• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Rabu, Februari 25, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Opini Artikel

Tingkatan Permasalahan Sektor Ketenagalistrikan

Redaksi oleh Redaksi
20 November 2021
di Artikel, News, Profile
A A
0
ShareSendShare ShareShare
Oleh : Ahmad Daryoko
Koordinator INVEST

Kabariku- Dari pengalaman Judicial Review UU No 20/2002 Tentang Ketenagalistrikan, dapat dirangkum permasalahan sebagai berikut :

I. Permasalahan Ideologis.
II. Permasalahan Strategis.
III. Permasalahan Teknis.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik
I. PERMASALAHAN IDEOLOGIS.

Sangat terkait dengan riwayat berdirinya PLN pada 27 Oktober 1945. Dimana masih dalam situasi gelora Kemerdekaan, sehingga secara Ideologi tujuan dibentuknya PLN adalah sebagai Infrastruktur Negara yang “Etatisme” (atau perwujudan Ta’jul Furudz, dalam Ideologi Islam) guna pencapaian Kedaulatan dan Kesejahteraan Rakyat sesuai Pembukaan UUD 1945.

RelatedPosts

Menguji Syarat Calon Pimpinan KPK: Pemohon Soroti Peluang TNI-Polri Aktif

KPK Panggil Sekjen Kemnaker Cris Kuntadi dalam Kasus Dugaan Pemerasan Sertifikasi K3

KPK Absen di Sidang Praperadilan Yaqut, Ini Alasannya

II. PERMASALAHAN STRATEGIS.

Ideologi yang Etatis (Panca Sila)/Ta’jul Furudz (Islam) dijabarkan kedalam UUD 1945 Pasal 33 ayat (2) dimana, “Cabang produksi yang penting bagi Negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai Negara”.

Dari ketentuan diatas sesuai putusan MK No 001-021-022/PUU-I/2003 tgl 15 Desember 2004 operasional PLN harus dilakukan dengan “Vertically Integrated System” dari hulu ke hilir (dari pembangkit, transmisi, distribusi, dan ritail).

Sehingga Ideologi Liberal dalam penerapan “Unbundling system” yang terjadi di kelistrikan Jawa-Bali saat ini , adalah melanggar putusan MK diatas serta putusan MK No 111/PUU-XIII/2015 tgl 14 Desember 2016.

Atau, agar tidak melanggar Konstitusi, bila swasta ingin berpartisipasi, maka silahkan menjadi sub kontraktor PLN. Atau terpisah secara system dari grid PLN sebagaimana ada di Cikarang Listrisindo di daerah Krawang, Jawa Barat.

III. PERMASALAHAN TEKNIS.

Permasalahan yang muncul dalam dirkursus sektor ketenagalistrikan/PLN saat ini, apakah masalah dalam konteks RUPTL , EBT, masalah Holdingisasi, IPO , Take Or Pay (TOP) , EBITDA (Earning Before Interrest Taxes Depreciation and Amortization) dst, adalah masalah teknis?.

Dalam putusan MK diatas, argumentasi teknis maupun alasan ekonomi keuangan ,tidak boleh melanggar Konstitusi, karena Konstitusi adalah sebagai supremasi Kedaulatan/Kemerdekaan! Tidak ada Konstitusi bila tidak ada Kemerdekaan! Atau percuma Merdeka kalau Konstitusi di “injak-injak!

IV. KESIMPULAN :

Setiap diskusi terkait PLN/Sektor Ketenagalistrikan tidak bisa kita langsung menukik ke masalah teknis, sementara System nya sendiri sudah diluar Konstitusi. Kita harus runut mengikuti sequence!

Kecuali kalau tujuan utama diskusi adalah untuk “mengaburkan” keberadaan Konstitusi seperti di contohkan DIRUT PLN Dahlan Iskan didepan Sidang MK 2010, dengan mengatakan bahwa sebagai Dirut PLN tidak memerlukan Konstitusi untuk mengelola PLN!

Baca Juga  Polri Selidiki Dugaan Korupsi di PLN Terkait Proyek PLTU di Kalbar

Dan saat ini bisa dipahami mengapa yang bersangkutan saat itu bersikap spt itu? Ternyata ybs bersama JK, Luhut BP, Erick dll adalah bagian dari Oligarkhi yg mencaplok PLN untuk kepentingan sesaat!

Tak peduli bila nantinya Negara tidak mampu lagi biayai operasional listrik Oligarkhi yang super mahal itu, dan listrik akan naik berlipat lipat seperti Kamerun dan Philipina!

Innalillahi wa Inna ilaihi roojiuunn !!

JAKARTA, 20 NOPEMBER 2021
Red/K.000

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: KetenagalistrikanPLN
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Selama Libur Nataru, Seluruh Wilayah Indonesia akan Menerapkan Aturan PPKM Level 3

Post Selanjutnya

“TOETI, Sang PENGGERAK” Tribut untuk Prof. Toeti Heraty Noerhadi Roosseno

RelatedPosts

Ilustrasi sidang uji materi di Mahkamah Konstitusi/MK. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Menguji Syarat Calon Pimpinan KPK: Pemohon Soroti Peluang TNI-Polri Aktif

25 Februari 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat dimintai keterangan (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

KPK Panggil Sekjen Kemnaker Cris Kuntadi dalam Kasus Dugaan Pemerasan Sertifikasi K3

25 Februari 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat dimintai keterangan awak media di Gedung Merah Putih KPK. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

KPK Absen di Sidang Praperadilan Yaqut, Ini Alasannya

24 Februari 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: Humas KPK)

Dalami Suap Proyek Kereta, KPK Butuh Keterangan Eks Menhub Budi Karya Sumadi

24 Februari 2026
Para korban Jiwasraya usai mengadu ke Sekretariat Negara RI. (Foto: Dok. Pribadi)

6 Tahun Berjuang, Korban Jiwasraya Desak Menkeu Purbaya Lunasi Sisa 25,5 Persen

24 Februari 2026

Anomali BUMN Farmasi: Kimia Farma Disuntik Rp845 Miliar, Indofarma Menanti Kejelasan

24 Februari 2026
Post Selanjutnya

"TOETI, Sang PENGGERAK" Tribut untuk Prof. Toeti Heraty Noerhadi Roosseno

Tahun 2022, Pemerintah Alokasikan Anggaran Sebesar 2.714 Triliun untuk Belanja Pemerintah Pusat dan Daerah

Discussion about this post

KabarTerbaru

Polres Garut Ajak Masyarakat Manfaatkan SuperApp PRESISI Polri, Wujudkan Pelayanan Cepat dan Humanis

25 Februari 2026
Ilustrasi sidang uji materi di Mahkamah Konstitusi/MK. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Menguji Syarat Calon Pimpinan KPK: Pemohon Soroti Peluang TNI-Polri Aktif

25 Februari 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat dimintai keterangan (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

KPK Panggil Sekjen Kemnaker Cris Kuntadi dalam Kasus Dugaan Pemerasan Sertifikasi K3

25 Februari 2026

Viral di Medsos, Satlantas Polres Garut Tindak Tegas Dua Pengendara Aksi Balap Liar

25 Februari 2026

Prof Achmad Tjachja Nugraha Rilis Buku “Technopreneurship”: Rahasia Membangun Bisnis Teknologi di Era Digital

25 Februari 2026

Menuju Polri Bersih dan Profesional, Irwasum Apresiasi Pelatnas KPK untuk Transformasi Institusi

25 Februari 2026
Penjemputan belasan pekerja hiburan asal Jabar oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama Kepolisian Daerah (Polda) Jabar di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT). Sebanyak 12 orang pekerja diduga kuat menjadi korban TPPO. /Dok. Polda Jabar/

Pemprov Jabar Dampingi 12 Warga Korban Dugaan TPPO di NTT

25 Februari 2026
Film Laut Bercerita segera tayang pada 2026. Reza Rahadian, Dian Sastrowardoyo, dan Eva Celia terlibat dalam adaptasi novel bestseller karya Leila S. Chudori.(Istimewa)

Pal8 Pictures Umumkan Pemain Lengkap Film Laut Bercerita, Reza Rahadian Perankan Biru Laut

24 Februari 2026

Mesin Birokrasi dan Pilot Kepemimpinan: Menelisik Objektivitas dalam Pemerintahan Daerah Kabupaten Garut

24 Februari 2026

Kabar Terpopuler

  • Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat dimintai keterangan terkait kasus dugaan gratifikasi batu bara (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

    KPK Bidik Politisi PSI Ahmad Ali dan Ketum Pemuda Pancasila di Kasus Dugaan Gratifikasi Batu Bara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longsor di Bungbulang Garut: Satu Meninggal, Akses Jalan Terputus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 6 Tahun Berjuang, Korban Jiwasraya Desak Menkeu Purbaya Lunasi Sisa 25,5 Persen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Isu “Gurita Keluarga” dan Sandi Proyek G1 Mengemuka di Garut, Hasanuddin Nilai Sarat Nuansa Politis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • THR ASN, TNI, Polri 2026 Segera Cair Awal Ramadan, Pemerintah Gelontorkan Rp 55 Triliun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com