GARUT, Kabariku- Polres Garut ungkap arisan online bodong yang berlangsung dari April hingga Juni 2022 di Desa Cijayana, Kecamatan Mekarmukti, Kabupaten Garut.
Sebelumnya, 27 Mei 2022 lalu, puluhan warga Kecamatan Mekarmukti, Kabupaten Garut, Jawa Barat, melaporkan pengelola arisan yang membuat kerugian ratusan juta rupiah.

Dari laporan warga yang mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah itu, Polres Garut selanjutnya melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap dan menangkap pelaku, pengelola arisan bodong online.
“Awal arisan bodong online ini, itu sudah berlangsung selama bulan April sampai dengan bulan Juni tahun 2022, TKP di Desa Cijayana, Kecamatan Mekarmukti, Kabupaten Garut, adapun Pelaku yang sudah Kami amankan yakni EM warga Desa Cijayana, Kecamatan Mekarmukti, Kabupaten Garut”, ungkap Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono, S.I.K., M.Si., saat memimpin Konferensi Pers, Rabu (6/7/2022).
Kapolres Wirdhanto menjelaskan, Modus Operandi pelaku (EM) sebelumnya merupakan korban arisan bodong online, dengan iming-iming sejumlah keuntungan dari cara membeli arisan orang lain.
Setelah kejadian itu, EM melakukan cara “modus” yang sama yaitu dengan cara memposting arisan bodong online di akun Facebooknya, Eva Mentari Putri.
“Pelaku sempat menjadi korban juga arisan bodong online, dan Pelaku pun mencoba dengan cara yang sama melalui akun Facebooknya mencari korban dengan diming-imingi keuntungan,” jelas AKBP Wirdhanto.
Disebutkan, Total hasil kerugian dari arisan bodong online ini, pihaknya memprediksi sekitar Rp.517 Juta Rupiah.
“Itu adalah total kerugian yang dialami oleh 66 korban, dan kemungkinan kami akan melakukan pengembangan lebih lanjut apabila memang ada korban-korban dari EM ini khususnya di wilayah kecamatan mekarmukti,” jelasnya.
Kapolres pun akan men-take down akun Facebook milik pelaku, untuk mencegah tidak terjadi penipuan ataupun ada korban-korban lainnya.
“Termasuk juga di grup WA pelaku melakukan arisan bodong online itu, yang akhirnya terdapat 66 korban yang tergiur akan keuntungan dari arisan bodong online tersebut,” papar Kapolres Wirdhanto.
Hasil dari kejahatan yang digunakan tersangka, gali lobang tutup lobang untuk membayar arisan online sebelumnya.
“Termasuk juga untuk membayar angsuran pinjaman ke Bank sebesar Rp.50 Juta rupiah,” imbuhnya.
Selain itu juga adanya modal usaha untuk jual ikan dan kelontong serta membeli sejumlah perhiasan.
“Pasal yang kami sangkakan adalah pasal 378 atau pasal 372 junto pasal 65 ayat 1 KUHP dengan hukuman 4 tahun Penjara,” sebut Kapolres Wirdhanto.
Diketahui EM sempat melarikan diri ke daerah Kalimantan Timur, sehingga Penyidik melakukan langkah penangkapan bekerjasama dengan Polres Kutai Timur tepatnya di daerah Bukit harapan Kaliora.
“Akhirnya diamankan disana sekitar tiga hari yang lalu dan kemudian tersangka dibawa ke Polres Garut untuk menjalani hukuman apa yang sudah dilakukannya,” ujarnya.
Kemungkinan adanya korban tambahan, Kapolres pun mengimbau kepada masyarakat yang menjadi korban dari tersangka EM ini untuk melaporkan ke Pos Pengaduan Satreskrim Polres Garut.
“Kami bekerja sama dengan OJK dan lembaga perbankan lainnya, apabila ada kegiatan -kegiatan seperti arisan online bodong ini yang tidak ada dukungan dari Pemerintah atau lembaga terkait lainnya,” imbau Kapolres.
Kapolres Wirdhanto pun menekankan agar warga lebih waspada dengan modus bisnis online.
“Kiranya masyarakat jangan mudah terperdaya supaya tidak menjadi korban investasi bodong,” tutup AKBP Wirdhanto.
Pada kesempatan lain, Eutik Hartika guru SD selaku korban EM menyampaikan apresiasi atas kinerja Polres Garut yang telah mengungkap arisan bodong
“Saya mewakili korban sangat berterima kasih atas respon Polres Garut, dan saya ingin mengingatkan korban kepada masyarakat jangan sampai tergiur dengan iming-iming yang bermoduskan arisan bodong. Cukup Kami jangan sampai ada lagi korban lainnya,” ungkap Eutik.***
Red/K.101
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post