Ini Kata Pendiri PISP ‘Berkaitan dengan Kunker Menparekraf dan Anggota DPR RI Komisi X di Kabupaten Garut’

Kabariku- Kunjungan kerja Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia (Menparekraf) Dr. H. Sandiaga Salahuddin Uno, B.B.A., M.B.A bersama anggota Anggota Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Ferdiansyah SE.,MM., ke Kabupaten Garut menjadi perhatian luar biasa warga Garut, juga mendapat sambutan yang hangat dari jajaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemkab Garut.ada Minggu (22/8/2021).

Berkaitan dengan Kunjungan kerja Menteri Pariwisata dan ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno dan Anggota DPR RI Komisi X Ferdiansyah di Kabupaten Garut.

Hasanuddin, Pendiri Pusat Informasi dan Studi Pembangunan (PISP) menyampaikan, kunjungan kerja ke daerah dimasa Pandemi Covid-19 patut diapresiasi sebagai bentuk upaya pemerintah pusat konsolidasi pemulihan ekonomi di daerah. Senin (23/8/2021).

“Namun demikian, perlu tetap memprioritaskan pencegahan dan pengendalian pandemi, yang sebagaimana diketahui bersama Kabupaten Garut masih dalam pembatasan PPKM Level 3,” tuturnya.

Pun ditegaskannya, dimana Protokol 5 M, masih harus dipedomani, khususnya menghindari dan mencegah terjadinya kerumuman.

“Berkaitan dengan hal ini, kami menyampaikan terhadap kunjungan tersebut perlu dilakukan evaluasi, sehingga kedepan tidak terjadi lagi pelanggaran protokol kesesehatan, yang berpotensi menimbulkan kluster baru,” tegasnya.

Selanjutnya, kata Hasanuddin, terhadap hal ini, saatnya Tim Gugus Tugas mengevaluasi dan pihak Pemerintah Daerah dapat mengatur kegiatan dengan menyesuaikan kondisi PPKM Level 3, ‘yaitu pertemuan terbatas’.

“Terhadap peristiwa tersebut, kami berpendapat bahwa yang bertanggungjawab terhadap hal ini adalah pihak kementerian, meskipun secara teknis menjadi urusan daerah,” tandasnya.

Terakhir, Hasanuddin mengingatkan terkait kepercayaan publik terhadap protokol kebencaan, “Evaluasi ini penting, untuk menghindari kepercayaan publik terhadap pelaksanaan protokol kebencanaan dan protokol kesehatan”. (*)

Red/K.101

Tinggalkan Balasan