• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Rabu, Juni 24, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Ekonomi

Maraknya Pinjol, Nunu Nugraha: ‘Perlu Kajian dan Dukungan Kebijakan dari Pemkab’

Redaksi oleh Redaksi
27 Oktober 2021
di Ekonomi, Hukum, Kabar Terkini
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Kabariku- Nunu Nugraha, Kader Partai Gerindra Kabupaten Garut, mengapresiasi penindakan praktek Pinjol Ilegal yang dilakukan oleh pihak kepolisian.

Menurutnya, hal tersebut patut didukung sebagai perwujudan POLRI yang Presisi: prediktif, responsibilitas, transparansi, dan berkeadilan.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Hal tersebut disampaikan Nunu menyikapi  terkait maraknya praktik ilegal pinjaman online (Pinjol) dan saat ini sedang ditindak secara hukum.

RelatedPosts

Pemusnahan 44 Juta Batang Rokok Ilegal Selamatkan Potensi Penerimaan Negara Rp32,95 Miliar

PNM Hadirkan Ruang Pintar Karangpawitan, Buka Akses Belajar Informal bagi Anak-Anak Garut

Polda Metro Jaya Tegaskan Minta Pihak UBK Buktikan Pengakuan Oknum Polisi Terkait Dana Rp20 Juta

“Karena selain ilegal, juga dalam praktek penagihannya pun yang tidak manusiawi, dilakukan secara teror dan penuh ancaman yang bertentangan dengan hukum,” tuturnya. Rabu (27/10/2021).

Pendekatan hukum, menurut Nunu, dalam penanganan Pinjol Online ini perlu juga berkesinambungan.

“Dengan memberikan alternatif pemecahan akar masalah maraknya masyarakat yang “terpaksa” ikut pinjaman online ini,” kata Nunu.

Sebagaimana diketahui, jelas Nunu, bahwa Pinjol Online memberikan jalan pintas bagi masyarakat yang membutuhkan pinjaman uang untuk berbagai keperluan secara cepat dan tidak perlu berbagai persyaratan atau kemudahan administratif.

“Yang sulit sekali diakses dari lembaga pinjaman atau perbankan konvensional. Apalagi di daerah-daerah terpencil,” ujarnya.

Sebagai alternatif, Nunu menyarankan, dapatkan dikembangkan bantuan pinjaman setingkat Rukun Warga (RW), yang dananya dari Desa.

“Hal ini perlu kajian dan dukungan kebijakan dari pemerintahan kabupaten, dalam bentuk Perda, keputusan Bupati atau peraturan sederajat sehingga pemerintahan desa dapat mengalokasikan anggaran bagi rukun warga dalam skema pinjaman bagi warganya, tanpa bunga, jaminan dan dengan kemudahan persyaratan,” tandas Nunu.

Dipertegasnya, Sehingga masyarakat jika dalam keadaan terpaksa, dapat mengakses pinjaman secara cepat dan bertanggungjawab secara sosial.

Baca Juga  Anggaran Masih Dibahas dengan DPR, Menkeu Purbaya Temui Presiden Prabowo

“Hanya dengan upaya memberikan alternatif, maka upaya hukum pemberantasan pinjol online dapat berjalan berkesinambungan dan efektif,” pungkasnya. ***

Red/K.000

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Sinergitas BPH Migas dan DPR RI Terkait Sosialisas Kinerja dan Penyuluhan BPH Migas Tahun 2021

Post Selanjutnya

PORKAB 2021 Garut, Dua Kecamatan Hingga Hari Ini Belum Mendapatkan Perolehan Medali Sementara

RelatedPosts

Pemusnahan 44 Juta Batang Rokok Ilegal Selamatkan Potensi Penerimaan Negara Rp32,95 Miliar

24 Juni 2026

PNM Hadirkan Ruang Pintar Karangpawitan, Buka Akses Belajar Informal bagi Anak-Anak Garut

24 Juni 2026

Polda Metro Jaya Tegaskan Minta Pihak UBK Buktikan Pengakuan Oknum Polisi Terkait Dana Rp20 Juta

24 Juni 2026

Ancaman Kelesuan Ekonomi di Akar Rumput Akibat Jeda Program Makan Bergizi

24 Juni 2026
Oplus_131072

Kemhan Sampaikan Duka atas Meninggalnya Dua Peserta SPPI, Evaluasi Menyeluruh Program Dilakukan

24 Juni 2026

Pelaku yang Sekap-Aniaya Kekasihnya Selama 3 Tahun di Bandung Jadi Tersangka dan Ditetapkan   Sebagai DPO

24 Juni 2026
Post Selanjutnya

PORKAB 2021 Garut, Dua Kecamatan Hingga Hari Ini Belum Mendapatkan Perolehan Medali Sementara

Berikut Klasemen Sementara PORKAB 2021 Garut, Hari ini

Discussion about this post

KabarTerbaru

Pemusnahan 44 Juta Batang Rokok Ilegal Selamatkan Potensi Penerimaan Negara Rp32,95 Miliar

24 Juni 2026

PNM Hadirkan Ruang Pintar Karangpawitan, Buka Akses Belajar Informal bagi Anak-Anak Garut

24 Juni 2026

Polda Metro Jaya Tegaskan Minta Pihak UBK Buktikan Pengakuan Oknum Polisi Terkait Dana Rp20 Juta

24 Juni 2026

Ancaman Kelesuan Ekonomi di Akar Rumput Akibat Jeda Program Makan Bergizi

24 Juni 2026
Oplus_131072

Kemhan Sampaikan Duka atas Meninggalnya Dua Peserta SPPI, Evaluasi Menyeluruh Program Dilakukan

24 Juni 2026

PDIP yang Overthinking, Bukan Pemerintah yang Panik

24 Juni 2026

Yuda Puja Turnawan Minta Bupati Garut Segera Bentuk Forum TJSLP untuk Atasi Persoalan Rumah Tidak Layak Huni

24 Juni 2026

Prabowo di Munas dan Konbes NU 2026: Ulama dan Umara Harus Bersatu Demi Kepentingan Rakyat

24 Juni 2026

Pelaku yang Sekap-Aniaya Kekasihnya Selama 3 Tahun di Bandung Jadi Tersangka dan Ditetapkan   Sebagai DPO

24 Juni 2026

Prabowo di Munas dan Konbes NU 2026: Ulama dan Umara Harus Bersatu Demi Kepentingan Rakyat

24 Juni 2026

Kabar Terpopuler

  • Bongkar Kasus Korupsi MBG, Kejagung Jangan Berhenti di Ketua Yayasan, Kejar Pemilik Manfaatnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prabowo Subianto Sang Presiden Anti Korupsi dan Narasi “Reformasi Jilid 2”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejagung Tetapkan Glory Harimas Tersangka Keenam Kasus MBG: Privilege dari Eks Kepala BGN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sempat Telepon Nanik, Di Atas Mobil Komando Dasco: DPR dan Mahasiswa Sepakat Kawal Program MBG dan Efisiensi Anggaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aliansi Rakyat Untuk Prabowo: Penolakan MBG dan Kopdes Merupakan Kesesatan Berpikir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kajian Rutin Disnakertrans Garut Dirangkai Pelepasan Purna Tugas Amin Hendrayana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com