• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Sabtu, Maret 7, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Peristiwa

Rentetan Serangan Digital Menimpa Ketua Umum AJI Indonesia, Berikut Pernyataan Sikap Komunitas Pers

Redaksi oleh Redaksi
25 Februari 2022
di Peristiwa
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Kabariku- Jaringan CekFakta  mengecam rentetan serangan digital terhadap Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Sasmito, pada 23-24 Februari 2022. Serangan digital itu disebutkannya, mulai dari peretasan Whatsapp, akun Instagram, Facebook, hingga penggunaan informasi palsu atau disinformasi.

Jaringan CekFakta menemukan serangan digital itu dilakukan secara sistematis dan terstruktur. Sebelum melancarkan serangan, pelaku mengumpulkan akun media sosial, email, dan nomor ponsel yang digunakan oleh jurnalis aktif tersebut.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Melalui Erick Tanjung, Ketua Bidang Advokasi Secara khusus, mengatakan, Jaringan CekFakta menyoroti penggunaan disinformasi berisi pernyataan palsu Sasmito yang disebarkan di Twitter dan Whatsapp. Disinformasi itu berupa sejumlah poster digital yang memuat foto Sasmito dengan teks:
1) Sasmito mendukung pembubaran Front Pembela Islam;
2) Mendukung Pembangunan Bener Purworejo;
3) Tangkap dan Adili Haris Azhar-Fatia dan
4) Sasmito pro terhadap kepentingan asing.

RelatedPosts

Mobil Ugal-ugalan Tabrak Sejumlah Kendaraan di Gunung Sahari, Warga Kepung Pelaku

KNARA Kecam Kriminalisasi Petani di Konflik Agraria Indragiri Hulu: Kaji Ulang Legalitas HGU

LPSK Kawal Perlindungan Korban Perdagangan Anak Tamansari, 10 Tersangka Diamankan Polisi

Narasi palsu tersebut telah digunakan untuk merusak kredibilitas Sasmito sebagai Ketua Umum AJI Indonesia dan dapat membahayakan keselamatan jiwa. Tidak hanya merusak kredibilitas pribadi, disinformasi tersebut bertujuan merusak kepercayaan publik terhadap organisasi AJI. Ada upaya serius untuk membenturkan AJI dengan organisasi sipil lainnya.

Diketahui, sejumlah poster yang memuat foto Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Sasmito, beredar di media sosial, 24 Februari 2022. Poster-poster itu berisi narasi bahwa Sasmito mendukung pembangunan bendungan Bener Purworejo, penangkapan aktivis Haris Azhar-Fatia Maulidiyanti serta pembubaran ormas Front Pembela Islam (FPI).

Baca Juga  Pelaku Bom Bunuh Diri Terungkap, Berikut Keterangan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo

Dalam siaran persnya, AJI Indonesia menyatakan bahwa ketiga pernyataan yang dimuat dalam poster-poster tersebut adalah palsu (Hoax) atau tidak pernah diucapkan Ketua Umum AJI Sasmito.

“Sebaliknya, AJI Indonesia adalah organisasi yang mendukung dan turut berjuang untuk kebebasan berkumpul dan berpendapat, kebebasan berekspresi, dan hak warga untuk mendapatkan informasi,” kata Erick dalam rilisnya yang diterima kabariku.com. Jum’at, (25/2/2022).

Erick Tanjung pun menyebut, ketiga disinformasi tersebut, untuk mengadu domba AJI Indonesia dengan organisasi masyarakat sipil lainnya, termasuk membenturkan AJI dengan warga Wadas yang sedang berjuang menolak eksploitasi sumber daya alam di kampungnya.

“Serangan disinformasi terhadap Ketua Umum AJI adalah ancaman serius bagi kebebasan pers dan kebebasan berekspresi,” kata Erick.

Disebutkan bahwa penyebaran disinformasi itu adalah rangkaian serangan terhadap Ketua Umum AJI Sasmito. Sehari sebelumnya, Sasmito mendapatkan serangan peretasan di Whatsapp, Instagram, dan Facebook.

Terkait klaim dukungan pembangunan Bendungan Bener, dijelaskan Erick, tidak ada pernyataan Ketua Umum Sasmito mendukung bendungan bener.

“Sebaliknya, Sasmito dan AJI Indonesia menyoroti rencana pembangunan bendungan ini yang mengancam warga Desa Wadas, Kecamatan Bener, Purwoharjo, Jawa Tengah,” jelasnya.

Seperti diketahui, sejumlah warga Wadas menolak lahannya dibebaskan untuk penambangan batu andesit di seluas 124 hektar. Batu andesit tersebut yang akan digunakan sebagai bahan material pembangunan bendungan Bener. Pada 8 Februari 2022, aparat gabungan mendatangi Desa Wadas untuk mendampingi puluhan petugas BPN yang akan melakukan pengukuran tanah dari proyek Bendungan Bener.

Dalam peristiwa itu, AJI Indonesia justru mengeluarkan siaran pers yang mengkritik pemerintah dan aparat keamanan karena berupaya mendistorsi berita terkait pengamanan berlebihan, kekerasan dan penangkapan warga. Siaran pers AJI Indonesia yang ditandatangani Ketua Umum Sasmito tersebut bisa dibaca di tautan ini.

Menyusul dalam rilis kedua, yang dikeluarkan AJI terkait pembangunan Bendungan Bener diterbitkan pada 11 Februari 2022. Rilis tersebut mengecam tindakan intimidasi dan memaksa jurnalis menghapus rekaman video hasil liputannya di Wadas.

Baca Juga  Soeharto Tumbang, Habibie Tetap Memenjarakan Kami

Tindakan tersebut merupakan tindakan menghalang-halangi kerja-kerja jurnalistik yang dilindungi undang-undang.

Berdasar keterangan, Klaim mendukung penangkapan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, AJI Indonesia justru mengecam pelaporan dan pemanggilan terhadap aktivis HAM, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.

“Melalui Koalisi Masyarakat Sipil Serius Revisi UU ITE, dimana AJI bergabung didalamnya, mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Purnomo mendorong jajarannya untuk tidak menindaklanjuti pelaporan pidana terhadap keduanya,” tegas kuasa hukum AJI.

Koalisi Masyarakat Sipil menilai pelaporan yang dilakukan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan tersebut merupakan salah satu bentuk serangan pada para pembela hak asasi manusia oleh pejabat Indonesia dengan cara menyalahgunakan hukum untuk keperluan dirinya sendiri.

Siaran pers Koalisi Masyarakat Sipil diberitakan oleh Kompas.com.  Dalam video di akun Yayasan LBH Indonesia juga terlihat bahwa Ketua Umum AJI Sasmito, datang bersolidaritas saat Haris Azhar dan Fatia dipanggil oleh Polda Metro Jaya.

Klaim mendukung pembubaran FPI. Faktanya, Ketua Umum AJI dan AJI Indonesia tidak pernah mengeluarkan pernyataan yang mendukung pembubaran Front Pembela Islam.

Ditegaskan, Komunitas Pers, termasuk AJI,  mendesak Kapolri saat itu Jenderal Idham Azis mencabut pasal 2d dalam maklumat Polri tentang FPI. Komunitas Pers menilai pasal 2d dalam maklumat tersebut tidak sejalan dengan demokrasi dan dapat mengancam tugas jurnalisme.

“Salah satu isi maklumatnya, tepatnya di Pasal 2d, yang isinya menyatakan ‘masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial’,” kata Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) periode 2017-2021 Abdul Manan dikutip dari Detik.com, pada Sabtu 2 Januari 2021.

Pernyataan sikap Komunitas Pers ini disepakati pada 1 Januari 2021. Selain AJI, pihak yang tergabung dalam Komunitas Pers adalah Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Pewarta Foto Indonesia (PFI), Forum Pemimpin Redaksi (Forum Pemred), dan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI).

Baca Juga  PN Jaksel Tolak Gugatan Rp200 Miliar Mentan Amran terhadap Tempo, AJI: Sesuai Mandat UU Pers

Dengan serangan yang menimpa Ketua Umum Sasmito, AJI Indonesia menyatakan:

  1. Peretasan dan serangan disinformasi terhadap Ketua AJI Sasmito Madrim adalah upaya teror terhadap aktivis yang memperjuangkan kebebasan berekspresi dan demokrasi.
  2. Meminta publik untuk tidak mempercayai narasi disinformasi yang beredar di media sosial.
  3. Meminta publik untuk mendukung AJI Indonesia untuk memperjuangkan kebebasan pers, hak kebebasan berekspresi, berkumpul, berpendapat, dan hak atas informasi.

*Sumber: Rilis/Ketua Bidang Advokasi AJI/ Erick Tanjung

Red/K.103

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: AJI IndonesiaJaringan CekFaktaPernyataan sikap Komunitas Persserangan digital
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Perpanjangan Jabatan Presiden ataupun Penundaan Pemilu 2024 adalah Pelecehan Konstitusi

Post Selanjutnya

Hasil Kongres ke-10, KSPSI Gelar Pengukuhan Pengurus DPP KSPSI 2022-2027

RelatedPosts

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Reynold Hutagalung saat dimintai keterangan terkait insiden mobil ugal-ugalan di Gunung Sahari. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Mobil Ugal-ugalan Tabrak Sejumlah Kendaraan di Gunung Sahari, Warga Kepung Pelaku

26 Februari 2026

KNARA Kecam Kriminalisasi Petani di Konflik Agraria Indragiri Hulu: Kaji Ulang Legalitas HGU

17 Februari 2026

LPSK Kawal Perlindungan Korban Perdagangan Anak Tamansari, 10 Tersangka Diamankan Polisi

16 Februari 2026
Polisi mengungkap kasus penculikan anak di Tambun Selatan, Bekasi. Pelaku ditangkap saat kabur naik bus di Bandung, korban ditemukan selamat.

Aksi Cepat Polisi Bekasi Gagalkan Penculikan Anak, Pelaku Diciduk Saat Kabur Naik Bus

31 Januari 2026

IPW Kecam Pembubaran Bedah Buku “Reset Indonesia”, Dinilai Langgar HAM dan Cederai Demokrasi

24 Desember 2025
Epy Kusnandar, aktor Preman Pensiun, meninggal di usia 61 tahun setelah perjalanan panjang melawan tumor otak.(Ist)

Epy Kusnandar Preman Pensiun Berpulang: Dari Vonis Tumor Otak hingga Usia 61

3 Desember 2025
Post Selanjutnya

Hasil Kongres ke-10, KSPSI Gelar Pengukuhan Pengurus DPP KSPSI 2022-2027

Jum'at Berkah Sampaikan Amanat Kapolres, Kasat Binmas Bersama Kanit Bintibmas Polres Garut Jenguk Tuti Pasca Amputasi

Discussion about this post

KabarTerbaru

Foto: Vidi Aldiano (istimewa)

Kabar Duka dari Dunia Musik: Vidi Aldiano Meninggal Setelah Berjuang Lawan Kanker Ginjal

7 Maret 2026

Menimbang Ulang Keanggotaan Indonesia dalam Board of Peace dan Sinyamelan Anies Baswedan

7 Maret 2026

YLBHI Apresiasi Putusan Bebas Delpedro Marhaen dkk, Hakim Nyatakan Dakwaan Jaksa Gugur

7 Maret 2026
Lola Nelria Salurkan Bantuan Perangkat Audio untuk Masjid Al-Haq Garut

Anggota DPR RI Lola Nelria Oktavia Bantu Sound System untuk Masjid Al-Haq Garut

7 Maret 2026

Polres Garut Tanam Jagung Serentak Kuartal I, Dukung Program Swasembada Pangan

7 Maret 2026

Komunitas Sora Resmi Diluncurkan: Regenerasi Gerakan Mahasiswa untuk Perubahan Bangsa

7 Maret 2026

Bupati Garut: Kualitas Gizi adalah Kunci Menyongsong Indonesia Emas 2045

7 Maret 2026
Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen saat menjalani sidang di PN Jakarta Pusat. (Foto: Ainul Ghurri Kabariku)

Hakim Bebaskan Aktivis Lokataru, Delpedro Marhaen dkk

7 Maret 2026

Tokoh Agama Apresiasi Langkah Presiden Bangun Bangsa dan Perdamaian Dunia, Ahmad Muzani: Demi Keutuhan RI

6 Maret 2026

Kabar Terpopuler

  • Jenderal (Purn) Try Sutrisno, Wakil Presiden RI 1993-1998

    Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longsor di Bungbulang Garut: Satu Meninggal, Akses Jalan Terputus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Penyalahgunaan APBDes 2025, Pemdes Mekarjaya Pastikan Tak Ada Temuan Penyimpangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ayo Berpartisipasi! KPK Lelang Mobil dan Barang Branded, Cek Jadwal dan Harga Limitnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 11 Terdakwa Dituntut Bersalah di Perkara Korupsi Pembiayaan Fiktif Telkom

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com