• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Jumat, Januari 23, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Kabar Terkini

Kemenkes Realisasikan Rp. 1,469 Triliun Tunggakan Insentif dan Santunan Tenaga Kesehatan Tahun 2020

Redaksi oleh Redaksi
21 Agustus 2021
di Kabar Terkini, Kesehatan
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Kabariku- Pemerintah melalui Kementrian Kesehatan (Kemenkes) telah membayarkan tunggakan insentif tenaga kesehatan sebesar 99,3%, Rp1,469 triliun dari anggaran sebesar Rp1,48 triliun. Sehingga masih ada 0,7% tunggakan yang akan segera diselesaikan.

Plt. Kepala Badan PPSDM Kesehatan, dr. Kirana Pritasari, MQIH., mengatakan 0,7% tunggakan tersebut berasal dari fasilitas kesehatan yang mengalami keterlambatan saat diminta dokumen pertanggungjawaban.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Setelah diperiksa, diteliti kembali masih ada anggaran kita Rp.9, 95 miliar ini untuk membayar para tenaga kesehatan di fasilitas kesehatan yang terlambat mengirimkan dokumennya,” katanya dalam konferensi pers. Jumat (20/8/2021).

RelatedPosts

Bupati Lahat Bursah Zarnubi dan Kepala BNN RI Komjen Pol. Suyudi Tegaskan Komitmen Perang Melawan Narkoba

RUPSLB PGEO 2026: Ahmad Yani Resmi Gantikan Julfi Hadi sebagai Direktur Utama

ADPPI Sosialisasikan KMJ 3 Lewat Media Sosial, Dorong Penetapan sebagai National Geothermal Heritage

Secara detail untuk tunggakan insentif tenaga kesehatan 2020 dari anggaran Rp.1,48 triliun sudah diproses pembayarannya Rp.1,469 triliun.

Kirana menjelaskan, Pembayaran tersebut terdiri dari berbagai fasilitas kesehatan antara lain RS TNI Polri, RS Vertikal Kemenkes, RS BUMN, RS Kementerian/lembaga, Kantor Kesehatan Pelabuhan, RS Lapangan, RS Darurat, balai, laboratorium pusat, RS swasta lainnya, relawan, para dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS), dan para dokter peserta internship.

“Anggaran untuk pembayaran tunggakan tahun 2020 ini sudah dialokasikan di anggaran tahun 2021. Tetapi sebelumnya harus dilakukan verifikasi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP),”  jelasnya.

Tujuan dari proses verifikasi adalah agar usulan tunggakan 2020 dapat disetujui karena sudah diperiksa dan diberikan penilaian oleh BPKP. Hal itu sebagai, bahwa anggaran sudah boleh dibayarkan.

“Karena jumlah mominal yang cukup besar sehingga harus dilakukan secara bertahap dan ini dilakukan sebanyak 8 kali, dan alhamdulillah ini sudah selesai disetujui oleh Itjen maupun BPKP dengan nilai sebesar Rp.1,469 triliun. Ini sudah dibayarkan dengan direalisasi 99,3%,” kata dr. Kirana.

Baca Juga  Kronologi Ledakan di Masjid Kodamar Dekat SMAN 72 Jakarta: Delapan Orang Luka, Jemaah Panik Berhamburan

Sementara untuk pembayaran insentif tenaga kesehatan tahun 2021, lanjut dr. Kirana sudah tersalurkan dengan teratur dan tepat waktu.

Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) nomor HK.01.07/MENKES/4239/2021 tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian bagi Tenaga Kesehatan yang menangani COVID-19. Fasilitas kesehatan harus mengajukan dokumen insentif tenaga kesehatan setiap bulan secara tepat waktu dimana diatur batas akhir setiap bulannya adalah tanggal 15.

“Sehingga kami akan membayarkan prioritas kepada fasilitas kesehatan yang tepat waktu. Bila ada yang terlambat kami berikan feed back dan mereka harus melengkapi, memperbaiki dan nanti bisa mengajukan kembali,” ucap dr. Kirana.

Dr. Kirana berharap, aturan tersebut agar dipatuhi oleh seluruh rumah sakit atau seluruh fasilitas kesehatan karena ini menjadi kewajiban fasilitas kesehatan untuk mengusulkan.

“Kami akan memberikan peringatan apabila mereka (fasilitas kesehatan) mengalami keterlambatan,” katanya menutup. (*)

*sumber: Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat_drg. Widyawati, MKM

red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Insentif dan santunan nakesKemenkesSehat Negerikutenaga kesehatan
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Kejari Binjay Tetapkan Satu Lagi Kasus Dugaan Korupsi Dinas Bina Marga Bina Konstruksi Sumut

Post Selanjutnya

Mengenal Layanan Pengaduan Masyarakat di KPK RI

RelatedPosts

Bupati Lahat Bursah Zarnubi dan Kepala BNN RI Komjen Pol. Suyudi Tegaskan Komitmen Perang Melawan Narkoba

22 Januari 2026

RUPSLB PGEO 2026: Ahmad Yani Resmi Gantikan Julfi Hadi sebagai Direktur Utama

21 Januari 2026
Kawah Kareta KMJ3 foto dokumentasi tahun 2016

ADPPI Sosialisasikan KMJ 3 Lewat Media Sosial, Dorong Penetapan sebagai National Geothermal Heritage

19 Januari 2026

Haru Warnai Akad Nikah Sekretaris Pribadi, Presiden Prabowo Hadir Jadi Saksi Agung Surahman

18 Januari 2026

Polri Buka Pendaftaran SIPSS 2026 untuk Sarjana dan Diploma, Ini Syarat dan Formasinya

16 Januari 2026
KIP menyatakan ijazah Jokowi sebagai informasi publik dan memerintahkan KPU membuka salinan dokumen pencalonan presiden.

KIP Tegaskan Ijazah Jokowi Informasi Publik, KPU Diperintahkan Membuka Salinan

13 Januari 2026
Post Selanjutnya

Mengenal Layanan Pengaduan Masyarakat di KPK RI

Climate Change Berdampak Lebih Dahsyat dari Pandemi Covid-19

Discussion about this post

KabarTerbaru

Eks Menpora Dito Ariotedjo usai menjalani pemeriksaan KPK. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

Usai Diperiksa KPK, Dito Ariotedjo Tegaskan Tak Ada Pembahasan Kuota Haji saat Lawatan ke Arab Saudi

23 Januari 2026
Mantan Menpora Dito Ariotedjo, memenuhi panggilan KPK untuk dimintai keterangan soal kuota haji. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

KPK Periksa Eks Menpora Dito Ariotedjo Soal Dugaan Korupsi Kuota Haji

23 Januari 2026
dok Kemnterian PKP

PKP dan Pemprov Jabar Bahas Pertambangan hingga Perumahan, SE Perizinan Baru Terbit Februari 2026

23 Januari 2026
Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra

Yusril Ungkap Progres Reformasi Polri: Laporan ke Presiden Ditargetkan Akhir Januari

23 Januari 2026
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak menerima audiensi Menteri PKP, Maruarar Sirait di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (21/1/2026)

Sejalan Arahan Presiden, KPK Dukung Kementerian PKP Optimalkan Lahan Meikarta untuk Hunian Subsidi

23 Januari 2026
Foto: Tangkapan layar video viral, seorang perempuan menyerahkan uang yang dibungkus karung ke dalam mobil.

KPK Benarkan Video Viral Penyerahan Tiga Karung Bagian OTT di Pati

22 Januari 2026
Dr. Sayuti Abubakar, SH., MH., Wali Kota Lhokseumawe dan alumni Fakultas Hukum Universitas Pancasila angkatan 1999, mendapat dukungan luas untuk maju sebagai Ketua Ikatan Alumni FHUP periode 2026–2031.

Rekam Jejak Advokat hingga Wali Kota, Sayuti Abubakar Masuk Radar Ketua Alumni FHUP

22 Januari 2026

Kekerasan Perempuan dan Anak Tinggi, Sandri Rumanama Dorong PPA-PPO di Tiap Polda

22 Januari 2026

Reses di Desa Cipicung, Yudha Puja Turnawan Tegaskan Demokrasi Harus Dirasakan Warga

22 Januari 2026

Kabar Terpopuler

  • Tommy Soeharto dan Ida Iasha

    Unggahan Sandy Harun Mengguncang Publik: Tommy Soeharto Dikabarkan Menikah dengan Artis Ida Iasha

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Asosiasi Industri Plastik Hilir Soroti Dampak Kebijakan BMAD dan BMTP pada Industri Plastik Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Momen Bermakna di Istana, Presiden Prabowo Terima Buku “Jejak Bahasa di Dunia Maya” Karya Dosen UMJ

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Immanuel Ebenezer Didakwa Pemerasan Rp6,52 Miliar: Sebuah “Tradisi” Pungutan di Kemnaker

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kunjungi Garut, Menkop Ferry Juliantono Apresiasi Sinergi Kopdes Merah Putih dan Perhutanan Sosial Karamatwangi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Benarkan Bupati Pati Sudewo Kena OTT

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com