang Dikembalikan

Dalam buku Pengaduan Masyarakat Terindikasi Tipikor yang diterbitkan oleh KPK disebutkan enam prinsip dasar dalam pengaduan dugaan tindak pidana korupsi, antara lain

Rahasia

Siapa saja yang melapor kepada KPK, identitasnya wajib dirahasiakan, kecuali yang bersangkutan meminta untuk dibuka. Ini untuk melindungi hak pelapor agar merasa aman dan nyaman. Jaminan rahasia ini termaktub pada Pasal 12 ayat 1 PP Nomor 43/2018.

Jika pelapor dengan sengaja membongkar identitasnya dengan berbagai tujuan, maka hak perlindungan yang diberikan oleh KPK pada pelapor akan hilang. Misalnya, ketika pelapor dengan sengaja memposting laporannya ke KPK disertai berbagai bukti yang dimilikinya ke media sosial. Ketika pelapor terkena masalah akibat tindakannya itu, KPK tidak bisa melindungi.

Langsung

Laporan pengaduan masyarakat yang dibuat harus dilaporkan secara langsung oleh pelapor kepada KPK, tanpa ada campur tangan pihak ketiga. Laporan yang telah disampaikan oleh pelapor juga wajib diteken pelapor dan penegak hukum atau petugas yang berwenang berdasarkan Pasal 7 PP Nomor 43/ 2018.

Baca Juga  KPK Pastikan Pemanggilan Kaesang untuk Klarifikasi Sedang Berproses

Fasilitas komunikasi yang disediakan oleh KPK untuk pelaporan bisa melalui call center KPK 198, SMS 0858-8-575-575, WhatsApp 0811-959-575, email: [email protected], KPK Whistleblower System (kws.kpk.go.id), dan PO Box 575 Jakarta 10120.

Bukti Permulaan Pendukung Laporan

Untuk mencegah fitnah atau hanya karena masalah pribadi atau persaingan politik untuk menjatuhkan orang tersebut, KPK selalu meminta pelapor memberikan bukti awal, seperti bukti transfer, cek, bukti setor, rekening koran, atau hasil investigasi. Bisa pula rekaman audio/video, foto, disposisi pejabat dan lainnya.

Beberapa informasi yang harus termuat dalam laporan sebagai bukti permulaan: berapa biaya anggaran negara yang digunakan? Siapa saja yang terlibat dalam korupsi yang dilaporkan? Jenis korupsi yang terjadi? Dan, berbagai informasi awal lainnya. Selanjutnya, berdasarkan informasi yang disampaikan akan dianalisa kembali apakah laporan ditindaklanjuti atau tidak.

Kemudahan

Prosedur yang rumit dalam melakukan sesuatu pasti akan membuat orang malas. Untuk meningkatkan antusias masyarakat berperan aktif dalam pengaduan masyarakat, KPK menerapkan prinsip kemudahan dengan tidak memberlakukan prosedur yang rumit. Pelapor bisa menyampaikan laporannya secara lisan maupun tulisan baik secara online maupun langsung ke kantor KPK.

Bahkan, pelapor juga bisa melakukan chatting dengan tim pengaduan masyarakat KPK jika masih merasa bingung dengan prosedur maupun ragu dengan keamanan pelapor. Tanya jawab melalui aplikasi KWS ini dapat dilakukan dengan mudah dan aman, jadi pelapor tidak perlu khawatir dengan kerahasiaannya.

Terlindungi

Keamanan menjadi salah satu kunci penting untuk kesuksesan fasilitas pengaduan masyarakat yang disediakan oleh lembaga antikorupsi, termasuk KPK. Sebab, banyak yang merasa takut hidupnya dan keluarganya akan terancam jika menjadi pelapor atas kasus korupsi. Apalagi jika korupsi melibatkan banyak tokoh penting.

Baca Juga  Ketua KPK Beri Pembekalan dan Penguatan Kepada Bakal Bacaleg PDI Perjuangan

Selain perlindungan berupa kerahasiaan identitas pelapor, KPK juga menjamin perlindungan lain bagi para pelapor. Semua perlindungan yang diberikan KPK diatur dalam Pasal 15 UU No. 19 Tahun 2019. Selain itu, dalam UU No. 31 Tahun 2014 juga dijelaskan mengenai perlindungan bagi saksi dan korban, maupun pelapor. Disebutkan juga bahwa perlindungan tidak hanya diberikan pada pihak pelapor langsung, tetapi juga anggota keluarganya.

Dihargai

Pelapor dugaan kasus korupsi akan diberi apresiasi oleh negara. Berdasarkan Pasal 17 PP Nomor 43/2018, penghargaan yang diberikan berupa besaran premi senilai dua persen dari jumlah kerugian negara yang bisa dikembalikan, dengan nominal maksimal Rp200 juta dan Rp10 juta untuk kasus korupsi suap.

Namun, kasus korupsi harus terbukti secara sah di pengadilan dan telah dijatuhkan vonis berkekuatan hukum tetap. Jadi, untuk kasus korupsi yang tidak terbukti atau hanya berdasarkan dugaan saja, penghargaan tidak bisa diberikan pada pelapor.

Dengan penerapan enam prinsip di atas, masyarakat diharapkan semakin antusias untuk memantau sekelilingnya dan melaporkan dugaan korupsi yang terjadi di sekitarnya.***

*Sumber dan foto : KPK – Aksi Informasi – aclc.kpk.go.id

Red/K.000

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: #MerahPutihTegakBerdiriEnam Prinsip Dasar Pengaduan MasyarakatIndikasi TipikorKomisi Pemberantasan Korupsi
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Dilantik Presiden Pagi Ini, Jenderal TNI Agus Subiyanto Resmi Jabat Kasad

Post Selanjutnya

Pemandu Wisata Garut Diharapkan Bisa Memberikan Pengalaman Wisata yang Memorable

RelatedPosts

dok. KPK

KPK Tahan Eks Sekjen MPR, Diduga Terima Gratifikasi “Uang Assalamualaikum” Rp30 Miliar

10 Juli 2026

Mochammad Jasin Dorong KPK Usut Dugaan Suap di Balik Amplop Bupati Kuansing ke Menhut

8 Juli 2026

Drama Amplop ke Raja Juli Terungkap! Ini Kronologi Kasus Bupati Kuansing hingga Uang Dikembalikan

7 Juli 2026

KPK Geledah Sejumlah Lokasi di Kuansing, Dalami Dana HPT Kasus Korupsi Bupati Suhardiman Amby 

6 Juli 2026
Foto : Istimewa

Siaga 98 Desak Raja Juli Kooperatif, Dukung KPK Usut Rangkaian Korupsi Bupati Kuansing 

6 Juli 2026

KPK OTT Bupati Langkat Syah Afandi, Tangkap Tujuh Orang di Tiga Wilayah Sumut

3 Juli 2026
Post Selanjutnya

Pemandu Wisata Garut Diharapkan Bisa Memberikan Pengalaman Wisata yang Memorable

PMKRI Denpasar Ajak Pemprov Bali dan Kabupaten Sukseskan Konferensi Studi Nasional

Discussion about this post

KabarTerbaru

Foto Ilustrasi : Istimewa

Kuasa Hukum Nancy Ancam Laporkan Dwi Febri jika Kesaksiannya Terbukti Palsu 

14 Juli 2026

ISPA Akibat Asap TPA Jatiwaringin Nol, Dinkes Kabupaten Tangerang: 398 Warga Sudah Sembuh

14 Juli 2026

Stok BBM Pertalite Aman, Keluarga Besar APKLI Babel Yakin Pertamina Bekerja Profesional

14 Juli 2026

Dinilai Lebih Efisien, Kebijakan Sewa Mobil Dinas Pemkot Tangsel Bisa Tekan Beban APBD

14 Juli 2026

Kejagung Gandeng KPK, Bentuk Tim Khusus Tangani Kasus Eks Jampidsus

14 Juli 2026

Yusril: Pelimpahan Kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung Jadi Ujian Integritas Penegakan Hukum

14 Juli 2026

Menegaskan Koalisi Prabowo-Jokowi: Ketika Bayang-Bayang Jokowi Tetap Mengiringi Pemerintahan Prabowo

13 Juli 2026

Benyamin Buka Jalan Warga Tangsel Kerja di Luar Negeri, Program Pelatihan hingga Penempatan Resmi Diluncurkan

13 Juli 2026

Catatan Ringan Juli 2026: Dua Blok dan Satu Kue

13 Juli 2026

Presiden Prabowo Panggil Menhan, Panglima TNI, Kapolri hingga Kepala BIN ke Istana

12 Juli 2026

Kabar Terpopuler

  • Atlet Renang Pelajar Garut Borong Medali di O2SN Jabar, Kalula Lolos ke Tingkat Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diresmikan Sejak November 2025, SPPG Milik Eks Bupati Agus Supriadi Belum Juga Beroperasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mantan Branch Manager MNC Bank Cabang MNC Tower,Saidah Amir Sussy Ditahan Polisi, Diduga Gelapkan Dana Perusahaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bongkar Dugaan Korupsi PLN hingga Asabri, Polri Geledah Cafe dan Money Changer di Cipete

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Presiden Prabowo Panggil Menhan, Panglima TNI, Kapolri hingga Kepala BIN ke Istana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Tahan Eks Sekjen MPR, Diduga Terima Gratifikasi “Uang Assalamualaikum” Rp30 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polri Tetapkan Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai Tersangka Dugaan Korupsi dan TPPU

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com