GARUT, Kabariku.com- Gubernur Jawa Barat Dr. H. Mochamad Ridwan Kamil, S.T., M.U.D., disela kunjungannya di kabupaten Garut memberikan Edukasi Kebangsaan kepada 20 warga yang terpapar paham Negara Islam Indonesia (NII), di SDN Sukamentri 3-4-5 Garut, Desa Sukamentri, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut.
“Saya tadi jadi guru di sebuah kelas kepada 20 orang yang terpapar faham NII,” ujar Gubernur usai memberikan materi Edukasi Kebangsaan. Sabtu (11/12/2021).
Dalam penataran itu, Gubernur menerangkan tentang pentingnya menghargai perbedaan dan melihat kebhinekaan sebagai rahmat bukan sebagai kebencian.
“Pancasila adalah kesepakatan untuk membangun rumah Indonesia yang lestari,” ucap Gubernur.
“Remaja Desa Sukamentri terpapar paham radikalisme NII karena sejumlah faktor seperti pengetahuan agama minim, pendidikan, hingga persoalan ekonomi,” imbuhnya.
Gubernur mengakui paham NII nyata adanya dan berbahaya bila banyak remaja yang terpapar.
“Itu nyata, oleh karena itu saya turun langsung jadi guru untuk mengembalikan mereka ke dalam paham ideologi pancasila yang kuat,” tuturnya.
Menurutnya, ideologi pancasila apabila diganggu oleh perang pemikiran sayap kiri, khilafah, komunis maupun paham menyimpang lainnya harus dilawan dengan pemberian pemahaman pancasila mendalam secara bertahap. Terlebih pemahaman ideologi pancasila ini diberikan kepada remaja.
“Jadi kalau diganggu perang pemikiran sayap kiri, khilafah atau komunis misalnya maka harus kita lawan,” tegasnya.
Oleh karenanya, Gubernur Emil merespons cepat untuk mengembalikan ideologi pancasila kepada warganya yang terpapar. Dan diharapkan, setelah diberikan pemahaman, mereka akan menjadi pohon yang kuat dalam menaungi pancasila.
“Jangan sampai kita hanya jadi ‘pemadam kebakaran’, yang saat ada kejadian baru kita merespons, tapi kita menyemaikan bibit-bibit supaya mereka jadi pohon yang kuat dalam menaungi pancasila,” katanya.
Diketahui sebelumnya, Terkait kasus tersebut, Badan Kesatuan Bangsa dan Polisik (Kesbangpol) Kabupaten Garut dan Pemerintah Desa Sukamentri telah melakukan langkah klarifikasi pada Kamis, (7/10/2021).
Bersama unsur Musyawarah Pimpinan Kecamatan Garut Kota, Kesbangpol meminta keterangan dari warga yang diduga bergabung dengan NII.
Berdasarkan keterangan Camat Garut Kota terdata 59 orang (bergabung dengan di Kelurahan Sukamentri, menyebar di beberapa Rukun Warga (RW).
Dalam keterangannya, dari 59 orang yang bergabung ke NII, tidak semua anak-anak dan remaja, ada juga yang dewasa. Remaja yang labil yang sedang mencari bentuk (jati diri). Dengan penerapan doktrin, brainwashing (cuci otak) yang seolah-olah itu (doktrin) menyejukkan. (Sehingga timbul) kesan seolah (keyakinan) mereka benar.
Seperti diketahui, Negara Islam Indonesia (NII) dikenal dengan nama Darul Islam (DI), memiliki arti Rumah Islam. Kelompok ini mengakui syariat Islam sebagai sumber hukum yang valid, menolak paham dan ajaran Pancasila.
Selain itu ajaran NII meminta umat Muslim di Indonesia dan internasional mengubah kiblat salat Jumat bukan ke barat (arah Kakbah di Mekkah, Arab Saudi), tapi ke arah timur. Juga mengajarkan paham, umat Muslim sedunia mengakui Panglima Angkatan Perang NII, Jenderal bintang enam Sensen Komara Bakar Misbah sebagai Rasulullah al Masih.Pada 2011 lalu, kepolisian menyatakan kelompok NII masih ada menyebarkan pahamnya di Garut. Mereka menyebarkan paham tentang negara Islam sebagai tatanan yang ideal.
Sensen, Presiden Negara Islam Indonesia (NII) tersebut mengaku sebagai rasul dan namanya telah dipergunakan para pengikutnya dalam bacaan Syahadat.
Sebelumnya, yakni pada 2007, kelompok NII di Garut dipimpin oleh Imam Besar atau panglima tertinggi, Sensen Kumara, putra dari Bakar Misbah yang merupakan petinggi di Garut kala Kartosuwiryo berada di pucuk pimpinan DI/TII.
Pada Juli 2012, Sensen ditangkap polisi dan diproses secara hukum. Pengadilan Negeri Garut menyatakan Sensen bersalah telah terbukti melakukan perbuatan makar dan penistaan agama.
Namun perbuatan yang dilakukan Sensen tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum lantaran berdasarkan hasil pemeriksaan psikolog kala itu, Sensen terindikasi mengalami gangguan jiwa.
Majelis hakim saat itu kemudian menjatuhi hukuman melakukan pengobatan jiwa kepada Sensen di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
Kamis 6 Desember 2018, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Garut Jawa Barat telah mengeluarkan fatwa sesat terhadap ajaran Sensen Komara.
Ketua MUI Kabupaten Garut, KH Sirojul Munir mengatakan bahwa selain menyimpangkan ajaran agama Islam, Sensen juga telah melakukan tindakan makar. Sensen telah membuat struktur Negara Islam Indonesia. Hasil fatwa MUI kemudian diserahkan kepada pihak Polres Garut sebagai rujukan penyidik melakukan tindakan hukum terhadap Sensen.
Kamis, 11 November 2021, MUI Garut kembali mengeluarkan fatwa.
Disebutkan, dalam fatwa tersebut dengan tegas disebutkan bahwa gerakan yang dilakukan penerus Sekarmadji Maridjan Kartosoerwirjo untuk mendirikan negara Islam di Indonesia adalah Bughat (pemberontak). Ini jelas hukumnya haram dan wajib diperangi oleh negara.
Merangkum dari pikiran-rakyat.com, fatwa haram yang dikeluarkan MUI Garut untuk gerakan dan ajaran NII ini tentunya tidak begitu saja dikeluarkan. Sebelumnya hal ini telah menjadi pembahasan dengan melibatkan seluruh organisasi Islam yang ada di Kabupaten Garut.
Bahkan, pertemuan untuk membahasan permasalahan ini dilakukan beberapa kali. Hasilnya, semua sepakat bahwa gerakan dan ajaran NII itu memang haram dan tak boleh hidup dan berkembang di Indonesia termasuk di Garut.
Adapun fatwa tersebut ditandatangani oleh Komisi Fatwa MUI Garut dan diketahui oleh Dewan Pimpinan MUI Garut per 10 November 2021/1 Rabiul Akhir 1443 Hijriyah.
Berikut poin-poin bunyi putusan fatwa haram Nomor 4 Tahun 2021 tentang ajaran dan gerakan yang dilakukan oleh penerus Sekarmadji Maridjan Kartosoewirjo untuk menegakan Negara Islam Indonesia (NII)/Darul Islam (DI) di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI):
Memutuskan, menetapkan fatwa tentang ajaran dan gerakan yang dilakukan penerus Sekarmadji Maridjan Kartosoewirjo untuk menegakan Negara Islam Indonesia (NII)/Darul Islam (DI) di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Pertama;
Ketentuan hukum ajaran dan gerakan yang dilakukan oleh penerus Sekarmadji Maridjan Kartosoewirjo untuk menegakan Negara Islam Indonesia (NII)/Darul Islam (DI) di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah bughat, hukumnya haram, dan wajib diperangi oleh negara.
Kedua; Rekomendasi:
1. Negara/pemerintah/Aparat Penegak Hukum/ wajib melakukan tindakan-tindakan nyata, sebagaimana ketentuan hukum fatwa ini, yang disesuaikan dengan perundangan-undangan yang berlaku.
2. Bila undang-undang yang ada tidak bisa menjangkau ketentuan hukum fatwa ini, maka pemerintah pusat (Presiden dan DPR RI) wajib merevisi/mengamandemen UU yang ada dan/atau membuat perundang-undangan yang bisa menjangkau ketentuan hukum fatwa ini dengan segera.
Ketiga;
Ketentuan Penutup.
Fatwa yang diterbitkan 10 November 2021 tersebut ditandatangani oleh Ketua Komisi Fatwa MUI Garut, KH Ubun Bunyamin dan Sekretaris Komisi Fatwa MUI Garut, KH Opa Mustopa serta diketahui dan ditandatangani oleh Ketua Umum MUI Garut, KH Sirojul Munir dan Sekretaris Umum MUI Garut, Muhamad Yusup Sapari, S.Pd. M.M.Pd.***
Red/K.101
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post