KABARIKU – Bareskrim Polri menetapkan delapan tersangka dalam kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) yang terjadi pada 22 Agustus 2020 lalu.
“Telah ditetapkan delapan tersangka dalam kasus kebakaran Kejaksaan Agung,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono, Jumat (23/10/2020).
Irjen Argo menjelaskan, mereka ditetapkan jadi tersangka setelah pihak Bareskrim dan Kejaksaan Agung melakukan serangkaian penyelidikan. Kedelapan tersangka itu adalah T, H, S, K, IS, UAN, R, dan NH
“Bareskrim melakukan olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan saksi, keterangan ahli hingga pemeriksaan barang bukti yang dilakukan di laboratorium forensik.,” ujarnya.
Ia menyebut, sebanyak 64 saksi telah dimintai keterangan dalam peristiwa tersebut.
“Kemudian dari 64 orang yang telah dimintai keterangan itu, delapan ditetapkan jadi tersangka karena kealfaannya,” paparnya.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 188 KUHP jo Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahu penjara.
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo, mengatakan, kedelapan tersangka itu terdiri dari lima tukang, Dirut perusahaan pembersih lantai ilegal dan pejabat pembuat komitmen (PPK) Kejagung.
“Lima tukang beserta mandor yang ditetapkan tersangka karena melakukan perbuatan yang telah dilarang saat bekerja di ruang Aula Biro Kepegawaian Gedung Utama Kejagung. Yaitu, merokok yang kemudian rokok tersebut menimbulkan bara dan menyulut ke barang-barang mudah terbakar,” ujar Sambo.
Ditambahkannya, Dirut perusahaan pembersih merk TOP Cleaner ditetapkan tersangka karena melakukan produksi tanpa izin.
“Pembersih lantai yang mengandung bahan solar dan tiner,” ungkapnya.
Sedangkan PPK Kejagung ditetapkan tersangka atas pembuat kesepakatan tender pembersih lantai ilegal.
Penetapan tersangka ini, lanjutnya, diperkuat dengan keterangan 10 saksi ahli. Dari penelitian terbukti, rokok dapat menimbulkan bara api dan menjalar ke benda mudah terbakar.
“Dengan demikian api itu pun dipastikan karena open flame atau api terbuka,” jelasnya. (Has)
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post