• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Jumat, April 10, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

Kabur ke Kaltim EM Bos Arisan Bodong Berhasil Diamankan Polres Garut

Redaksi oleh Redaksi
6 Juli 2022
di News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

GARUT, Kabariku- Polres Garut ungkap arisan online bodong yang berlangsung dari April hingga Juni 2022 di Desa Cijayana, Kecamatan Mekarmukti, Kabupaten Garut.

Sebelumnya, 27 Mei 2022 lalu, puluhan warga Kecamatan Mekarmukti, Kabupaten Garut, Jawa Barat, melaporkan pengelola arisan yang membuat kerugian ratusan juta rupiah.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Dari laporan warga yang mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah itu, Polres Garut selanjutnya melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap dan menangkap pelaku, pengelola arisan bodong online.

RelatedPosts

Presiden Prabowo: Indonesia Tidak Gelap, Siap Jadi “Rising Giant” Dunia

Novel Bamukmin Tolak Damai di Kasus Pandji, Singgung Materi Lebih Parah dari Ahok

Fakta Baru Teror Aktivis KontraS: 16 OTK Teridentifikasi, Diduga Bekerja Secara Terorganisir

“Awal arisan bodong online ini, itu sudah berlangsung selama bulan April sampai dengan bulan Juni tahun 2022, TKP di Desa Cijayana, Kecamatan Mekarmukti, Kabupaten Garut, adapun Pelaku yang sudah Kami amankan yakni EM warga Desa Cijayana, Kecamatan Mekarmukti, Kabupaten Garut”, ungkap Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono, S.I.K., M.Si., saat memimpin Konferensi Pers, Rabu (6/7/2022).

Kapolres Wirdhanto menjelaskan, Modus Operandi pelaku (EM) sebelumnya merupakan korban arisan bodong online, dengan iming-iming sejumlah keuntungan dari cara membeli arisan orang lain.

Setelah kejadian itu, EM melakukan cara “modus” yang sama yaitu dengan cara memposting arisan bodong online di akun Facebooknya, Eva Mentari Putri.

“Pelaku sempat menjadi korban juga arisan bodong online, dan Pelaku pun mencoba dengan cara yang sama melalui akun Facebooknya mencari korban dengan diming-imingi keuntungan,” jelas AKBP Wirdhanto.

Disebutkan, Total hasil kerugian dari arisan bodong online ini, pihaknya memprediksi sekitar Rp.517 Juta Rupiah.

“Itu adalah total kerugian yang dialami oleh 66 korban, dan kemungkinan kami akan melakukan pengembangan lebih lanjut apabila memang ada korban-korban dari EM ini khususnya di wilayah kecamatan mekarmukti,” jelasnya.

Baca Juga  Personil Polres Garut Sabet Medali Emas Paralayang Porkab Garut

Kapolres pun akan men-take down akun Facebook milik pelaku, untuk mencegah tidak terjadi penipuan ataupun ada korban-korban lainnya.

“Termasuk juga di grup WA pelaku melakukan arisan bodong online itu, yang akhirnya terdapat 66 korban yang tergiur akan keuntungan dari arisan bodong online tersebut,” papar Kapolres Wirdhanto.

Hasil dari kejahatan yang digunakan tersangka, gali lobang tutup lobang untuk membayar arisan online sebelumnya.

“Termasuk juga untuk membayar angsuran pinjaman ke Bank sebesar Rp.50 Juta rupiah,” imbuhnya.

Selain itu juga adanya modal usaha untuk jual ikan dan kelontong serta membeli sejumlah perhiasan.

“Pasal yang kami sangkakan adalah pasal 378 atau pasal 372 junto pasal 65 ayat 1 KUHP dengan hukuman 4 tahun Penjara,” sebut Kapolres Wirdhanto.

Diketahui EM sempat melarikan diri ke daerah Kalimantan Timur, sehingga Penyidik melakukan langkah penangkapan bekerjasama dengan Polres Kutai Timur tepatnya di daerah Bukit harapan Kaliora.

“Akhirnya diamankan disana sekitar tiga hari yang lalu dan kemudian tersangka dibawa ke Polres Garut untuk menjalani hukuman apa yang sudah dilakukannya,” ujarnya.

Kemungkinan adanya korban tambahan, Kapolres pun mengimbau kepada masyarakat yang menjadi korban dari tersangka EM ini untuk melaporkan ke Pos Pengaduan Satreskrim Polres Garut.

“Kami bekerja sama dengan OJK dan lembaga perbankan lainnya, apabila ada kegiatan -kegiatan seperti arisan online bodong ini yang tidak ada dukungan dari Pemerintah atau lembaga terkait lainnya,” imbau Kapolres.

Kapolres Wirdhanto pun menekankan agar warga lebih waspada dengan modus bisnis online.

“Kiranya masyarakat jangan mudah terperdaya supaya tidak menjadi korban investasi bodong,” tutup AKBP Wirdhanto.

Pada kesempatan lain, Eutik Hartika guru SD selaku korban EM menyampaikan apresiasi atas kinerja Polres Garut yang telah mengungkap arisan bodong

Baca Juga  Cek Kesehatan dan Pemberian Vitamin Dalam Ops Zebra Lodaya 2024 Polres Garut

“Saya mewakili korban sangat berterima kasih atas respon Polres Garut, dan saya ingin mengingatkan korban kepada masyarakat jangan sampai tergiur dengan iming-iming yang bermoduskan arisan bodong. Cukup Kami jangan sampai ada lagi korban lainnya,” ungkap Eutik.***

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Kapolres Garut  AKBP Wirdhanto HadicaksonoPenggelapan Arisan Online BodongPolres Garut Polda Jabar
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Aktivis 98 Simson Simanjuntak: Kasus Dugaan Pelanggaran Kode Etik Lili Pintauli Siregar Jangan Digoreng Kemana-mana!

Post Selanjutnya

Telah Dibuka Destinasi Wisata ‘Bukit Sampiran Asri’ di Ciamis Jawa Barat

RelatedPosts

Presiden Prabowo: Indonesia Tidak Gelap, Siap Jadi “Rising Giant” Dunia

9 April 2026
Novel Bamukmin menolak restorative justice dalam kasus Pandji Pragiwaksono dan meminta proses hukum tetap berjalan.(foto:Istimewa)

Novel Bamukmin Tolak Damai di Kasus Pandji, Singgung Materi Lebih Parah dari Ahok

9 April 2026
TAUD mengungkap 16 OTK yang diduga terlibat dalam teror penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus. Investigasi sebut adanya pola operasi terstruktur (Doc.TAUD)

Fakta Baru Teror Aktivis KontraS: 16 OTK Teridentifikasi, Diduga Bekerja Secara Terorganisir

9 April 2026

Viral Motor Berlogo BGN, Dadan Hindayana: Anggaran 2025 dan Belum Didistribusikan

8 April 2026

BNN Soroti Draf RUU Narkotika, Penghapusan Nomenklatur Dinilai Picu Ambiguitas Hukum

8 April 2026

Kapolda Jabar Perkuat Sinergi dengan Kejati, Dorong Penegakan Hukum Profesional dan Berkeadilan

7 April 2026
Post Selanjutnya

Telah Dibuka Destinasi Wisata 'Bukit Sampiran Asri' di Ciamis Jawa Barat

Pemekaran Papua Jadi Tiga Provinsi Didukung Pemuka Agama Asal Sorong

Discussion about this post

KabarTerbaru

Presiden Prabowo: Indonesia Tidak Gelap, Siap Jadi “Rising Giant” Dunia

9 April 2026
Pendiri SMRC, Saiful Mujani, dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghasutan terkait pernyataannya soal Presiden Prabowo yang viral di media sosial.(foto: Saiful Mujani)

Saiful Mujani Dilaporkan ke Polisi Usai Pernyataan Soal Prabowo Viral, Ini Responsnya

9 April 2026
Novel Bamukmin menolak restorative justice dalam kasus Pandji Pragiwaksono dan meminta proses hukum tetap berjalan.(foto:Istimewa)

Novel Bamukmin Tolak Damai di Kasus Pandji, Singgung Materi Lebih Parah dari Ahok

9 April 2026
TAUD mengungkap 16 OTK yang diduga terlibat dalam teror penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus. Investigasi sebut adanya pola operasi terstruktur (Doc.TAUD)

Fakta Baru Teror Aktivis KontraS: 16 OTK Teridentifikasi, Diduga Bekerja Secara Terorganisir

9 April 2026
Presiden Prabowo Subianto/setneg

Hadapi Gejolak Global, Prabowo Pastikan Ketahanan Energi Indonesia Tetap Terjaga

9 April 2026
Kemas Foundation hadirkan layanan kesehatan, pendidikan, dan kurban bagi masyarakat.(Doc.Istimewa)

Kemas Foundation Jalankan Program Sosial Terpadu, dari Layanan Kesehatan hingga Pengelolaan Kurban

8 April 2026
Presiden RI Prabowo Subianto

SIAGA 98 Tolak Seruan ‘Gulingkan’ Prabowo: Tak Konstitusional, Menyimpang dari Prinsip Demokrasi

8 April 2026

Viral Motor Berlogo BGN, Dadan Hindayana: Anggaran 2025 dan Belum Didistribusikan

8 April 2026

BNN Soroti Draf RUU Narkotika, Penghapusan Nomenklatur Dinilai Picu Ambiguitas Hukum

8 April 2026
Presiden Prabowo Subianto/setneg

Hadapi Gejolak Global, Prabowo Pastikan Ketahanan Energi Indonesia Tetap Terjaga

9 April 2026

Kabar Terpopuler

  • Jenderal (Purn) Try Sutrisno, Wakil Presiden RI 1993-1998

    Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Adu Perspektif Dana Desa di APBD Jabar 2026, Dedi Mulyadi Tanggapi Kritik Rudy Gunawan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemerintah Gandeng Swasta: 1.000 Unit Rusun Subsidi Siap Dibangun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolda Jabar Perkuat Sinergi dengan Kejati, Dorong Penegakan Hukum Profesional dan Berkeadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral Motor Berlogo BGN, Dadan Hindayana: Anggaran 2025 dan Belum Didistribusikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com