Kabariku- Kasus terkait pinjaman online atau pinjol ilegal di Indonesia kian merajalela hingga saat ini. Tidak sedikit masyarakat yang akhirnya menjadi korban atas jebakan penyelenggara fintech lending ilegal tersebut. Karena hal itu, masyarakat perlu mengetahui mana pinjol legal dan ilegal yang ada.
Perlu diketahui seluruh masyarakat, memastikan legalitas penyedia pinjaman online legal merupakan hal terpenting. Hal tersebut untuk menghindari jebakan dari para penyedia pinjaman online ilegal atau abal-abal yang saat ini sedang marak.
Seperti yang dikatakan dalam akun Instagram indonesiabaik.id, Rabu (13/10/2021), “Setiap penyelenggara fintech lending atau pinjol di Indonesia, wajib terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK)/”.
Bagaimanakah mengecek legalitas pinjaman online?
Masyarakat bisa dengan mudah mengeceknya melalui website OJK langsung. Mengingat pinjaman online legal, pasti yang terdaftar di OJK.
Satgas Waspada Investasi (SWI) mengimbau “Agar masyarakat berhati-hati dan waspada terkait penawaran pinjaman online. Salah satunya, dengan mengetahui pinjol mana yang legal dan pinjol mana yang illegal”.
Cara Cek Pinjol Legal atau Ilegal
Dengan memerika di OJK, kita bisa mengetahui apakah aplikasi pinjaman online itu ilegal atau tidak.
Berikut 4 cara mudahnya seperti yang dilansir dari indonesia.go.id:
1.Website OJK
- Cara mengecek pinjol legal yang terdaftar melalui laman OJK:
-Akses laman OJK di alamat www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Default.aspx - Buka laman OJK di www.ojk.go.id, pilih menu IKNB, kemudian pilih Finctech di kanan bawah
2. WhatsApp OJK
Anda juga bisa mengecek legalitas pinjol melalui WhatsApp (WA) resmi OJK. Berikut caranya:
- Simpan nomor WhatsApp resmi OJK 081-157-157-157
- Buka aplikasi WhatsApp dan buka kontak OJK yang telah tersimpan
- Ketik nama pinjol yang ingin dicek. Misalnya “pinjol.com”
- Kemudian kirim pesan
- Tunggu hingga bot selesai menelusuri dan memberikan jawaban terkait status pinjol tersebut di OJK
3. Kontak resmi OJK di nomor 157, atau melalui
4. Surat elektronik (e-mail) waspadainvestasi@ojk.go.id
Cara Melaporkan Pinjol Ilegal
Jika sudah terlanjur terjebak dan mendapatkan ancaman berupa penyebaran data oleh pinjol ilegal, tidak perlu takut karena bisa melaporkan kasusnya ke instansi-instansi terkait.
Mengutip informasi di akun Instagram @kemenkominfo, berikut tiga instansi untuk mengadukan kasus pinjaman online ilegal:
- Kepolisian:
situs https://patrolisiber.id
info@cyber.polri.go.id - OJK:
Hotline: 157
WA: 08115715715
email: konsumen@ojk.go.id - Kemenkominfo:
Laman web aduankonten.id
email: aduankonten@kominfo.go.id
WA: 08119224545
Sumber: indonesia.go.id
Red/K.000
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post