• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Selasa, Februari 3, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

IPW Desak Bareskrim Tuntaskan Kasus Pemalsuan Dokumen Eksport CPO PT Domus Jaya Lampung

Redaksi oleh Redaksi
20 Agustus 2022
di Hukum, News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Kabariku- Indonesia Police Watch ( IPW) mendesak Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto untuk lebih serius dan melakukan pengawasan dalam penuntasan kasus dugaan pemalsuan dokumen ekspor CPO PT. Domus Jaya, Lampung.

Pasalnya, penanganan kasus oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Polri terkesan “jalan di tempat”.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Anehnya lagi, laporan pemalsuan dokumen ekspor CPO PT. Domus bernomor: LI/93/VII/RES.2.1/2022/Dittipideksus tertanggal 11 Juli 2022 tersebut, saat ini juga ditangani oleh Polda Lampung tanpa ada surat pelimpahannya.

RelatedPosts

Sayuti Abubakar Terpilih Jadi Ketua KAUP FHUP, Alumni Nilai Sosoknya Tenang dan Konsisten

Pemerintah Siapkan Regulasi Berlapis Dukung Cashless Payment UMKM

Meriyati Hoegeng Tutup Usia di Umur 100 Tahun, Sosok Pendamping Jenderal Hoegeng yang Bersahaja

Bahkan, Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung melemahkan kasus yang dilaporkan masyarakat itu, dengan menghilangkan pasal pemalsuan dokumen dan/atau menyuruh menempatkan keterangan palsu pada akta autentik sesuai pasal 263 dan 266 KUHP tentang pemalsuan, disamping membuang pasal tipikor dan pasal TPPU.

Sugeng Teguh Santoso, SH., Ketua IPW mendesak Kabareskrim Komjen Agus Andrianto untuk tegas dan lurus selaras dengan Program Polri Presisi untuk mengawal kasus dugaan tindak pidana pemalsuan ekspor CPO PT. Domus Jaya sesuai aturan hukum yang berlaku hingga menemukan tersangkanya.

“Sebab, dari penelusuran bukti bukti, peristiwa pidana pemalsuan dokumen ini sudah terjadi dengan sangat sempurna,” kata Teguh. Sabtu (20/8/2022).

Ketua IPW menjelaskan, Dugaan pemalsuan dokumen ekspor CPO yang dilakukan PT Domus Jaya di Lampung itu dilaporkan oleh advocat Indah Meylan yang mewakili kliennya mantan Dirut PT Domus Jaya, Riksan Arifin pada Senin, 5 Juli 2022 ke Pengaduan Masyarakat Bareskrim Polri dengan tembusan ke Indonesia Police Watch (IPW).

Baca Juga  IPW Apresiasi Bareskrim Polri Selidiki Judi Online Sponsor Liga 1 Sepakbola Indonesia

“Pasalnya, ekspor CPO yang akan dikirim PT Domus Jaya ke Malaysia pada 22 Januari 2021 tersebut dicatatkan dalam dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) berupa limbah minyak sawit/Palm Oil Mill Effluent (POME),” ungkap Teguh.

Pengaduan masyarakat tersebut, ditindaklanjuti oleh Bareskrim Polri dan diproses oleh Dittipideksus dengan menerbitkan Laporan Informasi bernomor: LI/93/VII/RES.2.1/2022/Dittipideksus tertanggal 11 Juli 2022. Sehari kemudian, terbit Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP. Lidik/885/VII/Res. 2.1/2022/Dittipideksus tanggal 12 Juli 2022.

“Dugaannya, ada tindak pidana pemalsuan dokumen dan/atau menyuruh menempatkan keterangan palsu pada akta autentik dan/atau kepabeanan dan/atau korupsi,” jelasnya.

Sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 KUHP dan/atau 266 KUHP dan/atau pasal 103 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dan/atau pasal 2 dan/atau pasal 3 dan/atau pasal 5 ayat 1 dan/atau pasal 12 B ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi dan/atau pasal 3 dan/atau pasal 4 dan/atau pasal 5 dan/atau pasal 6 dan/atau pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo pasal 55 KUHP dan pasal 56 KUHP.

Sebelumnya, Bareskrim Polri melalui Subdit 1 Dittipideksus melayangkan pemanggilan terhadap lima orang yang mengetahui adanya dugaan pemalsuan tersebut.

Mereka adalah Dani, Firman, Widarto, dan Patio dari PT. Domus Jaya dan Henri Kurniawan selaku konsultan pajak independen untuk hadir pada hari Senin, 18 Juli 2022 lalu. Saat itu yang hadir hanyalah Henri Kurniawan.

Sedang empat orang dari PT Domus Jaya tidak hadir dan meminta pengunduran waktu pada hari Jumat, 22 Juli 2022. Nyatanya, mereka juga tidak hadir memenuhi panggilan hingga saat ini dan pihak penyidik belum memanggil lagi.

Baca Juga  IPW Batalkan Kehadiran ke MKD DPR RI. Berikut Penjelasan Sugeng Teguh Santoso

Sementara, Polda Lampung saat ini bergerak cepat melalui Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sp.Lidik/155/VIII/2022/Reskrimsus, tanggal 15 Agustus 2022 memanggil pelapor Riksan Arifin untuk dimintai keterangan.

“Namun dugaan terjadinya pidananya diputar balik bukan pemalsuan dokumen ekspor CPO yang dilakukan oleh PT Domus Jaya tapi pidana bidang perdagangan,” terang Teguh.

Lebih jauh Teguh menjabarkan, Pihak Polda Lampung menerapkan dugaan pidana bidang Perdagangan berupa eksportir dilarang mengekspor barang yang tidak sesuai dengan ketentuan pembatasan barang untuk diekspor, bidang kepabeanan.

“Dimana setiap orang yang menyerahkan pemberitahuan pabean dan/atau dokumen pelengkap pabean yang palsu atau dipalsukan, setiap orang yang dengan sengaja memberitahukan jenis dan/atau jumlah barang dalam pemberitahuan pabean secara salah yang mengakibatkan tidak terpenuhinya pungutan negara di bidang ekspor,” beber Teguh.

Sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan/atau Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Kepabeanan yang terjadi di lingkungan PT Domus Jaya.

Pengenaan pasal yang dilakukan oleh Polda Lampung ini, IPW menilai bahwa PT Domus Jaya akan terbebas dari tanggungjawab pidana dengan alasan salah input data.

Padahal pencatatan PEB  yang dilakukan PT Domus Jaya pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Bandar Lampung dengan nomor pengajuan 030700-000109-20210119-000283 tertanggal 22 Januari 2021 jelas-jelas Refined Pome In Bulk.

Sementara yang sebenarnya mau diekspor adalah CPO.

“Pemalsuan dokumen ekspor ini harus diungkap Dittipideksus Bareskrim Polri dan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, karena pengaduan masyarakat harus dilayani dengan baik agar tidak terulang lagi tagar #percumalaporpolisi,” tandas Teguh.***

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Ditreskrimsus Polda LampungIndonesia Police Watch (IPW)Kabareskrim PolriPemalsuan Dokumen Eksport CPOPT Domus Jaya Lampung
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Bakti Sosial Polres Garut Bangun Mushola di Desa Neglasari Limbangan Garut

Post Selanjutnya

Rektor Universitas Lampung Terjaring Tangkap Tangan KPK Terkait Suap Penerimaan Mahasiswa Baru

RelatedPosts

Ridwan Abadi, S.H. Fakultas hukum Universitas Pancasila (Ist)

Sayuti Abubakar Terpilih Jadi Ketua KAUP FHUP, Alumni Nilai Sosoknya Tenang dan Konsisten

3 Februari 2026
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra usai memaparkan Mitigasi Risiko TPPU, TPPT, PPSPM dengan petinggi BRI (Foto: Humas Kemenko Kumham Imipas)

Pemerintah Siapkan Regulasi Berlapis Dukung Cashless Payment UMKM

3 Februari 2026
Meriyati Hoegeng, istri almarhum Jenderal (Purn) Hoegeng Iman Santoso, meninggal dunia pada usia 100 tahun. (Istimewa)

Meriyati Hoegeng Tutup Usia di Umur 100 Tahun, Sosok Pendamping Jenderal Hoegeng yang Bersahaja

3 Februari 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat dimintai keterangan awak media di Gedung Merah Putih KPK. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Paulus Tannos Ajukan Praperadilan Lagi, KPK: Proses Ekstradisi Tetap Jalan

3 Februari 2026

Presiden Prabowo: MBG, Layanan Kesehatan Gratis dan Pendidikan Perkuat Fondasi SDM dan Kesejahteraan Rakyat

3 Februari 2026

Hasanuddin: Pengembangan Panas Bumi Pangrango Perlu Pendekatan Komprehensif

3 Februari 2026
Post Selanjutnya

Rektor Universitas Lampung Terjaring Tangkap Tangan KPK Terkait Suap Penerimaan Mahasiswa Baru

Dialog Kebangsaan Lintas Iman, Kabinda DIY: Konstruksi Harmoni Modal Sosial Utama Setiap Bangsa

Discussion about this post

KabarTerbaru

Ridwan Abadi, S.H. Fakultas hukum Universitas Pancasila (Ist)

Sayuti Abubakar Terpilih Jadi Ketua KAUP FHUP, Alumni Nilai Sosoknya Tenang dan Konsisten

3 Februari 2026

Serius Benahi Masalah Infrastruktur, Bupati Garut Kunjungi Kementerian PU terkait Usulan Perbaikan Jalan Strategis

3 Februari 2026
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra usai memaparkan Mitigasi Risiko TPPU, TPPT, PPSPM dengan petinggi BRI (Foto: Humas Kemenko Kumham Imipas)

Pemerintah Siapkan Regulasi Berlapis Dukung Cashless Payment UMKM

3 Februari 2026
Meriyati Hoegeng, istri almarhum Jenderal (Purn) Hoegeng Iman Santoso, meninggal dunia pada usia 100 tahun. (Istimewa)

Meriyati Hoegeng Tutup Usia di Umur 100 Tahun, Sosok Pendamping Jenderal Hoegeng yang Bersahaja

3 Februari 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat dimintai keterangan awak media di Gedung Merah Putih KPK. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Paulus Tannos Ajukan Praperadilan Lagi, KPK: Proses Ekstradisi Tetap Jalan

3 Februari 2026

Pimpin Sertijab Kasat Lantas dan Kenaikan Pangkat Pengabdian, Kapolres Garut : Mutasi Adalah Dinamika Organisasi

3 Februari 2026

Satlantas Polres Garut Sosialisasikan Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas di Alun-Alun Garut

3 Februari 2026

Presiden Prabowo: MBG, Layanan Kesehatan Gratis dan Pendidikan Perkuat Fondasi SDM dan Kesejahteraan Rakyat

3 Februari 2026

Pemkab Garut Raih Penghargaan dari Bea Cukai Tasikmalaya

3 Februari 2026

Kabar Terpopuler

  • dok. BNN RI

    BNN Gagalkan Peredaran 100 Kg Sabu di Aceh Timur, Satu Kurir Diamankan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sayuti Abubakar, Wali Kota Lhokseumawe Nahkodai Alumni Fakultas Hukum Universitas Pancasila

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • AMPPIBI Apresiasi Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Tetapkan Empat Tersangka Baru Korupsi Dana BOS Mts di Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Abraham Samad Ungkap Pertemuan dengan Presiden Prabowo, Bahas Revisi UU KPK hingga Oligarki 9 Naga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Interpol Resmi Terbitkan Red Notice, Polri Intensifkan Perburuan Riza Chalid

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com