• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Kamis, September 18, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Tokoh
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Tokoh
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Tokoh
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Kabar Istana

Presiden Jokowi Terbitkan Perpres Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Kementerian Perdagangan. Berikut Isinya

Redaksi oleh Redaksi
5 Februari 2022
di Kabar Istana, News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Kabariku- Presiden RI, Ir. Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada tanggal 20 Januari 2022.

Penerbitan Perpres ini sebagai tindak lanjut ditetapkannya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 113/P Tahun 2019 tentang Pembentukan Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju periode Tahun 2019-2024 dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Kementerian Perdagangan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara,” bunyi Pasal 4 Perpres ini.

RelatedPosts

KPU Respons Sorotan Publik, Batalkan SK Pengecualian Data Capres-Cawapres

Kapolda Jabar Ungkap Dugaan Aliran Dana Asing di Balik Aksi Anarkis Bandung, 26 Orang Jadi Tersangka

SIAGA 98: Reformasi POLRI Harus Mengikuti Semangat Reformasi 1998

Dituangkan pada Pasal 5, fungsi yang dijalankan Kemendag di antaranya adalah; perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang penguatan dan pengembangan perdagangan dalam negeri, perlindungan konsumen dan tertib niaga, perdagangan luar negeri, peningkatan akses pasar barang dan jasa di forum internasional, pengembangan ekspor nasional, serta pengembangan, pembinaan, dan pengawasan di bidang perdagangan berjangka komoditi, sistem resi gudang, dan pasar lelang komoditas.

Kemendag dipimpin oleh seorang menteri serta berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Dalam memimpin Kemendag, Menteri Perdagangan (Mendag) dapat dibantu oleh wakil menteri sesuai dengan penunjukan Presiden. Wakil Menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri serta mempunyai tugas membantu menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas kementerian.

Berdasarkan aturan ini, Kemendag terdiri atas: Sekretariat Jenderal (Setjen); Direktorat Jenderal (Ditjen) Perdagangan Dalam Negeri; Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga; Ditjen Perdagangan Luar Negeri; Ditjen Perundingan Perdagangan Internasional; dan Ditjen Pengembangan Ekspor Nasional.

Baca Juga  Gegara Penanganan Dugaan Korupsi DPRD Garut Mandeg, Warga Ultimatum Kejari “Kita Buktikan di Pengadilan”

Selain itu terdapat juga Inspektorat Jenderal (Itjen); Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi; Badan Kebijakan Perdagangan; Staf Ahli (Sahli) Bidang Pengamanan Pasar; Sahli Bidang Manajemen dan Tata Kelola; Sahli Bidang Hubungan Internasional; dan Sahli Bidang Iklim Usaha dan Hubungan Antar Lembaga.

Seluruh jabatan tersebut di atas berada di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri.

‘’Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri (Perdagangan) dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal,’’ bunyi Pasal 34.

Berdasarkan ketentuan Perpres, di lingkungan Kemendag dapat ditetapkan jabatan fungsional tertentu sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang di lingkungan Kemendag dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang dipimpin oleh kepala.

“Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud ditetapkan oleh Menteri (Perdagangan) setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara,” bunyi ketentuan Pasal 38.

Sebagaimana diamanatkan dalam aturan ini, dalam melaksanakan tugas dan fungsinya Mendag harus menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.

“Kementerian Perdagangan harus menyusun proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan Kementerian Perdagangan,” bunyi Pasal 41 ayat 1.

Ditegaskan juga, semua unsur di lingkungan Kemendag harus menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Menteri menyampaikan laporan kepada Presiden mengenai hasil pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang perdagangan secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan,” ketentuan Pasal 42 Perpres ini.

Perpres Nomor 11 Tahun 2022 ini berlaku sejak diundangkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly pada tanggal 20 Januari 2022.

Baca Juga  Resmikan Papua Barat Daya, Tito Karnavian: Indonesia Kini Memiliki 38 Provinsi

Pada saat peraturan ini mulai berlaku, Perpres Nomor 48 Tahun 2015 tentang Kementerian Perdagangan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

“Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, tugas dan fungsi unit kerja yang melaksanakan fungsi penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi yang menghasilkan invensi dan inovasi di lingkungan Kementerian Perdagangan dikoordinasikan oleh Sekretariat Jenderal sampai dengan diintegrasikan ke dalam Badan Riset dan Inovasi Nasional dengan jangka waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian ketentuan Perpres 11/2022.***

*Sumber: setkab.go.id

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: KemendagriKemenkumhamPerpres 11 2022
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Proyek Pipa Blok Rokan Rampung, Pertagas Uji Coba Penyaluran Perdana 18.781 Barel Minyak per Hari

Post Selanjutnya

Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non-Yudisial: “Silakan Kritisi Jangan Hanya Dipuji”

RelatedPosts

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afiffuddin (bicara di podium), didampingi para komisioner KPU dan juru bahasa isyarat (jas hitam samping kiri Ketua KPU) saat konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta/kpu ri

KPU Respons Sorotan Publik, Batalkan SK Pengecualian Data Capres-Cawapres

18 September 2025
Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol. Rudi Setiawan konpers pengungkapan kasus gelombang aksi anarkis Bandung

Kapolda Jabar Ungkap Dugaan Aliran Dana Asing di Balik Aksi Anarkis Bandung, 26 Orang Jadi Tersangka

17 September 2025
Prosesi Penganugrahan Pangkat Jenderal Kehormatan Komjen Ahmad Dofiri di Ruang Kredensial, Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (17/9/2025).

SIAGA 98: Reformasi POLRI Harus Mengikuti Semangat Reformasi 1998

17 September 2025
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menghadiri agenda di Istana Negara, Jakarta

Kapolri Jenderal Sigit Pastikan Siap Laksanakan Kebijakan Presiden Soal Reformasi Kepolisian

17 September 2025
Prosesi Penganugrahan Pangkat Jenderal Kehormatan untuk Djamari Chaniago dan Ahmad Dofiri di Ruang Kredensial, Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (17/9/2025).

Presiden Prabowo Anugerahkan Pangkat Jenderal Kehormatan untuk Ahmad Dofiri dan Djamari Chaniago

17 September 2025
Presiden RI Prabowo Subianto resmi melantik pejabat baru di Istana Negara, Jakarta, Rabu (17/9)/tangkapan layar

Reshuffle Kabinet: ⁠Erick Thohir, Menpora Baru di Kabinet Merah Putih

17 September 2025
Post Selanjutnya

Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non-Yudisial: "Silakan Kritisi Jangan Hanya Dipuji"

'Innalillahi Wa Inna Ilaihi Rojiun' H. Abdul Aziz Marzuki bin Marzuki, Ayah Mertua Menparekraf Tutup Usia

Discussion about this post

KabarTerbaru

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afiffuddin (bicara di podium), didampingi para komisioner KPU dan juru bahasa isyarat (jas hitam samping kiri Ketua KPU) saat konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta/kpu ri

KPU Respons Sorotan Publik, Batalkan SK Pengecualian Data Capres-Cawapres

18 September 2025
Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol. Rudi Setiawan konpers pengungkapan kasus gelombang aksi anarkis Bandung

Kapolda Jabar Ungkap Dugaan Aliran Dana Asing di Balik Aksi Anarkis Bandung, 26 Orang Jadi Tersangka

17 September 2025
Prosesi Penganugrahan Pangkat Jenderal Kehormatan Komjen Ahmad Dofiri di Ruang Kredensial, Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (17/9/2025).

SIAGA 98: Reformasi POLRI Harus Mengikuti Semangat Reformasi 1998

17 September 2025
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menghadiri agenda di Istana Negara, Jakarta

Kapolri Jenderal Sigit Pastikan Siap Laksanakan Kebijakan Presiden Soal Reformasi Kepolisian

17 September 2025

Seleksi Administrasi Calon Anggota Baznas 2025 – 2030, 141 Peserta Lulus

17 September 2025
Prosesi Penganugrahan Pangkat Jenderal Kehormatan untuk Djamari Chaniago dan Ahmad Dofiri di Ruang Kredensial, Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (17/9/2025).

Presiden Prabowo Anugerahkan Pangkat Jenderal Kehormatan untuk Ahmad Dofiri dan Djamari Chaniago

17 September 2025

Presiden Prabowo Lantik Letjen (Purn) TNI Djamari Chaniago, Eks Pangkostrad ke Kursi Menko Polkam

17 September 2025

Bahas Sinergi dan Penguatan P4GN, Kepala BNN RI Bertemu Gubernur DKI Jakarta

17 September 2025

Pagu Anggaran Kementerian ATR/BPN Tahun 2026 Ditetapkan Rp9,49 Triliun Setelah RDP Bersama Komisi II DPR RI

17 September 2025

Kabar Terpopuler

  • Korwil Pendidikan Dibubarkan Bupati Garut, Tuai Pro Kontra

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Reshuffle Kabinet: ⁠Erick Thohir, Menpora Baru di Kabinet Merah Putih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rencana Reformasi Polri, SIAGA 98: Presiden Perlu Panggil Kompolnas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polri Profesional: Deretan Pati Polri Aktif Lulusan Akpol 1990-1996 Peraih Adhi Makayasa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gaya Bahasa Politik Prabowo Menurut Pandangan Linguistik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIAGA 98: Reformasi POLRI Harus Mengikuti Semangat Reformasi 1998

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Tokoh
    • Pembangunan

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.