• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Rabu, Juli 29, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

Terkait Penempatan Brigjen Pol Endar, SIAGA 98 Menduga Kapolri Mendapat Masukan Keliru dari Bawahan

Redaksi oleh Redaksi
5 April 2023
di News
A A
0
Brigjen Pol Endar Priantoro

Brigjen Pol Endar Priantoro

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku-  SIAGA 98 menduga, perbedaan pemahamanan hingga berlarut-larutnya penempatan Brigjen Pol Endar Priantoro usai dikembalikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke institusi Polri tejadi karena Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mendapatkan masukan yang keliru dari bawahannya.

Masukan yang keliru tersebut baik menyangkut informasi maupun beberapa ketentùan terkait penugasan Anggota Polri di KPK.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

“Khususnya mengenai ketentuan terkait Penugasan Polri di instansi lain yang harus mempedomani Permenpan RB No.62 Tahun 2020 dan Peraturan BKN No.16 Tahun 2022,” turut Koordinator SIAGA 98 dalam pers rilisnya, Rabu (5/4/2023).

RelatedPosts

Ratusan Aktivis Lintas Generasi Hadiri Reuni Aktivis ADK SHOW, Ahmad Doli Kurnia Luncurkan Empat Buku

Fasilitasi Pertemuan Hotman Paris dengan Ketua Umum PWI, Dasco: Silaturahmi Persatuan Indonesia

DCKTR Tangsel Gencarkan Program Biopori Kantor, Sampah Organik Diolah Jadi Kompos dari Sumbernya

Terkait penugasan anggota Polri di luar instansi, lanjut Hasanuddin, Kapolri mempunyai ketentuan yang diatur dalam Perkapolri No. 4 Tahun 2017.

Namun, terkait Brigjen Endar, Perkapolri ini tidak menjadi rujukan dalam surat Kapolrì tertanggal 29 Maret 2023.

Dalam surat itu, Kapolri malah menggunakan Perkapolri No 12 Tahun 2018, yang tentu saja tidak utuh dalam memahami substansi penugasan.

Kekeliruan ini, tentu bukan disebabkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit, melainkan bawahannya dan pihak-pihak yang tak ingin Polri -KPK harmonis.

“Kami berpendapat bahwa hukum dan/aturan haruslah dilihat secara keseluruhan yang utuh dan tak boleh direduksi sepotong-sepotong, apalagi jika digunakan untuk mengadili dan/atau mengevalùasi suatu peristiwa,” kata Hasanuddin.

Oleh sebab itu, tambahnya, terkait penugasan Brigjen Endar, tak boleh dilihat semata dari perspektif ketentuan dan/atau SOP di KPK, melainkan juga ketentuan dan/atau SOP di Polri terkait penugasan.***

Baca Juga  Presiden Jokowi Tunjuk Mahfud MD sebagai Ketua I Gugus Tugas TPPO, Kapolri sebagai Ketua Harian

Red/K.102

Berita Terkait :

Penjelasan Lengkap KPK Terkait Pengembalian Brigjen Endar ke Institusi Polri, Ali: Peraturan Jadi Dasar KPK
Tags: Brigjen Endarkapolrikelirumasukan
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Penjelasan Lengkap KPK Terkait Pengembalian Brigjen Endar ke Institusi Polri, Ali: Peraturan Jadi Dasar KPK

Post Selanjutnya

Tiga Pejabat Diperiksa KPK karena LHKPN Janggal

RelatedPosts

Ratusan Aktivis Lintas Generasi Hadiri Reuni Aktivis ADK SHOW, Ahmad Doli Kurnia Luncurkan Empat Buku

28 Juli 2026

Fasilitasi Pertemuan Hotman Paris dengan Ketua Umum PWI, Dasco: Silaturahmi Persatuan Indonesia

28 Juli 2026

DCKTR Tangsel Gencarkan Program Biopori Kantor, Sampah Organik Diolah Jadi Kompos dari Sumbernya

28 Juli 2026

Kapolres Tangsel Boy Tegaskan AKP Pardiman Tidak Terlibat Kasus Narkoba, Datang ke Mabes Polri Sebagai Saksi

28 Juli 2026

Polda Metro Jaya Pastikan Kasat Narkoba Polres Tangsel AKP Pardiman Tak Terlibat Peredaran 200 Etomidate

27 Juli 2026

Kasat Narkoba Polres Tangsel AKP Pardiman Ditangkap Bareskrim, Diduga Terlibat Peredaran Narkoba

27 Juli 2026
Post Selanjutnya

Tiga Pejabat Diperiksa KPK karena LHKPN Janggal

KPK Bantah Pegawai Mogok, Ali Fikri: Penyidikan Tetap Berjalan

Discussion about this post

KabarTerbaru

Komunikasi Dasco dan Ikhtiar Menuju Persatuan Nasional

28 Juli 2026

Ratusan Aktivis Lintas Generasi Hadiri Reuni Aktivis ADK SHOW, Ahmad Doli Kurnia Luncurkan Empat Buku

28 Juli 2026

Inspektorat Tangsel Perkuat Budaya Integritas ASN Lewat NGORBIT, Dorong Tata Kelola Pemerintahan Bersih

28 Juli 2026

Fasilitasi Pertemuan Hotman Paris dengan Ketua Umum PWI, Dasco: Silaturahmi Persatuan Indonesia

28 Juli 2026

DCKTR Tangsel Gencarkan Program Biopori Kantor, Sampah Organik Diolah Jadi Kompos dari Sumbernya

28 Juli 2026

Mundurnya Perry Warjiyo, Ekonom InFast Bestari: Gubernur BI Mendatang Sebaiknya Pro Growth

28 Juli 2026

Kapolres Tangsel Boy Tegaskan AKP Pardiman Tidak Terlibat Kasus Narkoba, Datang ke Mabes Polri Sebagai Saksi

28 Juli 2026

Pascabentrokan Menteng 200 Personel TNI-Polri Disiagakan, Pramono Imbau Warga Tak Terprovokasi

28 Juli 2026

Langit Tepas Papandayan Garut Jadi Panggung Dunia, 13 Negara Meriahkan Festival Layang-Layang Internasional

28 Juli 2026

Resmi, Perry Warjiyo Tinggalkan Jabatan Gubernur BI, Destry Damayanti Jalankan Tugas Sementara

27 Juli 2026

Kabar Terpopuler

  • Fasilitasi Pertemuan Hotman Paris dengan Ketua Umum PWI, Dasco: Silaturahmi Persatuan Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hasanuddin Siaga 98: Sejak Awal Pernah Ingatkan Risiko Pembentukan Kortastipidkor Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIAGA 98 Minta Kortas Tipikor Polri Dibatalkan, Ini Penjelasan Hasanuddin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resmi Dilaporkan, Dwi Febrie Endaryanto Diduga Lakukan Penipuan Berkedok Bridging Financing

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hotman Paris Tiba-tiba Mundur dari Kasus Febrie Adriansyah, Ternyata Ini Alasannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polda Metro Jaya Selidiki Dugaan Kekerasan Seksual yang Libatkan Oknum Pendeta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wakil BP Taskin Iwan Sumule Apresiasi Program Mobil Homecare Bupati Jember, Bakal Jadi Pilot Project Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com