• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Senin, April 13, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Indra Kurniawan, SH: “Mundur lah dengan Ikhlas untuk Bupati Garut”

Redaksi oleh Redaksi
26 Desember 2021
di Hukum, Peristiwa
A A
0
ShareSendShare ShareShare

GARUT, Kabariku- Menanggapi Video Bupati Garut yang menjawab beberapa tuntutan mundur dari Jabatannya oleh Aliansi D’Ragam dengan statement, bahwa Rumah Sakit Medina yang akan memproses secara hukum atas tuduhan-tuduhan D’Ragam adalah sebuah tindakan yang kekanak-kanakan.

“Kita tahu bersama bahwa RS Medina adalah terkoneksi dengan Bupati Garut secara personal, dan dengan kondisi ini tentu konflik kepentingan sangat kental didalamnya”. Demikian disampaikan Indra Kurniawan, SH., selaku jubir D’Ragam. Minggu (26/12/2021).

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Dipaparkan Indra, Undang-Undang 30 Tahun 2014 tentang Adminstrasi Pemerintahan dalam pasal 44 menyebutkan : “Warga Masyarakat berhak melaporkan atau memberikan keterangan adanya dugaan Konflik Kepentingan Pejabat Pemerintahan dalam menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan”.

RelatedPosts

YLBHI: Isyarat Wapres Gibran Pertegas Urgensi Peradilan Umum di Kasus Andrie Yunus

Saiful Mujani Dilaporkan ke Polisi Usai Pernyataan Soal Prabowo Viral, Ini Responsnya

MBG Watch Dampingi Gugatan UU APBN 2026 ke MK, Program Makan Bergizi Gratis Disoal

Selanjutnya, Konflik kepentingan bagi Bupati Garut dalam hak nya menjalankan bisnis private terikat pada pasal  43 UU AP 30 Tahun 2014 dimana, Bupati Garut wajib Melaporkan kepada atasannya (Gubernur/Mendagri ).

“Ketika adanya bisinis private yang menyangkut kerabat dan keluarganya. Mari kita uji secara Formil, sejauh mana Bupati Garut telah melaksanakan Peraturan Perundang-undangan ini,” ujarnya.

Indra sebagai Pengamat Hukum Tata Negara ini menjelaskan, dimana hal ini sangat prinsip dan sangat berkaitan dengan moral publik garut, dimana Ketika tidak dijalankan maka Potensi KKN pada setiap Bisnis Rudy Gunawan sebagai Bupati Garut diduga telah terjadi.

“Menanggapi kwitansi Pinjaman pada 2014, ini juga harus diperdalam tentang identitas si peminjam, karena pada tahun itu adalah tahun Pilkada Garut,” bebernya.

Baca Juga  Koalisi MBG Watch Ajukan Judicial Review UU APBN 2026 ke MK, Soroti Anggaran Makan Bergizi Gratis

“Dimana transaksional sponsorship pasti terjadi, dan tinggal kita lihat saja apabila si peminjam ini di untungkan dengan mendapatkan proyek tertentu maka itu juga memiliki potensi terjadinya KKN,” tandasnya.

Menurutnya, se-simple itu melihat adanya nepotisme atau tidak pada tindakan-tindakan Bupati Garut yang dimungkinkan terjadinya penyalahgunaan wewenang terhadap kekuasaannya.

“Untuk menguntungkan pribadi serta keluarga dan kerabatnya. Lalu apakah ini pelanggaran? maka kedalaman ini wajib di gali oleh Hak-Hak DPRD Garut dalam proses Pansus kedepan,” cetusnya.

Sebagai Juru Bicara D’Ragam, lanjutnya, pihaknya melihat proses-proses kita (D’Ragam) dalam mempertanyakan kinerja tentu berbasis pada End Product Bupati/Wabup Garut selama menjabat.

“Dan tentu kinerja ini se-paket, dan bahwa statement bupati dalam videonya yang menyatakan jangan membawa nama Helmi Budiman dalam pusaran kasus ini adalah pernyataan yang lucu,” ujar Indra.

Karena dalam setiap kebijakan public, dijelaskannya, maka Wabup Garut dianggap telah menyetujui baik secara de jure ataupun de facto terhadap setiap keputusan yang mengakibatkan kegaduhan selama ini di seluruh sektor public service.

“Indikator Makro Keberhasilan Garut dilihat dari Stagnasi IPM, ga ada indikator lain selain ini, selebihnya kegagalan parsial sangat terbuka untuk dilihat dengan mangkraknya proyek-proyek, mitigasi bencana yang buruk yang menyebabkan 3 kali bencana besar sepanjang kepemimpinan Rudy Gunawan dan Helmi Budiman,” bebernya.

Hal tersebut adalah refleksi buruknya leadership 2 orang ini, kata Indra, selanjutnya Garut yang ditetepkan sebagai daerah Rawan Bencana ke dua di indoensia adalah sebuah keadaan yang seharusnya dicermati oleh pimpinan daerah untuk menciptakan kebijakan-kebijakan dalam memitigasi bencana dengan metode Komprehensif Integral.

“Jika ini tidak dilakukan maka saya menyatakan Gagal Total dalam leadership-nya,” tegasnya.

Baca Juga  SIAGA 8 Meminta Pihak RSUD Klarifikasi Kepada Publik Kegiatan ke Objek Wisata Lombok

Disebutkan Indra, Fakta-fakta hukum yang selama ini dibawakan secara akademis oleh D’Ragam dalam FGD adalah bentuk kewajiban moral warga Garut.

“Tentu ini mengikat secara moral juga terhadap Bupati Garut pada personifikasi Jabatannya, sehingga sampai saat ini D’Ragam berada pada standing Point yang konsisten bahwa kegagalan kinerja seharusnya memiliki Hipotesis Tunggal Yaitu “Mundur lah dengan Ikhlas untuk Bupati Garut,” Indra Kurniawan, SH., menutup.***

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Aliansi D'RagamDPRD Garutrudy-helmi
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Mubes KSR PMI Kabupaten Garut, Wabup: “Totalitas Tanpa Batas Berkiprah untuk Kemanusiaan”

Post Selanjutnya

Update Survei Saiful Mujani Research and Consulting ‘Ekonomi Politik 2021 dan Harapan 2022’

RelatedPosts

YLBHI: Isyarat Wapres Gibran Pertegas Urgensi Peradilan Umum di Kasus Andrie Yunus

12 April 2026
Pendiri SMRC, Saiful Mujani, dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghasutan terkait pernyataannya soal Presiden Prabowo yang viral di media sosial.(foto: Saiful Mujani)

Saiful Mujani Dilaporkan ke Polisi Usai Pernyataan Soal Prabowo Viral, Ini Responsnya

9 April 2026
dok MKRI

MBG Watch Dampingi Gugatan UU APBN 2026 ke MK, Program Makan Bergizi Gratis Disoal

3 April 2026

Temukan Dugaan Pelanggaran di MA dan Peradilan? Berikut Cara Melapor Lewat SIWAS

1 April 2026

Bawas MA Imbau Publik Tak Tergiur Oknum yang Janjikan Bantuan Pengurusan Perkara

31 Maret 2026

11 Batang Tanaman Ganja Diamankan Polres Garut, Pelaku Terus Diburu

18 Maret 2026
Post Selanjutnya

Update Survei Saiful Mujani Research and Consulting 'Ekonomi Politik 2021 dan Harapan 2022'

Perkuat Ekonomi Digital Pedesaaan, Kominfo Dorong Inovasi dan Kemitraan Layanan e-Commerce dan Logistik

Discussion about this post

KabarTerbaru

Keluarga Besar Ponpes Hidayatul Faizien

Dari Doa hingga Aksi Nyata, Haul Akbar Hidayatul Faizien Sentuh Kebutuhan Masyarakat

13 April 2026

YLBHI: Isyarat Wapres Gibran Pertegas Urgensi Peradilan Umum di Kasus Andrie Yunus

12 April 2026

DPC PKB Kabupaten Garut Gelar Muscab, Momentun Penting Partai untuk Lakukan Evaluasi Organisasi

12 April 2026

Hidrometeorologi Mengancam, Yuda Puja Turnawan Desak Langkah Cepat Pemkab Garut

12 April 2026

KPK Ungkap Pola Penyalahgunaan Wewenang Berulang, Ancaman Korupsi Terstruktur

12 April 2026
ruang konpers Gedung Merah Putih KPK

KPK OTT Bupati Tulungagung Dugaan Praktik “Jatah” Anggaran dan Rekayasa Tender Proyek

12 April 2026

Dari Rekomendasi ke Aksi, SIAGA 98 Desak Realisasi Reformasi Polri

11 April 2026

Bencana Hidrometeorologi di Garut, Yuda Puja Turnawan Salurkan Bantuan dan Desak Pemkab Bergerak Cepat

11 April 2026

Seskab Teddy: Satgas PKH Selamatkan Aset Negara Rp370 Triliun, Denda Capai Rp31,3 Triliun

11 April 2026

Seskab Teddy: Satgas PKH Selamatkan Aset Negara Rp370 Triliun, Denda Capai Rp31,3 Triliun

11 April 2026

Kabar Terpopuler

  • Jenderal (Purn) Try Sutrisno, Wakil Presiden RI 1993-1998

    Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dualisme Memanas, Dewan Pertimbangan FKDT Garut Pertanyakan Legalitas SK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Breaking News: KPK Kembali OTT Kepala Daerah, Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo Diciduk

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Rekomendasi ke Aksi, SIAGA 98 Desak Realisasi Reformasi Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • UPDATE: KPK OTT Bupati Tulungagung, Total 16 Orang diamankan dan Masih Diperiksa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dualisme FKDT Garut Kian Mengemuka, Atep Taofik Mukhtar Minta Penataan Sesuai Aturan Organisasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com