Jakarta, Kabariku- Presiden Joko Widodo (Jokowi) merespon putusan Mahkamah Agung (MA) atas permohonan kasasi dari empat terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J.
Keempat terdakwa yang telah menerima putusan kasasi tersebut adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal.
Presiden Jokowi mengatakan ia menghormati keputusan MA dan ia pun meminta agar publik juga menghormatinya.
“Saya mengormati keputusan yang ada, kita harus menghormati,” ujar Jokowi kepada wartawan di Statiun LRT Dukuh Atas Jakarta, Kamis (10/8/2023).
Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menerima permohonan kasasi Ferdy Sambo, terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Dalam putusannya, MA menganulir hukuman mati Ferdy Sambo dan memvonis eks Kadiv Propam Polri tersebut dengan hukuman pidana penjara seumur hidup.
Mahkamah Agung juga menerima permohonan kasasi tiga terdakwa lainnya dan memperingan hukumannya.
Untuk Putri Candrawathi, MA memvonis 10 tahun penjara. Awalnya istri Ferdy Sambo ini divonis 20 tahun penjara.
Ricky Rizal Wibowo yang awalnya divonis 13 tahun penjara, diperingan menjadi 8 tahun penjara.
Dan Kuat Ma’ruf yang merupakan sopir keluarga Ferdy Sambo, divonis 10 tahun penjara. Awalnya kuat divonis 15 tahun penjara.***
Red/K-1002
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post