• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Selasa, Juli 21, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Kabar Peristiwa

Peringati May Day 2022, Ini Sikap Serikat Buruh KSBSI Kepada Pemerintah

Redaksi oleh Redaksi
27 April 2022
di Kabar Peristiwa, News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Kabariku- Setiap 1 Mei, diperingati Hari Buruh Internasional atau ‘May Day’. Termasuk Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) ikut merayakannya.

Namun mengingat May Day 2022 berdekatan Hari Raya Keagamaan Idul Fitri 1443 H untuk Umat Muslim , maka KSBSI memutuskan tidak melakukan perayaan seperti biasanya. Tapi melakukan refleksi serta santunan kepada anak yatim piatu.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Elly Rosita Silaban Presiden KSBSI menyampaikan pada peringatan May Day 2022, KSBSI memiliki catatan kepada pemerintah dalam memperbaiki kesejahteraan buruh.

RelatedPosts

Masinton Pasaribu Ajak Keluarga Besar PPTSB Bersinergi Bangun Tapanuli Tengah

KPK Tangkap 19 Orang dalam OTT di Lombok Barat, Bupati Ahmad Zaini Dibawa ke Jakarta

OTT KPK, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Ditangkap

Diantaranya; bersikap kritis terhadap revisi Undang-Undang (UU) Cipta Kerja dan revisi pembentukan Peraturan Perundangan-Undangan (PPP) yang memasukan metode Omnibus law sebagai konsekuensi putusan dari Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI).

KSBSI menilai revisi UU PPP sarat kepentingan ekonomi politik oligarkhi. Padahal MKRI sudah memerintahkan agar pemerintah dan DPR RI merevisi UU Cipta Kerja. Namun secara bersamaan DPR RI juga memasukkan agenda revisi UU PPP sehingga menimbulkan kecurigaan politik bagi buruh.

“Selama proses revisi, DPR RI terkesan memaksakan 2 undang-undang ini harus segera rampung. Tapi yang membuat kecewa, sangat minim melibatkan partisipasi publik dengan serikat buruh untuk dialog dalam memberikan saran dan masukan,” ucapnya dalam keterangan tertulis, Rabu (27/4/2021).

KSBSI menegaskan kepada pemerintah tidak menolak keseluruhan UU Cipta Kerja bersama 4 turunan Peraturan Pemerintah (PP) yang telah dibuat pemerintah. Diantaranya PP No.34 Tahun 2021 tentang Tenaga Kerja Asing (PP TKA), PP No.35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PP PKWT-PHK), PP No.36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dan PP No.37 Tahun 2021 tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan (PP JKP).

Baca Juga  Dorong Pemilu Bersih, SIAGA 98 Dukung Langkah KPK Periksa Muhaimin Iskandar sebagai Saksi

“Tapi yang ditolak adalah terdapat beberapa pasal dari kluster ketenagakerjaan, yang mendegradasi hak buruh di dunia kerja. Hilangnya jaminan masa depan kerja dan melahirkan kebijakan upah rendah buruh ditingkat provinsi sampai kabupaten/kota,” tegasnya.

Dua tahun sejak terjadi pandemi COVID-19 masih tetap mengancam buruh di Indonesia. Sebagian dari jutaan buruh yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) masih belum bekerja.

Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada Maret 2021, terdapat 29,4 juta orang terdampak. Termasuk yang ter-PHK, dirumahkan tanpa upah hingga pengurangan jam kerja dan upah.

Karena itu, KSBSI mendesak pemerintah lebih serius membuka lapangan kerja seluasnya untuk menurunkan jumlah pengangguran. Lalu mendorong Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) lebih banyak membuka program pelatihan ketenagakerjaan (vokasi) sampai tingkat daerah yang berbasiskan keahlian digital platform.

“Termasuk semua kementerian yang ditugaskan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengatasi buruh ter-PHK dimasa pandemi tidak lagi bersifat ‘ego sektoral’, tapi harus saling bersinergi,” ujarnya.

Dalam program pemulihan ekonomi dimasa pandemi, KSBSI mendorong pemerintah agar lebih membuka ruang sosial dialog dengan perwakilan pengusaha dan serikat buruh. Sehingga kebijakan yang diputuskan tidak menjadi polemik dan menimbulkan kegaduhan politik.

“Karena gerakan KSBSI sekarang ini lebih memprioritaskan sosial dialog untuk menciptakan hubungan industrial yang harmonis. Kalau pun KSBSI melakukan aksi demo, sikap ini hanya opsi terakhir saja,” kata Elly.

Hal senada juga disampaikan Dedi Hardianto Sekretaris Jenderal (Sekjen) KSBSI. Dia mendesak Kemnaker tidak boleh lepas tanggung jawab terkait masih banyaknya kasus pemberangusan serikat buruh (union busting) maupun PHK sepihak terhadap pengurus serikat buruh diperusahaan. Bahkan, dimasa pandemi semakin marak terjadi.

Dikatakan Dedi, Kebebasan berserikat telah dijamin dalam UU No.21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

Baca Juga  PPATK: Lebih dari 1.000 di Lingkungan DPR-DPRD Terpapar Judi Online dengan 63.000 Transaksi

“Termasuk mendorong pemerintah untuk segera melakukan Ratifikasi Konvensi ILO Tentang Penghapusan Pelecehan dan Kekerasan di Dunia Kerja,” katanya.

Dedi menegaskan, KSBSI mendukung Pemerintah Indonesia menjadi presidensi (tuan rumah) penyelenggaraan pertemuan Pemimpin Negara-Negara G20.

“Dimana, pemerintah juga telah memercayakan KSBSI sebagai chair (ketua) pertemuan Labour 20 atau L20. Forum internasional L20 merupakan adalah perwakilan serikat buruh/serikat pekerja negara industri maju,” jelasnya.

“Dimana nantinya melakukan dialog pada agenda ‘Labour Summit’ di Bali pada September 2022 untuk membahas isu perburuhan secara global. Hasil diskusi tersebut akan disampaikan dalam forum pertemuan G20,” lanjutnya.

Tiga isu global yang akan disuarakan KSBSI pada pertemuan forum L20, yakni;

Pertama, perubahan iklim (climate change) di dunia kerja dan transisi yang adil (just transition).

Kedua, perlindungan dan kesejahteraan kepada pekerja digital platform.

Ketiga, jaminan kerja layak dan hak jaminan sosial untuk semua pekerja.

“Dimana tanpa melihat status fisik, hubungan kerja dalam memperoleh jaminan pekerjaan, kesehatan dan kesehatan yang layak dan memberikan perhatian khusus kepada pekerja disabilitas,” ucap Dedi.

Ia berharap perayaan May Day 2022 membawa perubahan dan kesejahteraan kepada buruh di Indonesia.

“Semoga perayaan May Day 2022 membawa perubahan dan kesejahteraan kepada buruh di Indonesia. Segenap keluarga besar KSBSI juga mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1443 H, Mohon Maaf Lahir dan Bathin,” tutupnya.***

Red/K.101
Tags: 1 MeiHari Buruh InternasionalKemnakerKonfederasi Serikat Buruh Seluruh IndonesiaKSBSImay dayUU Cipta Kerja
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Pertemuan Perhimpunan Menemukan Kembali Indonesia Bertajuk Indonesia Dalam Tekanan Geopolitik Internasional

Post Selanjutnya

Ade Yasin Tersangka Suap Demi Meraih WTP Audit Laporan Keuangan Pemkab Bogor

RelatedPosts

Oplus_131072

Masinton Pasaribu Ajak Keluarga Besar PPTSB Bersinergi Bangun Tapanuli Tengah

20 Juli 2026

KPK Tangkap 19 Orang dalam OTT di Lombok Barat, Bupati Ahmad Zaini Dibawa ke Jakarta

20 Juli 2026

OTT KPK, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Ditangkap

20 Juli 2026

Dikritik PWI, Hotman Paris Akhirnya Minta Maaf atas Ucapan kepada Wartawan

20 Juli 2026

Wamensos Agus Jabo Motivasi Siswa Sekolah Rakyat: Setiap Anak Punya Potensi Berprestasi

20 Juli 2026

Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi Meninggal Dunia, Tinggalkan Istri dan Tiga Anak

20 Juli 2026
Post Selanjutnya

Ade Yasin Tersangka Suap Demi Meraih WTP Audit Laporan Keuangan Pemkab Bogor

SIAGA '98 Minta Presiden Jokowi Pertimbangkan Rekomendasi KPK Terkait Tata Kelola CPO/Migor

Discussion about this post

KabarTerbaru

Viral Dugaan Razia Potong Rambut Berlebihan di Sekolah Belitung, Siswa Jadi Sorotan, Dinas Pendidikan Diminta Bertindak Tegas

20 Juli 2026
Oplus_131072

Masinton Pasaribu Ajak Keluarga Besar PPTSB Bersinergi Bangun Tapanuli Tengah

20 Juli 2026

KPK Tangkap 19 Orang dalam OTT di Lombok Barat, Bupati Ahmad Zaini Dibawa ke Jakarta

20 Juli 2026

OTT KPK, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Ditangkap

20 Juli 2026

Dikritik PWI, Hotman Paris Akhirnya Minta Maaf atas Ucapan kepada Wartawan

20 Juli 2026

Raih Pemred Award 2026,  Benyamin Davnie  Sebagai Wali Kota Terbaik Bidang Komunikasi Publik

20 Juli 2026

Wamensos Agus Jabo Motivasi Siswa Sekolah Rakyat: Setiap Anak Punya Potensi Berprestasi

20 Juli 2026

Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi Meninggal Dunia, Tinggalkan Istri dan Tiga Anak

20 Juli 2026

Bambang Haryadi Tegaskan Prabowo Tak Pernah Campuri Proses Penegakan Hukum

20 Juli 2026

Seskab Teddy: Presiden Prabowo dengan DEN Bahas Ketahanan Ekonomi hingga Percepatan GovTech

15 Juli 2026

Kabar Terpopuler

  • Owner PT Global Komodo Indonesia, Hironimus Amal. (Foto: Dok. Pribadi)

    Wow, Ekspedisi Ini Jadi Sistem Pendukung Kemajuan Bisnis Pariwisata Labuan Bajo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Profil Lengkap Mayor Teddy: dari Taruna Nusantara hingga Ranger School, Kini Berpangkat Letkol

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • WPR dan IPR di Bangka Belitung: Solusi Tata Kelola atau Perpanjangan Ketergantungan pada Timah?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketika Manusia Jadi Komoditas Menghilang: Belajar Pasar dari Jepang yang Suka “Menguap”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabar Baik! RS Medina Garut Rekrut 99 Peserta Program Magang Nasional Kemenaker

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Presiden Prabowo Subianto Perlu Mengevaluasi Dugaan Kebocoran Informasi Pertemuan Terkait Febri Adriansyah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus Tuduhan Penggelapan dan Penipuan Dr.Andi Kusuma,S.H.M.kn., CTL.,Resmi SP3D

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com