• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Senin, Juli 27, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

KPK Tahan 10 dari 28 Anggota DPRD Provinsi Jambi Periode 2014-2019 Tersangka Korupsi RAPBD Provinsi Jambi

Redaksi oleh Redaksi
11 Januari 2023
di Dwi Warna
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan sepuluh anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 buntut kasus suap dalam pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017-2018.

Pengumuman sepuluh tersangka ini disampaikan Wakil Ketua KPK Dr. Johanis Tanak,  SH., M.Hum., didampingi Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, SH., dan Deputi Penindakan KPK Karyoto, S.I.K., dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih, Jakarta pada Selasa (10/1/2023) malam.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

“Pada malam ini, kita akan melakukan tindakan penahanan untuk memperlancar proses penyidikan yang sedang dilakukan tim penyidik, perkara ini terkait masalah RAPBD Provinsi Jambi TA 2017-2018,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak.

RelatedPosts

Penitipan Tahanan Febrie Adriansyah di Rutan Cabang Gedung Merah Putih, Ini Penjelasan KPK

KPK Soroti Mahalnya Biaya Politik sebagai Pintu Masuk Korupsi Pasca Pemilu

KPK Siap Hadapi Praperadilan Kedua Asrul Azis Taba Terkait Penggeledahan Kasus Kuota Haji

Sebelumnya, perkara yang sama pernah ditanganioleh KPK dan telah diputus oleh Pengadilan yang melibatkan tersangka Gubernur Jambi.

“Sebagai lembaga yang diberikan kewenangan untuk memberantas tindak pidana korupsi. KPK tidak tinggal diam terhadap pelaku korupsi, meskipun sudah lama terjadi sepanjang cukup bukti. Maka KPK akan tindak perkaranya,” ucap Jonahis Tanak.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan sebanyak 24 tersangka telah disidang dan putusan pengadilannya telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap.

KPK lalu mengembangkan kasus berdasarkan fakta persidangan hingga 28 orang kembali ditetapkan sebagai tersangka.

“Mencermati dan menindaklanjuti berbagai fakta hukum dalam persidangan dengan Terpidana Zumi Zola dkk, KPK kemudian memulai penyelidikan dan berlanjut ke tahap penyidikan,” ungkapnya

Dengan menetapkan dan mengumumkan 28 anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 sebagai tersangka.

Baca Juga  Edarkan Narkoba ke Mahasiswa dan Sopir Angkot, 4 Pelaku Diamankan Satu Masih Pencarian Satresnarkoba Polres Garut

“Dari kedupuluh delapan tersangka tersebut, untuk sementara sepuluh orang yang dilakukan penahanan, untuk kepentingan proses pemeriksaan penyidikan,” kata Johanis Tanak.

Masa penahanan 20 hari, terhitung 10 Januari 2023 s/d 29 Januari 2023.

“SP, SN, MT, SP, dan RW ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur. MJ dan IK ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1,” katanya.

“PR dan TR ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih. SA ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan,” lanjutnya.

Johanis mengingatkan kepada 18 tersangka lainnya, agar kooperatif hadir, pada agenda pemanggilan berikutnya dari Tim Penyidik.

Konstruksi Perkara

Dalam RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018, tercantum berbagai proyek pekerjaan infrastruktur dengan nilai proyek mencapai Miliaran Rupiah yang sebelumnya disusun oleh Pemprov Jambi. 

“Untuk mendapatkan persetujuan pengesahan RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018, diduga Tersangka SP dkk yang menjabat anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014 s/d 2019 meminta sejumlah uang dengan istilah ‘ketok palu’ pada Zumi Zola yang saat itu menjabat Gubernur Jambi,” papar Johanis Tanak.

Atas permintaan tersebut, Zumi Zola melalui orang kepercayaannya, Paut Syakarin, menyiapkan dana dengan jumlah sekitar Rp2,3 Miliar. Paut Syakarin sendiri diketahui sebagai seorang pengusaha.

Besaran uang ketok palu yang dibagikan disebut berbeda-beda. Uang tersebut juga disesuaikan dengan posisi tiap tersangka.

“Mengenai pembagian uang ‘ketok palu’ disesuaikan dengan posisi dari para Tersangka di DPRD yang besarannya dimulai Rp 100 juta s/d Rp 400 juta per anggota DPRD,” tuturnya.

Sementara itu, SP sendiri diduga menerima Rp 1,9 miliar. Uang ini diberikan kepada SP melalui Effendi Hatta dan Zainal Abidin.

Baca Juga  KPK: Modernisasi Beragama Nahdlatul Ulama Penting Bagi Pemberantasan Korupsi

“Sedangkan mengenai teknis pemberiannya, Paut Syakarin diduga menyerahkan Rp1,9 Miliar pada Effendi Hatta dan Zainal Abidin sebagai perwakilan dari Tersangka SP dkk,” tuturnya.

Setelah uang diberikan, RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017-2018 akhirnya disahkan.

Sementara itu, untuk mengganti uang yang telah dikeluarkan oleh Paut Syakarin ke Syopian, Zumi Zola lantas memberikan beberapa proyek pekerjaan di Dinas PU Pemprov Jambi.

“Untuk mengganti uang yang telah dikeluarkan Paut Syakarin yang diberikan pada Tersangka SP dkk, Zumi Zola kemudian memberikan beberapa proyek pekerjaan di Dinas PU Pemprov Jambi pada Paut Syakarin,” imbuhnya.

Johanis menyebutkan, Para Tersangka disangkakan melanggar pasal 12 huruf (a) atau Pasal 11 UndangUndang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“KPK menyadari risiko korupsi pada sektor politik punya siklus yang terus berulang. Oleh karenanya, korupsi politik menjadi salah satu dari lima fokus area KPK dalam pemberantasan korupsi,” ucapnya.

Menurutnya, korupsi pada sektor ini rentan menjalar pada modus korupsi lainnya, seperti korupsi pada perencanaan anggaran, pengadaan barang dan jasa, suap ataupun gratifikasi.

Melalui program Politik Cerdas Berintegritas (PCB) maupun penerapan Sistem Integritas Partai Politik (SIPP).

“Oleh karenanya KPK terus mendorong partai politik dan para kadernya untuk berkomitmen dan melakukan langkah nyata dalam menerapkan praktik-praktik politik yang jujur dan berintegritas,” tutur Johanis.

KPK mengingatkan, ketika para kader nanti terpilih menjadi pejabat publik, baik dalam rumpun eksekutif maupun legislatif, akan mengemban amanah rakyat dengan penuh tanggung jawab.

Baca Juga  OTT Kalsel, KPK Tahan 6 dari 7 Tersangka dan Sita Uang Tunai "Logistik Paman" Rp12 Miliar Lebih

“Sehingga Karena uang Negara yang dikelola, dan gaji yang dia terima, adalah hasil dari keringat rakyat,” Johanis menutup.***

28 Tersangka Anggota DPRD Provinsi Jambi

Berikut KPK mengumumkan, 28 anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014 s/d 2019 sebagai Tersangka kasus suap dalam pembahasan RAPBD Provinsi Jambi, sbb : 

1. Syopian (SP)
2. Sofyan Ali (SA)
3. Sainuddin (SN) 
4. Muntalia (MT) 
5. Supriyanto (SP) 
6. Rudi Wijaya (RW) 
7. M. Juber (MJ)
8. Poprianto (PR) 
9. Ismet Kahar (IK)  
10. Tartiniah RH (TR) 
11. Kusnindar (KN)
12. Mely Hairiya (MH) 
13. Luhut Silaban (LS)
14. Edmon (EM) 
15. M. Khairil (MK) 
16. Rahima (RH) 
17. Mesran (MS)
18. Hasani Hamid (HH)
19. Agus Rama (AR) 
20. Bustami Yahya (BY)
21. Hasim Ayub (HA)
22. Nurhayati (NR)
23. Nasri Umar (NU)
24. Abdul Salam Haji Daud (ASHD)
25. Djamaluddin (DL) 
26. Muhammad Isroni (MI)
27. Mauli (MU) 
28. Hasan Ibrahim (HI)

Red/K.000

Berita Terkait:

https://www.kabariku.com/mantan-asisten-pribadi-zumi-zola-apif-firmansyah-ditahan-kpk-terkait-uang-ketok-palu-rapbd-provinsi-jambi-ta-2017/
https://www.kabariku.com/kpk-kembangkan-kasus-suap-pembahasan-rapbd-provinsi-jambi-ta-2017-dan-2018-berikut-keterangan-kabiro-pemberitaan-kpk/
Tags: #MerahPutihTegakBerdiri28 Anggota DPRD JambiKomisi Pemberantasan KorupsiKorupsi RAPBD provinsi JambiWarta Pemilu
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Harapan Ketua KONI H. Abdusy Syakur Amin untuk Jajaran PSSI Askab Garut Terpilih

Post Selanjutnya

Lukas Enembe Dirawat di RSPAD, KPK: Pemeriksaan dengan Pendampingan Tim Penyidik dan Dokter KPK

RelatedPosts

Penitipan Tahanan Febrie Adriansyah di Rutan Cabang Gedung Merah Putih, Ini Penjelasan KPK

25 Juli 2026
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo

KPK Soroti Mahalnya Biaya Politik sebagai Pintu Masuk Korupsi Pasca Pemilu

19 Juli 2026
Gedung Merah Putih KPK

KPK Siap Hadapi Praperadilan Kedua Asrul Azis Taba Terkait Penggeledahan Kasus Kuota Haji

18 Juli 2026

Pelaporan Gratifikasi Meningkat, KPK: Integritas Penyelenggara Negara Jadi Fondasi Budaya Antikorupsi

18 Juli 2026
Jamwas melaporkan Kepala Dinas SDABMBK Kabupaten Bekasi ke Dewas KPK dan KPK. (Istimewa)

Kepala Dinas SDABMBK Resmi Dilaporkan, Jamwas Desak KPK Kembangkan Kasus Ijon

14 Juli 2026
dok. KPK

KPK Tahan Eks Sekjen MPR, Diduga Terima Gratifikasi “Uang Assalamualaikum” Rp30 Miliar

10 Juli 2026
Post Selanjutnya

Lukas Enembe Dirawat di RSPAD, KPK: Pemeriksaan dengan Pendampingan Tim Penyidik dan Dokter KPK

Rencana Kunker Ketua DPR Bareng Wamentan di Wilayah Tapal Kuda Bakal Hasilkan Banyak Manfaat

Discussion about this post

KabarTerbaru

Usai Dikukuhkan, DPC PKB Garut Bidik 9 Kursi DPRD pada Pemilu 2029

27 Juli 2026

Wakil Ketua Komisi III DPRD Turidi Dorong MUI Jadi Motor Perubahan, Warga Tangerang Diminta Tak Terjebak Konten Negatif

27 Juli 2026

Jaksa Agung Minta Maaf ke Publik, Tegaskan Kejagung Berbenah dan Pastikan Proses Hukum Transparan

27 Juli 2026

DPC GMNI Jakarta Timur Desak Polisi Ungkap Fakta Kematian Karumga Eks Jampidsus

27 Juli 2026

Pekan Dekranasda Tangsel 2026 Resmi Ditutup, UMKM Lokal Didorong Naik Kelas dan Tembus Pasar Global

27 Juli 2026
dok Istimewa

Dugaan TPPU Eks Jampidsus Dinilai Ujian Besar Penegakan Hukum, Aparat Diminta Usut Tuntas hingga Tindak Pidana Asal

27 Juli 2026

Infast Bestari: Kritik Presiden Prabowo terhadap Neoliberalisme Harus Berlanjut ke Reformasi Kebijakan Sosial yang Universal

26 Juli 2026

Muslimat NU Garut Perkuat Ketahanan Keluarga Lewat Parenting, Soroti Ancaman Gadget hingga Judi Online

26 Juli 2026
Dok.Foto ilustrasi: Istimewa

Polda Metro Jaya Selidiki Dugaan Kekerasan Seksual yang Libatkan Oknum Pendeta

26 Juli 2026

Presiden Prabowo Tunjuk Sudaryono Jadi Kepala BGN, Pastikan Program MBG Tetap Berjalan

22 Juli 2026

Kabar Terpopuler

  • Dok.Foto : Bemby/kabariku.com

    Hasanuddin Siaga 98: Sejak Awal Pernah Ingatkan Risiko Pembentukan Kortastipidkor Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sinyal Belum Ada Pergantian Kapolri?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIAGA 98 Minta Kortas Tipikor Polri Dibatalkan, Ini Penjelasan Hasanuddin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Retakan Bernegara Mulai Terlihat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Bocorkan ‘Adiknya’ Jadi Calon Pengganti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hotman Paris Tiba-tiba Mundur dari Kasus Febrie Adriansyah, Ternyata Ini Alasannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KDM Sebut Pembagunan Flyover Bojongsoang Solusi Urai Macet Perbatasan Bandung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com