• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Kamis, Maret 5, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2021, KPK Dapat Melakukan Lelang Benda Sitaan Sejak Tahap Penyidikan

Redaksi oleh Redaksi
26 Oktober 2021
di Dwi Warna, News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

JAKARTA, Kabariku- Presiden RI Ir.H Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 105 tahun 2021 tentang Lelang Benda Sitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Peraturan ditetapkan pada 12 Oktober 2021 lalu ditandatangani Presiden Jokowi yang diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Prof. Yasonna Hamonangan Laoly, S.H., M.Sc., Ph.D.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

“Menetapkan peraturan pemerintah tentang lelang benda sitaan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” dikutip dari salinan yang diterima pada Selasa (26/10/2021).

RelatedPosts

KPK Ungkap Dugaan Aliran Rp19 Miliar ke Keluarga Bupati Pekalongan dalam Kasus Outsourcing

Iran Tolak Negosiasi dengan AS, Tegaskan Siap Terus Berperang

Menlu Sugiono Temui Dubes Iran, Sampaikan Pesan Resmi Presiden Prabowo

Dalam PP disebutkan bahwa benda sitaan yang dapat dilelang sejak tahap penyidikan setidaknya yang memenuhi 3 kriteria, yakni benda Iekas rusak, membahayakan, atau benda yang biaya penyimpanannya akan menjadi terlalu tinggi.

Pada Pasal 2, ruang lingkup pengaturan lelang benda sitaan meliputi permintaan persetujuan atau izin, penetapan nilai limit, persiapan lelang, pelaksanaan lelang dan penatausahaan hasil lelang.

Melalui aturan tersebut, KPK kini dapat melakukan lelang benda sitaan sejak kasus dalam tahap penyidikan.

“Lelang benda sitaan dapat dilakukan dalam tahap penyidikan, penuntutan, atau perkara telah dilimpahkan ke pengadilan,” demikian bunyi Pasal 3 PP Nomor 105 Tahun 2021.

Pada Pasal 4, benda sitaan yang dapat dilelang harus memenuhi kriteria antara lain, lekas rusak, membahayakan atau biaya penyimpananya akan menjadi terlalu tinggi.

“Dalam hal benda sitaan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 (lekas rusak) merupakan benda yang bersifat terlarang atau dilarang untuk diedarkan/diperjualbelikan berdasarkan peraturan perundang-undangan dikecualikan untuk dilelang,” bunyi peraturan tersebut.

Disebutkan dalam pasal 5 ayat 1; bahwa lelang benda sitaan pada tahap penyidikan atau penuntutan dilakukan dengan persetujuan tersangka atau kuasanya.

Baca Juga  Terima Audiensi Kemenag, KPK: Penguatan Implementasi Pencegahan dan Pendidikan Antikorupsi

Persetujuan tersebut diupayakan oleh penyidik atau penuntut umum dengan menyampaikan permintaan persetujuan secara tertulis kepada tersangka atau kuasanya melalui media elektronik atau nonelektronik.

“Berdasarkan permintaan persetujuan sebagaimana dimaksud pada Ayat (2), tersangka atau kuasanya memberikan tanggapan paling lama 3 (tiga) hari sejak diterima permintaan persetujuan,” disebut dalam Pasal 5 Ayat 3.

Selanjutnya, apabila tersangka atau kuasanya memberikan tanggapan yang isinya menolak, penyidik atau penuntut umum tetap dapat melanjutkan proses lelang benda sitaan berdasarkan kewenangan dan pertimbangan penyidik atau penuntut umum, tetapi dengan pemberitahuan tertulis.

“Dalam hal proses lelang benda sitaan tetap dilanjutkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Ayat (5), penyidik atau penuntut umum menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada tersangka atau kuasanya paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak diterimanya surat jawaban dari tersangka atarr kuasanya,” demikian bunyi Pasal 6 PP.

Sementara itu, apabila kasus sudah dilimpahkan ke pengadilan, lelang benda sitaan dilakukan berdasarkan izin dari majelis hakim yang menyidangkan perkara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pelaksanaan lelang benda sitaan dapat disaksikan oleh tersangka, terdakwa, atau kuasanya.

Namun, jika tersangka, terdakwa, atau kuasanya tidak hadir, lelang benda sitaan tetap dapat dilanjutkan.

Mengenai penetapan nilai limit pada Pasal 8, benda sitaan yang akan dilelang harus ditetapkan nilai limit oleh penjual. Nilai limit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan hasil penilaian.

“Hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyajikan nilai pasar dan nilai likuidasi. Nilai limit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan paling rendah sama dengan nilai likuidasi,” dikatakan dalam peraturan tersebut.

Terkait tanggung jawab penjual dan pejabat lelang pada Pasal 19, penjual bertanggung jawab atas benda sitaan yang dilelang. Tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi keabsahan dokumen persyaratan lelang benda sitaan; kebenaran formil dan materiil nilai limit; keabsahan pengumuman lelang benda sitaan; penyerahan benda sitaan; dan penyerahan dokumen kepemilikan.

Baca Juga  KPK Tersangkakan Gubernur Riau dan Dua Pejabat PUPR: Modus "Jatah Preman" Proyek Infrastruktur Kode 7 Batang

“Pada saat peraturan pemerintah ini mulai berlaku, benda sitaan Komisi Pemberantasan Korupsi yang telah mendapatkan penetapan jadwal pelaksanaan lelang oleh kepala Kantor Lelang Negara sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini tetap diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai lelang,” bunyi Pasal 21 PP.

Adapun PP Nomor 105 Tahun 2021 diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) pada 12 Oktober 2021 dan mulai berlaku pada tanggal yang sama. ***

Red/K.000

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: KemenkumhamKPKPresiden Jokowi
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

PORKAB Garut 2021, Kecamatan Karangpawitan Peringkat Pertama di Klasemen Sementara

Post Selanjutnya

PTDI Kirim Satu Unit Pesawat Kedua NC212i Troop Transport untuk End User TNI AU

RelatedPosts

Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq/IST

KPK Ungkap Dugaan Aliran Rp19 Miliar ke Keluarga Bupati Pekalongan dalam Kasus Outsourcing

5 Maret 2026
Israel Serang Iran, Ledakan Bikin Warga Berlarian (via REUTERS/WANA)

Iran Tolak Negosiasi dengan AS, Tegaskan Siap Terus Berperang

5 Maret 2026

Menlu Sugiono Temui Dubes Iran, Sampaikan Pesan Resmi Presiden Prabowo

5 Maret 2026
KPK menggelar konferensi pers terkait penangkapan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Dari Dangdut ke OTT: KPK Bongkar Dugaan Konflik Kepentingan Bupati Pekalongan

4 Maret 2026
Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq saat keluar dari Gedung Merah Putih KPK dengan memakai baju orange tahanan KPK. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Diduga Kendalikan “Perusahaan Ibu”, KPK Resmi Tahan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq

4 Maret 2026
Majelis Kehormatan Hakim (MKH) tengah menggelar sidang etik di Mahkamah Agung. (Foto: Humas KY)

MA dan KY Pecat Dua Hakim Karena Perselingkuhan

4 Maret 2026
Post Selanjutnya

PTDI Kirim Satu Unit Pesawat Kedua NC212i Troop Transport untuk End User TNI AU

Hampir 90 Persen Tersangka Korupsi Sarjana, Wakil Ketua KPK: 'Sekolah Diharapkan Menjadi Ekosistem yang Meneladani Integritas'

Discussion about this post

KabarTerbaru

Dinas Perkim Kabupaten Cianjur

Perkim Cianjur Dukung Penuh ASN BerSINAR Majukan Pasar Rakyat

5 Maret 2026

Pastikan MBG 3B Tersalurkan Optimal, Menteri Wihaji Temui Ratusan TPK di Cianjur

5 Maret 2026
Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, melakukan monitoring langsung terhadap kondisi infrastruktur jalan di wilayah Garut bagian selatan Diskominfo Kab. Garut

Pemkab Garut Kaji Dua Opsi Jalur Penghubung Selatan, Usulkan Dukungan ke Pemerintah Pusat

5 Maret 2026
Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq/IST

KPK Ungkap Dugaan Aliran Rp19 Miliar ke Keluarga Bupati Pekalongan dalam Kasus Outsourcing

5 Maret 2026
Gelandang Persib Mack Klok

Marc Klok Minta PERSIB Bangkit dan Fokus Laga Berikutnya Melawan Persik

5 Maret 2026
Israel Serang Iran, Ledakan Bikin Warga Berlarian (via REUTERS/WANA)

Iran Tolak Negosiasi dengan AS, Tegaskan Siap Terus Berperang

5 Maret 2026

Menlu Sugiono Temui Dubes Iran, Sampaikan Pesan Resmi Presiden Prabowo

5 Maret 2026

Dari Dekonstruksi ke Rekonstruksi: Jika Rocky Gerung Masuk Pemerintahan Prabowo Subianto

4 Maret 2026
KPK menggelar konferensi pers terkait penangkapan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Dari Dangdut ke OTT: KPK Bongkar Dugaan Konflik Kepentingan Bupati Pekalongan

4 Maret 2026

Kabar Terpopuler

  • Jenderal (Purn) Try Sutrisno, Wakil Presiden RI 1993-1998

    Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Penyalahgunaan APBDes 2025, Pemdes Mekarjaya Pastikan Tak Ada Temuan Penyimpangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longsor di Bungbulang Garut: Satu Meninggal, Akses Jalan Terputus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ayo Berpartisipasi! KPK Lelang Mobil dan Barang Branded, Cek Jadwal dan Harga Limitnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rudal Iran Hancurkan Kantor PM Israel dan Kondisi Netanyahu Belum ditentukan, inilah Faktanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 11 Terdakwa Dituntut Bersalah di Perkara Korupsi Pembiayaan Fiktif Telkom

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com