• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Selasa, Januari 13, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Uncategorized

Terkait Penunjukan Penjabat Kepala Daerah, Ini Kata Ketua DPC Repdem Kabupaten Kampar

Redaksi oleh Redaksi
20 Mei 2022
di Uncategorized
A A
0
ShareSendShare ShareShare

PEKANBARU, Kabariku- Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem) Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, Afrianto mengatakan, dirinya merasa kasihan dan iba dengan adanya oknum-oknum yang masih tidak terima dengan keputusan pemerintah pusat melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dalam penunjukan Penjabat Kepala Daerah.

Padahal kata Anton, panggilan akrabnya sehari-hari, kebijakan Mendagri itu tentunya dan sudah pasti mengacu pada undang-undang dan peraturan yang berlaku di Negera Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) ini.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Jadi apalagi yang mau diperdebatkan, kita ini masih utuh sebagai NKRI, merah putih, Bhinneka Tunggal Ika,  jangan pula rusak hubungan sosial gara-gara urusan yang sudah ada Undang-Undang dan aturannya yang berlaku di NKRI ini, legowo saja, yang jelas pemerintah pusat punya berbagai macam pertimbangan dari segala hal ketika membuat keputusannya,” tegas Anton. Jum’at (20/5/2022).

RelatedPosts

Rakernis Satgas Saber Pungli 2023, Dr. Andry Wibowo: Memitigasi Pungli di Sektor Bea Cukai

Dukung Sistem Pemilu Proporsional Terbuka, Puluhan Tokoh Nasional Ajukan Amicus Curiae Jelang Putusan MK

Pemkab Garut Terbitkan SE Terkait Peningkatan Sistem Mitigasi Gempa Bumi

Lagian, lanjut Anton, penunjukan Penjabat Kepala Daerah itu sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2018, Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2016 Tentang Cuti Diluar Tanggungan Negara Bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali  Kota.

Anton menjelaskan, Dalam Permendagri No 1 Tahun 2018 itu, pada Pasal 5 ayat  (2) Pjs Bupati/Wali Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) ditunjuk oleh menteri atas usul Gubernur, dan pada ayat (3) Dalam hal melaksanakan kepentingan strategis nasional, Pjs Bupati/Wali Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat ditunjuk oleh Menteri tanpa usul Gubernur.

Baca Juga  4 Tahun Pemerintahan Jokowi, KontraS: Melenceng Jauh dari Koridor Konstitusi dan Demokrasi

“Artinya pemerintah pusat punya kewenangan untuk menentukan siapa figur yang sesuai dari berbagai hasill pertimbangan,” beber Anton.

Untuk itu, kata Anton, dia menghimbau agar para pihak dapat menerima siapapun yang ditunjuk oleh pemerintah pusat untuk menjalankan roda pemerintahan di dua daerah di Provinsi Riau ini, yakni Kota Pekanbaru dan Kabupaten Kampar.

“Bagi pihak yang sampai saat ini membuat gerakan-gerakan penolakan serta menghembuskan isu hitam ke publik dengan maksud memburuk-burukkan, tim intelijen kami sudah mendapat info valid tersebut, kami menghimbau untuk menghentikannya,” katanya.

“Ayo gotong royong kita membangun Kampar, kita kawal siapapun yang ditunjuk menjadi Pj Bupati Kampar, jika melenceng kita kritik dan kita awasi ketat,” tutup Anton.

Untuk diketahui, Pemerintah pusat melalui Menteri Dalam Negeri akan menunjuk dua Penjabat Kepala Daerah di Provinsi Riau masing-masing di Kota Pekanbaru dan Kabupaten Kampar.

Dimana dua Kepala Daerah di daerah setempat yakni Wali Kota Pekanbaru Firdaus dan wakilnya Ayat Cahyadi kemudian Catur Sugeng Bupati Kabupaten Kampar 22 Mei ini akan habis jabatannya.***

Red/K.103

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: DPC Repdem Kabupaten KamparMendagripenunjukan Penjabat Kepala DaerahPresiden Jokowi
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Tiga Calon Pj Gubernur DKI Jakarta, Ketua Forum Masyarakat Kepulauan Seribu Jakarta: “Dari Rebutan PJ Gubernur DKI ke Rebutan Hati Rakyat, Dari Anis ke Juri”

Post Selanjutnya

Wakil Bupati Garut Monitoring Pembangunan Jalan Arah Cihaurkuning dan Pasar Cisompet Garut

RelatedPosts

Rakernis Satgas Saber Pungli 2023, Dr. Andry Wibowo: Memitigasi Pungli di Sektor Bea Cukai

15 Juni 2023

Dukung Sistem Pemilu Proporsional Terbuka, Puluhan Tokoh Nasional Ajukan Amicus Curiae Jelang Putusan MK

10 Juni 2023

Pemkab Garut Terbitkan SE Terkait Peningkatan Sistem Mitigasi Gempa Bumi

8 Juni 2023

Polres Garut Gerebek Dua Perusahaan Penyalur TKI Ilegal 14 Diamankan

8 Juni 2023

Sosialisasi dan Implementasi Peraturan dan nonPeraturan Produk Hukum Bawaslu

8 Juni 2023

‘Inovasi Social Enterprice’ Desa Cinta Karangtengah Wakili Garut Lomba Desa dan Kelurahan Tingkat Jawa Barat 2023

7 Juni 2023
Post Selanjutnya

Wakil Bupati Garut Monitoring Pembangunan Jalan Arah Cihaurkuning dan Pasar Cisompet Garut

Presiden Jokowi Diapresiasi Organisasi Petani Sawit Indonesia Usai Cabut Larangan Ekspor CPO

Discussion about this post

KabarTerbaru

Mentri Wihaji/IST

Ratusan Kader TPK Sukabumi Satukan Tekad Dukung Program MBG 3B

13 Januari 2026
Terdakwa eks Direktur Komersial PT PGN, Danny Praditya duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

Sidang Korupsi Jual Beli Gas, Eks Direktur Komersial PGN Dihukum 6 Tahun Bui

13 Januari 2026
Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis mengajukan restorative justice dalam kasus tudingan ijazah Jokowi.

Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Tempuh Jalur Damai di Kasus Tudingan Ijazah Jokowi

12 Januari 2026
Presiden Prabowo mengecam tantiem direksi BUMN merugi dan meminta pejabat yang tak sanggup mengabdi untuk mundur.

BUMN Rugi Tetap Minta Tantiem, Presiden Prabowo: Kalau Tak Sanggup, Mundur

12 Januari 2026
Polda Metro Jaya melimpahkan berkas perkara Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dr Tifa dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo ke Kejaksaan

Polda Metro Limpahkan Berkas Roy Suryo Cs dalam Perkara Ijazah Jokowi ke Kejaksaan

12 Januari 2026
PDI Perjuangan mempertegas dukungan terhadap Pilkada Langsung di tengah menguatnya wacana pemilihan kepala daerah oleh DPRD. (Istimewa)

Tarik-Ulur Sistem Pemilihan, PDI Perjuangan Tegaskan Dukung Pilkada Langsung

12 Januari 2026
Kawah Kereta Api Kamojang, sumur panas bumi generasi pertama di dunia yang sukses menghasilkan energi panas bumi untuk pembangkit listrik setelah Italia, Amerika dan Jepang

1 Abad Panas Bumi Indonesia, ADPPI Usulkan Kawah Kereta Api Jadi National Geothermal Heritage

12 Januari 2026
Mantan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Anwar Makarim usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

Hakim Tolak Eksepsi Nadiem Makarim, Sidang Berlanjut ke Tahap Pembuktian

12 Januari 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat dimintai keterangan oleh awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

KPK Periksa Wakil Katib Syuriah PWNU DKI Jakarta Soal Dugaan Korupsi Kuota Haji

12 Januari 2026

Kabar Terpopuler

  • Dua tersangka kasus dugaan ijazah palsu Jokowi, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, menemui Joko Widodo di Solo saat proses hukum masih berjalan.

    Kasus Ijazah Belum Tuntas, Dua Tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Datangi Rumah Jokowi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Di Balik Penertiban Kawasan Hutan, Transparansi Kinerja Satgas PKH Dipertanyakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dukung Bupati-Wabup Garut Tertibkan Galian C, Ekspedisi 57: Kebijakan Berani Lindungi Warga dan Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jejak Presiden Prabowo dan Jenderal LB Moerdani di Sekolah Kader Taruna Nusantara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polda Metro Limpahkan Berkas Roy Suryo Cs dalam Perkara Ijazah Jokowi ke Kejaksaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com