• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Minggu, November 23, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

KPK Tahan 10 dari 28 Anggota DPRD Provinsi Jambi Periode 2014-2019 Tersangka Korupsi RAPBD Provinsi Jambi

Redaksi oleh Redaksi
11 Januari 2023
di Dwi Warna
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan sepuluh anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 buntut kasus suap dalam pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017-2018.

Pengumuman sepuluh tersangka ini disampaikan Wakil Ketua KPK Dr. Johanis Tanak,  SH., M.Hum., didampingi Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, SH., dan Deputi Penindakan KPK Karyoto, S.I.K., dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih, Jakarta pada Selasa (10/1/2023) malam.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Pada malam ini, kita akan melakukan tindakan penahanan untuk memperlancar proses penyidikan yang sedang dilakukan tim penyidik, perkara ini terkait masalah RAPBD Provinsi Jambi TA 2017-2018,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak.

RelatedPosts

KPK Telaah Putusan MK Soal Larangan Anggota Polri Aktif Menduduki Jabatan Sipil

KPK Umumkan Hasil Seleksi Administrasi, Berikut Daftar Lolos dari Direktur Penyelidikan hingga Kabiro Hukum

KPK Geledah Kantor Gubernur Riau: Dua Pejabat Diperiksa, Dokumen Anggaran Disita

Sebelumnya, perkara yang sama pernah ditanganioleh KPK dan telah diputus oleh Pengadilan yang melibatkan tersangka Gubernur Jambi.

“Sebagai lembaga yang diberikan kewenangan untuk memberantas tindak pidana korupsi. KPK tidak tinggal diam terhadap pelaku korupsi, meskipun sudah lama terjadi sepanjang cukup bukti. Maka KPK akan tindak perkaranya,” ucap Jonahis Tanak.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan sebanyak 24 tersangka telah disidang dan putusan pengadilannya telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap.

KPK lalu mengembangkan kasus berdasarkan fakta persidangan hingga 28 orang kembali ditetapkan sebagai tersangka.

“Mencermati dan menindaklanjuti berbagai fakta hukum dalam persidangan dengan Terpidana Zumi Zola dkk, KPK kemudian memulai penyelidikan dan berlanjut ke tahap penyidikan,” ungkapnya

Baca Juga  Kerjasama Audit Investigasi KPK-BUMN, SIAGA 98 Minta KPK Fokus Penindakan Sengkarut Dana Pensiun BUMN

Dengan menetapkan dan mengumumkan 28 anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 sebagai tersangka.

“Dari kedupuluh delapan tersangka tersebut, untuk sementara sepuluh orang yang dilakukan penahanan, untuk kepentingan proses pemeriksaan penyidikan,” kata Johanis Tanak.

Masa penahanan 20 hari, terhitung 10 Januari 2023 s/d 29 Januari 2023.

“SP, SN, MT, SP, dan RW ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur. MJ dan IK ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1,” katanya.

“PR dan TR ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih. SA ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan,” lanjutnya.

Johanis mengingatkan kepada 18 tersangka lainnya, agar kooperatif hadir, pada agenda pemanggilan berikutnya dari Tim Penyidik.

Konstruksi Perkara

Dalam RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018, tercantum berbagai proyek pekerjaan infrastruktur dengan nilai proyek mencapai Miliaran Rupiah yang sebelumnya disusun oleh Pemprov Jambi. 

“Untuk mendapatkan persetujuan pengesahan RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018, diduga Tersangka SP dkk yang menjabat anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014 s/d 2019 meminta sejumlah uang dengan istilah ‘ketok palu’ pada Zumi Zola yang saat itu menjabat Gubernur Jambi,” papar Johanis Tanak.

Atas permintaan tersebut, Zumi Zola melalui orang kepercayaannya, Paut Syakarin, menyiapkan dana dengan jumlah sekitar Rp2,3 Miliar. Paut Syakarin sendiri diketahui sebagai seorang pengusaha.

Besaran uang ketok palu yang dibagikan disebut berbeda-beda. Uang tersebut juga disesuaikan dengan posisi tiap tersangka.

“Mengenai pembagian uang ‘ketok palu’ disesuaikan dengan posisi dari para Tersangka di DPRD yang besarannya dimulai Rp 100 juta s/d Rp 400 juta per anggota DPRD,” tuturnya.

Sementara itu, SP sendiri diduga menerima Rp 1,9 miliar. Uang ini diberikan kepada SP melalui Effendi Hatta dan Zainal Abidin.

Baca Juga  Firli Bahuri Apresiasi Kejaksaan Agung: Terima Kasih Telah Mengirimkan Putera Putri Terbaiknya Jadi Korp KPK

“Sedangkan mengenai teknis pemberiannya, Paut Syakarin diduga menyerahkan Rp1,9 Miliar pada Effendi Hatta dan Zainal Abidin sebagai perwakilan dari Tersangka SP dkk,” tuturnya.

Setelah uang diberikan, RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017-2018 akhirnya disahkan.

Sementara itu, untuk mengganti uang yang telah dikeluarkan oleh Paut Syakarin ke Syopian, Zumi Zola lantas memberikan beberapa proyek pekerjaan di Dinas PU Pemprov Jambi.

“Untuk mengganti uang yang telah dikeluarkan Paut Syakarin yang diberikan pada Tersangka SP dkk, Zumi Zola kemudian memberikan beberapa proyek pekerjaan di Dinas PU Pemprov Jambi pada Paut Syakarin,” imbuhnya.

Johanis menyebutkan, Para Tersangka disangkakan melanggar pasal 12 huruf (a) atau Pasal 11 UndangUndang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“KPK menyadari risiko korupsi pada sektor politik punya siklus yang terus berulang. Oleh karenanya, korupsi politik menjadi salah satu dari lima fokus area KPK dalam pemberantasan korupsi,” ucapnya.

Menurutnya, korupsi pada sektor ini rentan menjalar pada modus korupsi lainnya, seperti korupsi pada perencanaan anggaran, pengadaan barang dan jasa, suap ataupun gratifikasi.

Melalui program Politik Cerdas Berintegritas (PCB) maupun penerapan Sistem Integritas Partai Politik (SIPP).

“Oleh karenanya KPK terus mendorong partai politik dan para kadernya untuk berkomitmen dan melakukan langkah nyata dalam menerapkan praktik-praktik politik yang jujur dan berintegritas,” tutur Johanis.

KPK mengingatkan, ketika para kader nanti terpilih menjadi pejabat publik, baik dalam rumpun eksekutif maupun legislatif, akan mengemban amanah rakyat dengan penuh tanggung jawab.

Baca Juga  KPK Berharap ICW Lebih Dewasa dan Memahami Hukum Secara Lebih Luas

“Sehingga Karena uang Negara yang dikelola, dan gaji yang dia terima, adalah hasil dari keringat rakyat,” Johanis menutup.***

28 Tersangka Anggota DPRD Provinsi Jambi

Berikut KPK mengumumkan, 28 anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014 s/d 2019 sebagai Tersangka kasus suap dalam pembahasan RAPBD Provinsi Jambi, sbb : 

1. Syopian (SP)
2. Sofyan Ali (SA)
3. Sainuddin (SN) 
4. Muntalia (MT) 
5. Supriyanto (SP) 
6. Rudi Wijaya (RW) 
7. M. Juber (MJ)
8. Poprianto (PR) 
9. Ismet Kahar (IK)  
10. Tartiniah RH (TR) 
11. Kusnindar (KN)
12. Mely Hairiya (MH) 
13. Luhut Silaban (LS)
14. Edmon (EM) 
15. M. Khairil (MK) 
16. Rahima (RH) 
17. Mesran (MS)
18. Hasani Hamid (HH)
19. Agus Rama (AR) 
20. Bustami Yahya (BY)
21. Hasim Ayub (HA)
22. Nurhayati (NR)
23. Nasri Umar (NU)
24. Abdul Salam Haji Daud (ASHD)
25. Djamaluddin (DL) 
26. Muhammad Isroni (MI)
27. Mauli (MU) 
28. Hasan Ibrahim (HI)

Red/K.000

Berita Terkait:

https://www.kabariku.com/mantan-asisten-pribadi-zumi-zola-apif-firmansyah-ditahan-kpk-terkait-uang-ketok-palu-rapbd-provinsi-jambi-ta-2017/
https://www.kabariku.com/kpk-kembangkan-kasus-suap-pembahasan-rapbd-provinsi-jambi-ta-2017-dan-2018-berikut-keterangan-kabiro-pemberitaan-kpk/

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: #MerahPutihTegakBerdiri28 Anggota DPRD JambiKomisi Pemberantasan KorupsiKorupsi RAPBD provinsi JambiWarta Pemilu
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Harapan Ketua KONI H. Abdusy Syakur Amin untuk Jajaran PSSI Askab Garut Terpilih

Post Selanjutnya

Lukas Enembe Dirawat di RSPAD, KPK: Pemeriksaan dengan Pendampingan Tim Penyidik dan Dokter KPK

RelatedPosts

Ruang Tunggu Gedung Merah Putih KPK

KPK Telaah Putusan MK Soal Larangan Anggota Polri Aktif Menduduki Jabatan Sipil

16 November 2025

KPK Umumkan Hasil Seleksi Administrasi, Berikut Daftar Lolos dari Direktur Penyelidikan hingga Kabiro Hukum

12 November 2025

KPK Geledah Kantor Gubernur Riau: Dua Pejabat Diperiksa, Dokumen Anggaran Disita

11 November 2025
Kereta Whoosh/KCIC

KPK Selidiki Dugaan Tanah Negara Dijual Kembali untuk Proyek Kereta Cepat Whoosh

11 November 2025
KPK tetapkan lima Tersangka kasus suap Dana PEN dan Proyek Pemkab Situbondo

KPK Tahan Lima Tersangka Praktik ‘Ijon Proyek’ Dana PEN dan PBJ Situbondo: Kerugian Capai Rp4,21 Miliar

10 November 2025
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu didampingi Jubir Budi Prasetyo dalam konferensi pers penetapatn Tersangka korupsi dan gratifikasi Pemkab Ponorogo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Minggu (9/11/2025) dini hari

KPK Ungkap Tiga Klaster Korupsi di Ponorogo, Bupati Sugiri Sancoko Resmi Ditetapkan Tersangka

9 November 2025
Post Selanjutnya

Lukas Enembe Dirawat di RSPAD, KPK: Pemeriksaan dengan Pendampingan Tim Penyidik dan Dokter KPK

Rencana Kunker Ketua DPR Bareng Wamentan di Wilayah Tapal Kuda Bakal Hasilkan Banyak Manfaat

Discussion about this post

KabarTerbaru

LAAGI meminta Gubernur Sumsel meninjau ulang kebijakan pengisian Solar yang dinilai memicu antrean panjang dan menyulitkan masyarakat di Palembang dan sekitarnya

LAAGI Minta Gubernur Sumsel Tinjau Ulang Kebijakan Pengisian Solar

22 November 2025

Pemkab Garut dan Bulog Gelar Rakor Penyaluran Bantuan Pangan dan BLTS Kesra

22 November 2025

Wi-Fi 5G 100 Mbps Cuma Rp 100 Ribu! Ini Cara Daftar Internet Rakyat yang Lagi Diburu Warga

21 November 2025

Dagangan Bekas, Status Ilegal: Menkeu Purbaya Tolak ‘Jalan Damai’ Pajak Thrifting

21 November 2025

Wapres Gibran Melaksanakan Penugasan Presiden Prabowo Hadiri KTT G20 di Johannesburg

21 November 2025

Sandri Dorong Reformasi Polri Menyentuh Ranah Struktural dan Organisatoris

21 November 2025
Foto Bersama: Prodi S1 Akuntansi Universitas Garut sukses berpartisipasi di Parade Riset Akuntansi X dengan mengirimkan 20 dosen pada PKM internasional

Akuntansi Uniga Tunjukkan Kiprah Global: 20 Dosen Ikuti PKM Internasional, 10 Artikel Tampil di PRA X

21 November 2025
Caption: Psikiater dari Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia dr. Mintarsih A. Latief Sp.KJ ketika menjawab pertanyaan wartawan di Gedung IDX kawasan niaga SCBD Jakarta Selatan, Kamis (20/11/2025).

Saham Blue Bird Tbk Terus Anjlok, Imbas dari Kasus Pencurian Saham Mintarsih

21 November 2025
Nova Arianto Resmi Nahkodai Timnas U-20 Indonesia/PSSI

PSSI Tunjuk Nova Arianto sebagai Pelatih Baru Timnas U-20

21 November 2025

Kabar Terpopuler

  • FDTOI gelar demo besar-besaran ojol 20 November dengan lima tuntutan regulasi.(Foto:Ist)

    Demo Besar-Besaran Ojol dan Kurol 20 November, FDTOI Sampaikan Empat Tuntutan Utama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tanah, Laut, dan Negara yang Tersesat: Menegakkan Dialektika Petani dan Nelayan di Tengah Kontradiksi Kebijakan Agraria

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Senator Agustinus Kambuaya Desak Kemendagri Terbitkan Perda Pajak Papua Barat Daya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Putusan MK Soal Polisi di Jabatan Sipil, FHUI: Perlu Diselaraskan dengan Regulasi Lain

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPR Resmi Sahkan UU KUHAP Baru, Puan Maharani: Mulai Berlaku 2 Januari 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com