• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Senin, Juni 22, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2021, KPK Dapat Melakukan Lelang Benda Sitaan Sejak Tahap Penyidikan

Redaksi oleh Redaksi
26 Oktober 2021
di Dwi Warna, News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

JAKARTA, Kabariku- Presiden RI Ir.H Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 105 tahun 2021 tentang Lelang Benda Sitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Peraturan ditetapkan pada 12 Oktober 2021 lalu ditandatangani Presiden Jokowi yang diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Prof. Yasonna Hamonangan Laoly, S.H., M.Sc., Ph.D.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

“Menetapkan peraturan pemerintah tentang lelang benda sitaan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” dikutip dari salinan yang diterima pada Selasa (26/10/2021).

RelatedPosts

Penegasan Sebagai Oposisi Dapat Menjadi Investasi Politik Paling Strategis Bagi PDIP Menuju 2029

Boni Hargen: Masalah Pemerintah Bukan Prabowo, Tapi Blunder di Sekitar Kekuasaan

Polda Metro Jaya Pastikan Penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa Sesuai Prosedur Hukum

Dalam PP disebutkan bahwa benda sitaan yang dapat dilelang sejak tahap penyidikan setidaknya yang memenuhi 3 kriteria, yakni benda Iekas rusak, membahayakan, atau benda yang biaya penyimpanannya akan menjadi terlalu tinggi.

Pada Pasal 2, ruang lingkup pengaturan lelang benda sitaan meliputi permintaan persetujuan atau izin, penetapan nilai limit, persiapan lelang, pelaksanaan lelang dan penatausahaan hasil lelang.

Melalui aturan tersebut, KPK kini dapat melakukan lelang benda sitaan sejak kasus dalam tahap penyidikan.

“Lelang benda sitaan dapat dilakukan dalam tahap penyidikan, penuntutan, atau perkara telah dilimpahkan ke pengadilan,” demikian bunyi Pasal 3 PP Nomor 105 Tahun 2021.

Pada Pasal 4, benda sitaan yang dapat dilelang harus memenuhi kriteria antara lain, lekas rusak, membahayakan atau biaya penyimpananya akan menjadi terlalu tinggi.

“Dalam hal benda sitaan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 (lekas rusak) merupakan benda yang bersifat terlarang atau dilarang untuk diedarkan/diperjualbelikan berdasarkan peraturan perundang-undangan dikecualikan untuk dilelang,” bunyi peraturan tersebut.

Disebutkan dalam pasal 5 ayat 1; bahwa lelang benda sitaan pada tahap penyidikan atau penuntutan dilakukan dengan persetujuan tersangka atau kuasanya.

Baca Juga  Menyoal Pasal 21 UU Tipikor Gugatan Hasto ke MK, Ini Kata Wakil Ketua KPK dan SIAGA 98

Persetujuan tersebut diupayakan oleh penyidik atau penuntut umum dengan menyampaikan permintaan persetujuan secara tertulis kepada tersangka atau kuasanya melalui media elektronik atau nonelektronik.

“Berdasarkan permintaan persetujuan sebagaimana dimaksud pada Ayat (2), tersangka atau kuasanya memberikan tanggapan paling lama 3 (tiga) hari sejak diterima permintaan persetujuan,” disebut dalam Pasal 5 Ayat 3.

Selanjutnya, apabila tersangka atau kuasanya memberikan tanggapan yang isinya menolak, penyidik atau penuntut umum tetap dapat melanjutkan proses lelang benda sitaan berdasarkan kewenangan dan pertimbangan penyidik atau penuntut umum, tetapi dengan pemberitahuan tertulis.

“Dalam hal proses lelang benda sitaan tetap dilanjutkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Ayat (5), penyidik atau penuntut umum menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada tersangka atau kuasanya paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak diterimanya surat jawaban dari tersangka atarr kuasanya,” demikian bunyi Pasal 6 PP.

Sementara itu, apabila kasus sudah dilimpahkan ke pengadilan, lelang benda sitaan dilakukan berdasarkan izin dari majelis hakim yang menyidangkan perkara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pelaksanaan lelang benda sitaan dapat disaksikan oleh tersangka, terdakwa, atau kuasanya.

Namun, jika tersangka, terdakwa, atau kuasanya tidak hadir, lelang benda sitaan tetap dapat dilanjutkan.

Mengenai penetapan nilai limit pada Pasal 8, benda sitaan yang akan dilelang harus ditetapkan nilai limit oleh penjual. Nilai limit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan hasil penilaian.

“Hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyajikan nilai pasar dan nilai likuidasi. Nilai limit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan paling rendah sama dengan nilai likuidasi,” dikatakan dalam peraturan tersebut.

Terkait tanggung jawab penjual dan pejabat lelang pada Pasal 19, penjual bertanggung jawab atas benda sitaan yang dilelang. Tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi keabsahan dokumen persyaratan lelang benda sitaan; kebenaran formil dan materiil nilai limit; keabsahan pengumuman lelang benda sitaan; penyerahan benda sitaan; dan penyerahan dokumen kepemilikan.

Baca Juga  Lahir dari Keluarga Terpandang di Gowa, Inilah Profil Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo

“Pada saat peraturan pemerintah ini mulai berlaku, benda sitaan Komisi Pemberantasan Korupsi yang telah mendapatkan penetapan jadwal pelaksanaan lelang oleh kepala Kantor Lelang Negara sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini tetap diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai lelang,” bunyi Pasal 21 PP.

Adapun PP Nomor 105 Tahun 2021 diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) pada 12 Oktober 2021 dan mulai berlaku pada tanggal yang sama. ***

Red/K.000

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: KemenkumhamKPKPresiden Jokowi
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

PORKAB Garut 2021, Kecamatan Karangpawitan Peringkat Pertama di Klasemen Sementara

Post Selanjutnya

PTDI Kirim Satu Unit Pesawat Kedua NC212i Troop Transport untuk End User TNI AU

RelatedPosts

Penegasan Sebagai Oposisi Dapat Menjadi Investasi Politik Paling Strategis Bagi PDIP Menuju 2029

22 Juni 2026
Dialog Persatuan Nasional IMC membahas tata kelola bangsa, Boni Hargen soroti konsistensi komunikasi pemerintah dan tantangan di sekitar kekuasaan,(Bemby/kabariku.com)

Boni Hargen: Masalah Pemerintah Bukan Prabowo, Tapi Blunder di Sekitar Kekuasaan

22 Juni 2026

Polda Metro Jaya Pastikan Penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa Sesuai Prosedur Hukum

22 Juni 2026

KPK Gandeng Pemprov DKI dan Transjakarta Resmikan Halte Setiabudi Integritas

22 Juni 2026
Oplus_131072

Gelar Aksi di Patung Kuda, Massa Dukung Program Makan Bergizi Gratis, Desak Penegak Hukum Usut Korupsi

22 Juni 2026

Seskab Teddy Ungkap Presiden Prabowo Minta Percepatan Transformasi BUMN dan Pengelolaan Aset Negara

22 Juni 2026
Post Selanjutnya

PTDI Kirim Satu Unit Pesawat Kedua NC212i Troop Transport untuk End User TNI AU

Hampir 90 Persen Tersangka Korupsi Sarjana, Wakil Ketua KPK: 'Sekolah Diharapkan Menjadi Ekosistem yang Meneladani Integritas'

Discussion about this post

KabarTerbaru

Penegasan Sebagai Oposisi Dapat Menjadi Investasi Politik Paling Strategis Bagi PDIP Menuju 2029

22 Juni 2026
Dialog Persatuan Nasional IMC membahas tata kelola bangsa, Boni Hargen soroti konsistensi komunikasi pemerintah dan tantangan di sekitar kekuasaan,(Bemby/kabariku.com)

Boni Hargen: Masalah Pemerintah Bukan Prabowo, Tapi Blunder di Sekitar Kekuasaan

22 Juni 2026

Polda Metro Jaya Pastikan Penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa Sesuai Prosedur Hukum

22 Juni 2026

KPK Gandeng Pemprov DKI dan Transjakarta Resmikan Halte Setiabudi Integritas

22 Juni 2026
Oplus_131072

Gelar Aksi di Patung Kuda, Massa Dukung Program Makan Bergizi Gratis, Desak Penegak Hukum Usut Korupsi

22 Juni 2026

Seskab Teddy Ungkap Presiden Prabowo Minta Percepatan Transformasi BUMN dan Pengelolaan Aset Negara

22 Juni 2026

Soal Rencana Kemendikti Tutup 122 Prodi, Politisi PKS Ungkap Akar Masalah Ada di Kesejahteraan Dosen

22 Juni 2026

Politisi Nasdem Irma Chaniago: PDIP Lebih Bagus Jadi Oposisi di Luar Pemerintah

22 Juni 2026

Wamensos Agus Jabo: Saya Gunakan Jabatan untuk Perjuangkan Rakyat dari Penindasan

22 Juni 2026

Seskab Teddy Ungkap Presiden Prabowo Minta Percepatan Transformasi BUMN dan Pengelolaan Aset Negara

22 Juni 2026

Kabar Terpopuler

  • Bongkar Kasus Korupsi MBG, Kejagung Jangan Berhenti di Ketua Yayasan, Kejar Pemilik Manfaatnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prabowo Subianto Sang Presiden Anti Korupsi dan Narasi “Reformasi Jilid 2”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejagung Tetapkan Glory Harimas Tersangka Keenam Kasus MBG: Privilege dari Eks Kepala BGN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aliansi Rakyat Untuk Prabowo: Penolakan MBG dan Kopdes Merupakan Kesesatan Berpikir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sempat Telepon Nanik, Di Atas Mobil Komando Dasco: DPR dan Mahasiswa Sepakat Kawal Program MBG dan Efisiensi Anggaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIM Digital Berlaku Saat Razia: Begini Cara Membuat dan Perpanjang SIM Lewat Ponsel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com