• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Jumat, Januari 23, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

KPK Tahan 10 dari 28 Anggota DPRD Provinsi Jambi Periode 2014-2019 Tersangka Korupsi RAPBD Provinsi Jambi

Redaksi oleh Redaksi
11 Januari 2023
di Dwi Warna
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan sepuluh anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 buntut kasus suap dalam pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017-2018.

Pengumuman sepuluh tersangka ini disampaikan Wakil Ketua KPK Dr. Johanis Tanak,  SH., M.Hum., didampingi Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, SH., dan Deputi Penindakan KPK Karyoto, S.I.K., dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih, Jakarta pada Selasa (10/1/2023) malam.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Pada malam ini, kita akan melakukan tindakan penahanan untuk memperlancar proses penyidikan yang sedang dilakukan tim penyidik, perkara ini terkait masalah RAPBD Provinsi Jambi TA 2017-2018,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak.

RelatedPosts

Sejalan Arahan Presiden, KPK Dukung Kementerian PKP Optimalkan Lahan Meikarta untuk Hunian Subsidi

KPK Benarkan Video Viral Penyerahan Tiga Karung Bagian OTT di Pati

KPK Geledah Kantor dan Rumah Dinas Bupati Pati Terkait Dugaan Jual Beli Jabatan Desa

Sebelumnya, perkara yang sama pernah ditanganioleh KPK dan telah diputus oleh Pengadilan yang melibatkan tersangka Gubernur Jambi.

“Sebagai lembaga yang diberikan kewenangan untuk memberantas tindak pidana korupsi. KPK tidak tinggal diam terhadap pelaku korupsi, meskipun sudah lama terjadi sepanjang cukup bukti. Maka KPK akan tindak perkaranya,” ucap Jonahis Tanak.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan sebanyak 24 tersangka telah disidang dan putusan pengadilannya telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap.

KPK lalu mengembangkan kasus berdasarkan fakta persidangan hingga 28 orang kembali ditetapkan sebagai tersangka.

“Mencermati dan menindaklanjuti berbagai fakta hukum dalam persidangan dengan Terpidana Zumi Zola dkk, KPK kemudian memulai penyelidikan dan berlanjut ke tahap penyidikan,” ungkapnya

Baca Juga  Rakornas Penanggulangan Bencana 2023, Presiden Jokowi: Waspada dan Siaga Penting untuk Mitigasi Resiko Bencana

Dengan menetapkan dan mengumumkan 28 anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 sebagai tersangka.

“Dari kedupuluh delapan tersangka tersebut, untuk sementara sepuluh orang yang dilakukan penahanan, untuk kepentingan proses pemeriksaan penyidikan,” kata Johanis Tanak.

Masa penahanan 20 hari, terhitung 10 Januari 2023 s/d 29 Januari 2023.

“SP, SN, MT, SP, dan RW ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur. MJ dan IK ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1,” katanya.

“PR dan TR ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih. SA ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan,” lanjutnya.

Johanis mengingatkan kepada 18 tersangka lainnya, agar kooperatif hadir, pada agenda pemanggilan berikutnya dari Tim Penyidik.

Konstruksi Perkara

Dalam RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018, tercantum berbagai proyek pekerjaan infrastruktur dengan nilai proyek mencapai Miliaran Rupiah yang sebelumnya disusun oleh Pemprov Jambi. 

“Untuk mendapatkan persetujuan pengesahan RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018, diduga Tersangka SP dkk yang menjabat anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014 s/d 2019 meminta sejumlah uang dengan istilah ‘ketok palu’ pada Zumi Zola yang saat itu menjabat Gubernur Jambi,” papar Johanis Tanak.

Atas permintaan tersebut, Zumi Zola melalui orang kepercayaannya, Paut Syakarin, menyiapkan dana dengan jumlah sekitar Rp2,3 Miliar. Paut Syakarin sendiri diketahui sebagai seorang pengusaha.

Besaran uang ketok palu yang dibagikan disebut berbeda-beda. Uang tersebut juga disesuaikan dengan posisi tiap tersangka.

“Mengenai pembagian uang ‘ketok palu’ disesuaikan dengan posisi dari para Tersangka di DPRD yang besarannya dimulai Rp 100 juta s/d Rp 400 juta per anggota DPRD,” tuturnya.

Sementara itu, SP sendiri diduga menerima Rp 1,9 miliar. Uang ini diberikan kepada SP melalui Effendi Hatta dan Zainal Abidin.

Baca Juga  KPK Tetapkan Panggungharjo sebagai Desa Antikorupsi Pertama di Indonesia

“Sedangkan mengenai teknis pemberiannya, Paut Syakarin diduga menyerahkan Rp1,9 Miliar pada Effendi Hatta dan Zainal Abidin sebagai perwakilan dari Tersangka SP dkk,” tuturnya.

Setelah uang diberikan, RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017-2018 akhirnya disahkan.

Sementara itu, untuk mengganti uang yang telah dikeluarkan oleh Paut Syakarin ke Syopian, Zumi Zola lantas memberikan beberapa proyek pekerjaan di Dinas PU Pemprov Jambi.

“Untuk mengganti uang yang telah dikeluarkan Paut Syakarin yang diberikan pada Tersangka SP dkk, Zumi Zola kemudian memberikan beberapa proyek pekerjaan di Dinas PU Pemprov Jambi pada Paut Syakarin,” imbuhnya.

Johanis menyebutkan, Para Tersangka disangkakan melanggar pasal 12 huruf (a) atau Pasal 11 UndangUndang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“KPK menyadari risiko korupsi pada sektor politik punya siklus yang terus berulang. Oleh karenanya, korupsi politik menjadi salah satu dari lima fokus area KPK dalam pemberantasan korupsi,” ucapnya.

Menurutnya, korupsi pada sektor ini rentan menjalar pada modus korupsi lainnya, seperti korupsi pada perencanaan anggaran, pengadaan barang dan jasa, suap ataupun gratifikasi.

Melalui program Politik Cerdas Berintegritas (PCB) maupun penerapan Sistem Integritas Partai Politik (SIPP).

“Oleh karenanya KPK terus mendorong partai politik dan para kadernya untuk berkomitmen dan melakukan langkah nyata dalam menerapkan praktik-praktik politik yang jujur dan berintegritas,” tutur Johanis.

KPK mengingatkan, ketika para kader nanti terpilih menjadi pejabat publik, baik dalam rumpun eksekutif maupun legislatif, akan mengemban amanah rakyat dengan penuh tanggung jawab.

Baca Juga  Kabupaten Garut Jadi Lokasi Kegiatan Forum Diskominfo Jabar Tahun 2023

“Sehingga Karena uang Negara yang dikelola, dan gaji yang dia terima, adalah hasil dari keringat rakyat,” Johanis menutup.***

28 Tersangka Anggota DPRD Provinsi Jambi

Berikut KPK mengumumkan, 28 anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014 s/d 2019 sebagai Tersangka kasus suap dalam pembahasan RAPBD Provinsi Jambi, sbb : 

1. Syopian (SP)
2. Sofyan Ali (SA)
3. Sainuddin (SN) 
4. Muntalia (MT) 
5. Supriyanto (SP) 
6. Rudi Wijaya (RW) 
7. M. Juber (MJ)
8. Poprianto (PR) 
9. Ismet Kahar (IK)  
10. Tartiniah RH (TR) 
11. Kusnindar (KN)
12. Mely Hairiya (MH) 
13. Luhut Silaban (LS)
14. Edmon (EM) 
15. M. Khairil (MK) 
16. Rahima (RH) 
17. Mesran (MS)
18. Hasani Hamid (HH)
19. Agus Rama (AR) 
20. Bustami Yahya (BY)
21. Hasim Ayub (HA)
22. Nurhayati (NR)
23. Nasri Umar (NU)
24. Abdul Salam Haji Daud (ASHD)
25. Djamaluddin (DL) 
26. Muhammad Isroni (MI)
27. Mauli (MU) 
28. Hasan Ibrahim (HI)

Red/K.000

Berita Terkait:

https://www.kabariku.com/mantan-asisten-pribadi-zumi-zola-apif-firmansyah-ditahan-kpk-terkait-uang-ketok-palu-rapbd-provinsi-jambi-ta-2017/
https://www.kabariku.com/kpk-kembangkan-kasus-suap-pembahasan-rapbd-provinsi-jambi-ta-2017-dan-2018-berikut-keterangan-kabiro-pemberitaan-kpk/

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: #MerahPutihTegakBerdiri28 Anggota DPRD JambiKomisi Pemberantasan KorupsiKorupsi RAPBD provinsi JambiWarta Pemilu
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Harapan Ketua KONI H. Abdusy Syakur Amin untuk Jajaran PSSI Askab Garut Terpilih

Post Selanjutnya

Lukas Enembe Dirawat di RSPAD, KPK: Pemeriksaan dengan Pendampingan Tim Penyidik dan Dokter KPK

RelatedPosts

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak menerima audiensi Menteri PKP, Maruarar Sirait di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (21/1/2026)

Sejalan Arahan Presiden, KPK Dukung Kementerian PKP Optimalkan Lahan Meikarta untuk Hunian Subsidi

23 Januari 2026
Foto: Tangkapan layar video viral, seorang perempuan menyerahkan uang yang dibungkus karung ke dalam mobil.

KPK Benarkan Video Viral Penyerahan Tiga Karung Bagian OTT di Pati

22 Januari 2026
Bupati Pati, Sudewo saat digelandang ke KPK usai terkena OTT. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

KPK Geledah Kantor dan Rumah Dinas Bupati Pati Terkait Dugaan Jual Beli Jabatan Desa

22 Januari 2026
Bupati Pati, Sudewo (tengah) saat digelandang ke Gedung Merah Putih KPK, Selasa 20/1). (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

Sudewo Dijerat Dua Tersangka: Dari Pemerasan Desa Hingga Suap Jalur Kereta DJKA

21 Januari 2026
Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi  KPK, Asep Guntur Rahayu bersama Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: Ainul Ghurri. Kabariku.com)

KPK Panggil Sekda Kabupaten Bekasi dan Ajudan Bupati Non-aktif Ade Kuswara

21 Januari 2026
Wali Kota Madiun, Maidi memakai rompi orange KPK saat akan menuju mobil tahanan KPK. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

Wali Kota Madiun Resmi Tersangka, Kampus Kesehatan Ikut Terlibat

21 Januari 2026
Post Selanjutnya

Lukas Enembe Dirawat di RSPAD, KPK: Pemeriksaan dengan Pendampingan Tim Penyidik dan Dokter KPK

Rencana Kunker Ketua DPR Bareng Wamentan di Wilayah Tapal Kuda Bakal Hasilkan Banyak Manfaat

Discussion about this post

KabarTerbaru

dok Kemnterian PKP

PKP dan Pemprov Jabar Bahas Pertambangan hingga Perumahan, SE Perizinan Baru Terbit Februari 2026

23 Januari 2026
Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra

Yusril Ungkap Progres Reformasi Polri: Laporan ke Presiden Ditargetkan Akhir Januari

23 Januari 2026
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak menerima audiensi Menteri PKP, Maruarar Sirait di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (21/1/2026)

Sejalan Arahan Presiden, KPK Dukung Kementerian PKP Optimalkan Lahan Meikarta untuk Hunian Subsidi

23 Januari 2026
Foto: Tangkapan layar video viral, seorang perempuan menyerahkan uang yang dibungkus karung ke dalam mobil.

KPK Benarkan Video Viral Penyerahan Tiga Karung Bagian OTT di Pati

22 Januari 2026
Dr. Sayuti Abubakar, SH., MH., Wali Kota Lhokseumawe dan alumni Fakultas Hukum Universitas Pancasila angkatan 1999, mendapat dukungan luas untuk maju sebagai Ketua Ikatan Alumni FHUP periode 2026–2031.

Rekam Jejak Advokat hingga Wali Kota, Sayuti Abubakar Masuk Radar Ketua Alumni FHUP

22 Januari 2026

Kekerasan Perempuan dan Anak Tinggi, Sandri Rumanama Dorong PPA-PPO di Tiap Polda

22 Januari 2026

Reses di Desa Cipicung, Yudha Puja Turnawan Tegaskan Demokrasi Harus Dirasakan Warga

22 Januari 2026

Bupati Lahat Bursah Zarnubi dan Kepala BNN RI Komjen Pol. Suyudi Tegaskan Komitmen Perang Melawan Narkoba

22 Januari 2026
Sekretaris Kabinet, Teddy Indra Wijaya menyampaikan keterangannya kepada awak media di London, Inggris, pada Rabu, 21 Januari 2026

Presiden Rampungkan Lawatan Inggris, Seskab Teddy: Investasi Rp90 Triliun Hingga Kerja Sama Pendidikan

22 Januari 2026

Kabar Terpopuler

  • Tommy Soeharto dan Ida Iasha

    Unggahan Sandy Harun Mengguncang Publik: Tommy Soeharto Dikabarkan Menikah dengan Artis Ida Iasha

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Asosiasi Industri Plastik Hilir Soroti Dampak Kebijakan BMAD dan BMTP pada Industri Plastik Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Momen Bermakna di Istana, Presiden Prabowo Terima Buku “Jejak Bahasa di Dunia Maya” Karya Dosen UMJ

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Immanuel Ebenezer Didakwa Pemerasan Rp6,52 Miliar: Sebuah “Tradisi” Pungutan di Kemnaker

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kunjungi Garut, Menkop Ferry Juliantono Apresiasi Sinergi Kopdes Merah Putih dan Perhutanan Sosial Karamatwangi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Benarkan Bupati Pati Sudewo Kena OTT

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com