• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Selasa, Juli 7, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

KPK Tetapkan Satu Lagi Tersangka Baru Terkait Kasus Suap Pajak 2016-2017

Redaksi oleh Redaksi
28 Desember 2021
di Dwi Warna, News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

JAKARTA, Kabariku- Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Alfred Simanjuntak (AS) sebagai tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan tahun 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak.

Direktur Penyidikan KPK, Drs. Setyo Budiyanto, SH, MH., menyampaikan, Tersangka AS merupakan Ketua Tim Pemeriksa pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), yang saat ini menjabat Fungsional Pemeriksa Pajak pada Kanwil DJP Jawa Barat II.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

“Agar proses penyidikan bisa segera diselesaikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada tersangka AS (Alfred Simanjuntak) untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 27 Desember 2021 sampai dengan 15 Januari 2022 di Rumah Tahanan Polres Metro Jakarta Timur,” ujar Direktur Penyidikan KPK Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Senin, (27/12/2021).

RelatedPosts

Jumhur Hidayat : KLH dan BNPB Perkuat Penanganan Kebakaran TPA Rawa Kucing Tangerang, Modifikasi Cuaca Disiapkan

Menhut Bantah Terbitkan SK Pelepasan Hutan, Raja Juli Beberkan Kronologi Pertemuan dengan Bupati Kuansing

KPK Geledah Sejumlah Lokasi di Kuansing, Dalami Dana HPT Kasus Korupsi Bupati Suhardiman Amby 

dokumentasi: gambar_dalem_KPK

Perkara ini bermula pada saat Tersangka AS melakukan pemeriksaan penghitungan perpajakan PT Gunung Madu Plantations (PT GMP) tahun pajak 2016, PT Bank PAN Indonesia Tbk (PT BPI Tbk) tahun pajak 2016, dan PT Jhonlin Baratama (PT. JB) tahun pajak 2016 dan 2017.

“Selama proses pemeriksaan tersebut, diduga bahwa Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani memberikan arahan dan atensi khusus terhadap AS agar ketiga Wajib Pajak dimaksud dilakukan perhitungan pajak sesuai dengan keinginan dari Wajib Pajaknya,” ungkap Setyo.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan AS dan supervisor tim pemeriksa pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada DJP Wawan Ridwan sebagai tersangka pada Kamis (11/11/2021) lalu.

Baca Juga  Satu Lagi! KPK Tangkap Tersangka Baru Dalam Kasus Suap Pajak Angin Prayitno Aji

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka suap dan gratifikasi terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan tahun 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak.

Perkara ini merupakan hasil pengembangan perkara yang menjerat mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP tahun 2016-2019 Angin Prayitno Aji.

“Sebagai bentuk kesepakatan, setiap Wajib Pajak diminta menyiapkan sejumlah uang untuk memperlancar proses perhitungan pajaknya yang dimodifikasi lebih rendah dari seharusnya,” jelas Setyo.

Penyerahan uang dari ketiga Wajib Pajak diterima oleh AS bersama Tim yang selanjutnya diserahkan kepada Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani, sebagai berikut:

  • Sekitar Januari-Februari 2018 dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp. 15 Miliar diserahkan Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi sebagai perwakilan PT GMP.
  • Sekitar Pertengahan tahun 2018 sebesar SGD. 500 ribu diserahkan oleh Veronika Lindawati (VL) sebagai perwakilan PT BPI Tbk dari total komitmen sebesar Rp. 25 Miliar.
  • Sekitar Juli-September 2019 sebesar total SGD. 3 juta diserahkan oleh Agus Susetyo (AS) sebagai perwakilan PT JB.

“Dari seluruh uang yang diduga telah diterima oleh AS bersama tim, AS diduga memperoleh sekitar sejumlah USD 625 ribu (625.000 dolar Singapura),” ucap Setyo.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada tersangka AS untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 27 Desember 2021 s/d  15 Januari 2022 di Rutan Tahanan Polres Metro Jakarta Timur.

Baca Juga  KPK Geledah Kantor Wali Kota Madiun, Dokumen dan Duit Puluhan Juta Rupiah Disita

“KPK menyayangkan masih adanya Penyelenggara Negara yang ditugaskan untuk mengumpulkan pundi-pundi penerimaan negara, namun justru mengingkari amanah dan tugas yang diembannnya dengan melakukan korupsi terhadap penerimaan negara itu sendiri,” ujar Setyo.

Korupsi terhadap penerimaan Negara,sesungguhnya telah mengkorupsi pembangunan nasional. Karena pundi-pundi penerimaan negara merupakan modal pembiayaan pembangunan melalui anggaran belanja nasional.

“KPK mengingatkan bahwa setiap Penyelenggara Negara memperoleh gaji dari uang rakyat, sehingga sudah seharusnya teguh amanah dalam melaksanakan tugas, penuh Integritas dan tanggung jawab untuk melayani kepentingan negara, kepentingan rakyat,” Direktur Penyidikan KPK Setyo Budiyanto menutup.***

*Sumber: Siaran Pers KPK /Biro Hubungan Masyarakat/KPK

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Direktorat Jenderal PajakPT Bank PAN Indonesia TbkPT Gunung Madu PlantationsPT Jhonlin Baratama
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Tingkat Kepercayaan Publik Terhadap Polri Lebih Tinggi dari 8 Lembaga Lainnya

Post Selanjutnya

Bergulir ke Persidangan, Fakta Hukum Ungkap Berbagai Kejanggalan Proses Penanganan Kasus Pembunuhan Jurkani

RelatedPosts

Jumhur Hidayat : KLH dan BNPB Perkuat Penanganan Kebakaran TPA Rawa Kucing Tangerang, Modifikasi Cuaca Disiapkan

7 Juli 2026

Menhut Bantah Terbitkan SK Pelepasan Hutan, Raja Juli Beberkan Kronologi Pertemuan dengan Bupati Kuansing

7 Juli 2026

KPK Geledah Sejumlah Lokasi di Kuansing, Dalami Dana HPT Kasus Korupsi Bupati Suhardiman Amby 

6 Juli 2026
Foto : Istimewa

Siaga 98 Desak Raja Juli Kooperatif, Dukung KPK Usut Rangkaian Korupsi Bupati Kuansing 

6 Juli 2026

Muhadjir: Penyelenggaraan Haji 2026 Catat Banyak Kemajuan

6 Juli 2026
Oplus_131072

Said Iqbal Akan Turun Langsung Selidiki Isu PHK di Tokopedia dan TikTok

6 Juli 2026
Post Selanjutnya

Bergulir ke Persidangan, Fakta Hukum Ungkap Berbagai Kejanggalan Proses Penanganan Kasus Pembunuhan Jurkani

LSM GMBI Mengucapkan Selamat atas Terpilih dan Dilantik Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Garut

Discussion about this post

KabarTerbaru

Jumhur Hidayat : KLH dan BNPB Perkuat Penanganan Kebakaran TPA Rawa Kucing Tangerang, Modifikasi Cuaca Disiapkan

7 Juli 2026

Lahan Ditelantarkan, Pemerintah Kaji Ulang Kerja Sama Pemanfaatan Aset Negara di Kawasan Kemayoran

7 Juli 2026

Menhut Bantah Terbitkan SK Pelepasan Hutan, Raja Juli Beberkan Kronologi Pertemuan dengan Bupati Kuansing

7 Juli 2026
Tim Portugal harus mengakui kekalahannya saat meladeni Tim Spanyol dengan skor 1-0 di menit terakhir 90+1

Portugal Tumbang di Injury Time, Gol Mikel Merino Antar Spanyol ke Perempat Final Piala Dunia 2026

7 Juli 2026

Aktivitas Ponton Isap Produksi Siluman di Laut Cupat Penyusuk Jadi Sorotan Warga

7 Juli 2026
PKBM Laskar Pena Cianjur

PKBM Laskar Pena Gelar Perpisahan Warga Belajar, Dihadiri Unsur Pemerintah hingga Anggota DPRD Kabupaten Cianjur

6 Juli 2026

KPK Geledah Sejumlah Lokasi di Kuansing, Dalami Dana HPT Kasus Korupsi Bupati Suhardiman Amby 

6 Juli 2026

Semarak HUT Bhayangkara ke-80, Polsek Pakenjeng Teguhkan Komitmen Polri Mengabdi untuk Masyarakat

6 Juli 2026
Foto : Istimewa

Siaga 98 Desak Raja Juli Kooperatif, Dukung KPK Usut Rangkaian Korupsi Bupati Kuansing 

6 Juli 2026

Istana Pastikan Program Tetap Berjalan, Latsarmil Koperasi Merah Putih Dievaluasi Usai Lima Peserta Meninggal

29 Juni 2026

Kabar Terpopuler

  • Sidang TPPU, Mantan Pangdam IV/Diponegoro Diduga Belikan Alphard Rp1,6 Miliar untuk Eks Kowad

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menilik Penugasan AKBP Syarif yang Tetap Mendampingi Jokowi: Antara Kebutuhan Pengamanan dan Persepsi Publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Potensi Maritim Pangkalpinang jadi Implementasi Peran Pemuda Sebagai Agent Of Change

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi MBG, Kejagung Tetapkan Jenderal Aktif LMI Jadi Tersangka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perusahaan Udang Milik Kaesang Pangarep Terlilit Utang Lebih dari Rp2 Triliun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima Cahaya Penjaga Hati dari Jalan Dosa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HIMAIKA UBB Wujudkan Kepedulian Pesisir Melalui Program Bina Desa Berbasis Citizen Science di Desa Rajik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com