• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Jumat, Juli 18, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
Home Berita

KPK Tetapkan Satu Lagi Tersangka Baru Terkait Kasus Suap Pajak 2016-2017

Redaksi oleh Redaksi
28 Desember 2021
di Berita, Dwi Warna
A A
0
ShareSendShare ShareShare

JAKARTA, Kabariku- Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Alfred Simanjuntak (AS) sebagai tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan tahun 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak.

Direktur Penyidikan KPK, Drs. Setyo Budiyanto, SH, MH., menyampaikan, Tersangka AS merupakan Ketua Tim Pemeriksa pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), yang saat ini menjabat Fungsional Pemeriksa Pajak pada Kanwil DJP Jawa Barat II.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Agar proses penyidikan bisa segera diselesaikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada tersangka AS (Alfred Simanjuntak) untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 27 Desember 2021 sampai dengan 15 Januari 2022 di Rumah Tahanan Polres Metro Jakarta Timur,” ujar Direktur Penyidikan KPK Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Senin, (27/12/2021).

RelatedPosts

Pesta Rakyat Pernikahan Wabup Garut dan Putra Gubernur Jabar, Suguhkan Makanan Gratis Khas 25 Daerah

Penasehat Khusus Presiden Bidang Kesehatan Dr Terawan Apresiasi Kemajuan Kota Tomohon

Dugaan Korupsi Kemendikbudristek: Kejagung Ungkap Kasus Chromebook, KPK Selidiki Google Cloud

dokumentasi: gambar_dalem_KPK

Perkara ini bermula pada saat Tersangka AS melakukan pemeriksaan penghitungan perpajakan PT Gunung Madu Plantations (PT GMP) tahun pajak 2016, PT Bank PAN Indonesia Tbk (PT BPI Tbk) tahun pajak 2016, dan PT Jhonlin Baratama (PT. JB) tahun pajak 2016 dan 2017.

“Selama proses pemeriksaan tersebut, diduga bahwa Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani memberikan arahan dan atensi khusus terhadap AS agar ketiga Wajib Pajak dimaksud dilakukan perhitungan pajak sesuai dengan keinginan dari Wajib Pajaknya,” ungkap Setyo.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan AS dan supervisor tim pemeriksa pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada DJP Wawan Ridwan sebagai tersangka pada Kamis (11/11/2021) lalu.

Baca Juga  Bareskrim Polri Menolak Laporan Ujaran Kebencian "Bajingan Tolol", Berikut Penjelasan IPW

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka suap dan gratifikasi terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan tahun 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak.

Perkara ini merupakan hasil pengembangan perkara yang menjerat mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP tahun 2016-2019 Angin Prayitno Aji.

“Sebagai bentuk kesepakatan, setiap Wajib Pajak diminta menyiapkan sejumlah uang untuk memperlancar proses perhitungan pajaknya yang dimodifikasi lebih rendah dari seharusnya,” jelas Setyo.

Penyerahan uang dari ketiga Wajib Pajak diterima oleh AS bersama Tim yang selanjutnya diserahkan kepada Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani, sebagai berikut:

  • Sekitar Januari-Februari 2018 dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp. 15 Miliar diserahkan Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi sebagai perwakilan PT GMP.
  • Sekitar Pertengahan tahun 2018 sebesar SGD. 500 ribu diserahkan oleh Veronika Lindawati (VL) sebagai perwakilan PT BPI Tbk dari total komitmen sebesar Rp. 25 Miliar.
  • Sekitar Juli-September 2019 sebesar total SGD. 3 juta diserahkan oleh Agus Susetyo (AS) sebagai perwakilan PT JB.

“Dari seluruh uang yang diduga telah diterima oleh AS bersama tim, AS diduga memperoleh sekitar sejumlah USD 625 ribu (625.000 dolar Singapura),” ucap Setyo.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada tersangka AS untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 27 Desember 2021 s/d  15 Januari 2022 di Rutan Tahanan Polres Metro Jakarta Timur.

Baca Juga  Pj Bupati Garut Apresiasi Peran Satpol PP, Satlinmas, dan Damkar dalam Mengatasi Permasalahan di Masyarakat

“KPK menyayangkan masih adanya Penyelenggara Negara yang ditugaskan untuk mengumpulkan pundi-pundi penerimaan negara, namun justru mengingkari amanah dan tugas yang diembannnya dengan melakukan korupsi terhadap penerimaan negara itu sendiri,” ujar Setyo.

Korupsi terhadap penerimaan Negara,sesungguhnya telah mengkorupsi pembangunan nasional. Karena pundi-pundi penerimaan negara merupakan modal pembiayaan pembangunan melalui anggaran belanja nasional.

“KPK mengingatkan bahwa setiap Penyelenggara Negara memperoleh gaji dari uang rakyat, sehingga sudah seharusnya teguh amanah dalam melaksanakan tugas, penuh Integritas dan tanggung jawab untuk melayani kepentingan negara, kepentingan rakyat,” Direktur Penyidikan KPK Setyo Budiyanto menutup.***

*Sumber: Siaran Pers KPK /Biro Hubungan Masyarakat/KPK

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Direktorat Jenderal PajakPT Bank PAN Indonesia TbkPT Gunung Madu PlantationsPT Jhonlin Baratama
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Tingkat Kepercayaan Publik Terhadap Polri Lebih Tinggi dari 8 Lembaga Lainnya

Post Selanjutnya

Bergulir ke Persidangan, Fakta Hukum Ungkap Berbagai Kejanggalan Proses Penanganan Kasus Pembunuhan Jurkani

RelatedPosts

Wakil Bupati Garut Luthfianisa Putri Karlina dan Maula Akbar, putra Gubernur Jabar, menjalani momen sakral dan mengharukan: pernikahan.*

Pesta Rakyat Pernikahan Wabup Garut dan Putra Gubernur Jabar, Suguhkan Makanan Gratis Khas 25 Daerah

18 Juli 2025

Penasehat Khusus Presiden Bidang Kesehatan Dr Terawan Apresiasi Kemajuan Kota Tomohon

18 Juli 2025
Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)/Boelan Tresyana

Dugaan Korupsi Kemendikbudristek: Kejagung Ungkap Kasus Chromebook, KPK Selidiki Google Cloud

18 Juli 2025
ruang konpers KPK

KPK Tahan 4 Pejabat Kemnaker dalam Kasus Pemerasan RPTKA, Dugaan Suap Capai Rp53,7 Miliar

18 Juli 2025

Hoegeng Awards 2025 jadi Momentum Kapolri Teguhkan Komitmen Reformasi dan Pelayanan Terbaik

17 Juli 2025
Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo

KPK Perkuat Desa Antikorupsi di Tengah Penyidikan Dana Hibah Pokmas Jawa Timur

16 Juli 2025
Post Selanjutnya

Bergulir ke Persidangan, Fakta Hukum Ungkap Berbagai Kejanggalan Proses Penanganan Kasus Pembunuhan Jurkani

LSM GMBI Mengucapkan Selamat atas Terpilih dan Dilantik Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Garut

Discussion about this post

KabarTerbaru

Wakil Bupati Garut Luthfianisa Putri Karlina dan Maula Akbar, putra Gubernur Jabar, menjalani momen sakral dan mengharukan: pernikahan.*

Pesta Rakyat Pernikahan Wabup Garut dan Putra Gubernur Jabar, Suguhkan Makanan Gratis Khas 25 Daerah

18 Juli 2025

Penasehat Khusus Presiden Bidang Kesehatan Dr Terawan Apresiasi Kemajuan Kota Tomohon

18 Juli 2025
Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)/Boelan Tresyana

Dugaan Korupsi Kemendikbudristek: Kejagung Ungkap Kasus Chromebook, KPK Selidiki Google Cloud

18 Juli 2025
ruang konpers KPK

KPK Tahan 4 Pejabat Kemnaker dalam Kasus Pemerasan RPTKA, Dugaan Suap Capai Rp53,7 Miliar

18 Juli 2025
Presiden Prabowo Subianto berbicara lewat telepon dengan Presiden AS Donald Trump membahas tentang tarif impor/Setkab

Tarif Trump 19 Persen untuk Indonesia Jadi Sorotan Utama Media Global

17 Juli 2025

Hoegeng Awards 2025 jadi Momentum Kapolri Teguhkan Komitmen Reformasi dan Pelayanan Terbaik

17 Juli 2025
Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo

KPK Perkuat Desa Antikorupsi di Tengah Penyidikan Dana Hibah Pokmas Jawa Timur

16 Juli 2025

KPK Hibahkan Aset Rp26,7 Miliar ke Pemkab Badung, Hasil Rampasan Korupsi Bansos COVID-19

16 Juli 2025

PEADFest Kembali Digelar: Ajang Kreativitas Mahasiswa FEB Universitas Pancasila Melalui Seni

16 Juli 2025

Kabar Terpopuler

  • Bu Guru Salsa yang viral, kini bahagia menjadi istri seorang PNS

    Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabar Duka, Pedangdut Senior Yunita Ababil Meninggal Dunia di Depok

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rotasi Besar-besaran di Kejaksaan: Inilah Daftar 11 Kajati Baru, Harli Siregar Pimpin Kejati Sumut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PEADFest Kembali Digelar: Ajang Kreativitas Mahasiswa FEB Universitas Pancasila Melalui Seni

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Romansa di Panggung Politik: Jejak Cinta Wabup Garut Putri Karlina dan Maula Akbar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Era Untouchable Berakhir! Pijar Indonesia 98 Apresiasi Kejaksaan Agung Gempur Koruptor Kelas Kakap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tina Talisa Resmi Jadi Komisaris Pertamina Patra Niaga, Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
[sbtt-tiktok feed=1]
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.

Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.