• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Minggu, Maret 1, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

Beredar Tanda Bukti Penerimaan Laporan Masyarakat ke KPK Terkait Dugaan Suap Melibatkan Bupati Kuningan

Redaksi oleh Redaksi
13 Juni 2023
di Dwi Warna
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku- Belum tuntas masalah dugaan keterlibatan pada proyek pengadaan PJU Gate senilai 117M, Bupati Kuningan H Acep Purnama kembali dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan gratifikasi rencana pembangunan Mall Kuningan eks Pujasega di Jalan Siliwangi Kabupaten Kuningan.

Direktur PT Multi Nawa Panca, Nurjayana melaporkan hal tersebut ke meja informasi pengaduan masyarakat KPK dengan nomor bukti lapor 2023-A-02451, Kamis (8/6/2023) lalu.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Nurjayana mengungkapkan, Acep Purnama selaku Bupati Kuningan diduga menerima gratifikasi dalam rencana pembangunan Mall Kuningan berupa 1 unit mobil Toyota Hardtop tahun 1981 pada November 2020, dengan nilai pembelian sebesar Rp255 juta, dan 1 unit mobil Suzuki Katana tahun 2002 pada Januari 2021.

RelatedPosts

Dugaan Korupsi Importasi, KPK Resmi Menahan Tersangka Baru Pejabat Bea Cukai Budiman Bayu

Respons “Saweran” Live TikTok Menkeu, KPK Singgung Kisah Integritas Hoegeng

Lagi, KPK Tangkap Pejabat Bea Cukai Terkait Suap Impor Barang

Melansir ZonaPriangan, dalam laporannya, Nurjayana melampirkan bukti dokumen (laporan keuangan) PT Multi Nawa Panca, bukti transfer, rekaman pembicaraan, video, dan rekaman percakapan melalui Whatsapp messenger.

Sebelumnya, surat pernyataan Bupati Kuningan dilaporkan ke KPK beredar di kalangan masyarakat.

Dalam surat pernyataan tersebut, tak hanya Bupati Acep Purnama, tapi juga menyebut orang-orang penting di sekitarnya.

Berikut isi surat tersebut yang beredar di kalangan masyarakat:

Nomor :01/VI PT.MNP/2023
Lampiran : 1 bundel

Perihal : Laporan tindak pidana gratifikasi pemberian mobil Suzuki katana 2002 dwn Toyota Hardtop tahun 1981 kepada Bupati Kuningan Acep Purnama

Kepada Yth
Ketua KPK RI
Komjen (P) Firli Bahuri
Di
Jakarta

Salam sejahtera bagi kita semua

Dengan ini saya Nurjayana selaku Direktur Utama PT. Multi Nawa Panca melaporkan kepada Bapak Ketua KPK RI terkait Bupati Kuningan Acep Purnama yang menerima pemberian kendaraan berupa mobil dari perusahaan kami yaitu PT. Multi Nawa Panca dalam kaitan proses pembangunan Mall Kuningan di Jalan Siliwangi Kabupaten Kuningan dengan poin sebagai berikut :

1. Pemberian kendaraan berupa 1 unit mobil Toyota Hardtop tahun 1981 warna abu tua dengan Nopol D 1810 XGJ pada bulan Nopember 2020, yang dibeli dari Showroom Mobil Bekas Omega Bandung dengan nilai pembelian sebesar Rp 255 juta dengan marketingnya ibu Atin no HP 0812140***** yang diberikan kepada ajudan Bupati Kuningan Yudhi Arif Indrawan.

2. Pemberian kendaraan berupa mobil 1 unit mobil Suzuki Katana tahun 2002 warna merah dengan Nopol D 1211 VCO pada bulan Januari 2021, yang dibeli dari perorangan yang bernama Dian Kurniawan no HP 081321***** yang diberikan kepada Bupati Kuningan dengan perantara Sdri Linda Prado orang dekat yang bersangkutan.

Laporan yang saya buat mengindikasikan kuat adanya benturan kepentingan di mana Penyelenggara Negara memiliki atau patut diduga memiliki kepentingan pribadi terhadap setiap penggunaan wewenang sehingga dapat mempengaruhi kualitas keputusan dan/atau tindakannya. Benturan kepentingan termasuk ke dalam perbuatan perilaku korupsi. Untuk itu saya meminta kepada Bapak Ketua KPK RI untuk memanggil dan memeriksa Bupati Kuningan Acep Purnama, ajudan Bupati Kuningan Yudhi Arif Indrawan dengan memakai undang-undang sebagai berikut :

Berikut Nama dan Nomor HP untuk Dimintai Keterangan oleh KPK RI:

1. Bupati Kuningan Acep Purnama 081223*****
2. Ajudan Bupati Kuningan Yudhi Arif Indrawan 0853212*****
3. Letkol Lek DA Penjamin Perusahaan 0812121*****
4. Nurjayana Direktur Utama PT. Multi Nawa Panca 0821163*****
5. Dani Ramdan Komisaris Utama PT. Multi Nawa Panca 0812868*****
6. Utton Subehi Komisaris PT Multi Nawa Panca 081223*****
7. Iman Sudarman Komisaris PT. Multi Nawa Panca 0857148*****
8. Dian Kurniawan penjual mobil Suzuki Katana 0813219*****
9. Atin marketing Showroom Omega Bandung 0812140*****
10. Linda Prado penerima perantara mobil Suzuki Katana 08118*****

1. UU No. 20 tahun 2021 yaitu tentang Tindak Pidana Korupsi. Penjelasan Pasal 12 B Ayat (1) UU No. 20 Tahun 2001, yaitu: “Yang dimaksud dengan “gratifikasi” dalam ayat ini adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, penjadwalan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainya.

2. Penjelasan Aturan Hukum e Didenda dengan pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sesikit Rp. 200 juta dan paling banyak Rp. 1 miliar.

Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.

Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima bayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.

3. Sanksi Pasal 12B ayat (2) UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001. Pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 200 juta dan paling banyak Rp. 1 miliar.

4. Pasal 3, pasal 4, dan pasal 5 UU No.8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Semoga bapak Ketua KPK RI dan kepala PPATK RI bisa segera menindaklanjuti laporan yang saya buat terkait dugaan tindak pidana TPPU sebesar Rp 112 miliar yang dananya berasal dari MDI dan BRI Venture.

Sebagai bentuk pencarian keadilan dengan harapan hukum ditegakkan setinggi-tingginya. Bukti rekaman pembicaraan, video, WA, dan surat dokumen saya lampirkan dalam laporan ini.***

Baca Juga  Penyidikan Lengkap, Rektor Unila dan Dua Lainnya Segera Disidang

Terima kasih atas perhatiannya.
PT Multi Nawa Panca
NURJAYANA
Direktur Utama

Red/K.000

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: #MerahPutihTegakBerdiriKomisi Pemberantasan Korupsi
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Empat Parpol Pendukung Pemerintah Jajaki Bangun Koalisi Permanen Dukung Prabowo

Post Selanjutnya

Sore Ini, Pengukuhan dan Prosesi Penyerahan KTA Sandiaga Uno di DPP PPP

RelatedPosts

KPK menggelar konferensi pers terkait penangkapan tersangka baru pejabat Bea Cukai. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Dugaan Korupsi Importasi, KPK Resmi Menahan Tersangka Baru Pejabat Bea Cukai Budiman Bayu

27 Februari 2026
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo

Respons “Saweran” Live TikTok Menkeu, KPK Singgung Kisah Integritas Hoegeng

27 Februari 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Lagi, KPK Tangkap Pejabat Bea Cukai Terkait Suap Impor Barang

26 Februari 2026

ICW Surati KPK: Waspadai Potensi Konflik Kepentingan Pengelolaan 1.179 Dapur MBG Polri

26 Februari 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat dimintai keterangan (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

KPK Panggil Sekjen Kemnaker Cris Kuntadi dalam Kasus Dugaan Pemerasan Sertifikasi K3

25 Februari 2026

Menuju Polri Bersih dan Profesional, Irwasum Apresiasi Pelatnas KPK untuk Transformasi Institusi

25 Februari 2026
Post Selanjutnya

Sore Ini, Pengukuhan dan Prosesi Penyerahan KTA Sandiaga Uno di DPP PPP

Dansat Brimob Polda Metro Jaya Pantau Latihan Mobilitas Udara

Discussion about this post

KabarTerbaru

Gugurnya Ayatullah Khamenei: Alarm Arah Politik Luar Negeri Indonesia

1 Maret 2026

BNN dan BGN Integrasikan Program MBG untuk Perkuat Ketahanan Bangsa

28 Februari 2026

Minat Naturalisasi WNA dan ABG Tinggi, Ditjen AHU Tegaskan Status WNI Sangat Bernilai

28 Februari 2026

Seskab Teddy: MBG Bukan Ancaman Pendidikan, Anggaran Tetap dan Program Bertambah

28 Februari 2026
Gubernur Jawa Barat Erwan Setiawan menyerahkan penghargaan kepada Kepala DPPKBPPPA Garut Yayan Waryana/IST

Garut Raih Enam Penghargaan Bangga Kencana Jabar 2026, Perkuat Komitmen Tekan Stunting

28 Februari 2026
Wabup Garut Tinjau Garut Plaza, Siapkan Relokasi PKL dan Penguatan Event Ramadan

Bazar Ramadan Jadi Momentum Penataan PKL di Garut Kota

28 Februari 2026

Kemnaker Buka 20.000 Kuota Pelatihan Vokasi Nasional 2026, Gratis dan Bersertifikat

28 Februari 2026
Dubes Yaman untuk Indonesia, Salem Ahmed Abdulrahman Balfakeeh, menyambangi Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra bahas kerjasama hukum dan kemanusiaan. (Foto: Humas Kemenko Kumham Imipas)

Indonesia–Yaman Perkuat Kerja Sama Hukum dan Kemanusiaan

28 Februari 2026
Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen saat di dalam ruang sidang PN Jakarta Pusat (Foto: Istimewa)

Aktivis Lokataru Delpedro Marhaen Dituntut 2 Tahun Bui

28 Februari 2026

Kabar Terpopuler

  • Petugas mengevakuasi korban meninggal dalam bencana longsor di Bungbulang Garut (Dok. BPBD Garut)

    Longsor di Bungbulang Garut: Satu Meninggal, Akses Jalan Terputus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 6 Tahun Berjuang, Korban Jiwasraya Desak Menkeu Purbaya Lunasi Sisa 25,5 Persen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prof Achmad Tjachja Nugraha Rilis Buku “Technopreneurship”: Rahasia Membangun Bisnis Teknologi di Era Digital

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Anomali BUMN Farmasi: Kimia Farma Disuntik Rp845 Miliar, Indofarma Menanti Kejelasan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ada Dissenting Opinion dalam Sidang Vonis Riva Siahaan Dkk

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polres Garut Ajak Masyarakat Manfaatkan SuperApp PRESISI Polri, Wujudkan Pelayanan Cepat dan Humanis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com