KABARIKU – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman Jumat, (23/10/2020).

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri membenarkan adanya penahanan terhadap Wali Kota Tasikmalaya tersebut.
“Benar yang bersangkutan telah ditahan KPK,“ kata Ali kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta.
Budi tampak memasuki gedung KPK dengan menggunakan rompi oranye dengan tangan diborgol.
KPK menetapkan Budi Budiman sebagai tersangka suap Rp 400 juta kepada Yaya Purnomo dan kawan-kawan. Yaya adalah mantan Kasi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah, Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu RI.
Sebelumnya, KPK telah menggeledah Kantor Wali Kota Tasikmalaya, Kantor Dinas PUPR Tasikmalaya, Kantor Dinas Kesehatan Tasikmalaya, dan RSUD Dr Soekardjo, Tasikmalaya. Dalam penggeladahan tersebut, KPK juga membawa sejumlah dokumen yang terkait dengan kasus tersebut.
Budi ditetapkan sebagai tersangka sejak 26 April 2019 lalu. Uang Rp 400 juta diberikan Budi kepada Yaya Cs diduga agar Pemkot Tasikmalaya mendapatkan anggaran DAK senilai Rp 124, 38 miliar.
Penetapan tersangka Budi Budiman merupakan pengembangan dari kasus suap yang menjerat anggota Komisi XI dari Fraksi Demokrat Amin Santono, Yaya Purnomo, Konsultan bernama Eka Kamaludin, dan kontraktor Ahmad Ghiast.
Yaya telah divonis 6 tahun 6 bulan penjara ditambah denda Rp200 juta subsider satu bulan dan 15 hari kurungan. Ia terbukti menerima suap dan gratifikasi untuk pengurusan DAK dan Dana Insentif Daerah di sembilan kabupaten. (Has)
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post