• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Sabtu, Agustus 1, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

Beredar Tanda Bukti Penerimaan Laporan Masyarakat ke KPK Terkait Dugaan Suap Melibatkan Bupati Kuningan

Redaksi oleh Redaksi
13 Juni 2023
di Dwi Warna
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku- Belum tuntas masalah dugaan keterlibatan pada proyek pengadaan PJU Gate senilai 117M, Bupati Kuningan H Acep Purnama kembali dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan gratifikasi rencana pembangunan Mall Kuningan eks Pujasega di Jalan Siliwangi Kabupaten Kuningan.

Direktur PT Multi Nawa Panca, Nurjayana melaporkan hal tersebut ke meja informasi pengaduan masyarakat KPK dengan nomor bukti lapor 2023-A-02451, Kamis (8/6/2023) lalu.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Nurjayana mengungkapkan, Acep Purnama selaku Bupati Kuningan diduga menerima gratifikasi dalam rencana pembangunan Mall Kuningan berupa 1 unit mobil Toyota Hardtop tahun 1981 pada November 2020, dengan nilai pembelian sebesar Rp255 juta, dan 1 unit mobil Suzuki Katana tahun 2002 pada Januari 2021.

RelatedPosts

Ketua KPK Bekali 1.476 Tim Ekspedisi Patriot 2026, Tekankan Integritas dalam Pembangunan Transmigrasi

TOK! KPK Resmi Tetapkan 4 Tersangka OTT Pemalang, Bupati Anom dan Oknum KPK Dijerat

Istri Bupati Pemalang dan 11 Orang Hasil OTT KPK Tiba di Gedung Merah Putih, Uang Rp2 Miliar Ikut Diamankan

Melansir ZonaPriangan, dalam laporannya, Nurjayana melampirkan bukti dokumen (laporan keuangan) PT Multi Nawa Panca, bukti transfer, rekaman pembicaraan, video, dan rekaman percakapan melalui Whatsapp messenger.

Sebelumnya, surat pernyataan Bupati Kuningan dilaporkan ke KPK beredar di kalangan masyarakat.

Dalam surat pernyataan tersebut, tak hanya Bupati Acep Purnama, tapi juga menyebut orang-orang penting di sekitarnya.

Berikut isi surat tersebut yang beredar di kalangan masyarakat:

Nomor :01/VI PT.MNP/2023
Lampiran : 1 bundel

Perihal : Laporan tindak pidana gratifikasi pemberian mobil Suzuki katana 2002 dwn Toyota Hardtop tahun 1981 kepada Bupati Kuningan Acep Purnama

Kepada Yth
Ketua KPK RI
Komjen (P) Firli Bahuri
Di
Jakarta

Salam sejahtera bagi kita semua

Dengan ini saya Nurjayana selaku Direktur Utama PT. Multi Nawa Panca melaporkan kepada Bapak Ketua KPK RI terkait Bupati Kuningan Acep Purnama yang menerima pemberian kendaraan berupa mobil dari perusahaan kami yaitu PT. Multi Nawa Panca dalam kaitan proses pembangunan Mall Kuningan di Jalan Siliwangi Kabupaten Kuningan dengan poin sebagai berikut :

1. Pemberian kendaraan berupa 1 unit mobil Toyota Hardtop tahun 1981 warna abu tua dengan Nopol D 1810 XGJ pada bulan Nopember 2020, yang dibeli dari Showroom Mobil Bekas Omega Bandung dengan nilai pembelian sebesar Rp 255 juta dengan marketingnya ibu Atin no HP 0812140***** yang diberikan kepada ajudan Bupati Kuningan Yudhi Arif Indrawan.

2. Pemberian kendaraan berupa mobil 1 unit mobil Suzuki Katana tahun 2002 warna merah dengan Nopol D 1211 VCO pada bulan Januari 2021, yang dibeli dari perorangan yang bernama Dian Kurniawan no HP 081321***** yang diberikan kepada Bupati Kuningan dengan perantara Sdri Linda Prado orang dekat yang bersangkutan.

Laporan yang saya buat mengindikasikan kuat adanya benturan kepentingan di mana Penyelenggara Negara memiliki atau patut diduga memiliki kepentingan pribadi terhadap setiap penggunaan wewenang sehingga dapat mempengaruhi kualitas keputusan dan/atau tindakannya. Benturan kepentingan termasuk ke dalam perbuatan perilaku korupsi. Untuk itu saya meminta kepada Bapak Ketua KPK RI untuk memanggil dan memeriksa Bupati Kuningan Acep Purnama, ajudan Bupati Kuningan Yudhi Arif Indrawan dengan memakai undang-undang sebagai berikut :

Berikut Nama dan Nomor HP untuk Dimintai Keterangan oleh KPK RI:

1. Bupati Kuningan Acep Purnama 081223*****
2. Ajudan Bupati Kuningan Yudhi Arif Indrawan 0853212*****
3. Letkol Lek DA Penjamin Perusahaan 0812121*****
4. Nurjayana Direktur Utama PT. Multi Nawa Panca 0821163*****
5. Dani Ramdan Komisaris Utama PT. Multi Nawa Panca 0812868*****
6. Utton Subehi Komisaris PT Multi Nawa Panca 081223*****
7. Iman Sudarman Komisaris PT. Multi Nawa Panca 0857148*****
8. Dian Kurniawan penjual mobil Suzuki Katana 0813219*****
9. Atin marketing Showroom Omega Bandung 0812140*****
10. Linda Prado penerima perantara mobil Suzuki Katana 08118*****

1. UU No. 20 tahun 2021 yaitu tentang Tindak Pidana Korupsi. Penjelasan Pasal 12 B Ayat (1) UU No. 20 Tahun 2001, yaitu: “Yang dimaksud dengan “gratifikasi” dalam ayat ini adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, penjadwalan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainya.

2. Penjelasan Aturan Hukum e Didenda dengan pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sesikit Rp. 200 juta dan paling banyak Rp. 1 miliar.

Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.

Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima bayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.

3. Sanksi Pasal 12B ayat (2) UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001. Pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 200 juta dan paling banyak Rp. 1 miliar.

4. Pasal 3, pasal 4, dan pasal 5 UU No.8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Semoga bapak Ketua KPK RI dan kepala PPATK RI bisa segera menindaklanjuti laporan yang saya buat terkait dugaan tindak pidana TPPU sebesar Rp 112 miliar yang dananya berasal dari MDI dan BRI Venture.

Sebagai bentuk pencarian keadilan dengan harapan hukum ditegakkan setinggi-tingginya. Bukti rekaman pembicaraan, video, WA, dan surat dokumen saya lampirkan dalam laporan ini.***

Baca Juga  MBG, SIAGA 98: Monitoring KPK dan Libatkan Komite Sekolah

Terima kasih atas perhatiannya.
PT Multi Nawa Panca
NURJAYANA
Direktur Utama

Red/K.000

Tags: #MerahPutihTegakBerdiriKomisi Pemberantasan Korupsi
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Empat Parpol Pendukung Pemerintah Jajaki Bangun Koalisi Permanen Dukung Prabowo

Post Selanjutnya

Sore Ini, Pengukuhan dan Prosesi Penyerahan KTA Sandiaga Uno di DPP PPP

RelatedPosts

Ketua KPK Bekali 1.476 Tim Ekspedisi Patriot 2026, Tekankan Integritas dalam Pembangunan Transmigrasi

30 Juli 2026
KPK menaikkan kasus OTT Pemalang ke tahap penyidikan dan menetapkan empat tersangka (Istimewa)

TOK! KPK Resmi Tetapkan 4 Tersangka OTT Pemalang, Bupati Anom dan Oknum KPK Dijerat

30 Juli 2026
Foto Istri Bupati Pemalang saat tiba di KPK (Foto:Bemby/kabariku.com)

Istri Bupati Pemalang dan 11 Orang Hasil OTT KPK Tiba di Gedung Merah Putih, Uang Rp2 Miliar Ikut Diamankan

29 Juli 2026
Gedung Merah Putih KPK

OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, KPK Amankan 21 Orang dan Sita Uang Rp2 Miliar

29 Juli 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Ruang Konpers Gedung Merah Putih KPK

KPK Respons Peluang Pemeriksaan Perry Warjiyo Usai Mundur dari BI

29 Juli 2026

Penitipan Tahanan Febrie Adriansyah di Rutan Cabang Gedung Merah Putih, Ini Penjelasan KPK

25 Juli 2026
Post Selanjutnya

Sore Ini, Pengukuhan dan Prosesi Penyerahan KTA Sandiaga Uno di DPP PPP

Dansat Brimob Polda Metro Jaya Pantau Latihan Mobilitas Udara

Discussion about this post

KabarTerbaru

BNN Ungkap Sindikat Narkotika Lintas Negara di Batam, Enam Tersangka Diamankan

1 Agustus 2026

Pemkot Tangsel Perkuat Keterbukaan Informasi Publik, E-PPID hingga AI Helita Dioptimalkan

1 Agustus 2026

Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan Buruh: Kedekatan yang Dibangun Lewat Dialog, Perlindungan dan Aksi Nyata

1 Agustus 2026

GAGAL MAKAR – Kini Bangun Opini Lewat Survei

31 Juli 2026

SIAGA 98 Minta Mabes Polri Segera Jelaskan Status Wakapolri Pasca Pemberlakuan UU Polri Baru

31 Juli 2026
Dok. Foto : Istimewa

Lisda Syamsumardian Pimpin FHUP, Azhar Permana Soroti Penguatan Alumni

31 Juli 2026

Partai Gerakan Rakyat dan Ruang Kosong Demokrasi

31 Juli 2026

IKA PMII Garut Perkuat Jaringan Alumni hingga Kecamatan, Siap Kawal Tata Kelola Keuangan Daerah

31 Juli 2026

Pemkot Tangsel Keruk Sungai Ciputat untuk Kurangi Risiko Banjir di Sejumlah Wilayah

31 Juli 2026

Resmi, Perry Warjiyo Tinggalkan Jabatan Gubernur BI, Destry Damayanti Jalankan Tugas Sementara

27 Juli 2026

Kabar Terpopuler

  • Fasilitasi Pertemuan Hotman Paris dengan Ketua Umum PWI, Dasco: Silaturahmi Persatuan Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hasanuddin Siaga 98: Sejak Awal Pernah Ingatkan Risiko Pembentukan Kortastipidkor Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Driver Legend Indonesia Minta Kasus Matraman Diusut Tuntas, Tolak Munculnya Sentimen Rasial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIAGA 98 Minta Kortas Tipikor Polri Dibatalkan, Ini Penjelasan Hasanuddin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Setelah Tangani Sejumlah Kasus Besar, Roy Riady Kini Dapat Amanah Baru di Kejati Lampung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polda Metro Jaya Selidiki Dugaan Kekerasan Seksual yang Libatkan Oknum Pendeta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resmi Dilaporkan, Dwi Febrie Endaryanto Diduga Lakukan Penipuan Berkedok Bridging Financing

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com