GARUT, Kabariku- Diduga Pelaku bernama Graha AS als AS bin M merekam dan menyebarkan video bermuatan asusila korban berinisial “RM” yang direkamnya tanpa sepengetahuan korban dengan menggunakan kamera DSLR yang diletakkan didalam lemari kaca yang mengarah kepada yang diduga pelaku yang berbuat asusila dengan menggunakan pakaian yang ditutupi dengan selimut.
Selanjutnya pelaku mentransmisikan rekaman video tersebut ke media sosial (instagram) pemilik akun @rxxxx_mxxxxx01 dan akun facebook rxxxx mxxxxx.
Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, S.I.K., M.Si., mengungkapkan, Kronologi kejadian; Perekaman video oleh terduga pelaku dilakukan pada hari kamis tanggal 15 juli 2021 bertempat di ASG foto studio yang beralamat di Kamp. Saluyu RT. 02 RW. 04 desa Karyamukti kecamatan Banyuresmi kabupaten Garut.
“Perekaman video tanpa sepengetahuan korban berdurasi 21 menit dengan menggunakan kamera merk Canon EOS 1300d warna hitam. Kemudian pelaku mengupload video asusila tersebut yang telah dibagi menjadi 4 bagian (part 1, part 2, part 3 dan part 4),” kata Kapolsek. Senin (22/11/2021).
Dijelaskan Kapolres Wirdhanto, kemudian pada hari sabtu tanggal 13 november 2021 pelaku mengupload video untuk video part 1 (12 detik) dan part 2(20 detik) tersebut ke media sosial instagram dengan nama akun @rxxxx_mxxxxxx01 di studio milik tersangka yang berlokasi di Garut.
Dalam pengunggahan video, lanjut Kapolres, akun instagram tersebut dikaitkan dengan akun facebook milik korban dengan nama akun RM.
Video part 1 dan part 2 yang telah diupload tersebut sudah dihapus, dikarenakan pada saat itu pelaku sudah membuat surat pernyataan dengan keluarga korban tertanggal 13 november 2021 dengan isi untuk tidak mengupload video dan tidak mendekati korban.
“Namun pada hari selasa tanggal 16 november 2021 pelaku mengupload kembali video part 3 (20 detik) dan part 4 (20 detik). bermuatan asusila tersebut ke media sosial instagram dengan nama akun @rxxxx_mxxxxx01 di Bekasi,” jelasnya.
Sampai dengan video terakhir diupload ke akun instagram @ranti_masyanda01 dan akun facebook Rxxxx Mxxxxx, sudah tidak bisa dibuka karena sudah di takedown/report oleh publik instagram sehingga kedua akun milik korban hilang dari media sosial instagram maupun facebook tersebut.
Kemudian pihak korban melaporkan ulah pelaku ke pihak kepolisian dengan laporan polisi nomor : LP/B/426/XI/2021/JABART/RES GARUT, tertanggal 20 november 2021.
“Selanjutnya, team Sancang dan Unit 1 Tipidter melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku yang diduga berada di daerah Bekasi, dan terduga pelaku dapat diamankan di daerah Pondok Gede, Jatiwaringin, Bekasi,” kata Kapolres.
Terduga pelaku telah dibawa ke Mako Polres Garut, dengan barang bukti;
– 1(satu) buah celana panjang warna biru navy bertuliskan nike fc,
– 1(satu) buah sweater lengan panjang warna abu-abu,
– 1(satu) buah handphone merk iphone xr 64 gb warna kuning hitam,
– 1(satu) buah kaos lengan pendek berwarna abu-abu,
– 1(satu) buah celana panjang berbahan kain warna hitam,
– 1(satu) buah selimut warna hijau tosca motif daun,
– 1(satu) perangkat komputer (monitor merk GIC, keyboard merk Rexus, dan cpu),
– 1(satu) buah kamera Cannon EOS 1300d warna hitam dan,
– 1(satu) buah flashdisk warna putih berisikan video berdurasikan 21 menit.
Kapolres AKBP Wirdhanto menyatakan, Pasal yang dikenakan tersangka : pasal 4 jo pasal 29 dan atau pasal 8 jo pasal 34 UU RI no. 44 tahun 2008 tentang pornografi, jo pasal 27 ayat (1) jo pasal 45 ayat (1) uu ri no.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI no. 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
“Tersangka Melanggar UU Pornografi pidana penjara paling lama 12 tahun, pidana denda paling banyak Rp. 6.000.000.000,- (Enam Milyar Rupiah) dan UU ITE dengan pidana penjara paling lama 6 tahun, pidana denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,- ( Satu Milyar Rupiah),” tandasnya.
Diketahui, maksud dan tujuan tersangka membuat rekaman video asusila tersebut yang selanjutnya didistribusikan melalui instragram yaitu adanya kekecewaan dikarenakan batal untuk melakukan pertunangan dengan korban karena tidak disetujui oleh orang tua korban.***
*satres.grt
Red/K.101
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post