• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Rabu, Juni 24, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Kejaksaan Agung Tetapkan LCW Tersangka Korupsi Ekspor CPO di Kementerian Perdagangan RI

Redaksi oleh Redaksi
19 Mei 2022
di Hukum, News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Kabariku- Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) kembali menetapkan satu orang tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Dr. Ketut Sumendana, SH.,MH mengatakan, Satu tersangka baru tersebut adalah Lin Che Wei (LCW), diduga diperbantukan di Kementerian Perdagangan RI.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

“Dalam perkara ini, peran tersangka yaitu tersangka bersama-sama dengan tersangka IWW (Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI) mengkondisikan pemberian izin persetujuan ekspor (PE) di beberapa perusahaan,” kata Ketut dalam keterangan resmi, Selasa (17/5/2022) sore.

RelatedPosts

Kemhan Sampaikan Duka atas Meninggalnya Dua Peserta SPPI, Evaluasi Menyeluruh Program Dilakukan

Pelaku yang Sekap-Aniaya Kekasihnya Selama 3 Tahun di Bandung Jadi Tersangka dan Ditetapkan   Sebagai DPO

Pelajar Sumsel Pertanyakan Efektivitas Program MBG, Dorong Evaluasi Tata Kelola dan Anggaran

Kapuspenkum menjelaskan, Tersangka ditetapkan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor Print-26/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 17 Mei 2022 dan Surat Penetapan Tersangka (PIDSUS-18) Nomor TAP-22/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 17 Mei 2022.

“Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka LCW alias WH dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat selama 20 hari terhitung sejak 17 Mei 2022 sampai 5 Juni 2022,” jelasnya.

Ketut menerangkan, perbuatan tersangka disangka melanggar Pasal 2 junto Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Sebelum dilakukan penahanan, tersangka LCW alias WH telah menjalani pemeriksaan kesehatan dan swab antigen dengan hasil dinyatakan sehat dan negatif Covid-19,” imbuhnya.

Baca Juga  Isu Penguntitan dan Pelaporan JAM-Pidsus Dr. Febrie Adriansyah, Ini Tanggapan Kapuspenkum

Kabariku.com sebelumnya mengabarkan, Kejagung menetapkan mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI Indrasari Wisnu Wardhana (IWW) sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.

Selain IWW, tiga tersangka lainnya yakni dari pihak swasta. Mereka adalah berinisial SMA yang merupakan Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau. Kemudian PT atau Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia dan TS selaku General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas.

Sementara itu, Jaksa Agung, Prof. Dr. Sanitiar Burhanuddin, SH., MM., dalam siaran pers yang disampaikan Jaksa Agung RI, dikutip dari Instagram Kejagung RI, mengatakan, Dalam perkara ini, peran Tersangka yaitu Tersangka bersama-sama dengan Tersangka IWW (Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI) mengkondisikan pemberian izin Persetujuan Ekspor (PE) di beberapa perusahaan.

“Setelah dilalukan beberapa kali pemeriksaan sebagai saksi, tim penyidik jaksa agung muda tindak pidana korupsi berdasarkan hasil ekspos yang telah dilaksanakan, ditemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan seseorang yaitu saudara LCW (Lin Che Wei) atau WH sebagai tersangka,” kata Jaksa Agung ST. Burhanuddin di Instagram kejaksaan.ri.***

*Sumber: Kapuspenkum SIARAN PERS/Nomor:PR – 753/046/K.3/Kph.3/05/2022

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor CPOJaksa Agung ST BurhanuddinKapuspenkum Kejagung RIKejaksaan Agung Republik IndonesiaKementerian Perdagangan RI
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Sidang Perbaikan Gugatan Presidential Threshold 0% Bergulir, DPD dan PBB: Perjuangan Terhadap Demokrasi Terus Berlanjut!

Post Selanjutnya

Polres Garut Raih Empat Penghargaan Polda Jabar Dalam Kegiatan Operasi Ketupat Lodaya 2022

RelatedPosts

Oplus_131072

Kemhan Sampaikan Duka atas Meninggalnya Dua Peserta SPPI, Evaluasi Menyeluruh Program Dilakukan

24 Juni 2026

Pelaku yang Sekap-Aniaya Kekasihnya Selama 3 Tahun di Bandung Jadi Tersangka dan Ditetapkan   Sebagai DPO

24 Juni 2026
Pelajar Islam Indonesia Sumsel mendorong evaluasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG). (Istimewa)

Pelajar Sumsel Pertanyakan Efektivitas Program MBG, Dorong Evaluasi Tata Kelola dan Anggaran

23 Juni 2026

SIAGA 98 Apresiasi Kejaksaan Tidak Lakukan Penahanan terhadap dr. Tifa dan Roy Suryo

23 Juni 2026

Pemerintah Kerahkan Kapal Laut dan DAMRI untuk Distribusi MBG ke Daerah Terpencil

23 Juni 2026
Oplus_131072

Kemendag Fasilitasi Pengaduan Konsumen Tokopedia dan TikTok Shop, Perkuat Perlindungan Transaksi Digital

23 Juni 2026
Post Selanjutnya

Polres Garut Raih Empat Penghargaan Polda Jabar Dalam Kegiatan Operasi Ketupat Lodaya 2022

sumber photo: instagram @adiany_napitupulu

Cerita Adian Napitupulu Dibalik Rumah Untuk Korban Trisakti

Discussion about this post

KabarTerbaru

Oplus_131072

Kemhan Sampaikan Duka atas Meninggalnya Dua Peserta SPPI, Evaluasi Menyeluruh Program Dilakukan

24 Juni 2026

PDIP yang Overthinking, Bukan Pemerintah yang Panik

24 Juni 2026

Yuda Puja Turnawan Minta Bupati Garut Segera Bentuk Forum TJSLP untuk Atasi Persoalan Rumah Tidak Layak Huni

24 Juni 2026

Prabowo di Munas dan Konbes NU 2026: Ulama dan Umara Harus Bersatu Demi Kepentingan Rakyat

24 Juni 2026

Pelaku yang Sekap-Aniaya Kekasihnya Selama 3 Tahun di Bandung Jadi Tersangka dan Ditetapkan   Sebagai DPO

24 Juni 2026
Peluncuran KRISTAInterFOOD 2026 menandai komitmen baru dalam membangun koneksi bisnis industri F&B Indonesia.(Irfan/kabariku.com)

KRISTAInterFOOD 2026 Resmi Meluncur, Hadirkan Ribuan Pelaku Industri F&B di PIK 2

23 Juni 2026
Pelajar Islam Indonesia Sumsel mendorong evaluasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG). (Istimewa)

Pelajar Sumsel Pertanyakan Efektivitas Program MBG, Dorong Evaluasi Tata Kelola dan Anggaran

23 Juni 2026

SIAGA 98 Apresiasi Kejaksaan Tidak Lakukan Penahanan terhadap dr. Tifa dan Roy Suryo

23 Juni 2026

Pemerintah Kerahkan Kapal Laut dan DAMRI untuk Distribusi MBG ke Daerah Terpencil

23 Juni 2026

Prabowo di Munas dan Konbes NU 2026: Ulama dan Umara Harus Bersatu Demi Kepentingan Rakyat

24 Juni 2026

Kabar Terpopuler

  • Bongkar Kasus Korupsi MBG, Kejagung Jangan Berhenti di Ketua Yayasan, Kejar Pemilik Manfaatnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prabowo Subianto Sang Presiden Anti Korupsi dan Narasi “Reformasi Jilid 2”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejagung Tetapkan Glory Harimas Tersangka Keenam Kasus MBG: Privilege dari Eks Kepala BGN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sempat Telepon Nanik, Di Atas Mobil Komando Dasco: DPR dan Mahasiswa Sepakat Kawal Program MBG dan Efisiensi Anggaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aliansi Rakyat Untuk Prabowo: Penolakan MBG dan Kopdes Merupakan Kesesatan Berpikir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kajian Rutin Disnakertrans Garut Dirangkai Pelepasan Purna Tugas Amin Hendrayana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com