• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Jumat, Mei 29, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

Dokter yang Berhimpun di FDKKN Somasi Menkes Terkait Besaran Biaya STR dan Izin Praktik, Beri Waktu Tiga Hari Berikan Jawaban

Redaksi oleh Redaksi
31 Maret 2023
di News
A A
0
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku-  Para dokter yang tergabung ke dalam Forum Dokter Peduli Ketahanan Kesehatan Nasional (FDPKKN) melayangkan somasi kepada Menteri Kesehatan (Menkes) RI Budi Gunadi Sadikin.

Somasi dilayangkan terkait pernyataan Menkes Budi seputar besaran biaya penerbitan Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) dokter. Saat itu Menkes menyatakan bahwa STR dan SIP sangat mahal hingga mencaai Rp6 juta.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Pernyataan ini disampaikan Menkes dalam agenda Public Hearing RUU Kesehatan bersama sejumlah organisasi profesi pada 17 Maret 2023 di Gedung Kemenkes, Jakarta.

RelatedPosts

Komisi III DPR Pastikan Pengadaan Hewan Kurban Presiden melalui APBN, Sah Secara Hukum dan Syariat

Indonesia Pacu Pengembangan Panas Bumi 5.200 MW Menuju Net Zero Emission 2060

Azhar Permana: Kurban Alumni Universitas Pancasila Pererat Hubungan Kampus dan Warga

Surat somasi bernomor 037/B/J&T/III/2023 terbit pada tanggal 28 Maret tersebut, memuat 15 pokok peringatan.

Kuasa hukum FDPKKN Muhammad Joni beserta empat pengacara pendamping lainnya, membantah besaran nominal penerbitan STR dan SIP yang disampaikan Menkes Budi pada acara tersebut.

Selain itu, kuasa hukum menyebut pernyataan mengenai 250 Satuan Kredit Profesi (SKP) yang dikemukakan Menkes Budi, mengakumulasi dana lebih satu Rp1 triliun adalah penilaian keliru.

Kuasa hukum beranggapan, pernyataan Menkes Budi berpotensi mencederai kehormatan profesi dokter.
Oleh karena itu, kuasa hukum FDPKKN memberikan tenggat waktu tiga hari kerja kepada Menkes Budi untuk menyampaikan jawaban atas somasi tersebut.

Juru Bicara Kemenkes RI Mohammad Syahril membenarkan kebaradannya surat somasi dari para dokter yang berhimpun dalam FDPKKN.

Ia menyatakan, pihak Kementerian menghormati hak-hak yang mengajukan somasi tersebut.

“Kami menghormati hak pihak-pihak yang mengajukan somasi tersebut dan akan kami pelajari lebih lanjut,” kata Mohammad Syahril.

Baca Juga  Menkes Berkantor di Natuna Dampingi WNI yang Dikarantina

Syahril mengatakan, dalam proses pembahasan RUU Kesehatan, Menkes mengapresiasi proses dialog yang sehat dan konstruktif antara pemerintah dan organisasi profesi dalam rangka memperkuat pelayanan kesehatan Indonesia.

“Dalam rangkaian dialog bersama organisasi profesi, Menkes secara terbuka menyampaikan pentingnya pembenahan dalam proses penerbitan izin praktik kedokteran untuk mengurangi beban dokter dan tenaga kesehatan lainnya,” kata Syahril.

Menurutnya, bagian dari pembenahan tersebut adalah peningkatan transparansi proses pengurusan STR dan SIP untuk memangkas biaya tidak langsung serta waktu penerbitan izin praktik.

“Sehingga dapat meringankan beban dokter dan tenaga kesehatan dan memastikan proses berjalan dengan adil,” katanya.

Syahril mengatakan, Menkes telah menerima laporan dari para dokter dan tenaga kesehatan terkait biaya yang belum seragam, serta minimnya transparansi proses pengurusan STR dan SIP.

“Ini menjadi salah satu dasar perlunya pembenahan proses perizinan,” katanya.

Ia mengatakan STR memang diterbitkan oleh lembaga negara Konsil Kedokteran Indonesia (KKI), tapi sebelum sampai ke KKI perlu ada validasi satuan kredit oleh organisasi profesi dan perhimpunan.

“Jika tidak ada validasi maka KKI tidak dapat menerbitkan STR. Untuk SIP itu diterbitkan oleh pemda, namun pemda tidak bisa menerbitkan SIP jika tidak ada rekomendasi dari IDI dan perhimpunan setempat,” katanya.

Untuk itu pemerintah, kata dia, ingin menyederhanakan proses perizinan tersebut tanpa mengurangi kontrol terhadap kualitas dan kompetensi dokter dan tenaga kesehatan melalui RUU Kesehatan.

“Tujuannya agar para dokter dan tenaga kesehatan tidak terbebani dengan birokrasi dan biaya dalam menjalankan pengabdian mulianya,” kata Syahril. (*)

Red/K-1001

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: FDKKNMenkessomasiSTR
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

RAT Melawan, Tuding KPK dalam Tekanan Publik, Ali Fikri: Itu Biasa Dilakukan Tersangka

Post Selanjutnya

Gelar Demo, Inilah Tujuh Tuntutan Keluarga Besar Apartemen Marina Bersatu

RelatedPosts

Komisi III DPR Pastikan Pengadaan Hewan Kurban Presiden melalui APBN, Sah Secara Hukum dan Syariat

28 Mei 2026
Area Kamojang Jawa Barat dok PGE

Indonesia Pacu Pengembangan Panas Bumi 5.200 MW Menuju Net Zero Emission 2060

28 Mei 2026
KAUP dan alumni Fakultas Hukum Universitas Pancasila menyembelih dua sapi kurban pada Iduladha 2026. (Bemby/kabariku.com)

Azhar Permana: Kurban Alumni Universitas Pancasila Pererat Hubungan Kampus dan Warga

28 Mei 2026

Koalisi Sektor Keamanan: Pelibatan TNI Atasi Begal Dinilai Overreaktif, Bentuk Militerisasi Ruang Sipil

27 Mei 2026

Pemerintah Tetapkan Daerah Penghasil dan Pengolah Panas Bumi 2026, Kamojang hingga Lahendong Masuk Daftar DBH

27 Mei 2026
GMNI DKI ajukan amicus curiae ke MK soal UU TNI dan soroti ancaman terhadap supremasi sipil.(Istimewa)

GMNI DKI Serahkan Amicus Curiae ke MK, Soroti Ancaman Dominasi Militer di Ruang Sipil

26 Mei 2026
Post Selanjutnya
Keluarga Besar Apartemen Marina Bersatu (KBAMB) menggelar aksi unjuk rasa.

Gelar Demo, Inilah Tujuh Tuntutan Keluarga Besar Apartemen Marina Bersatu

Dewan Pembina PISP Sebut Sikap Bupati Garut Sekarang Ada Kemajuan, Mau Dengarkan Kritik dan Masukan Dewan

Discussion about this post

KabarTerbaru

Komisi III DPR Pastikan Pengadaan Hewan Kurban Presiden melalui APBN, Sah Secara Hukum dan Syariat

28 Mei 2026
Area Kamojang Jawa Barat dok PGE

Indonesia Pacu Pengembangan Panas Bumi 5.200 MW Menuju Net Zero Emission 2060

28 Mei 2026
KAUP dan alumni Fakultas Hukum Universitas Pancasila menyembelih dua sapi kurban pada Iduladha 2026. (Bemby/kabariku.com)

Azhar Permana: Kurban Alumni Universitas Pancasila Pererat Hubungan Kampus dan Warga

28 Mei 2026

Warga Cigedug Garut Terima Bantuan Hewan Kurban Presiden RI Tahun 2026

28 Mei 2026

Dasco Sambut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Keterwakilan Perempuan, DPR Siapkan Revisi UU Pemilu

28 Mei 2026

DPD NasDem Garut Tebar Hewan Kurban untuk Masyarakat dan 42 DPC, Haris Kalicman: Wujud Kepedulian dan Kebersamaan

28 Mei 2026

DPD Golkar Kabupaten Garut Sembelih 5 Sapi dan 4 Domba, Daging Kurban Disalurkan ke Kader dan Masyarakat

28 Mei 2026

Tak Ada Praktik Titip-Menitip di Sekolah Maung, KDM Berikan Sanksi pada Oknum yang Melanggar

28 Mei 2026

Koalisi Sektor Keamanan: Pelibatan TNI Atasi Begal Dinilai Overreaktif, Bentuk Militerisasi Ruang Sipil

27 Mei 2026

Presiden Prabowo Shalat Iduladha 1447 H Bersama Diaspora Indonesia di Paris

27 Mei 2026

Kabar Terpopuler

  • PBB DPC Garut Dikukuhkan, Usung Semangat Gotong Royong dan Kepedulian Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Luncurkan “KSP Mendekat”, Kastaf Dudung Pastikan Aduan Publik Ditangani Cepat dan Responsif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BGN Warning Modus Jual Beli Titik SPPG, Kasus Penipuan di Batam dan Jabar Terungkap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tragedi Rp 1.400 Per Kilogram: Jeritan Petani Sawit di Balik Dinding Ambisi Ekspor Satu Pintu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nurul Ghufron Resmi Jadi Komisaris Jasa Marga, RUPST 2025 Catat Kinerja Positif dan Susun Jajaran Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Di Acara Nobar yang Digelar DPRD, Warga Garut Rayakan Hattrick Persib

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com