• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Sabtu, Februari 14, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Opini Artikel

Tingkatan Permasalahan Sektor Ketenagalistrikan

Redaksi oleh Redaksi
20 November 2021
di Artikel, News, Profile
A A
0
ShareSendShare ShareShare
Oleh : Ahmad Daryoko
Koordinator INVEST

Kabariku- Dari pengalaman Judicial Review UU No 20/2002 Tentang Ketenagalistrikan, dapat dirangkum permasalahan sebagai berikut :

I. Permasalahan Ideologis.
II. Permasalahan Strategis.
III. Permasalahan Teknis.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik
I. PERMASALAHAN IDEOLOGIS.

Sangat terkait dengan riwayat berdirinya PLN pada 27 Oktober 1945. Dimana masih dalam situasi gelora Kemerdekaan, sehingga secara Ideologi tujuan dibentuknya PLN adalah sebagai Infrastruktur Negara yang “Etatisme” (atau perwujudan Ta’jul Furudz, dalam Ideologi Islam) guna pencapaian Kedaulatan dan Kesejahteraan Rakyat sesuai Pembukaan UUD 1945.

RelatedPosts

Anak Riza Chalid, Kerry Adrianto Dituntut 18 Tahun Bui dan Uang Pengganti Rp13,4 Triliun

Skandal Korupsi Pertamina, Eks Dirut Patra Niaga Riva Siahaan Dituntut 14 Tahun Bui

KPK Minta Saksi Segera Melapor ke Dewas Soal Dugaan Pemerasan Penyidik

II. PERMASALAHAN STRATEGIS.

Ideologi yang Etatis (Panca Sila)/Ta’jul Furudz (Islam) dijabarkan kedalam UUD 1945 Pasal 33 ayat (2) dimana, “Cabang produksi yang penting bagi Negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai Negara”.

Dari ketentuan diatas sesuai putusan MK No 001-021-022/PUU-I/2003 tgl 15 Desember 2004 operasional PLN harus dilakukan dengan “Vertically Integrated System” dari hulu ke hilir (dari pembangkit, transmisi, distribusi, dan ritail).

Sehingga Ideologi Liberal dalam penerapan “Unbundling system” yang terjadi di kelistrikan Jawa-Bali saat ini , adalah melanggar putusan MK diatas serta putusan MK No 111/PUU-XIII/2015 tgl 14 Desember 2016.

Atau, agar tidak melanggar Konstitusi, bila swasta ingin berpartisipasi, maka silahkan menjadi sub kontraktor PLN. Atau terpisah secara system dari grid PLN sebagaimana ada di Cikarang Listrisindo di daerah Krawang, Jawa Barat.

III. PERMASALAHAN TEKNIS.

Permasalahan yang muncul dalam dirkursus sektor ketenagalistrikan/PLN saat ini, apakah masalah dalam konteks RUPTL , EBT, masalah Holdingisasi, IPO , Take Or Pay (TOP) , EBITDA (Earning Before Interrest Taxes Depreciation and Amortization) dst, adalah masalah teknis?.

Dalam putusan MK diatas, argumentasi teknis maupun alasan ekonomi keuangan ,tidak boleh melanggar Konstitusi, karena Konstitusi adalah sebagai supremasi Kedaulatan/Kemerdekaan! Tidak ada Konstitusi bila tidak ada Kemerdekaan! Atau percuma Merdeka kalau Konstitusi di “injak-injak!

IV. KESIMPULAN :

Setiap diskusi terkait PLN/Sektor Ketenagalistrikan tidak bisa kita langsung menukik ke masalah teknis, sementara System nya sendiri sudah diluar Konstitusi. Kita harus runut mengikuti sequence!

Kecuali kalau tujuan utama diskusi adalah untuk “mengaburkan” keberadaan Konstitusi seperti di contohkan DIRUT PLN Dahlan Iskan didepan Sidang MK 2010, dengan mengatakan bahwa sebagai Dirut PLN tidak memerlukan Konstitusi untuk mengelola PLN!

Baca Juga  Kawal Transisi Energi di PLN, KPK Ingatkan Transparansi Pengadaan Barang dan Jasa

Dan saat ini bisa dipahami mengapa yang bersangkutan saat itu bersikap spt itu? Ternyata ybs bersama JK, Luhut BP, Erick dll adalah bagian dari Oligarkhi yg mencaplok PLN untuk kepentingan sesaat!

Tak peduli bila nantinya Negara tidak mampu lagi biayai operasional listrik Oligarkhi yang super mahal itu, dan listrik akan naik berlipat lipat seperti Kamerun dan Philipina!

Innalillahi wa Inna ilaihi roojiuunn !!

JAKARTA, 20 NOPEMBER 2021
Red/K.000

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: KetenagalistrikanPLN
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Selama Libur Nataru, Seluruh Wilayah Indonesia akan Menerapkan Aturan PPKM Level 3

Post Selanjutnya

“TOETI, Sang PENGGERAK” Tribut untuk Prof. Toeti Heraty Noerhadi Roosseno

RelatedPosts

Beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Kerry Adrianto bersama kuasa hukumnya usai menjalani persidangan. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Anak Riza Chalid, Kerry Adrianto Dituntut 18 Tahun Bui dan Uang Pengganti Rp13,4 Triliun

13 Februari 2026
Eks Direktur PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan duduk menjadi pesakitan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Skandal Korupsi Pertamina, Eks Dirut Patra Niaga Riva Siahaan Dituntut 14 Tahun Bui

13 Februari 2026
Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu saat memberikan keterangan kepada awak media (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

KPK Minta Saksi Segera Melapor ke Dewas Soal Dugaan Pemerasan Penyidik

13 Februari 2026
Isyarat pemberian Bintang Mahaputra disampaikan Prabowo saat meresmikan SPPG Polri di Palmerah, Jakarta Barat, Jumat (13/2/2026).(Foto:Biro Kepresidenan)

Kapolri Bakal Dapat Bintang Mahaputra? Ini Kata Sandri Rumanama Aktivis Nasional

13 Februari 2026

Habiburokhman Ingatkan “Penumpang Gelap” Reformasi Polri: Perubahan Harus Sesuai Konstitusi

13 Februari 2026
Dr. Sudharmawatiningsih SH., M. Hum saat dilantik oleh Ketua MA Prof. Sunarto di Gedung MA, Jumat (13/2). (Foto: Humas MA RI)

Sudharmawatiningsih Resmi Dilantik Jadi Panitera Mahkamah Agung RI

13 Februari 2026
Post Selanjutnya

"TOETI, Sang PENGGERAK" Tribut untuk Prof. Toeti Heraty Noerhadi Roosseno

Tahun 2022, Pemerintah Alokasikan Anggaran Sebesar 2.714 Triliun untuk Belanja Pemerintah Pusat dan Daerah

Discussion about this post

KabarTerbaru

Presiden Prabowo Sematkan Bintang Jasa Utama kepada Kepala BGN, Ini Tokoh Penerima Tanda Kehormatan

14 Februari 2026
Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, melaksanakan ziarah ke makam para pemimpin terdahulu Kabupaten Garut pada Jumat (13/2/2026).
(Foto: Muhamad Azi Zulhakim/ Diskominfo Kab. Garut)

Menapak Jejak Pengabdian, Bupati Garut Ziarah ke Makam Para Bupati Terdahulu dalam Rangka HJG ke-213

14 Februari 2026
Anak tersangka Riza Chalid, Muhammad Kerry Andrianto Riza

Jaksa Tuntut Kerry Andrianto Riza 18 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak

14 Februari 2026
Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, menghadiri acara Khitanan Massal dalam rangka Hari Ulang Tahun Rumah Sakit Paru Dr. H. A. Rotinsulu yang berlangsung di Klinik Utama Dr. H. A. Rotinsulu Garut

RS Paru dr. H. A. Rotinsulu Rayakan 91 Tahun dengan Aksi Sosial Khitanan Massal di Garut

14 Februari 2026
Warga Pulogebang memprotes rencana eksekusi lahan yang disebut belum inkracht dan diduga salah sasaran.

Belum Inkracht, Lahan di Pulogebang Dieksekusi? Warga Pertanyakan Prosedur PN Jaktim

14 Februari 2026
Beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Kerry Adrianto bersama kuasa hukumnya usai menjalani persidangan. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Anak Riza Chalid, Kerry Adrianto Dituntut 18 Tahun Bui dan Uang Pengganti Rp13,4 Triliun

13 Februari 2026
Eks Direktur PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan duduk menjadi pesakitan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Skandal Korupsi Pertamina, Eks Dirut Patra Niaga Riva Siahaan Dituntut 14 Tahun Bui

13 Februari 2026

Pemerintah Percepat Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih dan Konsolidasi Industri Perkapalan Nasional

13 Februari 2026
Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu saat memberikan keterangan kepada awak media (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

KPK Minta Saksi Segera Melapor ke Dewas Soal Dugaan Pemerasan Penyidik

13 Februari 2026

Kabar Terpopuler

  • Bu Guru Salsa yang viral, kini bahagia menjadi istri seorang PNS

    Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seskab Teddy Jalani Dikreg Seskoad Sekaligus Studi Doktoral di ITB, Perkuat Kapasitas Kepemimpinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • The Network Defense: Mengapa Kekayaan Epstein Melampaui Uang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • AMPPIBI Apresiasi Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Tetapkan Empat Tersangka Baru Korupsi Dana BOS Mts di Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Letkol Teddy dan Ikhtiar Meningkatkan Kompetensi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com