Kabariku- Nunu Nugraha, Kader Partai Gerindra Kabupaten Garut, mengapresiasi penindakan praktek Pinjol Ilegal yang dilakukan oleh pihak kepolisian.
Menurutnya, hal tersebut patut didukung sebagai perwujudan POLRI yang Presisi: prediktif, responsibilitas, transparansi, dan berkeadilan.
Hal tersebut disampaikan Nunu menyikapi terkait maraknya praktik ilegal pinjaman online (Pinjol) dan saat ini sedang ditindak secara hukum.
“Karena selain ilegal, juga dalam praktek penagihannya pun yang tidak manusiawi, dilakukan secara teror dan penuh ancaman yang bertentangan dengan hukum,” tuturnya. Rabu (27/10/2021).
Pendekatan hukum, menurut Nunu, dalam penanganan Pinjol Online ini perlu juga berkesinambungan.
“Dengan memberikan alternatif pemecahan akar masalah maraknya masyarakat yang “terpaksa” ikut pinjaman online ini,” kata Nunu.
Sebagaimana diketahui, jelas Nunu, bahwa Pinjol Online memberikan jalan pintas bagi masyarakat yang membutuhkan pinjaman uang untuk berbagai keperluan secara cepat dan tidak perlu berbagai persyaratan atau kemudahan administratif.
“Yang sulit sekali diakses dari lembaga pinjaman atau perbankan konvensional. Apalagi di daerah-daerah terpencil,” ujarnya.
Sebagai alternatif, Nunu menyarankan, dapatkan dikembangkan bantuan pinjaman setingkat Rukun Warga (RW), yang dananya dari Desa.
“Hal ini perlu kajian dan dukungan kebijakan dari pemerintahan kabupaten, dalam bentuk Perda, keputusan Bupati atau peraturan sederajat sehingga pemerintahan desa dapat mengalokasikan anggaran bagi rukun warga dalam skema pinjaman bagi warganya, tanpa bunga, jaminan dan dengan kemudahan persyaratan,” tandas Nunu.
Dipertegasnya, Sehingga masyarakat jika dalam keadaan terpaksa, dapat mengakses pinjaman secara cepat dan bertanggungjawab secara sosial.
“Hanya dengan upaya memberikan alternatif, maka upaya hukum pemberantasan pinjol online dapat berjalan berkesinambungan dan efektif,” pungkasnya. ***
Red/K.000
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post