• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Selasa, Juli 28, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Indra Kurniawan, SH: “Mundur lah dengan Ikhlas untuk Bupati Garut”

Redaksi oleh Redaksi
26 Desember 2021
di Hukum, Peristiwa
A A
0
ShareSendShare ShareShare

GARUT, Kabariku- Menanggapi Video Bupati Garut yang menjawab beberapa tuntutan mundur dari Jabatannya oleh Aliansi D’Ragam dengan statement, bahwa Rumah Sakit Medina yang akan memproses secara hukum atas tuduhan-tuduhan D’Ragam adalah sebuah tindakan yang kekanak-kanakan.

“Kita tahu bersama bahwa RS Medina adalah terkoneksi dengan Bupati Garut secara personal, dan dengan kondisi ini tentu konflik kepentingan sangat kental didalamnya”. Demikian disampaikan Indra Kurniawan, SH., selaku jubir D’Ragam. Minggu (26/12/2021).

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Dipaparkan Indra, Undang-Undang 30 Tahun 2014 tentang Adminstrasi Pemerintahan dalam pasal 44 menyebutkan : “Warga Masyarakat berhak melaporkan atau memberikan keterangan adanya dugaan Konflik Kepentingan Pejabat Pemerintahan dalam menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan”.

RelatedPosts

Kapolres Tangsel Boy Tegaskan AKP Pardiman Tidak Terlibat Kasus Narkoba, Datang ke Mabes Polri Sebagai Saksi

Polda Metro Jaya Pastikan Kasat Narkoba Polres Tangsel AKP Pardiman Tak Terlibat Peredaran 200 Etomidate

Kasat Narkoba Polres Tangsel AKP Pardiman Ditangkap Bareskrim, Diduga Terlibat Peredaran Narkoba

Selanjutnya, Konflik kepentingan bagi Bupati Garut dalam hak nya menjalankan bisnis private terikat pada pasal  43 UU AP 30 Tahun 2014 dimana, Bupati Garut wajib Melaporkan kepada atasannya (Gubernur/Mendagri ).

“Ketika adanya bisinis private yang menyangkut kerabat dan keluarganya. Mari kita uji secara Formil, sejauh mana Bupati Garut telah melaksanakan Peraturan Perundang-undangan ini,” ujarnya.

Indra sebagai Pengamat Hukum Tata Negara ini menjelaskan, dimana hal ini sangat prinsip dan sangat berkaitan dengan moral publik garut, dimana Ketika tidak dijalankan maka Potensi KKN pada setiap Bisnis Rudy Gunawan sebagai Bupati Garut diduga telah terjadi.

“Menanggapi kwitansi Pinjaman pada 2014, ini juga harus diperdalam tentang identitas si peminjam, karena pada tahun itu adalah tahun Pilkada Garut,” bebernya.

Baca Juga  MK: Mantan Terpidana Korupsi Boleh Ikut Pilkada Usai Lima Tahun Keluar Penjara

“Dimana transaksional sponsorship pasti terjadi, dan tinggal kita lihat saja apabila si peminjam ini di untungkan dengan mendapatkan proyek tertentu maka itu juga memiliki potensi terjadinya KKN,” tandasnya.

Menurutnya, se-simple itu melihat adanya nepotisme atau tidak pada tindakan-tindakan Bupati Garut yang dimungkinkan terjadinya penyalahgunaan wewenang terhadap kekuasaannya.

“Untuk menguntungkan pribadi serta keluarga dan kerabatnya. Lalu apakah ini pelanggaran? maka kedalaman ini wajib di gali oleh Hak-Hak DPRD Garut dalam proses Pansus kedepan,” cetusnya.

Sebagai Juru Bicara D’Ragam, lanjutnya, pihaknya melihat proses-proses kita (D’Ragam) dalam mempertanyakan kinerja tentu berbasis pada End Product Bupati/Wabup Garut selama menjabat.

“Dan tentu kinerja ini se-paket, dan bahwa statement bupati dalam videonya yang menyatakan jangan membawa nama Helmi Budiman dalam pusaran kasus ini adalah pernyataan yang lucu,” ujar Indra.

Karena dalam setiap kebijakan public, dijelaskannya, maka Wabup Garut dianggap telah menyetujui baik secara de jure ataupun de facto terhadap setiap keputusan yang mengakibatkan kegaduhan selama ini di seluruh sektor public service.

“Indikator Makro Keberhasilan Garut dilihat dari Stagnasi IPM, ga ada indikator lain selain ini, selebihnya kegagalan parsial sangat terbuka untuk dilihat dengan mangkraknya proyek-proyek, mitigasi bencana yang buruk yang menyebabkan 3 kali bencana besar sepanjang kepemimpinan Rudy Gunawan dan Helmi Budiman,” bebernya.

Hal tersebut adalah refleksi buruknya leadership 2 orang ini, kata Indra, selanjutnya Garut yang ditetepkan sebagai daerah Rawan Bencana ke dua di indoensia adalah sebuah keadaan yang seharusnya dicermati oleh pimpinan daerah untuk menciptakan kebijakan-kebijakan dalam memitigasi bencana dengan metode Komprehensif Integral.

“Jika ini tidak dilakukan maka saya menyatakan Gagal Total dalam leadership-nya,” tegasnya.

Baca Juga  Justice For Dini Sera, Komisi III: Hakim Bebaskan Ronald Tannur Khianati Keadilan!

Disebutkan Indra, Fakta-fakta hukum yang selama ini dibawakan secara akademis oleh D’Ragam dalam FGD adalah bentuk kewajiban moral warga Garut.

“Tentu ini mengikat secara moral juga terhadap Bupati Garut pada personifikasi Jabatannya, sehingga sampai saat ini D’Ragam berada pada standing Point yang konsisten bahwa kegagalan kinerja seharusnya memiliki Hipotesis Tunggal Yaitu “Mundur lah dengan Ikhlas untuk Bupati Garut,” Indra Kurniawan, SH., menutup.***

Red/K.101
Tags: Aliansi D'RagamDPRD Garutrudy-helmi
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Mubes KSR PMI Kabupaten Garut, Wabup: “Totalitas Tanpa Batas Berkiprah untuk Kemanusiaan”

Post Selanjutnya

Update Survei Saiful Mujani Research and Consulting ‘Ekonomi Politik 2021 dan Harapan 2022’

RelatedPosts

Kapolres Tangsel Boy Tegaskan AKP Pardiman Tidak Terlibat Kasus Narkoba, Datang ke Mabes Polri Sebagai Saksi

28 Juli 2026

Polda Metro Jaya Pastikan Kasat Narkoba Polres Tangsel AKP Pardiman Tak Terlibat Peredaran 200 Etomidate

27 Juli 2026

Kasat Narkoba Polres Tangsel AKP Pardiman Ditangkap Bareskrim, Diduga Terlibat Peredaran Narkoba

27 Juli 2026

DPC GMNI Jakarta Timur Desak Polisi Ungkap Fakta Kematian Karumga Eks Jampidsus

27 Juli 2026
Dok.Foto ilustrasi: Istimewa

Polda Metro Jaya Selidiki Dugaan Kekerasan Seksual yang Libatkan Oknum Pendeta

26 Juli 2026

Tim Sembilan Kejagung Tetapkan FA Tersangka Dugaan TPPU: Penahanan di Rutan KPK Bukan Tanpa Alasan

26 Juli 2026
Post Selanjutnya

Update Survei Saiful Mujani Research and Consulting 'Ekonomi Politik 2021 dan Harapan 2022'

Perkuat Ekonomi Digital Pedesaaan, Kominfo Dorong Inovasi dan Kemitraan Layanan e-Commerce dan Logistik

Discussion about this post

KabarTerbaru

Fasilitasi Pertemuan Hotman Paris dengan Ketua Umum PWI, Dasco: Silaturahmi Persatuan Indonesia

28 Juli 2026

DCKTR Tangsel Gencarkan Program Biopori Kantor, Sampah Organik Diolah Jadi Kompos dari Sumbernya

28 Juli 2026

Mundurnya Perry Warjiyo, Ekonom InFast Bestari: Gubernur BI Mendatang Sebaiknya Pro Growth

28 Juli 2026

Kapolres Tangsel Boy Tegaskan AKP Pardiman Tidak Terlibat Kasus Narkoba, Datang ke Mabes Polri Sebagai Saksi

28 Juli 2026

Pascabentrokan Menteng 200 Personel TNI-Polri Disiagakan, Pramono Imbau Warga Tak Terprovokasi

28 Juli 2026

Langit Tepas Papandayan Garut Jadi Panggung Dunia, 13 Negara Meriahkan Festival Layang-Layang Internasional

28 Juli 2026

Pendaftar SPMB Meledak Jadi 17 Ribu, Kepala Disdikbud Tangsel Deden Siapkan SMP Negeri Baru

27 Juli 2026

Polda Metro Jaya Pastikan Kasat Narkoba Polres Tangsel AKP Pardiman Tak Terlibat Peredaran 200 Etomidate

27 Juli 2026

Kasat Narkoba Polres Tangsel AKP Pardiman Ditangkap Bareskrim, Diduga Terlibat Peredaran Narkoba

27 Juli 2026

Resmi, Perry Warjiyo Tinggalkan Jabatan Gubernur BI, Destry Damayanti Jalankan Tugas Sementara

27 Juli 2026

Kabar Terpopuler

  • Dok.Foto : Bemby/kabariku.com

    Hasanuddin Siaga 98: Sejak Awal Pernah Ingatkan Risiko Pembentukan Kortastipidkor Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sinyal Belum Ada Pergantian Kapolri?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIAGA 98 Minta Kortas Tipikor Polri Dibatalkan, Ini Penjelasan Hasanuddin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Bocorkan ‘Adiknya’ Jadi Calon Pengganti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resmi Dilaporkan, Dwi Febrie Endaryanto Diduga Lakukan Penipuan Berkedok Bridging Financing

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hotman Paris Tiba-tiba Mundur dari Kasus Febrie Adriansyah, Ternyata Ini Alasannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fasilitasi Pertemuan Hotman Paris dengan Ketua Umum PWI, Dasco: Silaturahmi Persatuan Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com