• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Sabtu, Juni 20, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Tersangka Investasi Bodong PT Indosurya Dibebaskan, IPW Desak Menkopolhukam Evaluasi Polri dan Kejagung

Redaksi oleh Redaksi
27 Juni 2022
di Hukum, News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Kabariku- Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) untuk mengkoordinasikan dua lembaga penegak hukum Polri dan Kejagung terkait proses penegakan hukum kasus investasi bodong PT Indosurya dengan tersangka Henry Surya.

Sugeng Teguh Santosa, Ketua IPW juga meminta Kapolri harus mengevaluasi tim penyidik Bareskrim dan Jaksa Agung harus mengevaluasi Jaksa pemeriksa berkas perkara atas lepasnya tersangka dari tahanan.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

“Hal ini untuk mengetahui apakah ada dugaan kongkalikong permainan uang dengan dilepaskannya tersangka,” tukas Sugeng Teguh melalui siaran persnya, Minggu (26/6/2022).

RelatedPosts

Patroli Perbatasan dan Jakarta On The Spot, Polsek Pondok Aren Perkuat Keamanan Wilayah di Jam Rawan

Sempat Telepon Nanik, Di Atas Mobil Komando Dasco: DPR dan Mahasiswa Sepakat Kawal Program MBG dan Efisiensi Anggaran

3 Minggu Lagi Nasib Driver Ojol Ditentukan, Laskar MALARI Progati Beri Peringatan ke Pemerintah

Sugeng menegaskan proses penegakan hukum dalam kasus investasi bodong KSP (Koperasi Simpan Pinjam) Indosurya tersebut, merugikan ribuan anggota masyarakat. Henry Surya dibebaskan dari tahanan Bareksrim Polri dengan alasan karena masa tahanannya habis demi hukum.

“Selain menimbulkan kekecewaan publik yang nyata-nyata dirugikan, dengan dilepaskannya tersangka makar pada gilirannya dapat menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat pada Polri dan pemerintah untuk dapat memberikan perlindungan hukum pada masyatakat,” tegas Sugeng Teguh Santoso.

Selain itu, IPW menilai, konflik pendapat atau opini hukum antara pihak Kepolisian dan Kejaksaan Agung terkait P.19, ada ratusan petunjuk.

“Dengan banyaknya petunjuk Jaksa yang tak mampu dipenuhi oleh polisi hanya memperlihatkan ego sektoral atau kelembagaan antara Polri dan Kejagung,” tukasnya.

“Karena dengan ratusan petunjuk P19 lepasnya tersangka dirut PT Indosurya, yang ujungnya ratusan masyarakat dirugikan” imbuh Sugeng Teguh.

Baca Juga  Pembacaan Surat Dakwaan Tiga Hakim Nonaktif Penerima Suap Kasus Gregorius Ronald Tanur

Sebelumnya, Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri melepaskan Pendiri Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya dan Direktur Keuangan KSP Indosurya, June Indria.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan pada Minggu, 26 Juni 2022, mengatakan masa tahanan yang bersangkutan sudah berakhir.

Namun, status tersangka terhadap Henry dan June tidak dicabut karena perkara yang disangkakan kepada mereka masih tetap berjalan. Hanya saja, masa tahanan keduanya memang sudah habis sehingga harus dilepaskan.

Diketahui, Tahun 2020 lalu, anggota tim pengurus penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU), Herliana Wijaya Kusumah menyebut, utang KSP Indosurya mencapai Rp 15 triliun.

Jumlah tersebut berasal dari 6.123 nasabah atau kreditor. Sebagian besar tagihan yang masuk berasal dari kreditur konkuren baik perorangan maupun institusi besar.

Sementara, Bareskrim mencatat jumlah nasabah yang bergabung dalam investasi Indosurya ini kurang lebih sekitar 14.500 investor.

Dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan KSP Indosurya Cipta ini, polisi menyatakan menerima 22 laporan masyarakat baik di Bareskrim, maupun di Polda Metro Jaya. Laporan tersebut tersebar di sejumlah daerah dan kemudian Bareskrim Polri mengambil alih perkara tersebut.***

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Bareskrim PolriIndonesia Police Watch (IPW)investasi bodong PT IndosuryakejagungMenkopolhukamSugeng Teguh Santosotersangka Henry Surya
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Kementerian PUPR Tata Kawasan Borobudur Lewat Pembangunan Infrastruktur Terpadu dan Berkelanjutan

Post Selanjutnya

Dalam Pilpres, Relawan Bekerjasama Dengan Parpol Bukan Dengan Presiden

RelatedPosts

Patroli Perbatasan dan Jakarta On The Spot, Polsek Pondok Aren Perkuat Keamanan Wilayah di Jam Rawan

20 Juni 2026

Sempat Telepon Nanik, Di Atas Mobil Komando Dasco: DPR dan Mahasiswa Sepakat Kawal Program MBG dan Efisiensi Anggaran

19 Juni 2026
Laskar MALARI Progati menyerahkan draft Perppu perlindungan mitra ojol kepada pemerintah.(Irfan/kabariku.com)

3 Minggu Lagi Nasib Driver Ojol Ditentukan, Laskar MALARI Progati Beri Peringatan ke Pemerintah

19 Juni 2026
Pemerintah mematangkan uji coba MLFF untuk memastikan sistem tol tanpa henti siap diterapkan di Indonesia.(Istimewa)

Sistem Tol Tanpa Henti Masuk Tahap Pengujian, Pemerintah Pastikan Kesiapan Teknologi

19 Juni 2026
Founder Kontra Narasi Sandri Rumanama menanggapi polemik RUU Polri.(Istimewa)

Polemik RUU Polri, Sandri Rumanama Nilai Kritik Soal Pembahasan Tergesa Tak Berdasar

19 Juni 2026

Razia Stasioner Polsek Pondok Aren Sasar Kejahatan Jalanan dan Balap Liar

19 Juni 2026
Post Selanjutnya

Dalam Pilpres, Relawan Bekerjasama Dengan Parpol Bukan Dengan Presiden

Almuthohir Dukung Erick Thohir "Bersih-Bersih BUMN"

Discussion about this post

KabarTerbaru

Patroli Perbatasan dan Jakarta On The Spot, Polsek Pondok Aren Perkuat Keamanan Wilayah di Jam Rawan

20 Juni 2026

Sempat Telepon Nanik, Di Atas Mobil Komando Dasco: DPR dan Mahasiswa Sepakat Kawal Program MBG dan Efisiensi Anggaran

19 Juni 2026
Laskar MALARI Progati menyerahkan draft Perppu perlindungan mitra ojol kepada pemerintah.(Irfan/kabariku.com)

3 Minggu Lagi Nasib Driver Ojol Ditentukan, Laskar MALARI Progati Beri Peringatan ke Pemerintah

19 Juni 2026
Pemerintah mematangkan uji coba MLFF untuk memastikan sistem tol tanpa henti siap diterapkan di Indonesia.(Istimewa)

Sistem Tol Tanpa Henti Masuk Tahap Pengujian, Pemerintah Pastikan Kesiapan Teknologi

19 Juni 2026

Menuju Hakordia 2026, KPK Gandeng Da Lopez Kemas Kampanye Antikorupsi Lewat Drama Musikal “SIDIK”

19 Juni 2026
Founder Kontra Narasi Sandri Rumanama menanggapi polemik RUU Polri.(Istimewa)

Polemik RUU Polri, Sandri Rumanama Nilai Kritik Soal Pembahasan Tergesa Tak Berdasar

19 Juni 2026

Razia Stasioner Polsek Pondok Aren Sasar Kejahatan Jalanan dan Balap Liar

19 Juni 2026

Kejagung Tetapkan Glory Harimas Tersangka Keenam Kasus MBG: Privilege dari Eks Kepala BGN

19 Juni 2026

Kapolres Tangerang Selatan,AKBP Boy Jumalolo Anjangsana Ke Anggota Sakit Menahun di Pamulang

19 Juni 2026

Mensesneg: Pemerintah Fokus Menjaga Kepercayaan Pasar melalui Deregulasi dan Hilirisasi

16 Juni 2026

Kabar Terpopuler

  • Bu Guru Salsa yang viral, kini bahagia menjadi istri seorang PNS

    Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prabowo Subianto Sang Presiden Anti Korupsi dan Narasi “Reformasi Jilid 2”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketum APKASI Bursah Zarnubi: Jangan Buka CPNS Lagi, Selesaikan Dulu PPPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bongkar Kasus Korupsi MBG, Kejagung Jangan Berhenti di Ketua Yayasan, Kejar Pemilik Manfaatnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Usai Noel Divonis, KPK Ungkap Fakta Penting di Balik Putusan Hakim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aliansi Rakyat Untuk Prabowo: Penolakan MBG dan Kopdes Merupakan Kesesatan Berpikir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIM Digital Berlaku Saat Razia: Begini Cara Membuat dan Perpanjang SIM Lewat Ponsel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com