• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Sabtu, Juli 4, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

IPW Desak Bareskrim Tuntaskan Kasus Pemalsuan Dokumen Eksport CPO PT Domus Jaya Lampung

Redaksi oleh Redaksi
20 Agustus 2022
di Hukum, News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Kabariku- Indonesia Police Watch ( IPW) mendesak Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto untuk lebih serius dan melakukan pengawasan dalam penuntasan kasus dugaan pemalsuan dokumen ekspor CPO PT. Domus Jaya, Lampung.

Pasalnya, penanganan kasus oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Polri terkesan “jalan di tempat”.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Anehnya lagi, laporan pemalsuan dokumen ekspor CPO PT. Domus bernomor: LI/93/VII/RES.2.1/2022/Dittipideksus tertanggal 11 Juli 2022 tersebut, saat ini juga ditangani oleh Polda Lampung tanpa ada surat pelimpahannya.

RelatedPosts

Perusahaan Udang Milik Kaesang Pangarep Terlilit Utang Lebih dari Rp2 Triliun

Cholil Nafis Kritik Konten BEM Psikologi UI soal Homoseksual, Soroti Tanggung Jawab Kampus Bentuk Karakter Mahasiswa

Mardani Ali Sera Soroti Isu PHK Tokopedia, Usul Pemerintah Bentuk Satgas Penanganan PHK

Bahkan, Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung melemahkan kasus yang dilaporkan masyarakat itu, dengan menghilangkan pasal pemalsuan dokumen dan/atau menyuruh menempatkan keterangan palsu pada akta autentik sesuai pasal 263 dan 266 KUHP tentang pemalsuan, disamping membuang pasal tipikor dan pasal TPPU.

Sugeng Teguh Santoso, SH., Ketua IPW mendesak Kabareskrim Komjen Agus Andrianto untuk tegas dan lurus selaras dengan Program Polri Presisi untuk mengawal kasus dugaan tindak pidana pemalsuan ekspor CPO PT. Domus Jaya sesuai aturan hukum yang berlaku hingga menemukan tersangkanya.

“Sebab, dari penelusuran bukti bukti, peristiwa pidana pemalsuan dokumen ini sudah terjadi dengan sangat sempurna,” kata Teguh. Sabtu (20/8/2022).

Ketua IPW menjelaskan, Dugaan pemalsuan dokumen ekspor CPO yang dilakukan PT Domus Jaya di Lampung itu dilaporkan oleh advocat Indah Meylan yang mewakili kliennya mantan Dirut PT Domus Jaya, Riksan Arifin pada Senin, 5 Juli 2022 ke Pengaduan Masyarakat Bareskrim Polri dengan tembusan ke Indonesia Police Watch (IPW).

Baca Juga  IPW Imbau Kapolri Jenderal Listyo Sigit Tak Ijinkan Kompetisi Liga 1 Sebelum KLB PSSI

“Pasalnya, ekspor CPO yang akan dikirim PT Domus Jaya ke Malaysia pada 22 Januari 2021 tersebut dicatatkan dalam dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) berupa limbah minyak sawit/Palm Oil Mill Effluent (POME),” ungkap Teguh.

Pengaduan masyarakat tersebut, ditindaklanjuti oleh Bareskrim Polri dan diproses oleh Dittipideksus dengan menerbitkan Laporan Informasi bernomor: LI/93/VII/RES.2.1/2022/Dittipideksus tertanggal 11 Juli 2022. Sehari kemudian, terbit Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP. Lidik/885/VII/Res. 2.1/2022/Dittipideksus tanggal 12 Juli 2022.

“Dugaannya, ada tindak pidana pemalsuan dokumen dan/atau menyuruh menempatkan keterangan palsu pada akta autentik dan/atau kepabeanan dan/atau korupsi,” jelasnya.

Sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 KUHP dan/atau 266 KUHP dan/atau pasal 103 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dan/atau pasal 2 dan/atau pasal 3 dan/atau pasal 5 ayat 1 dan/atau pasal 12 B ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi dan/atau pasal 3 dan/atau pasal 4 dan/atau pasal 5 dan/atau pasal 6 dan/atau pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo pasal 55 KUHP dan pasal 56 KUHP.

Sebelumnya, Bareskrim Polri melalui Subdit 1 Dittipideksus melayangkan pemanggilan terhadap lima orang yang mengetahui adanya dugaan pemalsuan tersebut.

Mereka adalah Dani, Firman, Widarto, dan Patio dari PT. Domus Jaya dan Henri Kurniawan selaku konsultan pajak independen untuk hadir pada hari Senin, 18 Juli 2022 lalu. Saat itu yang hadir hanyalah Henri Kurniawan.

Sedang empat orang dari PT Domus Jaya tidak hadir dan meminta pengunduran waktu pada hari Jumat, 22 Juli 2022. Nyatanya, mereka juga tidak hadir memenuhi panggilan hingga saat ini dan pihak penyidik belum memanggil lagi.

Baca Juga  Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Kasus Suap Penanganan Perkara di PN Jakarta Pusat

Sementara, Polda Lampung saat ini bergerak cepat melalui Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sp.Lidik/155/VIII/2022/Reskrimsus, tanggal 15 Agustus 2022 memanggil pelapor Riksan Arifin untuk dimintai keterangan.

“Namun dugaan terjadinya pidananya diputar balik bukan pemalsuan dokumen ekspor CPO yang dilakukan oleh PT Domus Jaya tapi pidana bidang perdagangan,” terang Teguh.

Lebih jauh Teguh menjabarkan, Pihak Polda Lampung menerapkan dugaan pidana bidang Perdagangan berupa eksportir dilarang mengekspor barang yang tidak sesuai dengan ketentuan pembatasan barang untuk diekspor, bidang kepabeanan.

“Dimana setiap orang yang menyerahkan pemberitahuan pabean dan/atau dokumen pelengkap pabean yang palsu atau dipalsukan, setiap orang yang dengan sengaja memberitahukan jenis dan/atau jumlah barang dalam pemberitahuan pabean secara salah yang mengakibatkan tidak terpenuhinya pungutan negara di bidang ekspor,” beber Teguh.

Sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan/atau Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Kepabeanan yang terjadi di lingkungan PT Domus Jaya.

Pengenaan pasal yang dilakukan oleh Polda Lampung ini, IPW menilai bahwa PT Domus Jaya akan terbebas dari tanggungjawab pidana dengan alasan salah input data.

Padahal pencatatan PEB  yang dilakukan PT Domus Jaya pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Bandar Lampung dengan nomor pengajuan 030700-000109-20210119-000283 tertanggal 22 Januari 2021 jelas-jelas Refined Pome In Bulk.

Sementara yang sebenarnya mau diekspor adalah CPO.

“Pemalsuan dokumen ekspor ini harus diungkap Dittipideksus Bareskrim Polri dan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, karena pengaduan masyarakat harus dilayani dengan baik agar tidak terulang lagi tagar #percumalaporpolisi,” tandas Teguh.***

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Ditreskrimsus Polda LampungIndonesia Police Watch (IPW)Kabareskrim PolriPemalsuan Dokumen Eksport CPOPT Domus Jaya Lampung
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Bakti Sosial Polres Garut Bangun Mushola di Desa Neglasari Limbangan Garut

Post Selanjutnya

Rektor Universitas Lampung Terjaring Tangkap Tangan KPK Terkait Suap Penerimaan Mahasiswa Baru

RelatedPosts

Perusahaan Udang Milik Kaesang Pangarep Terlilit Utang Lebih dari Rp2 Triliun

4 Juli 2026

Cholil Nafis Kritik Konten BEM Psikologi UI soal Homoseksual, Soroti Tanggung Jawab Kampus Bentuk Karakter Mahasiswa

4 Juli 2026

Mardani Ali Sera Soroti Isu PHK Tokopedia, Usul Pemerintah Bentuk Satgas Penanganan PHK

4 Juli 2026

AHY Dorong Wali Kota Perkuat Inovasi dan Daya Saing Daerah untuk Tarik Investasi

4 Juli 2026

Perseteruan FP3EM-Garsel Berlanjut, Dugaan Persekusi terhadap Abdul Rokib Tuai Sorotan Sejumlah Advokat

4 Juli 2026

UI Tegaskan Konten Kajian BEM Psikologi soal ‘Homoseksual Bukan Penyimpangan’ Bukan Sikap Resmi Kampus

3 Juli 2026
Post Selanjutnya

Rektor Universitas Lampung Terjaring Tangkap Tangan KPK Terkait Suap Penerimaan Mahasiswa Baru

Dialog Kebangsaan Lintas Iman, Kabinda DIY: Konstruksi Harmoni Modal Sosial Utama Setiap Bangsa

Discussion about this post

KabarTerbaru

FPN Bandung Raya Gelar Donor Darah sebagai Wujud Solidaritas Kemanusiaan untuk Palestina

4 Juli 2026
Claudia Desy Erwiena Br Ginting Munthe mencuri perhatian dalam Singing Competition Indomaret Pakuan Regency Bogor (Istimewa)

Claudia Desy Curi Perhatian di Singing Competition Indomaret Bogor, Pilih “Cinta dan Rahasia”

4 Juli 2026

Perusahaan Udang Milik Kaesang Pangarep Terlilit Utang Lebih dari Rp2 Triliun

4 Juli 2026

Lola Nelria Oktavia Pastikan Program BSPS Berjalan Optimal, Warga Garut Segera Tempati Rumah Layak Huni

4 Juli 2026

Cholil Nafis Kritik Konten BEM Psikologi UI soal Homoseksual, Soroti Tanggung Jawab Kampus Bentuk Karakter Mahasiswa

4 Juli 2026

Mardani Ali Sera Soroti Isu PHK Tokopedia, Usul Pemerintah Bentuk Satgas Penanganan PHK

4 Juli 2026

AHY Dorong Wali Kota Perkuat Inovasi dan Daya Saing Daerah untuk Tarik Investasi

4 Juli 2026

Perseteruan FP3EM-Garsel Berlanjut, Dugaan Persekusi terhadap Abdul Rokib Tuai Sorotan Sejumlah Advokat

4 Juli 2026

Sidang Isbat Nikah Terpadu di Garut, Langkah Nyata Lindungi Hak Perempuan dan Anak

4 Juli 2026

Istana Pastikan Program Tetap Berjalan, Latsarmil Koperasi Merah Putih Dievaluasi Usai Lima Peserta Meninggal

29 Juni 2026

Kabar Terpopuler

  • Sidang TPPU, Mantan Pangdam IV/Diponegoro Diduga Belikan Alphard Rp1,6 Miliar untuk Eks Kowad

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi MBG, Kejagung Tetapkan Jenderal Aktif LMI Jadi Tersangka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Potensi Maritim Pangkalpinang jadi Implementasi Peran Pemuda Sebagai Agent Of Change

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mewujudkan Polisi Kelas Dunia: Menyambut Hari Bhayangkara Ke-80

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Sekap dan Rantai Tiga Karyawan Selama 21 Hari, Pemilik Percetakan Dilaporkan ke Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HIMAIKA UBB Wujudkan Kepedulian Pesisir Melalui Program Bina Desa Berbasis Citizen Science di Desa Rajik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, Gugat Kejagung Lewat Praperadilan, OC Kaligis Persoalkan Proses Penangkapan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com