• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Kamis, November 27, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Indra Kurniawan, SH: “Mundur lah dengan Ikhlas untuk Bupati Garut”

Redaksi oleh Redaksi
26 Desember 2021
di Hukum, Peristiwa
A A
0
ShareSendShare ShareShare

GARUT, Kabariku- Menanggapi Video Bupati Garut yang menjawab beberapa tuntutan mundur dari Jabatannya oleh Aliansi D’Ragam dengan statement, bahwa Rumah Sakit Medina yang akan memproses secara hukum atas tuduhan-tuduhan D’Ragam adalah sebuah tindakan yang kekanak-kanakan.

“Kita tahu bersama bahwa RS Medina adalah terkoneksi dengan Bupati Garut secara personal, dan dengan kondisi ini tentu konflik kepentingan sangat kental didalamnya”. Demikian disampaikan Indra Kurniawan, SH., selaku jubir D’Ragam. Minggu (26/12/2021).

Advertisement. Scroll to continue reading.

Dipaparkan Indra, Undang-Undang 30 Tahun 2014 tentang Adminstrasi Pemerintahan dalam pasal 44 menyebutkan : “Warga Masyarakat berhak melaporkan atau memberikan keterangan adanya dugaan Konflik Kepentingan Pejabat Pemerintahan dalam menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan”.

RelatedPosts

Koalisi Masyarakat Sipil Desak Presiden Prabowo Terbitkan Perppu Tunda KUHAP Baru

PN Jaksel Tolak Gugatan Rp200 Miliar Mentan Amran terhadap Tempo, AJI: Sesuai Mandat UU Pers

Sengketa Informasi Ijazah Jokowi: KPU Tegaskan Semua Dokumen Capres Bersifat Terbuka

Selanjutnya, Konflik kepentingan bagi Bupati Garut dalam hak nya menjalankan bisnis private terikat pada pasal  43 UU AP 30 Tahun 2014 dimana, Bupati Garut wajib Melaporkan kepada atasannya (Gubernur/Mendagri ).

“Ketika adanya bisinis private yang menyangkut kerabat dan keluarganya. Mari kita uji secara Formil, sejauh mana Bupati Garut telah melaksanakan Peraturan Perundang-undangan ini,” ujarnya.

Indra sebagai Pengamat Hukum Tata Negara ini menjelaskan, dimana hal ini sangat prinsip dan sangat berkaitan dengan moral publik garut, dimana Ketika tidak dijalankan maka Potensi KKN pada setiap Bisnis Rudy Gunawan sebagai Bupati Garut diduga telah terjadi.

“Menanggapi kwitansi Pinjaman pada 2014, ini juga harus diperdalam tentang identitas si peminjam, karena pada tahun itu adalah tahun Pilkada Garut,” bebernya.

Baca Juga  Kunjungi Keluarga Kecelakaan Nagreg, KASAD Sampaikan Duka Cita dan Pastikan akan Kawal Proses Hukumnya

“Dimana transaksional sponsorship pasti terjadi, dan tinggal kita lihat saja apabila si peminjam ini di untungkan dengan mendapatkan proyek tertentu maka itu juga memiliki potensi terjadinya KKN,” tandasnya.

Menurutnya, se-simple itu melihat adanya nepotisme atau tidak pada tindakan-tindakan Bupati Garut yang dimungkinkan terjadinya penyalahgunaan wewenang terhadap kekuasaannya.

“Untuk menguntungkan pribadi serta keluarga dan kerabatnya. Lalu apakah ini pelanggaran? maka kedalaman ini wajib di gali oleh Hak-Hak DPRD Garut dalam proses Pansus kedepan,” cetusnya.

Sebagai Juru Bicara D’Ragam, lanjutnya, pihaknya melihat proses-proses kita (D’Ragam) dalam mempertanyakan kinerja tentu berbasis pada End Product Bupati/Wabup Garut selama menjabat.

“Dan tentu kinerja ini se-paket, dan bahwa statement bupati dalam videonya yang menyatakan jangan membawa nama Helmi Budiman dalam pusaran kasus ini adalah pernyataan yang lucu,” ujar Indra.

Karena dalam setiap kebijakan public, dijelaskannya, maka Wabup Garut dianggap telah menyetujui baik secara de jure ataupun de facto terhadap setiap keputusan yang mengakibatkan kegaduhan selama ini di seluruh sektor public service.

“Indikator Makro Keberhasilan Garut dilihat dari Stagnasi IPM, ga ada indikator lain selain ini, selebihnya kegagalan parsial sangat terbuka untuk dilihat dengan mangkraknya proyek-proyek, mitigasi bencana yang buruk yang menyebabkan 3 kali bencana besar sepanjang kepemimpinan Rudy Gunawan dan Helmi Budiman,” bebernya.

Hal tersebut adalah refleksi buruknya leadership 2 orang ini, kata Indra, selanjutnya Garut yang ditetepkan sebagai daerah Rawan Bencana ke dua di indoensia adalah sebuah keadaan yang seharusnya dicermati oleh pimpinan daerah untuk menciptakan kebijakan-kebijakan dalam memitigasi bencana dengan metode Komprehensif Integral.

“Jika ini tidak dilakukan maka saya menyatakan Gagal Total dalam leadership-nya,” tegasnya.

Baca Juga  Unik, Gerebek Vaksin Malam dengan Sajian Kuliner Gratis dan Doorprize Mesin Cuci di Kota Wetan Garut Kota

Disebutkan Indra, Fakta-fakta hukum yang selama ini dibawakan secara akademis oleh D’Ragam dalam FGD adalah bentuk kewajiban moral warga Garut.

“Tentu ini mengikat secara moral juga terhadap Bupati Garut pada personifikasi Jabatannya, sehingga sampai saat ini D’Ragam berada pada standing Point yang konsisten bahwa kegagalan kinerja seharusnya memiliki Hipotesis Tunggal Yaitu “Mundur lah dengan Ikhlas untuk Bupati Garut,” Indra Kurniawan, SH., menutup.***

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Aliansi D'RagamDPRD Garutrudy-helmi
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Mubes KSR PMI Kabupaten Garut, Wabup: “Totalitas Tanpa Batas Berkiprah untuk Kemanusiaan”

Post Selanjutnya

Update Survei Saiful Mujani Research and Consulting ‘Ekonomi Politik 2021 dan Harapan 2022’

RelatedPosts

Koalisi Masyarakat Sipil Desak Presiden Prabowo Terbitkan Perppu Tunda KUHAP Baru

23 November 2025
Ketua Divisi Advokasi AJI, Erick Tanjung

PN Jaksel Tolak Gugatan Rp200 Miliar Mentan Amran terhadap Tempo, AJI: Sesuai Mandat UU Pers

19 November 2025

Sengketa Informasi Ijazah Jokowi: KPU Tegaskan Semua Dokumen Capres Bersifat Terbuka

18 November 2025
Dukungan pengesahan RKUHAP menguat sebagai langkah pembaruan sistem peradilan nasional.(Ist)

‘Gak Ada yang Represif!’, Sandri Rumanama Bongkar Alasan Dukung Total RKUHAP

18 November 2025
Ilustrasi dok YLBHI

Berikut Pernyataan Koalisi Masyarakat Sipil tentang RUU KUHAP: Sarat Masalah dan Perlu Ditarik

17 November 2025
Oplus_131072

Putusan MK Soal Polisi di Jabatan Sipil, FHUI: Perlu Diselaraskan dengan Regulasi Lain

17 November 2025
Post Selanjutnya

Update Survei Saiful Mujani Research and Consulting 'Ekonomi Politik 2021 dan Harapan 2022'

Perkuat Ekonomi Digital Pedesaaan, Kominfo Dorong Inovasi dan Kemitraan Layanan e-Commerce dan Logistik

Discussion about this post

KabarTerbaru

Satu dari Empat Mobil Rombongan Bupati Tapteng Rusak Parah Akibat Matrial Longsoran

Longsor Putuskan Akses Tapanuli Tengah Terisolasi, Bupati Masinton: 21 Warga Belum Bisa Dievakuasi

27 November 2025
Kongres BEM/Dema PTAI 2025–2027 menetapkan Fatham Mubina dari PTIQ sebagai Koordinator Presidium Nasional. (foto:Ist)

Kongres Nasional BEM PTAI Putuskan Fatham Mubina sebagai Koordinator Pusat, Ini Agenda Besarnya

27 November 2025

Anggota Komisi IX Sukur H. Nababan Dorong Masyarakat Bekasi Perkuat Gerakan Hidup Sehat dan Jamu Aman

27 November 2025

Menhan Sjafrie Kerahkan TNI Awasi Bandara IMIP Usai Temukan Kejanggalan Operasional

27 November 2025
Baleg DPR mencabut RUU Danantara dari Prolegnas 2026 dan menambahkan RUU Penyadapan sebagai prioritas baru (Istimewa)

Baleg DPR Cabut RUU Danantara dari Prolegnas 2026, RUU Penyadapan Naik Jadi Prioritas

27 November 2025
Kemenhub memastikan Bandara IMIP di Morowali berstatus resmi dan diawasi aparat negara (Istimewa)

Kemenhub Pastikan Bandara IMIP Berstatus Resmi dan Telah Diawasi Aparat Negara

27 November 2025
Indonesia dan Uni Eropa mengaktifkan kembali Dialog Lintas Agama dan Budaya 2025 untuk memperkuat toleransi, pelestarian lingkungan, dan kesetaraan gender melalui kolaborasi para tokoh agama, akademisi, dan masyarakat sipil di Jakarta dan Yogyakarta.(Foto:Istimewa)

Kolaborasi Indonesia dan UE Menguat: Dialog Lintas Agama Dibuka dengan Tiga Isu Global 

27 November 2025
LIMA Nusantara dorong sinergi dan kepatuhan regulasi dalam wacana pelibatan TNI di objek vital.(Foto: Ist)

LIMA Nusantara Soroti Wacana Pelibatan TNI di Objek Vital, Dorong Sinergi Sesuai Regulasi

27 November 2025
Doorstop Komisi Reformasi Polri usai audiensi dengan sejumlah lembaga masyarakat sipil pada Selasa (25/11/2025) di Gedung Kementerian Sekretariat Negara, Gambir, Jakarta Pusat

Komisi Reformasi Polri Intensifkan Dengar Pendapat, Mulai Rangkaian Audiensi Hingga 9 Desember

26 November 2025

Kabar Terpopuler

  • Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan arahan dalam acara Apel Kasatwil 2025 di Cikeas

    Luncurkan Seragam Baru Pamapta, Kapolri Tekankan Pelayanan Prima dan Soliditas Internal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dirut PDAM Tirta Patriot Tertidur Saat RDP, Kang Joker PMPRI Singgung Integritas Pejabat BUMD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ratu Belanda Maxima Kunjungi Indonesia Tiga Hari dan Akan Bertemu Presiden Prabowo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Saham Blue Bird Tbk Terus Anjlok, Imbas dari Kasus Pencurian Saham Mintarsih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Hormati Rehabilitasi Presiden di Kasus ASDP, SIAGA 98: Langkah Berani dan Luar Biasa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com