• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Minggu, Desember 14, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

Penjelasan Lengkap KPK Terkait Pengembalian Brigjen Endar ke Institusi Polri, Ali: Peraturan Jadi Dasar KPK

Redaksi oleh Redaksi
5 April 2023
di Dwi Warna
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi sorotan terkait pengakhiran masa tugas Brigjen Endar Priantoro dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK.

Menanggapi informasi yang berkembang di masyarakat, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri sampaikan ketentuan-ketentuan yang mendasari pelaksanaan penugasan pegawai KPK.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Peraturan dan ketentuan menjadi dasar KPK dalam mengelola SDM-nya. Sehingga kami memastikan bahwa seluruh proses yang telah dilakukan terkait berakhirnya masa tugas Direktur Penyelidikan KPK telah sesuai dengan ketentuan yang saat ini berlaku,” kata Ali. Rabu (5/4/2023).

RelatedPosts

Wujud Solidaritas, KPK Turun Salurkan Bantuan Bagi Korban Bencana Sumatera-Aceh

OTT KPK Lampung Tengah: Bupati Ardito Wijaya dan 4 Pihak Jadi Tersangka Aliran Dana Proyek Rp5,75 Miliar

KPK Rilis Indeks Integritas Nasional 2025 di Puncak HAKORDIA Yogyakarta

Berikut Penjelasan Terkait Ketentuan Pengelolaan SDM KPK:

Dalam Pasal 3 UU Nomor 19 tahun 2019 menyebutkan Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun.

Dalam hal diperlukan bagi penguatan tugas dan fungsi organisasi, KPK dapat meminta dan menerima penugasan dari PNS dan anggota Polri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal tersebut sebagaimana disebutkan dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan Komisi No. 1 Tahun 2022.

Mengenai penugasan PNS pada Instansi Pemerintah dan di luar instansi pemerintah juga diatur dalam Permenpan RB Nomor 62 Tahun 2020.

Pasal 1 menyebut bahwa PNS diberikan Penugasan atas dasar permintaan instansi yang membutuhkan dan penugasan dari instansi induknya.

Selanjutnya dalam Pasal 3 dikatakan bahwa penugasan PNS pada Instansi Pemerintah dilaksanakan paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang dengan persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian instansi induk atas usul instansi yang membutuhkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga  KPK Undang Capres Anies, Prabowo dan Ganjar ke Gedung Merah Putih, Pekan Depan

Demikian halnya sebagaimana diatur dalam Peraturan BKN Nomor 16 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Penugasan PNS pada Instansi Pemerintah dan di Luar Instansi Pemerintah. Pasal 10 ayat (1) menyatakan penugasan PNS pada Instansi Pemerintah dilaksanakan paling lama 5 (lima) tahun.

Kemudian pada ayat (2) dikatakan bahwa penugasan PNS pada Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang dengan persetujuan PPK Instansi Induk atas usul Instansi Pemerintah yang membutuhkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sedangkan penugasan bagi anggota Polri, merujuk pada Perkap Nomor 4 Tahun 2017 Jo. Nomor 12 Tahun 2018 tentang Penugasan Anggota Polri di Luar Struktur Organisasi Polri. Dalam Pasal 10 ayat (1) disebutkan bahwa masa penugasan anggota Polri di dalam negeri dilaksanakan berdasarkan kepentingan organisasi Polri dan kebutuhan organisasi pengguna dan/atau pembinaan karier.

Pada ayat (2) dalam hal pengembalian penugasan anggota Polri, dilaksanakan setelah adanya koordinasi pimpinan organisasi pengguna dengan pimpinan Polri.

Hal tersebut KPK telah lakukan diantaranya melalui penyampaian surat usulan kepada Kapolri terkait pembinaan karier di institusi POLRI tertangal 11 November 2022, serta surat penghadapan kepada Kapolri tanggal 30 Maret 2023 dan surat pemberhentian dengan hormat pegawai negeri yang ditugaskan pada KPK per tanggal 31 Maret 2023.

Selanjutnya dalam Pasal 13 dikatakan bahwa persyaratan anggota Polri yang ditugaskan di luar struktur organisasi Polri meliputi persyaratan umum, khusus, dan administrasi. Dalam persyaratan administrasi, meliputi salah satunya surat permintaan dari pimpinan organisasi calon pengguna kepada Kapolri.

Perkap tersebut juga mengatur tata cara penugasan anggota Polri. Dimana pada Pasal 19 huruf (a) angka (1) menyebutkan bahwa Kapolri setelah menerima permohonan dari pimpinan organisasi calon pengguna, meneruskan kepada Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia untuk menyiapkan Anggota Polri yang memenuhi persyaratan.

Baca Juga  KPK Selesaikan Alih Status Pegawai dan Melantik 18 Pegawai Menjadi ASN

Angka (4) juga menyebutkan apabila organisasi pengguna menyetujui anggota Polri yang ditugaskan, Kapolri atau Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia menerbitkan keputusan, surat perintah penugasan dan menghadapkan yang bersangkutan kepada organisasi pengguna.

Mengenai pengakhiran penugasan bagi Anggota Polri yang ditugaskan di luar organisasi Polri diatur dalam Pasal 26, bahwa salah satunya didasarkan atas pengembalian oleh organisasi pengguna.

Sedangkan bagi Pegawai Kejaksaan Agung yang ditugaskan di KPK, mengacu pada Peraturan Kejaksaan RI Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penugasan Pegawai Kejaksaan RI pada Instansi Pemerintah dan di Luar Instansi Pemerintah.

Pasal 13 mengatur mengenai masa penugasan pegawai berakhir apabila diantaranya: Telah berakhir masa Penugasan, Instansi penerima Penugasan mengembalikan Pegawai yang bersangkutan ke Kejaksaan.

Laporan Brigjen Endar ke Dewas KPK

Terkait laporan Brigjen Endar Priantoro ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK pada Selasa (4/4/2023). KPK yakin Dewan Pengawas KPK akan menangani secara profesional laporan Brigjen Pol Endar Priantoro soal pencopotannya dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK.

“Kami meyakini Dewas KPK akan melakukan analisis dan telaah secara profesional, independen, dan bebas dari intervensi dari pihak mana pun,” kata Ali.

Ali mengatakan KPK menyerahkan sepenuhnya proses uji laporan tersebut dan keputusan atas laporan tersebut kepada Dewan Pengawas KPK.

“Pemberhentian dengan hormat Brigjen Endar Priantoro dari jabatannya, sebagai Direktur Penyelidikan dan memulangkan yang bersangkutan ke Korps Bhayangkara adalah komitmen KPK dalam mendorong setiap pegawainya untuk terus meningkatkan karier dan kompetensinya,” jelasnya.

Ali menegaskan, hal itu menjadi bagian penguatan soliditas internal dan sinergi dengan seluruh elemen masyarakat agar pemberantasan korupsi yang dilaksanakan KPK memberikan kontribusi yang optimal bagi Bangsa Indonesia.

Tuduhan Diputus Satu Pimpinan

Juru bicara bidang penindakan memastikan narasi yang dibangun oleh pihak tertentu tersebut yaitu seolah-olah diputuskan hanya oleh salah satu pimpinan saja adalah salah besar

Baca Juga  KPK Gelar Pelatihan Pencegahan Pemanfaatan Mata Uang Kripto untuk Pencucian Uang

“Kami pastikan pengambilan keputusan penghentian dan penghadapan kembali dirlid kpk dilakukan secara kolektif kolegial,” ucap Ali.

Ali menegaskan, 5 pimpinan sepakat dalam rapat pimpinan dimaksud. Keputusan didasari karena masa penugasan dari Polri habis per tanggal 31 Maret 2023.

“Betul, KPK tidak mengajukan perpanjangan akan tetapi sebagai apresiasi atas pengabdiannya maka diajukan promosi jabatan untuk Dirlid di Polri,” tutur Ali.

Disebutkan bahwa surat usulan sejak 4 bulan sebelum habis masa penugasan tepatnya diajukan KPK di bulan November 2022.

Tuduhan Kaitan dengan Perkara Formula E

Pada Selasa, 10 Januari 2023, KPK melakukan gelar perkara atau ekspose Formula E bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Berdasarkan informasi dari sumber ekspose dihadiri tiga pimpinan KPK yaitu Firli Bahuri, Alexander Marwata dan Johanis Tanak.

Kegiatan itu turut melibatkan Tim Penindakan termasuk Deputi Penindakan dan Eksekusi Irjen Karyoto, Endar Priantoro, Direktur Penyidikan Asep Guntur, Plh Direktur Penuntutan, Satgas Lidik, Satgas Sidik dan Satgas Penuntutan.

Ekspose dimaksud merupakan yang kesekian kali dilakukan KPK agar status penyelidikan Formula E dinaikkan ke tahap penyidikan.

“Kami pastikan juga rotasi dan promosi jabatan struktural di KPK, sama sekali tidak ada kaitan dengan proses penanganan perkara di KPK,” kata Ali.

Menurut Ali, dalam penanganan perkara, perbedaan pendapat dinternal itu biasa, sama sekali tidak ada yang salah, karena itu yang menjadi ciri kekhasan KPK yang menjunjung asas egaliter sesama insan KPK.

“Memangnya di KPK sejak berdiri sampai hr ini selalu satu pikiran semua? Kami pastikan tidak, selalu ada dinamika,”ujarnya.

“Disitulah kekayaan khasanah KPK, beda berpendapat itu baik untuk memastikan pengambilan keputusan akhir akan matang dan dapat dipertanggungjawabkan,” imbuh Ali seraya menutup.***

Red/K.000

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: #MerahPutihTegakBerdiriDewas KPKKapolri Jenderal Listyo Sigit PrabowoKomisi Pemberantasan Korupsipengakhiran masa tugas Brigjen Endar Priantoro dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Permintaan SIAGA 98 Telah Diterima, KPK Siap Tindaklanjuti Transaksi Mencurigakan Rp349 Triliun

Post Selanjutnya

Terkait Penempatan Brigjen Pol Endar, SIAGA 98 Menduga Kapolri Mendapat Masukan Keliru dari Bawahan

RelatedPosts

Tim KORPRI KPK serta Kedeputian Bidang Korsup Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana Sumut dan Aceh (12/12)

Wujud Solidaritas, KPK Turun Salurkan Bantuan Bagi Korban Bencana Sumatera-Aceh

13 Desember 2025

OTT KPK Lampung Tengah: Bupati Ardito Wijaya dan 4 Pihak Jadi Tersangka Aliran Dana Proyek Rp5,75 Miliar

11 Desember 2025

KPK Rilis Indeks Integritas Nasional 2025 di Puncak HAKORDIA Yogyakarta

9 Desember 2025

Perempuan Pilar Antikorupsi, KPK Gandeng Aparatur Kartini Bangun Integritas Bangsa

9 Desember 2025
Sekjen KPK, Cahya H. Harefa memimpin Pelantikan dan Sumpah Janji Jabatan Kepala Rutan dan Pejabat Analis Fungsional SDM dan Penata Laksana Barang Mahir

KPK Lantik Kepala Rutan, Perkuat Benteng Keadilan dan Integritas Kepercayaan Publik

2 Desember 2025
Gedung Merah Putih KPK (dok Kbri/boelan)

KPK Tahan Dua Tersangka Kasus Suap DJKA Capai Rp12,33 Miliar Proyek Jalur Kereta Medan

1 Desember 2025
Post Selanjutnya
Brigjen Pol Endar Priantoro

Terkait Penempatan Brigjen Pol Endar, SIAGA 98 Menduga Kapolri Mendapat Masukan Keliru dari Bawahan

Tiga Pejabat Diperiksa KPK karena LHKPN Janggal

Discussion about this post

KabarTerbaru

Ketua DPD Partai Golkar Jawa Barat, Tubagus Ace Hasan Syadzily/Kabariku

Dikpol Golkar Jabar di Garut, Kang Ace Tekankan Transparansi Program demi Kesejahteraan Rakyat

14 Desember 2025
Posko Nasional untuk Sumatera (WALHI-YLBHI)

Desakan Status Bencana Nasional: Posko Nasional untuk Sumatera Ingatkan Pelanggaran Kemanusiaan Skala Besar

14 Desember 2025

Bakti Sosial Hari Ibu, DPPKBPPPA Garut Fokuskan KB Jangka Panjang, Gratis bagi Keluarga Miskin

13 Desember 2025
Tim KORPRI KPK serta Kedeputian Bidang Korsup Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana Sumut dan Aceh (12/12)

Wujud Solidaritas, KPK Turun Salurkan Bantuan Bagi Korban Bencana Sumatera-Aceh

13 Desember 2025
Dari Kota Medan, Presiden Prabowo Subianto menuju ke Provinsi Aceh untuk meninjau langsung tiga kabupaten yang wilayahnya terdampak bencana, pada Jumat, 12 Desember 2025.

Presiden Prabowo Tinjau Kerusakan Pasca Bencana Aceh Tamiang dan Temui Warga Pengungsi

13 Desember 2025

PWI Pusat Terbitkan Edaran Rangkap Jabatan, Perpanjangan KTA dan Donasi Kemanusiaan Bencana Sumatera

12 Desember 2025
Menteri KLH/BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, Melakukan Kunjungan Kerja dan Verifikasi Lapangan di Lokasi Terdampak Banjir dan Longsor di Kota Padang, Sumatera Barat

Menteri LH Pastikan Bencana Padang Dipicu Faktor Alam, Bukan Aktivitas Perusahaan

12 Desember 2025

Kasasi Ditolak, Skandal Sisakan Luka: 400 Eks Pekerja IGM Menjerit Menagih Haknya

12 Desember 2025
Presiden Prabowo Subianto tiba di Bandar Udara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatra Utara pada Jumat, 12 Desember 2025, usai menyelesaikan rangkaian kunjungan kenegaraan ke Pakistan dan Federasi Rusia.

Presiden Prabowo Kembali ke Tanah Air, Langsung Tinjau Penanganan Bencana Aceh-Sumatra

12 Desember 2025

Kabar Terpopuler

  • Kasasi Ditolak, Skandal Sisakan Luka: 400 Eks Pekerja IGM Menjerit Menagih Haknya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lemdiklat Audit Hasil Didik di Polda DIY untuk Mendukung Reformasi Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kronologi Tragedi Terra Drone Cempaka Putih: Diperkirakan 20 Korban Tewas Terjebak Kebakaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral “Kasihlah Roti”: Aksi Si Adik Gemoy Zein, Gerakkan Bantuan ke Aceh Tamiang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dalam Suasana Berduka, Kedua Putra Epy Kusnandar Sampaikan Pesan untuk Media dan Publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com