• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Kamis, Januari 29, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

Satu Lagi! KPK Tangkap Tersangka Baru Dalam Kasus Suap Pajak Angin Prayitno Aji

Redaksi oleh Redaksi
12 November 2021
di Dwi Warna
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Kabariku- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka baru pegawai Ditjen Pajak, Wawan Ridwan (WR) dan Alfred Simanjuntak (AS), sebagai tersangka kasus dugaan suap pajak saat pemeriksaan tahun 2016-2017.

Wakil Ketua KPK Dr. Nurul Ghufron SH. MH., mengatakan, WR langsung ditahan, namun AS kini belum ditangkap.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Dengan telah dilakukannya pengumpulan berbagai informasi dan data serta mencermati fakta persidangan dalam perkara Terdakwa Angin Prayitno dkk, serta ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke Penyidikan pada sekitar awal November 2021, dengan menetapkan tersangka, WR dan AS,” kata Ghufron dalam konferensi persnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (11/11/2021).

RelatedPosts

KPK Terbitkan Aturan Baru Pelaporan Gratifikasi 2026, Ini Daftar Perubahannya

Usai Diperiksa KPK, Gus Alex Bungkam Soal Kasus Kuota Haji

KPK Tegaskan Kasus Dugaan Korupsi CSR BI Terus Berjalan, Penahanan Tersangka Tunggu Waktu

Tersangka WR, diketahui merupakan Supervisor Tim Pemeriksa Pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada DJP/Kepala Pajak Bantaeng Sulawesi Selatan/Kepala Bidang Pedaftaran, Ekstensifikasi dan Penilaian Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara.

Tersangka AS, merupakan Ketua Tim Pemeriksa pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan DJP/Fungsional Pemeriksa Pajak pada Kanwil DJP Jawa Barat II.

Tersangka WR bersama-sama dengan AS atas perintah dan arahan khusus dari Angin Prayitno Aji (APA) selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP tahun 2016-2019 dan Dadan Ramdani selaku Kepala Subdirektorat

Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan DJP melakukan pemeriksaan perpajakan kepada 3 Wajib Pajak, yaitu PT GMP tahun pajak 2016, PT BPI Tbk tahun pajak 2016, dan PT. JB tahun pajak 2016-2017.

Baca Juga  Mantan Pejabat Ditjen Pajak RAT Resmi Ditahan KPK, Berikut Penjelasan Ketua KPK Firli Bahuri

“Dalam proses pemeriksaan ketiga Wajib Pajak tersebut, diduga ada kesepakatan pemberian sejumlah uang agar nilai penghitungan pajak tidak sebagaimana mestinya dan memenuhi keinginan dari para Wajib Pajak dimaksud,” ungkap Gufron.

Ghufron menjelaskan, Atas hasil pemeriksaan pajak yang telah diatur dan dihitung tersebut, Tersangka WR dan AS diduga menerima uang yang selanjutnya diteruskan kepada Angin Prayitno Aji (APA) dan Dadan Ramdani (DR), dengan rinscian sebagai berikut:

  • Sejumlah Rp15 Miliar yang diserahkan oleh Ryan Ahmad Ronas (RAR), serta Aulia Imran Magribi (AIM) selaku Konsultan Pajak dari PT Gunung Madu Plantations pada periode Januari-Februari 2018.
  • Sejumlah SGD500 ribu yang diserahkan oleh Veronika Lindawati  (VL) Kuasa Wajib Pajak dari PT Bank Panin ( PT BPI Tbk) dari total komitmen sebesar Rp25 Miliar pada Pertengahan tahun 2018.
  • Sejumlah SGD3 juta diserahkan oleh Agus Susetyo AS selaku konsultan pajak PT Jhonlin Baratama (PT JB) pada periode Juli-September 2019.

Dari total penerimaan tersebut, Tersangka WR diduga menerima jatah pembagian kurag-lebih sebesar SGD 625.000.

Selain itu, Tersangka WR juga diduga menerima pemberian lain berupa gratifikasi dari beberapa Wajib Pajak sekitar sejumlah SGD 162.500 dan Rp. 917.500.000,-.

Diketahui, dua mantan pejabat pajak APA dan DR didakwa menerima suap sebesar Rp 15 Miliar dan SGD 4 Juta atau sekitar Rp. 42 Miliar.

Atas perbuatannya, Tersangka WR disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Baca Juga  KPK Lakukan Penahanan Terhadap Eks Direktur dan Dua Lainnya Tersangka Korupsi Pengadaan Lahan HGU PTPN XI

Selanjutnya, KPK melakukan penahanan pertama terhadap Tersangka WR untuk 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 11 s.d 30 November 2021 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

“Korupsi sektor pajak dengan modus mengurangi jumlah pajak yang seharusnya dibayarkan menjadi salah satu sebab target penerimaan negara pada sektor ini tidak tercapai. Padahal pajak punya peran penting untuk menyokong pembiayaan dan pembangunan nasional,” tutur Ghufron.

Penyalahgunaan wewenang para penyelenggara negara demi keuntungan pribadi dan pihak-pihak tertentu telah mencederai kepercayaan masyarakat yang tetap patuh memenuhi kewajiban pajaknya.

KPK memperingatkan baik kepada Wajib Pajak, pemeriksa pajak, dan pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak agar melakukan hak dan kewajibannya dengan integritas.

“Bukan dengan menjanjikan/memberi dan menerima suap. Sebab, pajak adalah salah satu sumber penerimaan negara yang utama yang dipergunakan untuk pembangunan negara. Akan sangat merugikan bangsa dan negara jika penerimaan pajak direkayasa untuk kepentingan dan keuntungan pihak tertentu,” tandasnya.***

*Siaran Pers/Biro Hubungan Masyarakat/KPK

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Ditjen PajakKanwil DJP SulawesiPT Bank PaninPT Gunung Madu PlantationsPT Jhonlin Baratama
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Permendikbudristek Tentang PPKS di Lingkungan Perguruan Tinggi Tuai Dukungan

Post Selanjutnya

Jembatan Gantung Pramuka Pertama di Indonesia Penghubung Jabar – Jateng Pecahkan Dua Rekor MURI

RelatedPosts

Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

KPK Terbitkan Aturan Baru Pelaporan Gratifikasi 2026, Ini Daftar Perubahannya

28 Januari 2026
Gus Alex saat dimintai keterangan terkait kasus kuota haji di Gedung Merah Putih KPK. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

Usai Diperiksa KPK, Gus Alex Bungkam Soal Kasus Kuota Haji

26 Januari 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat dimintai keterangan soal kasus dana CSR BI. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

KPK Tegaskan Kasus Dugaan Korupsi CSR BI Terus Berjalan, Penahanan Tersangka Tunggu Waktu

23 Januari 2026
Eks Menpora Dito Ariotedjo usai menjalani pemeriksaan KPK. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

Usai Diperiksa KPK, Dito Ariotedjo Tegaskan Tak Ada Pembahasan Kuota Haji saat Lawatan ke Arab Saudi

23 Januari 2026
Mantan Menpora Dito Ariotedjo, memenuhi panggilan KPK untuk dimintai keterangan soal kuota haji. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

KPK Periksa Eks Menpora Dito Ariotedjo Soal Dugaan Korupsi Kuota Haji

23 Januari 2026
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak menerima audiensi Menteri PKP, Maruarar Sirait di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (21/1/2026)

Sejalan Arahan Presiden, KPK Dukung Kementerian PKP Optimalkan Lahan Meikarta untuk Hunian Subsidi

23 Januari 2026
Post Selanjutnya

Jembatan Gantung Pramuka Pertama di Indonesia Penghubung Jabar - Jateng Pecahkan Dua Rekor MURI

Pesan Presiden Jokowi Melalui Mendag: 'Komitmen Indonesia Bantu Pelaku UMKM Perempuan'

Discussion about this post

KabarTerbaru

Eks Komisaris PT IAE Iswan Ibrahim usai menjalani pemeriksaan KPK. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Eks Komisaris PT IAE Iswan Ibrahim Tidak Banding di Perkara PGN

28 Januari 2026
Wali Kota Aceh Sayuti Abubakar terpilih sebagai Ketua Komisariat Alumni Fakultas Hukum Universitas Pancasila periode 2026–2030 (Bemby/kabariku)

Sayuti Abubakar, Wali Kota Lhokseumawe Nahkodai Alumni Fakultas Hukum Universitas Pancasila

28 Januari 2026
Komisi Yudisial (KY) menggelar konferensi pers terkait laporan tahunan 2025. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Komisi Yudisial Terima 2.649 Aduan Publik dan Usulkan Sanksi Etik 124 Hakim di 2025

28 Januari 2026
Komisi Yudisial (KY) menggelar konferensi pers laporan tahunan 2025. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Raih WTP ke-18, Indeks Kinerja Komisi Yudisial 2025 Nyaris Sempurna

28 Januari 2026

ADPPI: Geothermal Energi Bersih, Dampak Ekologis Bisa Dikelola

28 Januari 2026
Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

KPK Terbitkan Aturan Baru Pelaporan Gratifikasi 2026, Ini Daftar Perubahannya

28 Januari 2026

Menkeu Purbaya: Sektor Keuangan Terjaga, Ekonomi 2026 Diproyeksi 5,4 Persen

28 Januari 2026

Dukung Program Pemerintah, Mensesneg: 435 Regulasi Diterbitkan Sejak Oktober 2024

28 Januari 2026
dok. BNN RI

BNN Gagalkan Peredaran 100 Kg Sabu di Aceh Timur, Satu Kurir Diamankan

27 Januari 2026

Kabar Terpopuler

  • dok. BNN RI

    BNN Gagalkan Peredaran 100 Kg Sabu di Aceh Timur, Satu Kurir Diamankan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sayuti Abubakar, Wali Kota Lhokseumawe Nahkodai Alumni Fakultas Hukum Universitas Pancasila

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rekam Jejak Advokat hingga Wali Kota, Sayuti Abubakar Masuk Radar Ketua Alumni FHUP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Tegaskan Kasus Dugaan Korupsi CSR BI Terus Berjalan, Penahanan Tersangka Tunggu Waktu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • AMPPIBI Apresiasi Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Tetapkan Empat Tersangka Baru Korupsi Dana BOS Mts di Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menutup Masa Dinas, Komjen Chryshnanda Tinggalkan Warisan Reformasi di Tubuh Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com