• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Minggu, Maret 1, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Wajib Tunduk dan Taat Terhadap  Aturan

Redaksi oleh Redaksi
7 Januari 2022
di Hukum, Opini, Politik, Profile
A A
0
ShareSendShare ShareShare
Oleh : Dr. Drs. Cecep Suhardiman, SH., MH
Dosen Pascasarjana Ilmu Hukum
Universitas 17 Agustus 1945 (UTA’45 Jakarta)

Kabariku- Pasca Penyampaian Aspirasi yang dilakukan pada hari Kamis, tanggal 6 Januari 2022 yang merupakan lanjutan penyampaian aspirasi sebelumnya oleh berbagai elemen masyarakat di Kapubaten Garut yang tergabung dalam D’Ragam.

Ada hal yang sangat penting dan ini fakta yang mengkonfirmasi tentang adanya dugaan pelanggaran atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 76 Ayat (1) huruf a, b, c, d dan e, salah satunya ketika D’Ragam mendatangi Kantor BJB Cabang Garut dan melakukan Audiensi dengan Pimpinan Cabang BJB & Jajarannya.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Dalam Audiensi antara D’Ragam dengan Pimpinan BJB Cabang Garut tersebut terkonfirmasi bahwa benar BJB Cabang Garut telah memberikan Fasilitas Kredit dengan Plafond sebesar Rp 16 Milyar kepada debitur PT. Medika Medina Gunawan dan saat ini Outstandingnya sebesar Rp. 14 Milyar, yang sangat penting dari konfirmasi Pimpinan BJB tersebut adalah asset yang dijadikan agunan/jaminan atas fasilitas kredit tersebut adalah An. Rudy Gunawan yang saat ini sebagai Bupati Garut.

RelatedPosts

Gugurnya Ayatullah Khamenei: Alarm Arah Politik Luar Negeri Indonesia

Aktivis Lokataru Delpedro Marhaen Dituntut 2 Tahun Bui

Polres Garut Bagikan Takjil Gratis, Wujud Kepedulian di Bulan Ramadan

Dari sini timbul pertanyaan, apa urusannya Rudy Gunawan Menjamin Fasilitas Kredit an. PT. Medika Medina Gunawan? dan pihak BJB pun pasti tidak akan merealisasikan Kredit tersebut kalau (Rudy Gunawan Bupati Garut) tidak masuk sebagai pengurus yang ada dalam Akta PT. Medika Medina Gunawan (baik sebagai Komisaris maupun Direksi).

Kemudian dari sinilah kuat dugaan Bupati Garut Melanggar Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah Pasal 76 Ayat (1) huruf C. Yaitu “Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dilarang menjadi pengurus suatu perusahaan, baik milik swasta maupun milik negara/daerah atau pengurus Yayasan bidang apapun.

Baca Juga  TAMPAK: Komisi Kejaksaan Penting Lakukan Pengawalan dan Pengawasan Kasus Pembunuhan Brigadir J

Kemudian konsekwensi dari pelanggaran Pasal 76 Ayat (1) huruf c dikenai sanksi pemberhentian sementara selama 3 (tiga) bulan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil walikota.

Dari sisi BJB sebagai Bank Umum yang sudah Go Publik seharusnya tetap mengedepankan Prudential Regultion Banking. Dalam pemberian fasilitas kredit ini mencul berbagai pertanyaan yang sangat mendasar dalam melakukan analisis kelayakan usaha calon debitur dalam mendapatkan fasilitas kredit antara lain :

Pertama, Bahwa PT. sebagai entitas Badan Hukum (Subjek Hukum Mandiri / Artificial Person) sebagai calon debitur tentu harus mempunyai track record yang jelas dalam menjalankan usahanya minimal 3 (tiga) tahun yang bisa dibuktikan dengan aktivitas mutasi rekening koran di perbankan dengan posisi positif, hal ini penting umtuk menilai kemampuan perusahaan tersebut dalam membayar kewajiban kepada bank.

Kedua, Bahwa PT. sebagai entitas Badan Hukum (Subjek Hukum Mandiri/Artificial Person) sebagai calon debitur tentu harus mempunyai asset atas nama PT. itu sendiri yang mencukupi sebagai agunan dalam suatu pemberian kredit oleh perbankan sebagaimana persyaratan minimal (110 %) diatas nilai kredit yang diberikan, kalau PT. tersebut tidak mempunyai asset yang cukup ya berarti dugaan pelanggaran pemberian kredit oleh pihak bank juga terjadi. Karena sifat badan hukum itu sendiri terpisah dari asset-asset/harta milik pribadi pengurus yang juga sebagai pemegang saham.

Ketiga, Bahwa Dalam pemberian fasilitas kredit kepada pihak yang terafiliasi dengan Bupati Garut patut diduga syarat dengan kepentingan menguntungkan diri sendiri, keluarga, kroni dan golongan tertentu.

Keempat, Bahwa kuat dugaan Kerjasama yang dilakukan oleh Pemda Garut dengan PT. Medika Medina Gunawan terkait anggaran BTT untuk penanggulangan covid 19 adalah untuk memperkuat posisi pendapatan perusahaan terutama untuk mengembalikan kewajiban ke BJB, dan ini dilakukan jelas-jelas melanggar Pasal 76 Ayat (1) huruf a “Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dilarang membuat keputusan yang secara khusus memberikan keuntungan pribadi, keluarga, kroni, golongan tertentu”.

Bahwa atas hal-hal tersebut diatas kiranya perlu dilakukan koreksi atas berbagai kebijakan yang tidak sesuai untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Garut.***

Baca Juga  Bambang Tri Mulyono Penggugat Ijazah Presiden Jokowi Ditangkap Dittipidsiber Bareskrim Polri Dugaan Pelanggaran Informasi dan Transaksi Elektronik

Jakarta, 7 Januari 2022

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Aliansi D'RagamBJB GarutBupati-Wakil Bupati GarutPascasarjana Ilmu HukumUniversitas 17 Agustus 1945
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

271 Kepala Daerah Berakhir Sebelum 2024, Kemendagri: “Penunjukan Kepala Daerah Diatur Undang-Undang”

Post Selanjutnya

Penetapan Pemenang Lelang Pengusahaan Tol GETACI

RelatedPosts

Gugurnya Ayatullah Khamenei: Alarm Arah Politik Luar Negeri Indonesia

1 Maret 2026
Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen saat di dalam ruang sidang PN Jakarta Pusat (Foto: Istimewa)

Aktivis Lokataru Delpedro Marhaen Dituntut 2 Tahun Bui

28 Februari 2026

Polres Garut Bagikan Takjil Gratis, Wujud Kepedulian di Bulan Ramadan

27 Februari 2026
Eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan saat digelandang dan ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung RI. (Foto: Dok. Kejagung)

Ada Dissenting Opinion dalam Sidang Vonis Riva Siahaan Dkk

27 Februari 2026
Eks Direktur PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan duduk menjadi pesakitan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Eks Dirut PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan Divonis 9 Tahun Bui, Tapi Tak Dihukum Uang Pengganti

27 Februari 2026

Yayasan Kemala Bhayangkari Bangun SDM Unggul Lewat Sekolah Unggulan dan Program Gizi Nasional

26 Februari 2026
Post Selanjutnya

Penetapan Pemenang Lelang Pengusahaan Tol GETACI

Pengumuman 12 Finalis Penerima INTEGRITY Scholarship

Discussion about this post

KabarTerbaru

Gugurnya Ayatullah Khamenei: Alarm Arah Politik Luar Negeri Indonesia

1 Maret 2026

BNN dan BGN Integrasikan Program MBG untuk Perkuat Ketahanan Bangsa

28 Februari 2026

Minat Naturalisasi WNA dan ABG Tinggi, Ditjen AHU Tegaskan Status WNI Sangat Bernilai

28 Februari 2026

Seskab Teddy: MBG Bukan Ancaman Pendidikan, Anggaran Tetap dan Program Bertambah

28 Februari 2026
Gubernur Jawa Barat Erwan Setiawan menyerahkan penghargaan kepada Kepala DPPKBPPPA Garut Yayan Waryana/IST

Garut Raih Enam Penghargaan Bangga Kencana Jabar 2026, Perkuat Komitmen Tekan Stunting

28 Februari 2026
Wabup Garut Tinjau Garut Plaza, Siapkan Relokasi PKL dan Penguatan Event Ramadan

Bazar Ramadan Jadi Momentum Penataan PKL di Garut Kota

28 Februari 2026

Kemnaker Buka 20.000 Kuota Pelatihan Vokasi Nasional 2026, Gratis dan Bersertifikat

28 Februari 2026
Dubes Yaman untuk Indonesia, Salem Ahmed Abdulrahman Balfakeeh, menyambangi Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra bahas kerjasama hukum dan kemanusiaan. (Foto: Humas Kemenko Kumham Imipas)

Indonesia–Yaman Perkuat Kerja Sama Hukum dan Kemanusiaan

28 Februari 2026
Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen saat di dalam ruang sidang PN Jakarta Pusat (Foto: Istimewa)

Aktivis Lokataru Delpedro Marhaen Dituntut 2 Tahun Bui

28 Februari 2026

Kabar Terpopuler

  • Petugas mengevakuasi korban meninggal dalam bencana longsor di Bungbulang Garut (Dok. BPBD Garut)

    Longsor di Bungbulang Garut: Satu Meninggal, Akses Jalan Terputus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 6 Tahun Berjuang, Korban Jiwasraya Desak Menkeu Purbaya Lunasi Sisa 25,5 Persen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prof Achmad Tjachja Nugraha Rilis Buku “Technopreneurship”: Rahasia Membangun Bisnis Teknologi di Era Digital

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Anomali BUMN Farmasi: Kimia Farma Disuntik Rp845 Miliar, Indofarma Menanti Kejelasan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ada Dissenting Opinion dalam Sidang Vonis Riva Siahaan Dkk

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polres Garut Ajak Masyarakat Manfaatkan SuperApp PRESISI Polri, Wujudkan Pelayanan Cepat dan Humanis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com