Jakarta, Kabariku- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan sepuluh anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 buntut kasus suap dalam pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017-2018.
Pengumuman sepuluh tersangka ini disampaikan Wakil Ketua KPK Dr. Johanis Tanak, SH., M.Hum., didampingi Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, SH., dan Deputi Penindakan KPK Karyoto, S.I.K., dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih, Jakarta pada Selasa (10/1/2023) malam.

“Pada malam ini, kita akan melakukan tindakan penahanan untuk memperlancar proses penyidikan yang sedang dilakukan tim penyidik, perkara ini terkait masalah RAPBD Provinsi Jambi TA 2017-2018,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak.
Sebelumnya, perkara yang sama pernah ditanganioleh KPK dan telah diputus oleh Pengadilan yang melibatkan tersangka Gubernur Jambi.
“Sebagai lembaga yang diberikan kewenangan untuk memberantas tindak pidana korupsi. KPK tidak tinggal diam terhadap pelaku korupsi, meskipun sudah lama terjadi sepanjang cukup bukti. Maka KPK akan tindak perkaranya,” ucap Jonahis Tanak.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan sebanyak 24 tersangka telah disidang dan putusan pengadilannya telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap.
KPK lalu mengembangkan kasus berdasarkan fakta persidangan hingga 28 orang kembali ditetapkan sebagai tersangka.
“Mencermati dan menindaklanjuti berbagai fakta hukum dalam persidangan dengan Terpidana Zumi Zola dkk, KPK kemudian memulai penyelidikan dan berlanjut ke tahap penyidikan,” ungkapnya
Dengan menetapkan dan mengumumkan 28 anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 sebagai tersangka.
“Dari kedupuluh delapan tersangka tersebut, untuk sementara sepuluh orang yang dilakukan penahanan, untuk kepentingan proses pemeriksaan penyidikan,” kata Johanis Tanak.
Masa penahanan 20 hari, terhitung 10 Januari 2023 s/d 29 Januari 2023.
“SP, SN, MT, SP, dan RW ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur. MJ dan IK ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1,” katanya.
“PR dan TR ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih. SA ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan,” lanjutnya.
Johanis mengingatkan kepada 18 tersangka lainnya, agar kooperatif hadir, pada agenda pemanggilan berikutnya dari Tim Penyidik.
Konstruksi Perkara
Dalam RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018, tercantum berbagai proyek pekerjaan infrastruktur dengan nilai proyek mencapai Miliaran Rupiah yang sebelumnya disusun oleh Pemprov Jambi.
“Untuk mendapatkan persetujuan pengesahan RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018, diduga Tersangka SP dkk yang menjabat anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014 s/d 2019 meminta sejumlah uang dengan istilah ‘ketok palu’ pada Zumi Zola yang saat itu menjabat Gubernur Jambi,” papar Johanis Tanak.
Atas permintaan tersebut, Zumi Zola melalui orang kepercayaannya, Paut Syakarin, menyiapkan dana dengan jumlah sekitar Rp2,3 Miliar. Paut Syakarin sendiri diketahui sebagai seorang pengusaha.
Besaran uang ketok palu yang dibagikan disebut berbeda-beda. Uang tersebut juga disesuaikan dengan posisi tiap tersangka.
“Mengenai pembagian uang ‘ketok palu’ disesuaikan dengan posisi dari para Tersangka di DPRD yang besarannya dimulai Rp 100 juta s/d Rp 400 juta per anggota DPRD,” tuturnya.
Sementara itu, SP sendiri diduga menerima Rp 1,9 miliar. Uang ini diberikan kepada SP melalui Effendi Hatta dan Zainal Abidin.
“Sedangkan mengenai teknis pemberiannya, Paut Syakarin diduga menyerahkan Rp1,9 Miliar pada Effendi Hatta dan Zainal Abidin sebagai perwakilan dari Tersangka SP dkk,” tuturnya.
Setelah uang diberikan, RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017-2018 akhirnya disahkan.
Sementara itu, untuk mengganti uang yang telah dikeluarkan oleh Paut Syakarin ke Syopian, Zumi Zola lantas memberikan beberapa proyek pekerjaan di Dinas PU Pemprov Jambi.
“Untuk mengganti uang yang telah dikeluarkan Paut Syakarin yang diberikan pada Tersangka SP dkk, Zumi Zola kemudian memberikan beberapa proyek pekerjaan di Dinas PU Pemprov Jambi pada Paut Syakarin,” imbuhnya.
Johanis menyebutkan, Para Tersangka disangkakan melanggar pasal 12 huruf (a) atau Pasal 11 UndangUndang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“KPK menyadari risiko korupsi pada sektor politik punya siklus yang terus berulang. Oleh karenanya, korupsi politik menjadi salah satu dari lima fokus area KPK dalam pemberantasan korupsi,” ucapnya.
Menurutnya, korupsi pada sektor ini rentan menjalar pada modus korupsi lainnya, seperti korupsi pada perencanaan anggaran, pengadaan barang dan jasa, suap ataupun gratifikasi.
Melalui program Politik Cerdas Berintegritas (PCB) maupun penerapan Sistem Integritas Partai Politik (SIPP).
“Oleh karenanya KPK terus mendorong partai politik dan para kadernya untuk berkomitmen dan melakukan langkah nyata dalam menerapkan praktik-praktik politik yang jujur dan berintegritas,” tutur Johanis.
KPK mengingatkan, ketika para kader nanti terpilih menjadi pejabat publik, baik dalam rumpun eksekutif maupun legislatif, akan mengemban amanah rakyat dengan penuh tanggung jawab.
“Sehingga Karena uang Negara yang dikelola, dan gaji yang dia terima, adalah hasil dari keringat rakyat,” Johanis menutup.***

28 Tersangka Anggota DPRD Provinsi Jambi
Berikut KPK mengumumkan, 28 anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014 s/d 2019 sebagai Tersangka kasus suap dalam pembahasan RAPBD Provinsi Jambi, sbb :
1. Syopian (SP)
2. Sofyan Ali (SA)
3. Sainuddin (SN)
4. Muntalia (MT)
5. Supriyanto (SP)
6. Rudi Wijaya (RW)
7. M. Juber (MJ)
8. Poprianto (PR)
9. Ismet Kahar (IK)
10. Tartiniah RH (TR)
11. Kusnindar (KN)
12. Mely Hairiya (MH)
13. Luhut Silaban (LS)
14. Edmon (EM)
15. M. Khairil (MK)
16. Rahima (RH)
17. Mesran (MS)
18. Hasani Hamid (HH)
19. Agus Rama (AR)
20. Bustami Yahya (BY)
21. Hasim Ayub (HA)
22. Nurhayati (NR)
23. Nasri Umar (NU)
24. Abdul Salam Haji Daud (ASHD)
25. Djamaluddin (DL)
26. Muhammad Isroni (MI)
27. Mauli (MU)
28. Hasan Ibrahim (HI)
Red/K.000
Berita Terkait:
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post