• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Jumat, Juni 5, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

Kapolres Garut AKBP Wirdhanto: “Team Sancang Berhasil Amankan Pelaku Pembuat Video Asusila”

Redaksi oleh Redaksi
22 November 2021
di News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

GARUT, Kabariku- Diduga Pelaku bernama Graha AS als AS bin M merekam dan menyebarkan  video  bermuatan asusila  korban berinisial “RM” yang direkamnya  tanpa sepengetahuan korban dengan menggunakan kamera DSLR yang diletakkan didalam lemari kaca yang mengarah kepada yang diduga pelaku yang berbuat asusila dengan menggunakan pakaian yang ditutupi dengan selimut.

Selanjutnya pelaku mentransmisikan rekaman video tersebut ke media sosial  (instagram)  pemilik akun  @rxxxx_mxxxxx01 dan akun facebook rxxxx mxxxxx.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, S.I.K., M.Si., mengungkapkan, Kronologi kejadian; Perekaman video oleh terduga pelaku dilakukan pada hari kamis tanggal 15 juli 2021 bertempat di ASG foto studio yang beralamat di Kamp. Saluyu RT. 02 RW. 04 desa Karyamukti kecamatan Banyuresmi kabupaten Garut.

RelatedPosts

Sengketa Hak Asuh Anak, Ibu di Bali Dituduh Murtad dan Pakai Narkoba

Kasus KPK Menjerat Silmy Karim, Istana Tegaskan Tak Ada Toleransi bagi Pejabat Bermasalah

Kejagung Beberkan Modus Tiga Tersangka Korupsi MBG, Atur Mitra hingga Mark Up Pengadaan

“Perekaman video tanpa  sepengetahuan  korban  berdurasi 21 menit dengan menggunakan kamera merk Canon EOS 1300d warna hitam. Kemudian pelaku mengupload video asusila tersebut yang telah dibagi menjadi 4 bagian (part 1, part 2, part 3 dan part 4),” kata Kapolsek. Senin (22/11/2021).

Dijelaskan Kapolres Wirdhanto, kemudian pada hari sabtu tanggal 13 november 2021 pelaku mengupload video untuk video part 1 (12 detik)  dan part 2(20 detik) tersebut ke media sosial instagram dengan nama akun @rxxxx_mxxxxxx01 di studio milik tersangka yang berlokasi di Garut.

Dalam pengunggahan video, lanjut Kapolres, akun instagram tersebut dikaitkan dengan akun facebook milik korban dengan nama akun RM.

Video part 1 dan part 2 yang telah diupload tersebut sudah dihapus, dikarenakan pada saat itu pelaku sudah membuat surat pernyataan dengan keluarga korban tertanggal 13 november 2021 dengan isi untuk tidak mengupload video dan tidak mendekati korban.

Baca Juga  Polres Garut Dalami Dugaan Korupsi di Sekwan, Pelapor: Periksa Juga Anggota DPRD Garut

“Namun  pada  hari  selasa  tanggal  16  november  2021 pelaku mengupload kembali video part 3 (20 detik) dan part 4 (20 detik).  bermuatan asusila tersebut ke media sosial instagram dengan nama akun @rxxxx_mxxxxx01 di Bekasi,” jelasnya.

Sampai dengan video terakhir diupload ke akun instagram @ranti_masyanda01 dan akun facebook Rxxxx Mxxxxx, sudah  tidak  bisa  dibuka  karena  sudah  di takedown/report oleh publik instagram sehingga kedua akun milik korban hilang dari media sosial instagram maupun facebook tersebut.

Kemudian pihak korban melaporkan ulah pelaku ke pihak kepolisian dengan laporan polisi nomor : LP/B/426/XI/2021/JABART/RES GARUT, tertanggal 20 november 2021.

“Selanjutnya, team Sancang dan Unit 1 Tipidter melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku yang diduga  berada di  daerah  Bekasi,  dan terduga pelaku dapat diamankan di daerah Pondok Gede, Jatiwaringin, Bekasi,” kata Kapolres.

Terduga pelaku telah dibawa ke Mako Polres Garut, dengan barang bukti;
– 1(satu) buah celana panjang warna biru navy bertuliskan nike fc,
– 1(satu) buah sweater lengan panjang warna abu-abu,
– 1(satu) buah handphone merk iphone xr 64 gb warna kuning hitam,
– 1(satu) buah kaos lengan pendek berwarna abu-abu,
– 1(satu) buah celana panjang berbahan kain warna hitam,
– 1(satu) buah selimut warna hijau tosca motif daun,
– 1(satu) perangkat komputer (monitor merk GIC, keyboard merk Rexus, dan cpu),
– 1(satu) buah kamera Cannon EOS 1300d warna hitam dan,
– 1(satu) buah flashdisk warna putih berisikan video berdurasikan 21 menit.

Kapolres AKBP Wirdhanto menyatakan, Pasal yang dikenakan tersangka : pasal 4 jo pasal 29 dan atau pasal 8 jo pasal 34 UU RI no. 44 tahun 2008 tentang pornografi, jo pasal 27 ayat (1) jo pasal 45 ayat (1) uu ri no.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI no. 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Baca Juga  Ketum APKLI Perjuangan Dukung Pembangunan Taman Bendera Pusaka: Ikon Sejarah dan Sentra Ekonomi Baru

“Tersangka Melanggar UU Pornografi pidana penjara paling lama 12 tahun, pidana denda paling banyak Rp. 6.000.000.000,- (Enam Milyar Rupiah) dan UU ITE dengan pidana penjara paling lama 6 tahun, pidana denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,- ( Satu Milyar Rupiah),” tandasnya.

Diketahui, maksud dan tujuan tersangka membuat rekaman video asusila tersebut yang selanjutnya didistribusikan melalui instragram yaitu adanya kekecewaan dikarenakan batal untuk melakukan pertunangan dengan korban karena tidak disetujui oleh orang tua korban.***

*satres.grt

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: polda jabarpolres garutTeam SancangUnit Tipidter
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Pertumbuhan Kapasitas Elektrifikasi Indonesia di Triwulan III 2021 Mencapai 99,40 Persen

Post Selanjutnya

Sempat Viral Videonya, Kini Abah Usman Jadi Duta Vaksin Lansia Kabupaten Garut

RelatedPosts

Mirna Novita melaporkan dugaan fitnah ke Polda Bali di tengah sengketa hak asuh anak.

Sengketa Hak Asuh Anak, Ibu di Bali Dituduh Murtad dan Pakai Narkoba

4 Juni 2026
Istana menghormati proses hukum yang menjerat Wamen Imipas Silmy Karim (Setneg)

Kasus KPK Menjerat Silmy Karim, Istana Tegaskan Tak Ada Toleransi bagi Pejabat Bermasalah

4 Juni 2026

Kejagung Beberkan Modus Tiga Tersangka Korupsi MBG, Atur Mitra hingga Mark Up Pengadaan

4 Juni 2026

Pembekalan Lemhannas 2026, Wapres Gibran Minta Birokrasi Adaptif dan Bebas Ego Sektoral

3 Juni 2026

FSP BUMN IRA Desak Danantara Evaluasi Pejabat BUMN yang Belum Tuntaskan Hak Pekerja

3 Juni 2026
Kejaksaan Agung menggeledah kantor BGN terkait dugaan praktik jual beli titik dapur MBG.(Istimewa)

Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Diselidiki, Kejagung Periksa Sejumlah Pejabat BGN

3 Juni 2026
Post Selanjutnya

Sempat Viral Videonya, Kini Abah Usman Jadi Duta Vaksin Lansia Kabupaten Garut

Ketua MA: "Kesepakatan Kamar Tidak Cukup Dirumuskan Saja yang Terpenting Harus Mematuhi Secara Konsekuen dan Konsisten"

Discussion about this post

KabarTerbaru

Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Cianjur

Disperkim Cianjur Terus Konsisten Menjaga Fasilitas Publik

4 Juni 2026
Mirna Novita melaporkan dugaan fitnah ke Polda Bali di tengah sengketa hak asuh anak.

Sengketa Hak Asuh Anak, Ibu di Bali Dituduh Murtad dan Pakai Narkoba

4 Juni 2026

Bupati Garut Dukung Peningkatan Pariwisata Budaya dan Target Tuan Rumah Festival Seni Qasidah ke – 2 Se – Jawa Barat

4 Juni 2026
Foto : Anies Baswedan (Istimewa)

Gerak-Gerik yang Tak Hilang dari Radar

4 Juni 2026

Polres Garut Telah Tetapkan Tersangka Kepada Terduga Pelaku Penggelapan Tanah di Cibatu

4 Juni 2026
Silmy Karim ditahan KPK setelah OTT Imigrasi yang diduga terkait pengurusan izin tinggal WNA.(Istimewa)

Dugaan Jual-Beli Izin Tinggal WNA Jadi Pangkal Kasus yang Menyeret Silmy Karim

4 Juni 2026
Istana menghormati proses hukum yang menjerat Wamen Imipas Silmy Karim (Setneg)

Kasus KPK Menjerat Silmy Karim, Istana Tegaskan Tak Ada Toleransi bagi Pejabat Bermasalah

4 Juni 2026

Kejagung Beberkan Modus Tiga Tersangka Korupsi MBG, Atur Mitra hingga Mark Up Pengadaan

4 Juni 2026

Kelulusan Gemilang, Letkol Teddy Indra Wijaya Ukir Prestasi Taskap Terbaik dengan Predikat Virajaty Dikreg LXVII Seskoad

4 Juni 2026

Kelulusan Gemilang, Letkol Teddy Indra Wijaya Ukir Prestasi Taskap Terbaik dengan Predikat Virajaty Dikreg LXVII Seskoad

4 Juni 2026

Kabar Terpopuler

  • Jenderal (Purn) Try Sutrisno, Wakil Presiden RI 1993-1998

    Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terbongkar! Alasan di Balik Pencopotan Dadan Hindayana Sebelum Akhirnya Ditahan Kejagung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sempat Bantah Kena OTT, Kejagung Ungkap Sony Sonjaya Terafiliasi Tiga Yayasan hingga Intervensi Verifikasi SPPG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • FSP BUMN IRA Desak Danantara Evaluasi Pejabat BUMN yang Belum Tuntaskan Hak Pekerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Diselidiki, Kejagung Periksa Sejumlah Pejabat BGN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dadan Hindayana Dicopot dari Jabatan Kepala BGN, Presiden Prabowo Rombak Pimpinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Optimalkan Asset Recovery, 74 Lot Barang Rampasan Korupsi Dilelang Juni 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com