• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Minggu, November 9, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Wajib Tunduk dan Taat Terhadap  Aturan

Redaksi oleh Redaksi
7 Januari 2022
di Hukum, Opini, Politik, Profile
A A
0
ShareSendShare ShareShare
Oleh : Dr. Drs. Cecep Suhardiman, SH., MH
Dosen Pascasarjana Ilmu Hukum
Universitas 17 Agustus 1945 (UTA’45 Jakarta)

Kabariku- Pasca Penyampaian Aspirasi yang dilakukan pada hari Kamis, tanggal 6 Januari 2022 yang merupakan lanjutan penyampaian aspirasi sebelumnya oleh berbagai elemen masyarakat di Kapubaten Garut yang tergabung dalam D’Ragam.

Ada hal yang sangat penting dan ini fakta yang mengkonfirmasi tentang adanya dugaan pelanggaran atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 76 Ayat (1) huruf a, b, c, d dan e, salah satunya ketika D’Ragam mendatangi Kantor BJB Cabang Garut dan melakukan Audiensi dengan Pimpinan Cabang BJB & Jajarannya.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Dalam Audiensi antara D’Ragam dengan Pimpinan BJB Cabang Garut tersebut terkonfirmasi bahwa benar BJB Cabang Garut telah memberikan Fasilitas Kredit dengan Plafond sebesar Rp 16 Milyar kepada debitur PT. Medika Medina Gunawan dan saat ini Outstandingnya sebesar Rp. 14 Milyar, yang sangat penting dari konfirmasi Pimpinan BJB tersebut adalah asset yang dijadikan agunan/jaminan atas fasilitas kredit tersebut adalah An. Rudy Gunawan yang saat ini sebagai Bupati Garut.

RelatedPosts

Pemdaprov Jabar Perkuat Sinergi dengan Kejati Jabar

Budaya Kerja Berorientasi Pelayanan melalui Pembinaan dan Penghargaan Didorong Kemenimipas

Ahmad Sahroni Terima Putusan MKD dengan Lapang Dada

Dari sini timbul pertanyaan, apa urusannya Rudy Gunawan Menjamin Fasilitas Kredit an. PT. Medika Medina Gunawan? dan pihak BJB pun pasti tidak akan merealisasikan Kredit tersebut kalau (Rudy Gunawan Bupati Garut) tidak masuk sebagai pengurus yang ada dalam Akta PT. Medika Medina Gunawan (baik sebagai Komisaris maupun Direksi).

Kemudian dari sinilah kuat dugaan Bupati Garut Melanggar Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah Pasal 76 Ayat (1) huruf C. Yaitu “Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dilarang menjadi pengurus suatu perusahaan, baik milik swasta maupun milik negara/daerah atau pengurus Yayasan bidang apapun.

Baca Juga  Fakta dan Fiksi Aksi Ferdy

Kemudian konsekwensi dari pelanggaran Pasal 76 Ayat (1) huruf c dikenai sanksi pemberhentian sementara selama 3 (tiga) bulan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil walikota.

Dari sisi BJB sebagai Bank Umum yang sudah Go Publik seharusnya tetap mengedepankan Prudential Regultion Banking. Dalam pemberian fasilitas kredit ini mencul berbagai pertanyaan yang sangat mendasar dalam melakukan analisis kelayakan usaha calon debitur dalam mendapatkan fasilitas kredit antara lain :

Pertama, Bahwa PT. sebagai entitas Badan Hukum (Subjek Hukum Mandiri / Artificial Person) sebagai calon debitur tentu harus mempunyai track record yang jelas dalam menjalankan usahanya minimal 3 (tiga) tahun yang bisa dibuktikan dengan aktivitas mutasi rekening koran di perbankan dengan posisi positif, hal ini penting umtuk menilai kemampuan perusahaan tersebut dalam membayar kewajiban kepada bank.

Kedua, Bahwa PT. sebagai entitas Badan Hukum (Subjek Hukum Mandiri/Artificial Person) sebagai calon debitur tentu harus mempunyai asset atas nama PT. itu sendiri yang mencukupi sebagai agunan dalam suatu pemberian kredit oleh perbankan sebagaimana persyaratan minimal (110 %) diatas nilai kredit yang diberikan, kalau PT. tersebut tidak mempunyai asset yang cukup ya berarti dugaan pelanggaran pemberian kredit oleh pihak bank juga terjadi. Karena sifat badan hukum itu sendiri terpisah dari asset-asset/harta milik pribadi pengurus yang juga sebagai pemegang saham.

Ketiga, Bahwa Dalam pemberian fasilitas kredit kepada pihak yang terafiliasi dengan Bupati Garut patut diduga syarat dengan kepentingan menguntungkan diri sendiri, keluarga, kroni dan golongan tertentu.

Keempat, Bahwa kuat dugaan Kerjasama yang dilakukan oleh Pemda Garut dengan PT. Medika Medina Gunawan terkait anggaran BTT untuk penanggulangan covid 19 adalah untuk memperkuat posisi pendapatan perusahaan terutama untuk mengembalikan kewajiban ke BJB, dan ini dilakukan jelas-jelas melanggar Pasal 76 Ayat (1) huruf a “Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dilarang membuat keputusan yang secara khusus memberikan keuntungan pribadi, keluarga, kroni, golongan tertentu”.

Bahwa atas hal-hal tersebut diatas kiranya perlu dilakukan koreksi atas berbagai kebijakan yang tidak sesuai untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Garut.***

Baca Juga  Dekrit Rakyat Garut Menggugat Serahkan Surat Aduan Masyarakat ke Tiga Tempat

Jakarta, 7 Januari 2022

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Aliansi D'RagamBJB GarutBupati-Wakil Bupati GarutPascasarjana Ilmu HukumUniversitas 17 Agustus 1945
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

271 Kepala Daerah Berakhir Sebelum 2024, Kemendagri: “Penunjukan Kepala Daerah Diatur Undang-Undang”

Post Selanjutnya

Penetapan Pemenang Lelang Pengusahaan Tol GETACI

RelatedPosts

Pemdaprov Jabar Perkuat Sinergi dengan Kejati Jabar

6 November 2025

Budaya Kerja Berorientasi Pelayanan melalui Pembinaan dan Penghargaan Didorong Kemenimipas

6 November 2025
MKD DPR Putuskan Ahmad Sahroni (kanan) diputuskn melanggar Kode Etik. Politisi NasDem itu isanksi Nonaktif selama 6 Bulan oleh hakim MKD DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025) (Foto: Youtube DPR)

Ahmad Sahroni Terima Putusan MKD dengan Lapang Dada

6 November 2025
Sidang MKD DPR RI/Emedia DPR RI

Tiga Anggota DPR Dijatuhi Sanksi Nonaktif oleh MKD, Dua Lainnya Dipulihkan

6 November 2025
Para pembicara dalam kegiatan Bimbingan Teknis P3SPS di Universitas Islam Syekh Yusuf, di Tangerang, Banten, Rabu (5/11/2025) (Foto: Universitas Islam Syekh Yusuf)

Aturan Media Digital Mendesak Dibentuk untuk Lindungi Kepentingan Publik

6 November 2025
Foto Ilustrasi: Istimewa

Aktualisasi Kepahlawanan Figur Polri 

5 November 2025
Post Selanjutnya

Penetapan Pemenang Lelang Pengusahaan Tol GETACI

Pengumuman 12 Finalis Penerima INTEGRITY Scholarship

Discussion about this post

KabarTerbaru

DPRD Jabar Soroti Krisis Guru di Daerah Pelosok : Mutu Pendidikan Kian Terpaut Jauh

9 November 2025

Prof. Jimly Asshiddiqie: Revisi UU Polri Berpeluang Dilakukan Demi Perubahan Menyeluruh

9 November 2025
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu didampingi Jubir Budi Prasetyo dalam konferensi pers penetapatn Tersangka korupsi dan gratifikasi Pemkab Ponorogo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Minggu (9/11/2025) dini hari

KPK Ungkap Tiga Klaster Korupsi di Ponorogo, Bupati Sugiri Sancoko Resmi Ditetapkan Tersangka

9 November 2025
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo didampingi Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudi Setiawan dan jajaran usai apel ojol kamtibmas 'Sauyunan Jaga Lembur' Polda Jawa Barat di Lapangan Upakarti, Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat (Jabar), Sabtu (8/11/2025)

Jawa Barat Rawan Bencana, Kapolri Tekankan Kesiapsiagaan Polda Jabar dan Kolaborasi Antar Instansi

8 November 2025
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri meninjau korban ledakan SMAN 72 di RS Islam Jakarta, Jumat (7/11/2025).

Kapolda Metro Jaya: 54 Orang Korban Ledakan SMAN 72 Jakarta, Posko Informasi Dibuka di Dua Rumah Sakit

8 November 2025

OTT KPK di Ponorogo, Bupati Sugiri Sancoko dan Belasan Pejabat Diamankan

8 November 2025
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie bersama anggota di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (7/11/2025)

Prof. Jimly Asshiddiqie Pimpin Komisi Percepatan Reformasi Polri: Siap Kerja Cepat dan Serap Aspirasi Publik

8 November 2025
Senjata yang ditemukan dalam tragedi ledakan di Masjid SMAN 72 Kelapa Gading/IST

Polisi Pastikan Benda Mirip Senjata di Lokasi Ledakan SMAN 72 Jakarta Hanya Mainan

8 November 2025
Polri ungkap identitas terduga pelaku ledakan di SMAN 72 Jakarta. Pelaku berusia 17 tahun dan masih jalani operasi.(Foto:Ist)

Kapolri Listyo Sigit Ungkap Identitas Terduga Pelaku Ledakan di SMAN 72 Jakarta, Masih Jalani Operasi

7 November 2025

Kabar Terpopuler

  • Polisi temukan dua senjata rakitan bertuliskan “Welcome to Hell” di lokasi ledakan masjid Kodamar, Kelapa Gading. (Foto:Istimewa)

    Polisi Temukan Dua Senjata Rakitan Bertuliskan “Welcome to Hell” di Lokasi Ledakan Masjid Kodamar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tok!, Polda Metro Jaya Resmi Tetapkan Roy Suryo dan 7 lainnya Tersangka Kasus Ijazah Jokowi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kronologi Ledakan di Masjid Kodamar Dekat SMAN 72 Jakarta: Delapan Orang Luka, Jemaah Panik Berhamburan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mendagri Tito Tegaskan Pemda Wajib Dukung PSN: Ada Sanksi bagi yang Abai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peringatan BMKG: Potensi Cuaca Ekstrem di Banten, Warga Diminta Waspada

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolri Listyo Sigit Ungkap Identitas Terduga Pelaku Ledakan di SMAN 72 Jakarta, Masih Jalani Operasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com