• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Minggu, Februari 8, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

Satu Lagi! KPK Tangkap Tersangka Baru Dalam Kasus Suap Pajak Angin Prayitno Aji

Redaksi oleh Redaksi
12 November 2021
di Dwi Warna
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Kabariku- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka baru pegawai Ditjen Pajak, Wawan Ridwan (WR) dan Alfred Simanjuntak (AS), sebagai tersangka kasus dugaan suap pajak saat pemeriksaan tahun 2016-2017.

Wakil Ketua KPK Dr. Nurul Ghufron SH. MH., mengatakan, WR langsung ditahan, namun AS kini belum ditangkap.

ADVERTISEMENT

“Dengan telah dilakukannya pengumpulan berbagai informasi dan data serta mencermati fakta persidangan dalam perkara Terdakwa Angin Prayitno dkk, serta ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke Penyidikan pada sekitar awal November 2021, dengan menetapkan tersangka, WR dan AS,” kata Ghufron dalam konferensi persnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (11/11/2021).

RelatedPosts

KPK Resmi Menahan Tersangka Ketua dan Wakil Ketua PN Depok

KPK Geledah Rumah Tersangka dan Kantor Pusat Bea Cukai: Duit dan Dokumen Disita

OTT Depok: KPK Ciduk Ketua dan Wakil Ketua PN Depok

Tersangka WR, diketahui merupakan Supervisor Tim Pemeriksa Pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada DJP/Kepala Pajak Bantaeng Sulawesi Selatan/Kepala Bidang Pedaftaran, Ekstensifikasi dan Penilaian Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara.

Tersangka AS, merupakan Ketua Tim Pemeriksa pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan DJP/Fungsional Pemeriksa Pajak pada Kanwil DJP Jawa Barat II.

Tersangka WR bersama-sama dengan AS atas perintah dan arahan khusus dari Angin Prayitno Aji (APA) selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP tahun 2016-2019 dan Dadan Ramdani selaku Kepala Subdirektorat

Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan DJP melakukan pemeriksaan perpajakan kepada 3 Wajib Pajak, yaitu PT GMP tahun pajak 2016, PT BPI Tbk tahun pajak 2016, dan PT. JB tahun pajak 2016-2017.

Baca Juga  Kemenkeu Terbitkan Materai Elektronik Dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.03/2021

“Dalam proses pemeriksaan ketiga Wajib Pajak tersebut, diduga ada kesepakatan pemberian sejumlah uang agar nilai penghitungan pajak tidak sebagaimana mestinya dan memenuhi keinginan dari para Wajib Pajak dimaksud,” ungkap Gufron.

Ghufron menjelaskan, Atas hasil pemeriksaan pajak yang telah diatur dan dihitung tersebut, Tersangka WR dan AS diduga menerima uang yang selanjutnya diteruskan kepada Angin Prayitno Aji (APA) dan Dadan Ramdani (DR), dengan rinscian sebagai berikut:

  • Sejumlah Rp15 Miliar yang diserahkan oleh Ryan Ahmad Ronas (RAR), serta Aulia Imran Magribi (AIM) selaku Konsultan Pajak dari PT Gunung Madu Plantations pada periode Januari-Februari 2018.
  • Sejumlah SGD500 ribu yang diserahkan oleh Veronika Lindawati  (VL) Kuasa Wajib Pajak dari PT Bank Panin ( PT BPI Tbk) dari total komitmen sebesar Rp25 Miliar pada Pertengahan tahun 2018.
  • Sejumlah SGD3 juta diserahkan oleh Agus Susetyo AS selaku konsultan pajak PT Jhonlin Baratama (PT JB) pada periode Juli-September 2019.

Dari total penerimaan tersebut, Tersangka WR diduga menerima jatah pembagian kurag-lebih sebesar SGD 625.000.

Selain itu, Tersangka WR juga diduga menerima pemberian lain berupa gratifikasi dari beberapa Wajib Pajak sekitar sejumlah SGD 162.500 dan Rp. 917.500.000,-.

Diketahui, dua mantan pejabat pajak APA dan DR didakwa menerima suap sebesar Rp 15 Miliar dan SGD 4 Juta atau sekitar Rp. 42 Miliar.

Atas perbuatannya, Tersangka WR disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Baca Juga  Pasca Audiensi Wali Kota Terpilih Muhammad Farhan, Berikut Potret Pencegahan Korupsi Kota Bandung

Selanjutnya, KPK melakukan penahanan pertama terhadap Tersangka WR untuk 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 11 s.d 30 November 2021 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

“Korupsi sektor pajak dengan modus mengurangi jumlah pajak yang seharusnya dibayarkan menjadi salah satu sebab target penerimaan negara pada sektor ini tidak tercapai. Padahal pajak punya peran penting untuk menyokong pembiayaan dan pembangunan nasional,” tutur Ghufron.

Penyalahgunaan wewenang para penyelenggara negara demi keuntungan pribadi dan pihak-pihak tertentu telah mencederai kepercayaan masyarakat yang tetap patuh memenuhi kewajiban pajaknya.

KPK memperingatkan baik kepada Wajib Pajak, pemeriksa pajak, dan pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak agar melakukan hak dan kewajibannya dengan integritas.

“Bukan dengan menjanjikan/memberi dan menerima suap. Sebab, pajak adalah salah satu sumber penerimaan negara yang utama yang dipergunakan untuk pembangunan negara. Akan sangat merugikan bangsa dan negara jika penerimaan pajak direkayasa untuk kepentingan dan keuntungan pihak tertentu,” tandasnya.***

*Siaran Pers/Biro Hubungan Masyarakat/KPK

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Ditjen PajakKanwil DJP SulawesiPT Bank PaninPT Gunung Madu PlantationsPT Jhonlin Baratama
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Permendikbudristek Tentang PPKS di Lingkungan Perguruan Tinggi Tuai Dukungan

Post Selanjutnya

Jembatan Gantung Pramuka Pertama di Indonesia Penghubung Jabar – Jateng Pecahkan Dua Rekor MURI

RelatedPosts

Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu saat memaparkan kasus suap hakim Depok (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

KPK Resmi Menahan Tersangka Ketua dan Wakil Ketua PN Depok

6 Februari 2026
Gedung Merah Putih KPK di Kuningan, Jakarta Selatan (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

KPK Geledah Rumah Tersangka dan Kantor Pusat Bea Cukai: Duit dan Dokumen Disita

6 Februari 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat dimintai keterangan (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

OTT Depok: KPK Ciduk Ketua dan Wakil Ketua PN Depok

6 Februari 2026
Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu tengah memaparkan kronologi Tersangka Korupsi Ditjen Bea Cukai. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

KPK Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Importasi di Ditjen Bea Cukai

6 Februari 2026

KPK Terbitkan PerKPK 1/2026, Permudah Pelaporan Gratifikasi untuk Tingkatkan Kepatuhan Aparatur Negara

5 Februari 2026
Gedung Merah Putih KPK, di Kuningan, Jakarta Selatan. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Lagi, KPK OTT di Depok: Duit Ratusan Juta Diamankan

5 Februari 2026
Post Selanjutnya

Jembatan Gantung Pramuka Pertama di Indonesia Penghubung Jabar - Jateng Pecahkan Dua Rekor MURI

Pesan Presiden Jokowi Melalui Mendag: 'Komitmen Indonesia Bantu Pelaku UMKM Perempuan'

Discussion about this post

KabarTerbaru

Lembaga Advokasi Soroti Pertaruhan Reputasi MA di Balik Pemilihan Calon Hakim MK Usulan MA

8 Februari 2026
Seskab Letkol Inf Teddy Indra Wijaya saat mengikuti Pembukaan Dikreg LXVII Seskoad (FI6H7ER)

Seskab Teddy Jalani Dikreg Seskoad Sekaligus Studi Doktoral di ITB, Perkuat Kapasitas Kepemimpinan

8 Februari 2026
Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad memberikan sambutan dalam peringatan HUT ke-18 Partai Gerindra yang digelar di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (6/2/2026).

Refleksi 18 Tahun Gerindra, Dasco: Kader Harus Amanah dan Tetap Membumi Bersama Rakyat

7 Februari 2026

Wacana Pilkada Melalui DPRD, Ketua KPK: Akuntabilitas Rendah Picu Transaksi Kekuasaan

7 Februari 2026
dok BPMI Setpres

Traktat Keamanan RI-Australia, Menlu: Lanjutan Kerja Sama 2006 untuk Stabilitas Regional

7 Februari 2026

Sinergi BERSATHU dan Indosat Wujudkan Digitalisasi Travel Haji-Umrah Profesional dan Amanah

7 Februari 2026
Sekretaris Jenderal LMND, Julfikar Hasan

Tragedi Siswa SD NTT, EN LMND: Fokus Perbaikan Implementasi Pendidikan Tanpa Narasi Politis

7 Februari 2026
Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu saat memaparkan kasus suap hakim Depok (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

KPK Resmi Menahan Tersangka Ketua dan Wakil Ketua PN Depok

6 Februari 2026
YAM justru divonis 1,5 tahun penjara dalam kasus CV AF di Bantul (Foto:Istimewa)

Jaminkan Rumah demi Bantu Tetangga, YAM Divonis 1,5 Tahun Penjara

6 Februari 2026

Kabar Terpopuler

  • AMPPIBI Apresiasi Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Tetapkan Empat Tersangka Baru Korupsi Dana BOS Mts di Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sayuti Abubakar Terpilih Jadi Ketua KAUP FHUP, Alumni Nilai Sosoknya Tenang dan Konsisten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Gratifikasi Dana BOS Mencuat, Bupati dan Kadis PPO Manggarai Timur Dilaporkan ke KPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Meriyati Hoegeng Tutup Usia di Umur 100 Tahun, Sosok Pendamping Jenderal Hoegeng yang Bersahaja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Interpol Resmi Terbitkan Red Notice, Polri Intensifkan Perburuan Riza Chalid

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com