• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Rabu, Juni 17, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Dipolisikan atas Dugaan Sebar Hoax Sistem Pemilu Coblos Gambar Partai, Ini Respon Denny Indrayana

Redaksi oleh Redaksi
2 Juni 2023
di Hukum
A A
0
Mantan Wamenkumham Denny Indrayana

Mantan Wamenkumham Denny Indrayana

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku- Mantan Wamenkumham Prof. Denny Indrayana merespon tindakan pihak yang melaporkan dirinya ke aparat penegak hukum atas twitnya dalam rangka advokasi publik untuk mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam memutus sistem Pemilu Indonesia.

Denny Indrayana dilaporkan ke Polisi gara-gara dugaan menyebar hoax terkait rumor MK akan memutuskan sistem Pemilu coblos gambar partai.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Denny menyatakan siap menghadapi laporan tersebut dan telah menunjuk kuasa hukum dari Indrayana Centre for Govenrment, Constitution, and Society (INTEGRITY) Law Firm untuk menanggapi laporan tersebut.

RelatedPosts

Tingkatkan Kepercayaan Masyarakat, Polsek Curug Lakukan Patroli Sedang untuk Perkuat Keamanan Perbatasan

Kapolres Tangsel, Jenguk dan Bantu Driver Ojol Korban Kecelakaan Tunggal di Flyover Rawabuntu

Jelang Eksekusi Hotel Sultan, Koalisi Sipil Turun ke Jalan Bawa 6 Tuntutan

“Izinkan kami selaku Tim Kuasa Hukum Prof. Denny Indrayana dari Indrayana Centre for Govenrment, Constitution, and Society (INTEGRITY) Law Firm, menyampaikan,pada dasarnya, kami tidak menginginkan adanya pergeseran fokus isu advokasi yang diperjuangkan, yakni menjaga sistem pemilu Indonesia agar tetap demokratis sesuai rakyat,” kata Muhamad Raziv Barokah, juru bicara kuasa hukum Denny dalam keterangan tertulis, Jumat (2/6/2023).

Menurutnya, upaya untuk mengawal dan menjaga MK dalam memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan sistem Pemilu Indonesia harus tetap menjadi prioritas utama.

“Oleh karena itu, kami berharap seluruh pihak untuk turut serta mengawal isu konstitusional tersebut demi menjaga keutuhan demokrasi Indonesia,”lanjut dia.

Pihaknya menilai, jikapun ternyata kritik dan pendapat tersebut direspon secara represif oleh segelintir orang sehingga menghasilkan risiko hukum yang lebih jauh, INTEGRITY telah mendapat penunjukan bertindak untuk dan atas nama dari Prof. Denny Indrayana sebagai Kuasa Hukum.

Baca Juga  Komisi III DPR Apresiasi Keberhasilan BNN dan Bareskrim, Habiburokhman: "Capaian Luar Biasa Nilai 9,5 dari 10"

Untuk menghadapi proses tersebut, dengan tetap mendasarkan pada prinsip kepastian hukum yang adil, sebagaimana dijamin dalam UUD 1945.

“Oleh karenanya, kami berharap setiap aparat penegak hukum untuk bertindak dengan mengedepankan keadilan dan profesionalisme,” terang dia.

Melalui kuasa hukumnya menyampaikan bahwa apa yang disampaikan oleh Prof. Denny Indrayana adalah bagian dari kebebasan berpendapat.

“Beliau sebagai Guru Besar Hukum Tata Negara, dan seorang praktisi hukum yang dilakukan guna mengawal demokrasi Indonesia agar tetap berjalan dengan jujur dan adil,”ucapnya.

Pihaknya mengaku,mendapat dukungan public yang sangat baik, mengingat track record MK yang sering disorot belakangan ini dengan putusan-putusannya yang dinilai tidak sejalan dengan kepentingan demokrasi.

“Negara didorong untuk menyikapi kontrol publik tersebut dengan bijak, bukan dengan upaya kriminalisasi,” imbuhnya.

Terakhir, Prof. Denny Indrayana telah mendapat berbagai dukungan dari banyak pihak, mulai dari masyarakat umum, praktisi hukum, pemerhati konstitusi, partai politik, politisi, aktivis, akademisi, pekerja seni, dan para stakeholder lain terkait kritik yang beliau sampaikan.

“Insyaallah dalam waktu dekat, akan ada Tim Kuasa Hukum yang jauh lebih komprehensif dari berbagai pihak untuk mengadvokasi kriminalisasi hukum yang beliau hadapi,” tutupnya.

Indrayana Centre for Government, Constitution, and Society (INTEGRITY) Law Firm mengutip, “jika anda mengungkap kejahatan tapi diperlakukan layaknya pelaku kejahatan, berarti anda sedang berada di negeri yang dikuasai penjahat” – Edward Snowden.

Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Diketahui sebelumnya, Guru Besar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana ini dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penyebaran berita bohong atau hoax putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem Pemilu.

Denny Indrayana dianggap menyebarkan berita hoax lantaran menyampaikan informasi bahwa MK akan memutuskan Pemilu menjadi sistem coblos gambar partai.

Baca Juga  Polri Resmi Tetapkan Edy Mulyadi Tersangka Dugaan Penghinaan Ibu Kota Negara Baru

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho, mengatakan, laporan terhadap Denny Indrayana itu saat ini sedang dilakukan pendalaman oleh penyidik Bareskrim Polri berdasarkan pada Laporan Polisi Nomor LP/B/128/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI.

“Dengan pelapor atas nama AWW dan terlapor yang dilaporkan pada Rabu, 31 Mei 2023 yaitu, satu atas nama pemilik/pengguna/penguasa akun Twitter @dennyindrayana, dua atas nama pemilik/pengguna/penguasa akun Instagram @dennyindrayana99,” kata Sandi, Jumat (2/6/2023).

Dalam laporannya, lanjut Sandi, pelapor mempersangkakan Denny dengan Pasal 45 A Ayat (2) Juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP.

“Denny dilaporkan terkait dugaan ujaran kebencian (SARA), berita bohong, serta penghinaan terhadap penguasa dan pembocoran rahasia negara. Ada sejumlah saksi dan bukti untuk melengkapi laporan ini,” ujarnya.

Disebutkan, saksi-saksi yaitu atas nama WS dan An AF. Kemudian Barang bukti yang ditemukan yaitu 1 (satu) Bundle Tangkapan Layar Akun Instagram @dennyindrayana99 dan satu Flashdisk berwarna putih Merk Sony 16 Gb.***

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Bareskrim PolriProf. Denny Indrayana
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Penjelasan Terbaru Prof Denny Indrayana Soal Bocoran MK Terkait Sistem Pemilu Lebih Objektif, SIAGA 98 Jelaskan Alasannya

Post Selanjutnya

Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Bongkar Pabrik Lab Narkoba Jaringan Internasional di Dua Kota

RelatedPosts

Tingkatkan Kepercayaan Masyarakat, Polsek Curug Lakukan Patroli Sedang untuk Perkuat Keamanan Perbatasan

17 Juni 2026

Kapolres Tangsel, Jenguk dan Bantu Driver Ojol Korban Kecelakaan Tunggal di Flyover Rawabuntu

16 Juni 2026
Koalisi Sipil Pembela Pengusaha Pribumi menolak rencana eksekusi Hotel Sultan pada 18 Juni 2026. (Istimewa)

Jelang Eksekusi Hotel Sultan, Koalisi Sipil Turun ke Jalan Bawa 6 Tuntutan

15 Juni 2026

Bongkar Korupsi MBG, Kejagung Tegaskan Siap Terapkan Pasal TPPU untuk Sita Aset

15 Juni 2026

Kejagung Setor Rp 1Triliun ke Kas Negara, Aset Edi Tansil Ikut Dirampas

15 Juni 2026
Hasanuddin, Koordinator SIAGA 98

SIAGA 98: Penyidikan Dugaan Korupsi di BGN Tidak Memerlukan Justice Collaborator, Waspadai Penyebaran Hoaks

11 Juni 2026
Post Selanjutnya

Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Bongkar Pabrik Lab Narkoba Jaringan Internasional di Dua Kota

ARTUGO Brand Luncurkan Kreasi Terbaru 'Belanja Nyaman, Dapur Makin Menawan'

Discussion about this post

KabarTerbaru

Tingkatkan Kepercayaan Masyarakat, Polsek Curug Lakukan Patroli Sedang untuk Perkuat Keamanan Perbatasan

17 Juni 2026

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Kapolsek Serpong dan Bhayangkari Salurkan Bantuan Sembako untuk Warga

17 Juni 2026

Berikan Data Akurat, Benyamin Ajak Warga Tangsel Dukung Sensus Ekonomi 2026

16 Juni 2026

Lemahnya Permintaan Emas Picu Penurunan HPE dan HR Emas pada Periode II Juni 2026

16 Juni 2026

Program MBG Perlu Evaluasi Menyeluruh, Ini Sembilan Rekomendasi Komnas HAM

16 Juni 2026

BSI dan PEMKAB GARUT Perkuat Sinergi Ekonomi Syariah dan Layanan Haji

16 Juni 2026

Komnas HAM Ungkap Persoalan MBG, dari Transparansi Operasional hingga Perlindungan Pekerja SPPG

16 Juni 2026

Bahlil Tegaskan Harga BBM dan LPG Subsidi Tidak Naik Tahun 2026

16 Juni 2026

BGN Hentikan Sementara MBG Saat Libur Sekolah, Audit Dapur dan Data Penerima Jadi Prioritas

16 Juni 2026

Mensesneg: Pemerintah Fokus Menjaga Kepercayaan Pasar melalui Deregulasi dan Hilirisasi

16 Juni 2026

Kabar Terpopuler

  • Bu Guru Salsa yang viral, kini bahagia menjadi istri seorang PNS

    Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • FSP BUMN IRA Desak Danantara Evaluasi Pejabat BUMN yang Belum Tuntaskan Hak Pekerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terbongkar! Tersangka Baru MBG Diduga Atur Mitra SPPG dan Setor Uang ke Pejabat BGN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Pastikan Fitroh Tak Kenal Sony Sonjaya, Minta Publik Waspadai Informasi Menyesatkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIAGA 98: Penyidikan Dugaan Korupsi di BGN Tidak Memerlukan Justice Collaborator, Waspadai Penyebaran Hoaks

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Soal Ultimatum BEM SI Jateng “Reformasi Jilid 2”, LMND Ajak Mahasiswa Dorong Solusi untuk Bangsa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengamat: Prabowo Subianto Peluang Gandeng PDIP Lawan Gibran di Pilpres 2029

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com