• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Senin, Juli 20, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

Memperjuangkan Eksistensi Koperasi TKBM di Pelabuhan sebagai Soko Guru Ekonomi Bangsa

Redaksi oleh Redaksi
10 April 2022
di News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

JAKARTA, Kabariku- Induk Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan menggelar Konferensi Pers dalam agenda memperjuangkan eksistensi Koperasi TKBM di Pelabuhan sebagai soko guru ekonomi bangsa dan tempat hidup TKBM di Republik ini.

Acara diselengarakan di Hotel Golden Boutique, Jalan Angkasa No. 1 Kemayoran Gunung Sahari, Jakarta Pusat, berlangsung pada Minggu (10/4/2022) pukul Pukul 14.00 WIB s.d. Selesai.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Nasir. SE., Ketua Umum, didampingi Agoes Budianto,A. ,Md Ak., C.ME., Sekretaris Umum menyampaikan, Masifnya rencana Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi untuk mencabut Kesepakatan Bersama Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Deputi Kelembagaan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah

RelatedPosts

Wamensos Agus Jabo Motivasi Siswa Sekolah Rakyat: Setiap Anak Punya Potensi Berprestasi

Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi Meninggal Dunia, Tinggalkan Istri dan Tiga Anak

Bambang Haryadi Tegaskan Prabowo Tak Pernah Campuri Proses Penegakan Hukum

Tercantum dalam Kementerian Negara Koperasi dan UKM Nomor : UM.008/41/2/DJPL-11, Nomor : 93/DJPPK/XII/2011 dan Nomor : 96/SKB/DEP.1/XII/2011 Tentang Pembinaan dan Penataan Koperasi Tenaga Kerja

“Bongkar Muat (TKBM) di Pelabuhan dinilai dipaksakan dan sarat dengan kepentingan,” katanya. Minggu (10/4/2022).

Menurutnya, Koperasi TKBM yang telah memberikan kontribusi positif terhadap negara dalam mendukung kelancaran arus bongkar muat di Pelabuhan selama 33 tahun tidak lagi dipandang sebagai lembaga usaha ekonomi rakyat yang dilindungi Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperaasian.

“Yang semestinya dibina dan ditata bahkan dikembangkan sebagaimana semangat Presiden Jokowi melahirkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 yang seharusnya diberikan kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan,” ujarnya.

Namun sebaliknya, lanjutnya, kegiatan usaha Koperasi TKBM sebagai penyedia jasa TKBM di Pelabuhan semakin dimarginalkan dan bahkan “dimatikan” dengan “mengkambinghitamkan”.

Baca Juga  Pembangunan IKN Nusanatara Tahap Pertama Seluas 856 Ha Menerapkan Konsep Hunian Smart Forest City

Disebut-sebut Koperasi TKBM penyebab tingginya biaya di Pelabuhan, penyebab dweling time, dan segala permasalahan rendahnya produktifitas bongkar muat di Pelabuhan.

“Padahal, Koperasi TKBM hanyalah bagian dari stakeholder terkecil di Pelabuhan yang mengurus anak bangsa yang  berprofesi buruh untuk “mencari makan” di Pelabuhan,” ungkapnya.

Berdasarkan kajian STRANAS PK pada periode tahun 2021-2022 sendiri, mengatakan bahwa tingginya biaya logistik di Indonesia dipicu oleh banyak faktor dan salah satunya di kawasan pelabuhan.

Birokrasi dan layanan di pelabuhan laut yang tidak terintegrasi dan tumpang tindih termasuk banyaknya instansi pemerintah yang terlibat.

Belum lagi hilangnya potensi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) karena sistem yang masih manual pada beberapa titik.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, dalam sambutannya pada acara yang diselenggarakan oleh Sekretariat Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (STRANAS PK) dalam kegiatan “Memangkas Waktu dan Biaya di Pelabuhan” Tanggal 11 November 2021 tahun lalu, menjelaskan empat permasalahan yang ditemukan oleh Tim STRANAS PK di Pelabuhan diantaranya;

1). Masih ditemukan Otoritas Pelabuhan dan Kesyahbandaran yang tidak menggunakan sistem aplikasi INAPORTNET dalam pemberian layanan, yang mengakibatkan hilangnya potensi  penerimaan negara bila proses layanan jasa kepelabuhanan tidak terlaporkan ke dalam sistem;

2.) Masih ditemukan pemberian layanan jasa kepelabuhanan yang tidak direkam ke dalam sistem (manual) dan tidak sesuai yang dibayarkan oleh pengguna jasa;

3). Masih ditemukan ketidaksesuaian kebutuhan, kualifikasi, kelembagaan, dan proses implementasi kerja pada proses bongkar muat di pelabuhan.

Hal ini tidak hanya merugikan pengguna jasa tetapi juga merugikan tenaga kerja bongkar muat itu sendiri sebagai akibat dari panjangnya birokrasi dalam pemberian layanan jasa bongkar muat;

4). Masih ditemukan layanan jasa kepelabuhanan yang belum terintegrasi satu sama lain (seperti layanan karantina) dan belum tersedia 24/7 sebagai akibat dari keterbatasan SDM.

Baca Juga  Wapres Gibran Dukung Penganugerahan Pahlawan Nasional oleh Presiden Prabowo

Pelabuhan yang produktif dan efisien dapat menjadi suatu keunggulan tersendiri dalam menarik muatan internasional untuk singgah di Pelabuhan.

Sebut saja Singapura, dengan traffic peti kemas tahunan sekitar 37 juta TEUs, sekitar 80%-nya merupakan kargo transshipment dari negara-negara lain.

Sebaliknya, Pelabuhan yang kurang produktif dan kurang efisien dapat menjadi suatu kelemahan yang signifikan bagi perekonomian suatu negara.

Pemahaman yang dilontarkan Pemerintah melalui pejabat-pejabat Kementerian terkait dan STRANAS PK yang mengatakan bahwa terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 secara otomatis mencabut SKB 2 Dirjen dan 1 Deputi Tahun 2011 dan selanjutnya badan usaha penyedian jasa TKBM di Pelabuhan yang selama ini hanya dikelola oleh Koperasi TKBM dibolehkan untuk dikelola oleh badan usaha lain selain Koperasi TKBM

“Menurut kami hal ini bertentangan dengan semangat Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021itu sendiri,” terangnya,

Pemahaman yang harus diluruskan adalah bahwa sebelum  Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 diterbitkan, SKB 2 Dirjen dan 1 Deputi itu adalah semangat atau cikal bakal lahirnya Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021.

“Sebab, SKB 2 Dirjen dan 1 Deputi Tahun 2011 itu telah melakukan fungsi kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan Koperasi TKBM di Pelabuhan,” ungkapnya.

Lebih dalam dijelaskannya, Ketika Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 202 diterbitkan bukan sebaliknya  menghilangkan dan atau memarginalkan kegiatan usaha Koperasi TKBM.

“Terkait dengan tuduhan bahwa Koperasi TKBM dinilai Monopoli, barangkali kita harus membaca kembali,” ujarnya.

Disebutkan, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 PAsal 63 angka (1) huruf (a) dan (b) dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat

Pada pasal 50 huruf (i) secara arif dan bijaksana dengan tidak menghilangkan mindset kita bahwa Koperasi adalah soko guru ekonomi bangsa.

Baca Juga  Dasco dan Habiburokhman Kunjungi Polda Metro Minta Demonstran Dibebaskan

Pihaknya meyakini dan bahwa Presiden Jokowi memiliki cara pandang berbeda dengan para Menteri-Menterinya yang terkait dengan persoalan Koperaasi TKBM di Pelabuhan.

“Karena beliau sangat menginginkan Koperasi dan UMKM dimudahkan, dilindungi dan diberdayakan bukan sebalinya dituduh sebagai penyebab biaya tinggi dan dimarginalkan. Semoga Bapak Presiden Jokowi mendengar teriakan para buruh panggul di Pelabuhan. Salam perjuangan!!!”.***

Red/K.101
Tags: Induk Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muatsoko guru ekonomi bangsaTKBM Pelabuhan
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

POLRI Presisi Tak Hadapi Aksi Mahasiswa Tolak Penundaan Pemilu dan Tolak Presiden Tiga Periode Dengan Represif !!

Post Selanjutnya

Klarifikasi Terbuka, Moh Jumhur Hidayat Terkait Aksi Mahasiswa 11 April 2022

RelatedPosts

Wamensos Agus Jabo Motivasi Siswa Sekolah Rakyat: Setiap Anak Punya Potensi Berprestasi

20 Juli 2026

Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi Meninggal Dunia, Tinggalkan Istri dan Tiga Anak

20 Juli 2026

Bambang Haryadi Tegaskan Prabowo Tak Pernah Campuri Proses Penegakan Hukum

20 Juli 2026

Presiden Prabowo Subianto Perlu Mengevaluasi Dugaan Kebocoran Informasi Pertemuan Terkait Febri Adriansyah

19 Juli 2026

Anak Hotman Paris Kritik Ayahnya Usai Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Sebut Pencitraan

19 Juli 2026

PPATK Temukan 6.000 ASN Kementerian PU Terindikasi Judi Online, 4.000 Pegawai Diduga Manipulasi Absensi

19 Juli 2026
Post Selanjutnya

Klarifikasi Terbuka, Moh Jumhur Hidayat Terkait Aksi Mahasiswa 11 April 2022

Puan Akan Hadiri "Buka Bersama dan Sinau Bareng Cak Nun" di Masjid At Taufiq

Discussion about this post

KabarTerbaru

Wamensos Agus Jabo Motivasi Siswa Sekolah Rakyat: Setiap Anak Punya Potensi Berprestasi

20 Juli 2026

Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi Meninggal Dunia, Tinggalkan Istri dan Tiga Anak

20 Juli 2026

Bambang Haryadi Tegaskan Prabowo Tak Pernah Campuri Proses Penegakan Hukum

20 Juli 2026

Spanyol Juara Piala Dunia 2026 usai Tekuk Argentina 1-0 di Extra Time, Ferran Torres Jadi Penentu

20 Juli 2026

Presiden Prabowo Subianto Perlu Mengevaluasi Dugaan Kebocoran Informasi Pertemuan Terkait Febri Adriansyah

19 Juli 2026

Anak Hotman Paris Kritik Ayahnya Usai Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Sebut Pencitraan

19 Juli 2026

Benyamin Ungkap Pemkot Tangsel Catat Penurunan Stunting, Prevalensi 2026 Tinggal 8,2 Persen

19 Juli 2026

KBM UNPAM Dukung Polri Usut Tuntas Dugaan Korupsi Eks Jampidsus

19 Juli 2026

Tak Perlu Jauh ke Luar Negeri, Operasi Robotik Kini Bisa Dilakukan di Indonesia, RS Mandaya Puri

19 Juli 2026

Seskab Teddy: Presiden Prabowo dengan DEN Bahas Ketahanan Ekonomi hingga Percepatan GovTech

15 Juli 2026

Kabar Terpopuler

  • Owner PT Global Komodo Indonesia, Hironimus Amal. (Foto: Dok. Pribadi)

    Wow, Ekspedisi Ini Jadi Sistem Pendukung Kemajuan Bisnis Pariwisata Labuan Bajo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • WPR dan IPR di Bangka Belitung: Solusi Tata Kelola atau Perpanjangan Ketergantungan pada Timah?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Profil Lengkap Mayor Teddy: dari Taruna Nusantara hingga Ranger School, Kini Berpangkat Letkol

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketika Manusia Jadi Komoditas Menghilang: Belajar Pasar dari Jepang yang Suka “Menguap”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabar Baik! RS Medina Garut Rekrut 99 Peserta Program Magang Nasional Kemenaker

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Catatan Ringan Juli 2026: Dua Blok dan Satu Kue

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Presiden Prabowo Subianto Perlu Mengevaluasi Dugaan Kebocoran Informasi Pertemuan Terkait Febri Adriansyah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com