Jakarta, Kabariku- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan apresiasi kepada 97% Penyelenggara Negara/Wajib Lapor (PN/WL) yang telah memenuhi kewajibannya menyampaikan LHKPN tahun pelaporan 2022 secara tepat waktu.
Sampai dengan batas akhir penyampaian LHKPN tahun pelaporan 2022, per 31 Maret 2023, KPK menerima 361.568 pelaporan LHKPN dari jumlah keseluruhan 372.253 Wajib Lapor atau sebesar 97%.
Angka ini meningkat dibandingkan dengan tingkat pelaporan pada periode yang sama tahun 2022 yaitu sebesar 95,93%.

“KPK menyampaikan apresiasi kepada 97% Penyelenggara Negara/Wajib Lapor (PN/WL) yang telah memenuhi kewajibannya menyampaikan LHKPN tahun pelaporan 2022 secara tepat waktu,” ungkap Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (5/4/2023).
Menurut Ali, hal ini sebagai bentuk akuntabilitas bagi PN/WL dalam mempertanggungjawabkan kepemilikan harta kekayaannya.
“Kami juga mengimbau kepada 10.685 PN/WL yang belum lapor LHKPN, untuk segera menyampaikannya kepada KPK. Mengingat LHKPN juga berfungsi sebagai instrumen untuk mengawasi harta kekayaan PN/WL serta pengelolaan SDM, seperti mengangkat atau mempromosikan PN/WL berdasarkan kepatuhan LHKPNnya,” jelas Ali.
Dari data pelaporan LHKPN tersebut, Jika dirinci, pada jajaran yudikatif, dari total 18.635 Wajib Lapor, sejumlah 18.371 telah menyampaikannya, atau sebesar 98,6%.
“Pada jajaran legislatif pusat dan daerah, dari 20.064 Wajib Lapor, tercatat 17.661 sudah menyampaikannya, atau sebesar 88,0%,” rinci Ali.
Kemudian pada jajaran eksekutif pusat dan daerah, dari total 290.891 Wajib Lapor sejumlah 283.474 telah menyampaikannya, atau sebesar 97,5%.
Lalu dari jajaran BUMN/BUMD dari total 42.663 Wajb Lapor, sejumlah 42.062 telah melaporkan LHKPN-nya, atau sebesar 98,6%.
“KPK juga mencatat 23 pemerintah daerah tingkat provinsi dan 369 pemerintah daerah tingkat Kabupaten/Kota telah melaporkan LHKPNnya 100%,” tutup Ali.***
Red/K.101
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post