• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Senin, Februari 9, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

Dokter yang Berhimpun di FDKKN Somasi Menkes Terkait Besaran Biaya STR dan Izin Praktik, Beri Waktu Tiga Hari Berikan Jawaban

Redaksi oleh Redaksi
31 Maret 2023
di News
A A
0
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku-  Para dokter yang tergabung ke dalam Forum Dokter Peduli Ketahanan Kesehatan Nasional (FDPKKN) melayangkan somasi kepada Menteri Kesehatan (Menkes) RI Budi Gunadi Sadikin.

Somasi dilayangkan terkait pernyataan Menkes Budi seputar besaran biaya penerbitan Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) dokter. Saat itu Menkes menyatakan bahwa STR dan SIP sangat mahal hingga mencaai Rp6 juta.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Pernyataan ini disampaikan Menkes dalam agenda Public Hearing RUU Kesehatan bersama sejumlah organisasi profesi pada 17 Maret 2023 di Gedung Kemenkes, Jakarta.

RelatedPosts

Mujahadah Kubro 1 Abad NU, Presiden Umumkan Kampung Haji di Makkah dan Komitmen Turunkan Biaya Haji

Lembaga Advokasi Soroti Pertaruhan Reputasi MA di Balik Pemilihan Calon Hakim MK Usulan MA

Traktat Keamanan RI-Australia, Menlu: Lanjutan Kerja Sama 2006 untuk Stabilitas Regional

Surat somasi bernomor 037/B/J&T/III/2023 terbit pada tanggal 28 Maret tersebut, memuat 15 pokok peringatan.

Kuasa hukum FDPKKN Muhammad Joni beserta empat pengacara pendamping lainnya, membantah besaran nominal penerbitan STR dan SIP yang disampaikan Menkes Budi pada acara tersebut.

Selain itu, kuasa hukum menyebut pernyataan mengenai 250 Satuan Kredit Profesi (SKP) yang dikemukakan Menkes Budi, mengakumulasi dana lebih satu Rp1 triliun adalah penilaian keliru.

Kuasa hukum beranggapan, pernyataan Menkes Budi berpotensi mencederai kehormatan profesi dokter.
Oleh karena itu, kuasa hukum FDPKKN memberikan tenggat waktu tiga hari kerja kepada Menkes Budi untuk menyampaikan jawaban atas somasi tersebut.

Juru Bicara Kemenkes RI Mohammad Syahril membenarkan kebaradannya surat somasi dari para dokter yang berhimpun dalam FDPKKN.

Ia menyatakan, pihak Kementerian menghormati hak-hak yang mengajukan somasi tersebut.

“Kami menghormati hak pihak-pihak yang mengajukan somasi tersebut dan akan kami pelajari lebih lanjut,” kata Mohammad Syahril.

Baca Juga  Mendes PDTT Ajak BUM Desa Manfaatkan Digital Marketing

Syahril mengatakan, dalam proses pembahasan RUU Kesehatan, Menkes mengapresiasi proses dialog yang sehat dan konstruktif antara pemerintah dan organisasi profesi dalam rangka memperkuat pelayanan kesehatan Indonesia.

“Dalam rangkaian dialog bersama organisasi profesi, Menkes secara terbuka menyampaikan pentingnya pembenahan dalam proses penerbitan izin praktik kedokteran untuk mengurangi beban dokter dan tenaga kesehatan lainnya,” kata Syahril.

Menurutnya, bagian dari pembenahan tersebut adalah peningkatan transparansi proses pengurusan STR dan SIP untuk memangkas biaya tidak langsung serta waktu penerbitan izin praktik.

“Sehingga dapat meringankan beban dokter dan tenaga kesehatan dan memastikan proses berjalan dengan adil,” katanya.

Syahril mengatakan, Menkes telah menerima laporan dari para dokter dan tenaga kesehatan terkait biaya yang belum seragam, serta minimnya transparansi proses pengurusan STR dan SIP.

“Ini menjadi salah satu dasar perlunya pembenahan proses perizinan,” katanya.

Ia mengatakan STR memang diterbitkan oleh lembaga negara Konsil Kedokteran Indonesia (KKI), tapi sebelum sampai ke KKI perlu ada validasi satuan kredit oleh organisasi profesi dan perhimpunan.

“Jika tidak ada validasi maka KKI tidak dapat menerbitkan STR. Untuk SIP itu diterbitkan oleh pemda, namun pemda tidak bisa menerbitkan SIP jika tidak ada rekomendasi dari IDI dan perhimpunan setempat,” katanya.

Untuk itu pemerintah, kata dia, ingin menyederhanakan proses perizinan tersebut tanpa mengurangi kontrol terhadap kualitas dan kompetensi dokter dan tenaga kesehatan melalui RUU Kesehatan.

“Tujuannya agar para dokter dan tenaga kesehatan tidak terbebani dengan birokrasi dan biaya dalam menjalankan pengabdian mulianya,” kata Syahril. (*)

Red/K-1001

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: FDKKNMenkessomasiSTR
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

RAT Melawan, Tuding KPK dalam Tekanan Publik, Ali Fikri: Itu Biasa Dilakukan Tersangka

Post Selanjutnya

Gelar Demo, Inilah Tujuh Tuntutan Keluarga Besar Apartemen Marina Bersatu

RelatedPosts

Mujahadah Kubro 1 Abad NU, Presiden Umumkan Kampung Haji di Makkah dan Komitmen Turunkan Biaya Haji

9 Februari 2026

Lembaga Advokasi Soroti Pertaruhan Reputasi MA di Balik Pemilihan Calon Hakim MK Usulan MA

8 Februari 2026
dok BPMI Setpres

Traktat Keamanan RI-Australia, Menlu: Lanjutan Kerja Sama 2006 untuk Stabilitas Regional

7 Februari 2026

Sinergi BERSATHU dan Indosat Wujudkan Digitalisasi Travel Haji-Umrah Profesional dan Amanah

7 Februari 2026
Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu saat memaparkan kasus suap hakim Depok (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

KPK Resmi Menahan Tersangka Ketua dan Wakil Ketua PN Depok

6 Februari 2026
Komrad Pancasila menggelar diskusi nasional membahas wacana reposisi Polri dan pentingnya menjaga amanat Reformasi 1998, Jumat (6/2/2026).

Diskusi Komrad Pancasila Bahas Reposisi Polri, Dinilai Tak Sejalan Reformasi

6 Februari 2026
Post Selanjutnya
Keluarga Besar Apartemen Marina Bersatu (KBAMB) menggelar aksi unjuk rasa.

Gelar Demo, Inilah Tujuh Tuntutan Keluarga Besar Apartemen Marina Bersatu

Dewan Pembina PISP Sebut Sikap Bupati Garut Sekarang Ada Kemajuan, Mau Dengarkan Kritik dan Masukan Dewan

Discussion about this post

KabarTerbaru

Mujahadah Kubro 1 Abad NU, Presiden Umumkan Kampung Haji di Makkah dan Komitmen Turunkan Biaya Haji

9 Februari 2026
Foto: Maryono Pimpinan Pegadaian Wilayah IX Jakarta Dua (Foto: Kabariku.com)

Kantor Pegadaian Wilayah IX Jakarta 2 Dorong Digitalisasi Transaksi Emas Lewat Aplikasi Tring

8 Februari 2026

Lembaga Advokasi Soroti Pertaruhan Reputasi MA di Balik Pemilihan Calon Hakim MK Usulan MA

8 Februari 2026
Seskab Letkol Inf Teddy Indra Wijaya saat mengikuti Pembukaan Dikreg LXVII Seskoad (FI6H7ER)

Seskab Teddy Jalani Dikreg Seskoad Sekaligus Studi Doktoral di ITB, Perkuat Kapasitas Kepemimpinan

8 Februari 2026
Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad memberikan sambutan dalam peringatan HUT ke-18 Partai Gerindra yang digelar di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (6/2/2026).

Refleksi 18 Tahun Gerindra, Dasco: Kader Harus Amanah dan Tetap Membumi Bersama Rakyat

7 Februari 2026

Wacana Pilkada Melalui DPRD, Ketua KPK: Akuntabilitas Rendah Picu Transaksi Kekuasaan

7 Februari 2026
dok BPMI Setpres

Traktat Keamanan RI-Australia, Menlu: Lanjutan Kerja Sama 2006 untuk Stabilitas Regional

7 Februari 2026

Sinergi BERSATHU dan Indosat Wujudkan Digitalisasi Travel Haji-Umrah Profesional dan Amanah

7 Februari 2026
Sekretaris Jenderal LMND, Julfikar Hasan

Tragedi Siswa SD NTT, EN LMND: Fokus Perbaikan Implementasi Pendidikan Tanpa Narasi Politis

7 Februari 2026

Kabar Terpopuler

  • AMPPIBI Apresiasi Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Tetapkan Empat Tersangka Baru Korupsi Dana BOS Mts di Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sayuti Abubakar Terpilih Jadi Ketua KAUP FHUP, Alumni Nilai Sosoknya Tenang dan Konsisten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Gratifikasi Dana BOS Mencuat, Bupati dan Kadis PPO Manggarai Timur Dilaporkan ke KPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Meriyati Hoegeng Tutup Usia di Umur 100 Tahun, Sosok Pendamping Jenderal Hoegeng yang Bersahaja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seskab Teddy Jalani Dikreg Seskoad Sekaligus Studi Doktoral di ITB, Perkuat Kapasitas Kepemimpinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com