• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Selasa, Juli 7, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

Terkait Penempatan Brigjen Pol Endar, SIAGA 98 Menduga Kapolri Mendapat Masukan Keliru dari Bawahan

Redaksi oleh Redaksi
5 April 2023
di News
A A
0
Brigjen Pol Endar Priantoro

Brigjen Pol Endar Priantoro

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku-  SIAGA 98 menduga, perbedaan pemahamanan hingga berlarut-larutnya penempatan Brigjen Pol Endar Priantoro usai dikembalikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke institusi Polri tejadi karena Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mendapatkan masukan yang keliru dari bawahannya.

Masukan yang keliru tersebut baik menyangkut informasi maupun beberapa ketentùan terkait penugasan Anggota Polri di KPK.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

“Khususnya mengenai ketentuan terkait Penugasan Polri di instansi lain yang harus mempedomani Permenpan RB No.62 Tahun 2020 dan Peraturan BKN No.16 Tahun 2022,” turut Koordinator SIAGA 98 dalam pers rilisnya, Rabu (5/4/2023).

RelatedPosts

Pemkot Tangsel Raih Penghargaan Nasional atas Inovasi Layanan Publik Berbasis Teknologi Digital

Terkait Penambangan Ilegal Didaerah Penyusuk, Cupat, Teluk Limau dan Semulut Ketua DPD PWRI Babel Angkat Suara

Ubedilah Badrun: Independensi Penegak Hukum Perlu Diperkuat untuk Tingkatkan Kepercayaan Publik 

Terkait penugasan anggota Polri di luar instansi, lanjut Hasanuddin, Kapolri mempunyai ketentuan yang diatur dalam Perkapolri No. 4 Tahun 2017.

Namun, terkait Brigjen Endar, Perkapolri ini tidak menjadi rujukan dalam surat Kapolrì tertanggal 29 Maret 2023.

Dalam surat itu, Kapolri malah menggunakan Perkapolri No 12 Tahun 2018, yang tentu saja tidak utuh dalam memahami substansi penugasan.

Kekeliruan ini, tentu bukan disebabkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit, melainkan bawahannya dan pihak-pihak yang tak ingin Polri -KPK harmonis.

“Kami berpendapat bahwa hukum dan/aturan haruslah dilihat secara keseluruhan yang utuh dan tak boleh direduksi sepotong-sepotong, apalagi jika digunakan untuk mengadili dan/atau mengevalùasi suatu peristiwa,” kata Hasanuddin.

Oleh sebab itu, tambahnya, terkait penugasan Brigjen Endar, tak boleh dilihat semata dari perspektif ketentuan dan/atau SOP di KPK, melainkan juga ketentuan dan/atau SOP di Polri terkait penugasan.***

Baca Juga  Jejak Rekam Idham Aziz, Calon Kapolri Pengganti Tito

Red/K.102

Berita Terkait :

Penjelasan Lengkap KPK Terkait Pengembalian Brigjen Endar ke Institusi Polri, Ali: Peraturan Jadi Dasar KPK

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Brigjen Endarkapolrikelirumasukan
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Penjelasan Lengkap KPK Terkait Pengembalian Brigjen Endar ke Institusi Polri, Ali: Peraturan Jadi Dasar KPK

Post Selanjutnya

Tiga Pejabat Diperiksa KPK karena LHKPN Janggal

RelatedPosts

Pemkot Tangsel Raih Penghargaan Nasional atas Inovasi Layanan Publik Berbasis Teknologi Digital

7 Juli 2026

Terkait Penambangan Ilegal Didaerah Penyusuk, Cupat, Teluk Limau dan Semulut Ketua DPD PWRI Babel Angkat Suara

7 Juli 2026

Ubedilah Badrun: Independensi Penegak Hukum Perlu Diperkuat untuk Tingkatkan Kepercayaan Publik 

7 Juli 2026

GMNI DKI Kritik Tata Kelola Koperasi Merah Putih, Usulkan Audit hingga Evaluasi Dana Desa

7 Juli 2026

Menkop Ferry Juliantono : Koperasi Buka Akses Pembiayaan bagi Pengelola Desa Wisata

7 Juli 2026
Direktur Samapta Korsabhara Baharkam Polri, Brigjen Pol Dr. Mokhamad Ngajib, S.I.K., M.H., (kanan) Perwira Upacara dalam peringatan Hari Bhayangkara ke-80 di Satlat Brimob Cikeas, Bogor. (dok. Korsabhara Baharkam Polri)

Sosok Jenderal Humanis Akpol 1995 Ahli Hukum Cybercrime Unpad; Brigjen Pol Mokhamad Ngajib

7 Juli 2026
Post Selanjutnya

Tiga Pejabat Diperiksa KPK karena LHKPN Janggal

KPK Bantah Pegawai Mogok, Ali Fikri: Penyidikan Tetap Berjalan

Discussion about this post

KabarTerbaru

Pemkot Tangsel Raih Penghargaan Nasional atas Inovasi Layanan Publik Berbasis Teknologi Digital

7 Juli 2026

Bupati Masinton Pasaribu Tegaskan Pemkab Tapteng Berkomitmen Proses Pemulihan Menyentuh Kebutuhan Masyarakat

7 Juli 2026

Rp174 Triliun Belum Cukup, Saatnya Menata Ulang Tata Kelola SPPG Nasional

7 Juli 2026

Terkait Penambangan Ilegal Didaerah Penyusuk, Cupat, Teluk Limau dan Semulut Ketua DPD PWRI Babel Angkat Suara

7 Juli 2026

Ubedilah Badrun: Independensi Penegak Hukum Perlu Diperkuat untuk Tingkatkan Kepercayaan Publik 

7 Juli 2026

GMNI DKI Kritik Tata Kelola Koperasi Merah Putih, Usulkan Audit hingga Evaluasi Dana Desa

7 Juli 2026

Menkop Ferry Juliantono : Koperasi Buka Akses Pembiayaan bagi Pengelola Desa Wisata

7 Juli 2026

Drama Amplop ke Raja Juli Terungkap! Ini Kronologi Kasus Bupati Kuansing hingga Uang Dikembalikan

7 Juli 2026
Direktur Samapta Korsabhara Baharkam Polri, Brigjen Pol Dr. Mokhamad Ngajib, S.I.K., M.H., (kanan) Perwira Upacara dalam peringatan Hari Bhayangkara ke-80 di Satlat Brimob Cikeas, Bogor. (dok. Korsabhara Baharkam Polri)

Sosok Jenderal Humanis Akpol 1995 Ahli Hukum Cybercrime Unpad; Brigjen Pol Mokhamad Ngajib

7 Juli 2026

Istana Pastikan Program Tetap Berjalan, Latsarmil Koperasi Merah Putih Dievaluasi Usai Lima Peserta Meninggal

29 Juni 2026

Kabar Terpopuler

  • Sidang TPPU, Mantan Pangdam IV/Diponegoro Diduga Belikan Alphard Rp1,6 Miliar untuk Eks Kowad

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menilik Penugasan AKBP Syarif yang Tetap Mendampingi Jokowi: Antara Kebutuhan Pengamanan dan Persepsi Publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi MBG, Kejagung Tetapkan Jenderal Aktif LMI Jadi Tersangka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Potensi Maritim Pangkalpinang jadi Implementasi Peran Pemuda Sebagai Agent Of Change

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perusahaan Udang Milik Kaesang Pangarep Terlilit Utang Lebih dari Rp2 Triliun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima Cahaya Penjaga Hati dari Jalan Dosa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HIMAIKA UBB Wujudkan Kepedulian Pesisir Melalui Program Bina Desa Berbasis Citizen Science di Desa Rajik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com