• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Jumat, Maret 6, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Kabar Peristiwa

Peringati May Day 2022, Ini Sikap Serikat Buruh KSBSI Kepada Pemerintah

Redaksi oleh Redaksi
27 April 2022
di Kabar Peristiwa, News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Kabariku- Setiap 1 Mei, diperingati Hari Buruh Internasional atau ‘May Day’. Termasuk Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) ikut merayakannya.

Namun mengingat May Day 2022 berdekatan Hari Raya Keagamaan Idul Fitri 1443 H untuk Umat Muslim , maka KSBSI memutuskan tidak melakukan perayaan seperti biasanya. Tapi melakukan refleksi serta santunan kepada anak yatim piatu.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Elly Rosita Silaban Presiden KSBSI menyampaikan pada peringatan May Day 2022, KSBSI memiliki catatan kepada pemerintah dalam memperbaiki kesejahteraan buruh.

RelatedPosts

Bareskrim Eksekusi 133 Rekening Judi Online Rp 58,18 Miliar, Aset TPPU Diserahkan ke Kejagung

Jimly Usul Presiden Prabowo Tangguhkan Keanggotaan Indonesia di BOP, Ini Alasannya

KY Pantau Vonis ABK Penyelundup 2 Ton Sabu di PN Batam

Diantaranya; bersikap kritis terhadap revisi Undang-Undang (UU) Cipta Kerja dan revisi pembentukan Peraturan Perundangan-Undangan (PPP) yang memasukan metode Omnibus law sebagai konsekuensi putusan dari Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI).

KSBSI menilai revisi UU PPP sarat kepentingan ekonomi politik oligarkhi. Padahal MKRI sudah memerintahkan agar pemerintah dan DPR RI merevisi UU Cipta Kerja. Namun secara bersamaan DPR RI juga memasukkan agenda revisi UU PPP sehingga menimbulkan kecurigaan politik bagi buruh.

“Selama proses revisi, DPR RI terkesan memaksakan 2 undang-undang ini harus segera rampung. Tapi yang membuat kecewa, sangat minim melibatkan partisipasi publik dengan serikat buruh untuk dialog dalam memberikan saran dan masukan,” ucapnya dalam keterangan tertulis, Rabu (27/4/2021).

KSBSI menegaskan kepada pemerintah tidak menolak keseluruhan UU Cipta Kerja bersama 4 turunan Peraturan Pemerintah (PP) yang telah dibuat pemerintah. Diantaranya PP No.34 Tahun 2021 tentang Tenaga Kerja Asing (PP TKA), PP No.35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PP PKWT-PHK), PP No.36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dan PP No.37 Tahun 2021 tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan (PP JKP).

Baca Juga  Dandim Kuala Kapuas dan Lima Pegawai TN Sebangau Gugur, Kementerian LHK Pasang Bendera Setengah Tiang

“Tapi yang ditolak adalah terdapat beberapa pasal dari kluster ketenagakerjaan, yang mendegradasi hak buruh di dunia kerja. Hilangnya jaminan masa depan kerja dan melahirkan kebijakan upah rendah buruh ditingkat provinsi sampai kabupaten/kota,” tegasnya.

Dua tahun sejak terjadi pandemi COVID-19 masih tetap mengancam buruh di Indonesia. Sebagian dari jutaan buruh yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) masih belum bekerja.

Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada Maret 2021, terdapat 29,4 juta orang terdampak. Termasuk yang ter-PHK, dirumahkan tanpa upah hingga pengurangan jam kerja dan upah.

Karena itu, KSBSI mendesak pemerintah lebih serius membuka lapangan kerja seluasnya untuk menurunkan jumlah pengangguran. Lalu mendorong Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) lebih banyak membuka program pelatihan ketenagakerjaan (vokasi) sampai tingkat daerah yang berbasiskan keahlian digital platform.

“Termasuk semua kementerian yang ditugaskan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengatasi buruh ter-PHK dimasa pandemi tidak lagi bersifat ‘ego sektoral’, tapi harus saling bersinergi,” ujarnya.

Dalam program pemulihan ekonomi dimasa pandemi, KSBSI mendorong pemerintah agar lebih membuka ruang sosial dialog dengan perwakilan pengusaha dan serikat buruh. Sehingga kebijakan yang diputuskan tidak menjadi polemik dan menimbulkan kegaduhan politik.

“Karena gerakan KSBSI sekarang ini lebih memprioritaskan sosial dialog untuk menciptakan hubungan industrial yang harmonis. Kalau pun KSBSI melakukan aksi demo, sikap ini hanya opsi terakhir saja,” kata Elly.

Hal senada juga disampaikan Dedi Hardianto Sekretaris Jenderal (Sekjen) KSBSI. Dia mendesak Kemnaker tidak boleh lepas tanggung jawab terkait masih banyaknya kasus pemberangusan serikat buruh (union busting) maupun PHK sepihak terhadap pengurus serikat buruh diperusahaan. Bahkan, dimasa pandemi semakin marak terjadi.

Dikatakan Dedi, Kebebasan berserikat telah dijamin dalam UU No.21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

Baca Juga  Menu Makan Bergizi Gratis Program Andalan Prabowo, Apa Saja Isinya?

“Termasuk mendorong pemerintah untuk segera melakukan Ratifikasi Konvensi ILO Tentang Penghapusan Pelecehan dan Kekerasan di Dunia Kerja,” katanya.

Dedi menegaskan, KSBSI mendukung Pemerintah Indonesia menjadi presidensi (tuan rumah) penyelenggaraan pertemuan Pemimpin Negara-Negara G20.

“Dimana, pemerintah juga telah memercayakan KSBSI sebagai chair (ketua) pertemuan Labour 20 atau L20. Forum internasional L20 merupakan adalah perwakilan serikat buruh/serikat pekerja negara industri maju,” jelasnya.

“Dimana nantinya melakukan dialog pada agenda ‘Labour Summit’ di Bali pada September 2022 untuk membahas isu perburuhan secara global. Hasil diskusi tersebut akan disampaikan dalam forum pertemuan G20,” lanjutnya.

Tiga isu global yang akan disuarakan KSBSI pada pertemuan forum L20, yakni;

Pertama, perubahan iklim (climate change) di dunia kerja dan transisi yang adil (just transition).

Kedua, perlindungan dan kesejahteraan kepada pekerja digital platform.

Ketiga, jaminan kerja layak dan hak jaminan sosial untuk semua pekerja.

“Dimana tanpa melihat status fisik, hubungan kerja dalam memperoleh jaminan pekerjaan, kesehatan dan kesehatan yang layak dan memberikan perhatian khusus kepada pekerja disabilitas,” ucap Dedi.

Ia berharap perayaan May Day 2022 membawa perubahan dan kesejahteraan kepada buruh di Indonesia.

“Semoga perayaan May Day 2022 membawa perubahan dan kesejahteraan kepada buruh di Indonesia. Segenap keluarga besar KSBSI juga mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1443 H, Mohon Maaf Lahir dan Bathin,” tutupnya.***

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: 1 MeiHari Buruh InternasionalKemnakerKonfederasi Serikat Buruh Seluruh IndonesiaKSBSImay dayUU Cipta Kerja
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Pertemuan Perhimpunan Menemukan Kembali Indonesia Bertajuk Indonesia Dalam Tekanan Geopolitik Internasional

Post Selanjutnya

Ade Yasin Tersangka Suap Demi Meraih WTP Audit Laporan Keuangan Pemkab Bogor

RelatedPosts

Bareskrim Polri mengeksekusi 133 rekening terkait kasus TPPU dari perjudian online dengan total aset Rp 58,18 miliar.(Ist)

Bareskrim Eksekusi 133 Rekening Judi Online Rp 58,18 Miliar, Aset TPPU Diserahkan ke Kejagung

5 Maret 2026
Jimly Asshiddiqie mengusulkan Presiden Prabowo menangguhkan kewajiban Indonesia di Board of Peace (Istimewa)

Jimly Usul Presiden Prabowo Tangguhkan Keanggotaan Indonesia di BOP, Ini Alasannya

5 Maret 2026
Sidang vonis penyelundupan narkoba 2 ton di PN Batam. (Foto: Humas KY)

KY Pantau Vonis ABK Penyelundup 2 Ton Sabu di PN Batam

5 Maret 2026
Densus 88 antiteror Polri

Antisipasi Dampak Geopolitik Global, Densus 88 Tingkatkan Pengawasan Perkuat Zero Terrorist Attack

5 Maret 2026
Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq memakai baju tahanan KPK usai ditetapkan sebagai tersangka. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

KPK Buka Peluang Jerat PT RNB Milik Keluarga Bupati Pekalongan sebagai Tersangka Korporasi

5 Maret 2026
Bupati Pati, Sudewo mengenakan rompi tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka KPK. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

KPK Bongkar Dugaan “Main Mata” di Balik Pengisian Jabatan Desa Pati

5 Maret 2026
Post Selanjutnya

Ade Yasin Tersangka Suap Demi Meraih WTP Audit Laporan Keuangan Pemkab Bogor

SIAGA '98 Minta Presiden Jokowi Pertimbangkan Rekomendasi KPK Terkait Tata Kelola CPO/Migor

Discussion about this post

KabarTerbaru

Wakil Bupati Garut, Putri Karlina, secara resmi membuka gelaran Ramadan Fashion Festival (Ramffest) Tahun 2026 di Lantai 2 Garut Plaza (GP), Jalan Guntur, Kecamatan Garut Kota, Kamis (5/3/2026).

Putri Karlina Resmi Buka Ramffest 2026, Dorong Pedagang Garut Plaza Adaptif di Era Digital

6 Maret 2026
Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, menghadiri Safari Ramadan 1447 H/2026 M di Masjid Besar Jihadul Hidayah, Kecamatan Cikajang, Kabupaten Garut, Kamis (5/3/2026).
(Foto: Muhamad Azi Zulhakim/ Diskominfo Kab. Garut)

Safari Ramadan di Cikajang, Bupati Syakur Ingatkan Pentingnya Memaksimalkan Ibadah di Sisa Ramadan

6 Maret 2026
Bareskrim Polri mengeksekusi 133 rekening terkait kasus TPPU dari perjudian online dengan total aset Rp 58,18 miliar.(Ist)

Bareskrim Eksekusi 133 Rekening Judi Online Rp 58,18 Miliar, Aset TPPU Diserahkan ke Kejagung

5 Maret 2026
Jimly Asshiddiqie mengusulkan Presiden Prabowo menangguhkan kewajiban Indonesia di Board of Peace (Istimewa)

Jimly Usul Presiden Prabowo Tangguhkan Keanggotaan Indonesia di BOP, Ini Alasannya

5 Maret 2026
Sidang vonis penyelundupan narkoba 2 ton di PN Batam. (Foto: Humas KY)

KY Pantau Vonis ABK Penyelundup 2 Ton Sabu di PN Batam

5 Maret 2026
Densus 88 antiteror Polri

Antisipasi Dampak Geopolitik Global, Densus 88 Tingkatkan Pengawasan Perkuat Zero Terrorist Attack

5 Maret 2026
Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq memakai baju tahanan KPK usai ditetapkan sebagai tersangka. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

KPK Buka Peluang Jerat PT RNB Milik Keluarga Bupati Pekalongan sebagai Tersangka Korporasi

5 Maret 2026
Bupati Pati, Sudewo mengenakan rompi tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka KPK. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

KPK Bongkar Dugaan “Main Mata” di Balik Pengisian Jabatan Desa Pati

5 Maret 2026
Alek Sianipar (Mahasiswa Doktoral FH Universitas Bhayangkara Jaya)

Strategi Indonesia dalam Dinamika Geopolitik Global: Antara BRICS, Diplomasi Perdamaian, dan Politik Bebas Aktif

5 Maret 2026

Kabar Terpopuler

  • Jenderal (Purn) Try Sutrisno, Wakil Presiden RI 1993-1998

    Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Penyalahgunaan APBDes 2025, Pemdes Mekarjaya Pastikan Tak Ada Temuan Penyimpangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longsor di Bungbulang Garut: Satu Meninggal, Akses Jalan Terputus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ayo Berpartisipasi! KPK Lelang Mobil dan Barang Branded, Cek Jadwal dan Harga Limitnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rudal Iran Hancurkan Kantor PM Israel dan Kondisi Netanyahu Belum ditentukan, inilah Faktanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 11 Terdakwa Dituntut Bersalah di Perkara Korupsi Pembiayaan Fiktif Telkom

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com