• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Sabtu, Februari 21, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

Bupati Garut: Pemda akan Pidanakan Penggelapan Pajak Hotel dan Restoran

Redaksi oleh Redaksi
20 Juli 2023
di News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Garut, Kabariku- Bupati Garut, Rudy Gunawan menyatakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut akan bertindak tegas kepada siapapun yang melakukan penggelapan pajak hotel dan restoran di Kabupaten Garut.

Untuk itu, Rudy mengingatkan para pengusaha hotel dan restoran sebagai wajib pajak untuk berlaku jujur dalam melaporkan kewajiban pajak.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Hal itu ditegaskannya menyusul laporan pajak daerah semester I yang diterimanya dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Garut.

RelatedPosts

Menteri HAM Bertemu Jaksa Agung, Bahas Revisi UU HAM dan Unit Penyidikan Komnas HAM

Pemerintah Klaim Asset Recovery 2025 Capai Rp28,6 Triliun

Sandri Rumanama Soroti Indonesia Timur: Dari Infrastruktur hingga Kemandirian Ekonomi

“Pemda akan pidanakan penggelapan pajak hotel dan restoran,” tegas Rudy, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (20/7/2023) malam.

Dalam laporan yang diterimanya, ia menilai ada hal yang ganjil dalam pelaporan dan penyetoran pajak hotel dan restoran di Kabupaten Garut.

Rudy mengaku kaget dengan banyaknya wajib pajak pungut yang tidak jujur dalam melaporkan dan menyetorkan ke Pemda.

“Ada hotel yang punya 100 kamar tapi okupasinya melaporkan hanya 30 persen, kalau benar sudah bangkrut hotel itu, saya minta dan ingatkan pemilik hotel dan restoran jujur,” ujar Rudy.

Bupati Garut kembali meminta dan mengingatkan para pemilik hotel dan restoran untuk jujur atau setidak-tidaknya memberikan pelaporan yang logis sesuai peraturan yang ada.

“Karena berdasarkan Perda Pajak Daerah (Nomor) 1 Tahun 2016 bersifat rahasia, kita tidak bisa mem-publish ke umum, maunya saya buka ke publik supaya masyarakat mengawasi, tapi gak bisa,” cetusnya.

Ia mencontohkan, jika administrasinya benar dan sistemik, ada sebuah kafe kopi yang baru buka di Jalan Ahmad Yani bisa membayar sekitar 47 juta perbulan untuk pajak ke daerah.

Baca Juga  Kado Kemerdekaan, PLN Salurkan Pasang Listrik Gratis 2.821 Keluarga Prasejahtera di Seluruh Indonesia

“Itu artinya konsumen yang ngopi atau membeli di tempat tersebut hampir 500 juta per bulan,” sebut Rudy.

Menindaklanjuti hal ini, pihaknya akan menerbitkan surat perintah kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk melakukan penyelidikan terhadap dugaan penggelapan pajak oleh wajib pajak pungut, tidak terkecuali hotel yang dikelola internasional.

“Begitu juga hotel yang dikelola internasional, bayar hampir 170 juta per bulan, dalam waktu singkat saya akan keluarkan surat perintah kepada PPNS untuk melakukan penyelidikan penggelapan pajak oleh wajib pajak pungut,” tandasnya.***

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Bupati Garut Rudy Gunawanhotel dan restoranPemkab GarutPenggelapan Pajakwajib pajak
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

KPK Harus Periksa Mertua Menpora! Ini Penjelasan Direktur Eksekutif SDR

Post Selanjutnya

407 Warga Desa Sukabakti Garut Jadi Korban Utang Fiktif, Polisi Buka Posko Pengaduan

RelatedPosts

Menteri HAM Bertemu Jaksa Agung, Bahas Revisi UU HAM dan Unit Penyidikan Komnas HAM

20 Februari 2026
Iwakum menggelar diskusi publik bertajuk "Menakar Batas Hukum Antara Keputusan Bisnis dan Tindak Pidana Korupsi" di Pati Unus, Jakarta Selatan (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Pemerintah Klaim Asset Recovery 2025 Capai Rp28,6 Triliun

20 Februari 2026
Foto: Istimewa

Sandri Rumanama Soroti Indonesia Timur: Dari Infrastruktur hingga Kemandirian Ekonomi

20 Februari 2026
Presiden Prabowo menegaskan Indonesia tetap konsisten memperjuangkan kepentingan rakyat Palestina. Bersama negara-negara Muslim lainnya,(Foto:Biro Presiden)

Rapat Perdana Board of Peace, Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Perdamaian Gaza

20 Februari 2026
Enam pejabat baru KPK saat disumpah dan resmi dilantik di Gedung Merah Putih KPK. (Tangkapan layar YouTube KPK official)

KPK Resmi Lantik Enam Pejabat Baru: Eks Jubir KPK Tessa Mahardika Jadi Direktur Penyelidikan

20 Februari 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat dimintai keterangan terkait kasus dugaan gratifikasi batu bara (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

KPK Bidik Politisi PSI Ahmad Ali dan Ketum Pemuda Pancasila di Kasus Dugaan Gratifikasi Batu Bara

20 Februari 2026
Post Selanjutnya
Polres Garut/Istimewa

407 Warga Desa Sukabakti Garut Jadi Korban Utang Fiktif, Polisi Buka Posko Pengaduan

Diklat Kaderisasi Kualifikasi Utama MPW Pemuda Pancasila Jambi, Mewakili Ketum Ini Sambutan Sekjen MPN PP

Discussion about this post

KabarTerbaru

Marc Klok turun latihan/persib

Marc Klok Makin Bugar, Siap Kembali Perkuat Persib di Putaran Dua

21 Februari 2026
Jadwal Imsakiyah, Freepik

Jadwal Imsakiyah Garut Hari Ini, Sabtu 3 Ramadhan 1447 H

21 Februari 2026
Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, secara resmi melantik dan mengambil sumpah 42 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam Jabatan Struktural di lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut, yang diselenggarakan di Gedung Pendopo Kabupaten Garut, Jalan Kiansantang, Kecamatan Garut Kota, Jumat (20/2/2026).
(Diskominfo Kab. Garut)

Jabatan Bukan Sekadar Posisi, Bupati Garut Lantik 42 Pejabat Struktural

21 Februari 2026

Menteri HAM Bertemu Jaksa Agung, Bahas Revisi UU HAM dan Unit Penyidikan Komnas HAM

20 Februari 2026
Iwakum menggelar diskusi publik bertajuk "Menakar Batas Hukum Antara Keputusan Bisnis dan Tindak Pidana Korupsi" di Pati Unus, Jakarta Selatan (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Pemerintah Klaim Asset Recovery 2025 Capai Rp28,6 Triliun

20 Februari 2026
Foto: Istimewa

Sandri Rumanama Soroti Indonesia Timur: Dari Infrastruktur hingga Kemandirian Ekonomi

20 Februari 2026

Wacana Revisi UU KPK, Johanis Tanak Buka Opsi Perubahan Status Kelembagaan

20 Februari 2026
Foto ilustrasi (Istimewa)

Global Fraud Index 2025: Indonesia Negara Paling Gampang Ditipu Kedua Dunia

20 Februari 2026
Presiden Prabowo menegaskan Indonesia tetap konsisten memperjuangkan kepentingan rakyat Palestina. Bersama negara-negara Muslim lainnya,(Foto:Biro Presiden)

Rapat Perdana Board of Peace, Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Perdamaian Gaza

20 Februari 2026

Kabar Terpopuler

  • Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat dimintai keterangan terkait kasus dugaan gratifikasi batu bara (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

    KPK Bidik Politisi PSI Ahmad Ali dan Ketum Pemuda Pancasila di Kasus Dugaan Gratifikasi Batu Bara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longsor di Bungbulang Garut: Satu Meninggal, Akses Jalan Terputus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wow, Ekspedisi Ini Jadi Sistem Pendukung Kemajuan Bisnis Pariwisata Labuan Bajo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kemenag Jadwalkan Sidang Isbat 17 Februari, Ini Potensi Perbedaan Awal Ramadhan 1447 Hijriah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Garut 213 Tahun: Dewan Adat Ungkap Bukti Historis Baru Soal Nama dan Hari Jadi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Refleksi 79 Tahun HMI dan Tarhib Ramadan, Komitmen Istiqamah Mengabdi untuk Bangsa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com