• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Jumat, Februari 20, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

KPK Dalami Dugaan Transaksi Mencurigakan Terkait Penanganan Covid-19

Redaksi oleh Redaksi
21 November 2021
di Dwi Warna, News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Kabariku- KPK menerima laporan transaksi mencurigakan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang diduga mengenai penanganan pandemi COVID-19.

Hal tersebut disampaikan setelah melakukan audiensi dengan PPATK pada Rabu, 17 November 2021 yang lalu.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Alexander Marwata, Ak., S.H., CFE., Wakil Ketua KPK, menyampaikan, KPK kini akan berkoordinasi dengan kementerian/lembaga (K/L) terkait untuk mendalami transaksi tersebut.

RelatedPosts

KPK Bidik Politisi PSI Ahmad Ali dan Ketum Pemuda Pancasila di Kasus Dugaan Gratifikasi Batu Bara

KPK Perpanjang Cekal Gus Yaqut dan Gus Alex di Kasus Dana Kuota Haji

KY-KPK Perkuat Sinergi: Tak Ada Ampun Bagi Hakim Nakal

“Tentu kita akan mendalami dengan cara yang lain dengan kita, misalnya terkait pengadaan barang dan jasa ya. Kita tentu akan berkoordinasi dengan kementerian, kita akan mendalami dengan pengadaan tersebut di kementerian atau lembaga terkait sebagaimana yang diinformasikan oleh PPATK,” kata Alex, dikutip dari kanal YouTube KPK RI. Sabtu (20/11/2021).

Alex mengatakan, PPATK tidak memiliki kewenangan untuk mendalami transaksi tersebut. PPATK hanya berwenang untuk melaporkan transaksi itu ke KPK, lalu perlu didalami.

“Sebetulnya kalau PPATK hanya memotret terkait transaksi-transaksi yang diduga mencurigakan kemudian dilaporkan ke KPK. Dia tidak sampai menunjukkan atau mengungkap apakah ini korupsi atau tidak?” kata Alex.

“Tapi dilihat dari profil-profil yang disampaikan mereka juga, kan menurut PPATK ini ada kaitannya dengan dengan, misalnya pengadaan terkait penanganan pandemi. Entah pengadaan bansos, atau yang lain sebagainya. itu yang sedang kita dalami,” tambah Alex.

Dan itu, ditegaskan Alex, informasi intelijen yang disampaikan PPATK. Pihaknya tidak bisa menunjukkan laporan PPATK kemudian kita panggil para pihak.

“Benar enggak transaksi mu seperti ini, itu nanti kita bisa digorok, digugat,” jelasnya.

Baca Juga  Jejak Mewah di Balik Dugaan Korupsi Akuisisi PT JN: Dari Senjata Api hingga Maybach

Lalu, laporan yang juga didapat dari masyarakat. Nantinya laporan itu akan digabungkan atau dicocokkan dengan laporan PPATK.

“Sebetulnya itu nggak dari PPATK kalau menyangkut dengan dugaan terjadinya penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa itu, masyarakat juga menginformasikan ke KPK juga baik di daerah maupun di Kementerian / Lembaga. Ada informasi yang disampaikan masyarakat, tentu itu akan kami akan combine dengan laporan PPATK yang proaktif terutama,” bebernya.

Lebih lanjut, Alex menjelaskan bahwa beberapa laporan PPATK juga diminta atas permintaan penyidik. Di sisi lain, PPATK juga proaktif dalam memberikan laporan, yang nantinya KPK akan dalami.

“Karena beberapa laporan PPATK itu permintaan dari penyidik. Misalnya terkait dengan pengadaan bansos di Bandung Barat. Kita minta itu ke PPATK terkait dengan profil para pihak dan para tersangka yang sudah kita tetapkan itu permintaan. Biasanya untuk memperkuat pembuktian penyidikan,” ujarnya.

“Tapi kalau proaktif dari PPATK itu bukan atas permintaan KPK, tetapi dia mendapat Informasi tentu dari lembaga-lembaga keuangan dibuka ini profilnya seperti nya mencurigakan, nah itu yang disampaikan ke KPK. Itu yang akan kita dalami,” tambahnya.

Sebelumnya, KPK mengungkapkan bahwa pihaknya mendapatkan laporan dari PPATK terkait transaksi mencurigakan pada penanganan Covid-19.

“Kalau yang laporan proaktif PPATK ada juga beberapa menyangkut kegiatan di masa pandemi, ada, harus saya akui ada. Itu tentu akan kita lihat predikat crime-nya,” ujar kata Alex.

Alex menegaskan, bahwa pihaknya sedang menelisik transaksi mencurigakan itu apakah masuk kategori tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyangkut tindak pidana korupsi.

“Sekali lagi wewenang KPK di TPPU itu kan terkait tipikor. Nah itu sedang kita cari kaitannya dengan transaksi-transaksi ada enggak sih dengan kegiatan pengadaan misalnya alkes kah, PCR kah, dan seterusnya,” tegasnya.

Baca Juga  Aliansi Mahasiswa Indonesia: Pengesahan RUU TNI Momentum Strategis Menjawab Tantangan Global

Alex kembali menegaskan, laporan-laporan itu perlu ditelaah lebih lanjut. Selain dari PPATK, Alex menyebut ada juga laporan dari masyarakat yang dipelajari KPK.

“Itu tentu akan kita lihat predicate crime-nya. Sekali lagi wewenang KPK di TPPU (tindak pidana pencucian uang) itu kan terkait tipikor (tindak pidana korupsi),” ucap Alexander.

“Nah, itu sedang kita cari kaitannya dengan transaksi-transaksi. Ada tidak sih dengan kegiatan pengadaan misalnya alat kesehatankah, PCR-kah, dan seterusnya,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dr. Ivan Yustiavandana mengungkapkan, terjadi perubahan pola transaksi tindak pidana korupsi pada era pandemi Covid-19. Transaksi yang dulunya konvensional bergeser ke fintech.

“Perubahan terkait dengan kasus yang dirasakan memang era pandemi ini perubahan pola transaksi para pelaku memang berubah. Dulu sering konvensional sekarang lebih kepada menggunakan teknologi informasi, fintech dan sebagainya,” ujar Ivan.

Tidak hanya itu, kata Ivan, pihaknya saat ini juga sedang menganalisis adanya dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan alat kesehatan di masa pandemi Covid-19.

“Kalau bicara masalah alkes dan beberapa tindak pidana korupsi yang berhasil dilakukan analisa oleh PPATK baik analisis atau pemeriksaan sudah beberapa kami infokan ke KPK dan kita terus komunikasi terkait hal tersebut. Kita masih lakukan pendalaman dan tentunya nanti ada perkembangan lebih lanjut,” tandasnya.***

*Sumber: Konferensi Pers Terkait Audiensi KPK dengan PPATK

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: KPKPenanganan Covid-19PPATKTPPU
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Gubernur Ridwan Kamil Menetapkan Upah Minimum Provinsi Jawa Barat 2022 Naik 1,72 Persen

Post Selanjutnya

Pernyataan Koordinator Komite ’98, Muhaji: “Tuntaskan Agenda Reformasi, Hukum Mati Koruptor”

RelatedPosts

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat dimintai keterangan terkait kasus dugaan gratifikasi batu bara (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

KPK Bidik Politisi PSI Ahmad Ali dan Ketum Pemuda Pancasila di Kasus Dugaan Gratifikasi Batu Bara

20 Februari 2026
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dimintai keterangan di Gedung Merah Putih KPK (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

KPK Perpanjang Cekal Gus Yaqut dan Gus Alex di Kasus Dana Kuota Haji

19 Februari 2026
Komisi Yudisial menyambangi Gedung KPK guna memperkuat bersinergi. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

KY-KPK Perkuat Sinergi: Tak Ada Ampun Bagi Hakim Nakal

19 Februari 2026
Komisi Yudisial menyambangi Gedung KPK terkait tindak lanjut kasus OTT Hakim Depok (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Tindak Lanjuti OTT Hakim PN Depok, Ketua KY Sambangi KPK

19 Februari 2026
Advokat Marcella Santoso tengah menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (18/2). (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Suap Hakim di Perkara Minyak CPO: Advokat Marcella Santoso Dituntut 17 Tahun Penjara

18 Februari 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

Eks Menhub Budi Karya Sumadi Mangkir Dari Panggilan KPK di Kasus Dugaan Korupsi DJKA

18 Februari 2026
Post Selanjutnya

Pernyataan Koordinator Komite '98, Muhaji: "Tuntaskan Agenda Reformasi, Hukum Mati Koruptor"

Bencana Longsor Kawasan Star Energy Dipastikan Tidak Berdampak pada Jalan Kabupaten dan Jalur Pariwisata Kawasan Darajat

Discussion about this post

KabarTerbaru

Presiden Prabowo Subianto

Prabowo Umumkan 8.000 Prajurit TNI Akan Bertugas Bersama ISF di Gaza

20 Februari 2026

Isu “Gurita Keluarga” dan Sandi Proyek G1 Mengemuka di Garut, Hasanuddin Nilai Sarat Nuansa Politis

20 Februari 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat dimintai keterangan terkait kasus dugaan gratifikasi batu bara (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

KPK Bidik Politisi PSI Ahmad Ali dan Ketum Pemuda Pancasila di Kasus Dugaan Gratifikasi Batu Bara

20 Februari 2026
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dimintai keterangan di Gedung Merah Putih KPK (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

KPK Perpanjang Cekal Gus Yaqut dan Gus Alex di Kasus Dana Kuota Haji

19 Februari 2026
Komisi Yudisial menyambangi Gedung KPK guna memperkuat bersinergi. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

KY-KPK Perkuat Sinergi: Tak Ada Ampun Bagi Hakim Nakal

19 Februari 2026
Foto ilustrasi (Istimewa)

Waspada Saat Berbuka Puasa, Ini 6 Makanan yang Sebaiknya Dihindari agar Pencernaan Tetap Sehat

19 Februari 2026
Foto: Istimewa

Hari Kanker Sedunia 2026, SWICC Sediakan 500 Skrining Gratis untuk Deteksi Dini Kanker

19 Februari 2026
Foto : Istimewa

Gagal Bayar Kewajiban, Saham WIKA Masih Disuspensi BEI

19 Februari 2026
Komisi Yudisial menyambangi Gedung KPK terkait tindak lanjut kasus OTT Hakim Depok (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Tindak Lanjuti OTT Hakim PN Depok, Ketua KY Sambangi KPK

19 Februari 2026

Kabar Terpopuler

  • Bu Guru Salsa yang viral, kini bahagia menjadi istri seorang PNS

    Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longsor di Bungbulang Garut: Satu Meninggal, Akses Jalan Terputus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wow, Ekspedisi Ini Jadi Sistem Pendukung Kemajuan Bisnis Pariwisata Labuan Bajo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kemenag Jadwalkan Sidang Isbat 17 Februari, Ini Potensi Perbedaan Awal Ramadhan 1447 Hijriah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Garut 213 Tahun: Dewan Adat Ungkap Bukti Historis Baru Soal Nama dan Hari Jadi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Refleksi 79 Tahun HMI dan Tarhib Ramadan, Komitmen Istiqamah Mengabdi untuk Bangsa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menaker Terbitkan Aturan WFA Libur Nyepi dan Idulfitri 2026, Berikut Ketentuannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com