• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Sabtu, Maret 7, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

Beredar Tanda Bukti Penerimaan Laporan Masyarakat ke KPK Terkait Dugaan Suap Melibatkan Bupati Kuningan

Redaksi oleh Redaksi
13 Juni 2023
di Dwi Warna
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku- Belum tuntas masalah dugaan keterlibatan pada proyek pengadaan PJU Gate senilai 117M, Bupati Kuningan H Acep Purnama kembali dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan gratifikasi rencana pembangunan Mall Kuningan eks Pujasega di Jalan Siliwangi Kabupaten Kuningan.

Direktur PT Multi Nawa Panca, Nurjayana melaporkan hal tersebut ke meja informasi pengaduan masyarakat KPK dengan nomor bukti lapor 2023-A-02451, Kamis (8/6/2023) lalu.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Nurjayana mengungkapkan, Acep Purnama selaku Bupati Kuningan diduga menerima gratifikasi dalam rencana pembangunan Mall Kuningan berupa 1 unit mobil Toyota Hardtop tahun 1981 pada November 2020, dengan nilai pembelian sebesar Rp255 juta, dan 1 unit mobil Suzuki Katana tahun 2002 pada Januari 2021.

RelatedPosts

Diduga Nikmati Aliran Dana Korupsi, KPK Bidik Suami dan Anak Bupati Pekalongan

KPK Obral Lelang Aset Koruptor, Dari iPhone Hingga Bangunan Gudang

KPK Buka Peluang Jerat PT RNB Milik Keluarga Bupati Pekalongan sebagai Tersangka Korporasi

Melansir ZonaPriangan, dalam laporannya, Nurjayana melampirkan bukti dokumen (laporan keuangan) PT Multi Nawa Panca, bukti transfer, rekaman pembicaraan, video, dan rekaman percakapan melalui Whatsapp messenger.

Sebelumnya, surat pernyataan Bupati Kuningan dilaporkan ke KPK beredar di kalangan masyarakat.

Dalam surat pernyataan tersebut, tak hanya Bupati Acep Purnama, tapi juga menyebut orang-orang penting di sekitarnya.

Berikut isi surat tersebut yang beredar di kalangan masyarakat:

Nomor :01/VI PT.MNP/2023
Lampiran : 1 bundel

Perihal : Laporan tindak pidana gratifikasi pemberian mobil Suzuki katana 2002 dwn Toyota Hardtop tahun 1981 kepada Bupati Kuningan Acep Purnama

Kepada Yth
Ketua KPK RI
Komjen (P) Firli Bahuri
Di
Jakarta

Salam sejahtera bagi kita semua

Dengan ini saya Nurjayana selaku Direktur Utama PT. Multi Nawa Panca melaporkan kepada Bapak Ketua KPK RI terkait Bupati Kuningan Acep Purnama yang menerima pemberian kendaraan berupa mobil dari perusahaan kami yaitu PT. Multi Nawa Panca dalam kaitan proses pembangunan Mall Kuningan di Jalan Siliwangi Kabupaten Kuningan dengan poin sebagai berikut :

1. Pemberian kendaraan berupa 1 unit mobil Toyota Hardtop tahun 1981 warna abu tua dengan Nopol D 1810 XGJ pada bulan Nopember 2020, yang dibeli dari Showroom Mobil Bekas Omega Bandung dengan nilai pembelian sebesar Rp 255 juta dengan marketingnya ibu Atin no HP 0812140***** yang diberikan kepada ajudan Bupati Kuningan Yudhi Arif Indrawan.

2. Pemberian kendaraan berupa mobil 1 unit mobil Suzuki Katana tahun 2002 warna merah dengan Nopol D 1211 VCO pada bulan Januari 2021, yang dibeli dari perorangan yang bernama Dian Kurniawan no HP 081321***** yang diberikan kepada Bupati Kuningan dengan perantara Sdri Linda Prado orang dekat yang bersangkutan.

Laporan yang saya buat mengindikasikan kuat adanya benturan kepentingan di mana Penyelenggara Negara memiliki atau patut diduga memiliki kepentingan pribadi terhadap setiap penggunaan wewenang sehingga dapat mempengaruhi kualitas keputusan dan/atau tindakannya. Benturan kepentingan termasuk ke dalam perbuatan perilaku korupsi. Untuk itu saya meminta kepada Bapak Ketua KPK RI untuk memanggil dan memeriksa Bupati Kuningan Acep Purnama, ajudan Bupati Kuningan Yudhi Arif Indrawan dengan memakai undang-undang sebagai berikut :

Berikut Nama dan Nomor HP untuk Dimintai Keterangan oleh KPK RI:

1. Bupati Kuningan Acep Purnama 081223*****
2. Ajudan Bupati Kuningan Yudhi Arif Indrawan 0853212*****
3. Letkol Lek DA Penjamin Perusahaan 0812121*****
4. Nurjayana Direktur Utama PT. Multi Nawa Panca 0821163*****
5. Dani Ramdan Komisaris Utama PT. Multi Nawa Panca 0812868*****
6. Utton Subehi Komisaris PT Multi Nawa Panca 081223*****
7. Iman Sudarman Komisaris PT. Multi Nawa Panca 0857148*****
8. Dian Kurniawan penjual mobil Suzuki Katana 0813219*****
9. Atin marketing Showroom Omega Bandung 0812140*****
10. Linda Prado penerima perantara mobil Suzuki Katana 08118*****

1. UU No. 20 tahun 2021 yaitu tentang Tindak Pidana Korupsi. Penjelasan Pasal 12 B Ayat (1) UU No. 20 Tahun 2001, yaitu: “Yang dimaksud dengan “gratifikasi” dalam ayat ini adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, penjadwalan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainya.

2. Penjelasan Aturan Hukum e Didenda dengan pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sesikit Rp. 200 juta dan paling banyak Rp. 1 miliar.

Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.

Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima bayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.

3. Sanksi Pasal 12B ayat (2) UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001. Pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 200 juta dan paling banyak Rp. 1 miliar.

4. Pasal 3, pasal 4, dan pasal 5 UU No.8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Semoga bapak Ketua KPK RI dan kepala PPATK RI bisa segera menindaklanjuti laporan yang saya buat terkait dugaan tindak pidana TPPU sebesar Rp 112 miliar yang dananya berasal dari MDI dan BRI Venture.

Sebagai bentuk pencarian keadilan dengan harapan hukum ditegakkan setinggi-tingginya. Bukti rekaman pembicaraan, video, WA, dan surat dokumen saya lampirkan dalam laporan ini.***

Baca Juga  Penuhi Panggilan KPK sebagai Saksi, Cak Imin: Semuanya Sudah Saya Jelaskan

Terima kasih atas perhatiannya.
PT Multi Nawa Panca
NURJAYANA
Direktur Utama

Red/K.000

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: #MerahPutihTegakBerdiriKomisi Pemberantasan Korupsi
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Empat Parpol Pendukung Pemerintah Jajaki Bangun Koalisi Permanen Dukung Prabowo

Post Selanjutnya

Sore Ini, Pengukuhan dan Prosesi Penyerahan KTA Sandiaga Uno di DPP PPP

RelatedPosts

Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq saat keluar dari Gedung Merah Putih KPK dengan memakai baju tahanan KPK. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Diduga Nikmati Aliran Dana Korupsi, KPK Bidik Suami dan Anak Bupati Pekalongan

6 Maret 2026
Ilustrasi: Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan) di Cawang, Jakarta Timur. (Foto: Dok. KPK)

KPK Obral Lelang Aset Koruptor, Dari iPhone Hingga Bangunan Gudang

6 Maret 2026
Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq memakai baju tahanan KPK usai ditetapkan sebagai tersangka. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

KPK Buka Peluang Jerat PT RNB Milik Keluarga Bupati Pekalongan sebagai Tersangka Korporasi

5 Maret 2026
Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq/IST

KPK Ungkap Dugaan Aliran Rp19 Miliar ke Keluarga Bupati Pekalongan dalam Kasus Outsourcing

5 Maret 2026
KPK menggelar konferensi pers terkait penangkapan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Dari Dangdut ke OTT: KPK Bongkar Dugaan Konflik Kepentingan Bupati Pekalongan

4 Maret 2026
Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq saat keluar dari Gedung Merah Putih KPK dengan memakai baju tahanan KPK. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Diduga Kendalikan “Perusahaan Ibu”, KPK Resmi Tahan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq

4 Maret 2026
Post Selanjutnya

Sore Ini, Pengukuhan dan Prosesi Penyerahan KTA Sandiaga Uno di DPP PPP

Dansat Brimob Polda Metro Jaya Pantau Latihan Mobilitas Udara

Discussion about this post

KabarTerbaru

Bupati Garut: Kualitas Gizi adalah Kunci Menyongsong Indonesia Emas 2045

7 Maret 2026
Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen saat menjalani sidang di PN Jakarta Pusat. (Foto: Ainul Ghurri Kabariku)

Hakim Bebaskan Aktivis Lokataru, Delpedro Marhaen dkk

7 Maret 2026

Tokoh Agama Apresiasi Langkah Presiden Bangun Bangsa dan Perdamaian Dunia, Ahmad Muzani: Demi Keutuhan RI

6 Maret 2026
Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq saat keluar dari Gedung Merah Putih KPK dengan memakai baju tahanan KPK. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Diduga Nikmati Aliran Dana Korupsi, KPK Bidik Suami dan Anak Bupati Pekalongan

6 Maret 2026
dok GAMRUD-GS

Menjelang Senja Ramadhan, GAMRUD Inisiasi Ruang Temu Mahasiswa dan Rakyat

6 Maret 2026
Ilustrasi: Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan) di Cawang, Jakarta Timur. (Foto: Dok. KPK)

KPK Obral Lelang Aset Koruptor, Dari iPhone Hingga Bangunan Gudang

6 Maret 2026
mudik gratis kabariku.com

Pemkab Garut Buka Arus Balik Lebaran 2026, Gratis! Cek Jadwal dan Cara Daftarnya

6 Maret 2026

MTPI Soroti Lambatnya Penyelesaian Perizinan di BKPM

6 Maret 2026
Wakil Bupati Garut, Putri Karlina, secara resmi membuka gelaran Ramadan Fashion Festival (Ramffest) Tahun 2026 di Lantai 2 Garut Plaza (GP), Jalan Guntur, Kecamatan Garut Kota, Kamis (5/3/2026).

Putri Karlina Resmi Buka Ramffest 2026, Dorong Pedagang Garut Plaza Adaptif di Era Digital

6 Maret 2026

Kabar Terpopuler

  • Jenderal (Purn) Try Sutrisno, Wakil Presiden RI 1993-1998

    Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Penyalahgunaan APBDes 2025, Pemdes Mekarjaya Pastikan Tak Ada Temuan Penyimpangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longsor di Bungbulang Garut: Satu Meninggal, Akses Jalan Terputus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ayo Berpartisipasi! KPK Lelang Mobil dan Barang Branded, Cek Jadwal dan Harga Limitnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 11 Terdakwa Dituntut Bersalah di Perkara Korupsi Pembiayaan Fiktif Telkom

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rudal Iran Hancurkan Kantor PM Israel dan Kondisi Netanyahu Belum ditentukan, inilah Faktanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com