• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Rabu, Januari 28, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

Pelat Kendaraan Gunakan Nama, Polda Tunggu Arahan Korlantas

Kabariku oleh Kabariku
11 Juli 2023
di News
A A
0
Plat kendaraan (uppd_kabpemalang)

Plat kendaraan (uppd_kabpemalang)

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku-  Korlantas Polri kini sedang mengkaji pelat nomor kendaraan memakai nama pribadi dan bebas ganjil genap.

Pelat nomor kendaraan memakai nama itu diusulkan Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi dalam rapat bersama Komisi III DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, pada Rabu 5 Juli 2023 lalu.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Dalam kesempatan itu Firman pun mengusulkan penggunaan nama pada pelat kendaraan tersebut dikenakan biaya Rp500 juta per lima tahun.

RelatedPosts

ADPPI: Geothermal Energi Bersih, Dampak Ekologis Bisa Dikelola

KPK Terbitkan Aturan Baru Pelaporan Gratifikasi 2026, Ini Daftar Perubahannya

BNN Gagalkan Peredaran 100 Kg Sabu di Aceh Timur, Satu Kurir Diamankan

“Tujuan penggunaan nama pada pelat kendaraan justru untuk menambah Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP),” kata Irjen Pol Firman dalam dengar pendapat tersebut.

“Kalau dia berani bayar Rp500 juta untuk lima tahun kenapa tidak. Tapi masuk PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak),” tambahnya.

Firman menegaskan, pemasukan dari penggunaan nama pada pelat kendaraan lebih realistis daripada pemasukan PNPB dari pembuatan surat izin mengemudi (SIM).

Sementara itu, Polda Metro Jaya lewat Dirlantas Kombes Pol Latif Usman mengatakan, penggunaan nama pada pelat kendaraan baru sebatas usulan Kakorlantas. Hingga kini setiap Polda pun belum menerima petunjuk perihal realisasi usulan tersebut.

“Itu Korlantas, kita belum ada petunjuk, masih menunggu arahan,” ujar Kombes Pol Latif, Selasa 11 Juli 2023.***

Red/K-1002

Baca Juga  Tingkatkan Penerjemah Kompeten, Setkab Gelar Diklat Teknis Penerjemahan Lisan Tingkat Lanjutan

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Irjen Firman ShantyabudiKakorlantasnamaplat kendaraan
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Sekretariat Kabinet Berhasil Tindaklanjuti Semua Rekomendasi BPK

Post Selanjutnya

Dari Sidang Mario Dandy, Ahli Hukum Pidana: Restitusi Tidak Bisa Dibebankan ke Orangtua

RelatedPosts

ADPPI: Geothermal Energi Bersih, Dampak Ekologis Bisa Dikelola

28 Januari 2026
Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

KPK Terbitkan Aturan Baru Pelaporan Gratifikasi 2026, Ini Daftar Perubahannya

28 Januari 2026
dok. BNN RI

BNN Gagalkan Peredaran 100 Kg Sabu di Aceh Timur, Satu Kurir Diamankan

27 Januari 2026

Surati Presiden Prabowo, Prodem Minta Polri Tetap di Bawah Presiden Sesuai Amanat Konstitusi

27 Januari 2026
Haidar Alwi Institute menggelar Press Rilis Survei Nasional. (Foto: Bemby/Kabariku.com)

Hasil Survei HAI: Wacana Polri di Bawah Kementerian Ditolak Publik

27 Januari 2026
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam diskusi publik di kawasan Cikini, Menteng, Jakarta Pusat. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

IPW: Banyak Kasus Korupsi Besar Terhenti di Permukaan

27 Januari 2026
Post Selanjutnya
Mario Dandy Satriyo terdakwa penganiayaan berat terhadap David Ozora.***

Dari Sidang Mario Dandy, Ahli Hukum Pidana: Restitusi Tidak Bisa Dibebankan ke Orangtua

Indonesia sebagai Negara Hukum Hilang Statusnya Ketika Penyelesaian Pelanggaran HAM Dilakukan dengan Cara Non Yudisial

Discussion about this post

KabarTerbaru

ADPPI: Geothermal Energi Bersih, Dampak Ekologis Bisa Dikelola

28 Januari 2026
Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

KPK Terbitkan Aturan Baru Pelaporan Gratifikasi 2026, Ini Daftar Perubahannya

28 Januari 2026

Menkeu Purbaya: Sektor Keuangan Terjaga, Ekonomi 2026 Diproyeksi 5,4 Persen

28 Januari 2026

Dukung Program Pemerintah, Mensesneg: 435 Regulasi Diterbitkan Sejak Oktober 2024

28 Januari 2026
dok. BNN RI

BNN Gagalkan Peredaran 100 Kg Sabu di Aceh Timur, Satu Kurir Diamankan

27 Januari 2026

Ramadan di Tirtagangga, Kurai Dining Suguhkan Iftar Hadjatan Rakjat untuk Semua Kalangan

27 Januari 2026

Surati Presiden Prabowo, Prodem Minta Polri Tetap di Bawah Presiden Sesuai Amanat Konstitusi

27 Januari 2026
Wakil Bupati Garut, Putri Karlina, menghadiri Musyawarah Cabang (Muscab) ke-VII Badan Pimpinan Cabang Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (BPC PHRI) Kabupaten Garut yang digelar di Sabda Alam Hotel Resort/ Diskominfo Kab. Garut

Wabup Putri Karlina Ajak Kolaborasi Strategis di Muscab VII PHRI Garut

27 Januari 2026
Haidar Alwi Institute menggelar Press Rilis Survei Nasional. (Foto: Bemby/Kabariku.com)

Hasil Survei HAI: Wacana Polri di Bawah Kementerian Ditolak Publik

27 Januari 2026

Kabar Terpopuler

  • Jenderal (Purn) Try Sutrisno, Wakil Presiden RI 1993-1998

    Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BNN Gagalkan Peredaran 100 Kg Sabu di Aceh Timur, Satu Kurir Diamankan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rekam Jejak Advokat hingga Wali Kota, Sayuti Abubakar Masuk Radar Ketua Alumni FHUP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Tegaskan Kasus Dugaan Korupsi CSR BI Terus Berjalan, Penahanan Tersangka Tunggu Waktu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • AMPPIBI Apresiasi Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Tetapkan Empat Tersangka Baru Korupsi Dana BOS Mts di Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menutup Masa Dinas, Komjen Chryshnanda Tinggalkan Warisan Reformasi di Tubuh Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Momen Bermakna di Istana, Presiden Prabowo Terima Buku “Jejak Bahasa di Dunia Maya” Karya Dosen UMJ

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com