KABARIKU – Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik resmi berlaku di DKI Jakarta. Selain mobil, kebijakan itu berlaku juga bagi sepeda motor.
Sistem itu menggunakan perangkat kamera CCTV untuk mendeteksi jenis-jenis pelanggaran lalu lintas. Seperti menerobos lampu lalu lintas, melanggar aturan ganjil genap, tak menggunakan helm, dan pelanggaran lainnya.
Berikut daftar titik E-TLE di Jakarta yang yang dikutip dari media sosial Divisi Humas Polri.
- Simpang traffic light Kota
- Simpang traffic light Olimo
- Simpang traffic light Ketapang atau Gajah Mada
- Simpang traffic light Harmoni
- Simpang traffic light Istana Negara
- Simpang Patung Kuda
- Simpang traffic light Kebon Sirih
- Simpang traffic light Sarinah
- Simpang traffic light Bundaran HI
- Simpang Bundaran Senayan
- Simpang traffic light Al Azhar
- Simpang traffic light CSW
- Simpang traffic light Monalisa
- Jalan Gatot Subroto Simpang Pancoran
- Jalan Gatot Subroto Simpang Kuningan
- Jalan Gatot Subroto Simpang Slipi
- Jalan S Parman Simpang Tomang
- Jalan S Parman Simpang Grogol
- Simpang Asia Afrika
- Simpang traffic light Halim Baru
- Simpang traffic light Halim Lama
- Simpang traffic light Rawamangun
- Simpang traffic light Pramuka
- Simpang traffic light Rawasari
- Simpang traffic light Cempaka Putih. (Has)