• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Sabtu, Juni 27, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Seknas: Putusan MA 44/2019 Tak Mendelegitimasi Kemenangan Jokowi-Amin, Tapi Mempertegas

Redaksi oleh Redaksi
8 Juli 2020
di Hukum
A A
0
Sekjen Seknas Jokowi Dedy Mawardi. (*)

Sekjen Seknas Jokowi Dedy Mawardi. (*)

ShareSendShare ShareShare

KABARIKU – Mahkamah Agung (MA) menerbitkan Putusan Nomor 44 Tahun 2019 tentang dikabulkannya pengujian norma PKPU Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Intinya putusan MA tersebut menyatakan bahwa Pasal 3 Ayat (7) PKPU bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

RelatedPosts

MA Perkuat Layanan Hukum Gratis bagi Masyarakat Rentan melalui Reformasi dan Modernisasi Peradilan

Polri Rotasi Jabatan PJU Mabes, Kapolda Hingga Wakapolda

Razman Arif Nasution Resmi Ditahan di Lapas Cipinang, Jalani Hukuman 18 Bulan atas Kasus Pencemaran Nama Baik

Sekjen Seknas Jokowi, Dedy Mawardi menyatakan, Putusan MA tersebut tidak mendelegitimasi, melainkan mempertegas kemenangan pasangan Jokowi-Ma’ruf Amin.

Dedy mengakui bahwa putusan tersebut menimbulkan polemik pro dan kontra terkait keabsahan terpilihnya Jokowi-Amin sebagai Presiden dan Wakil Presiden dalam pemilu 2019.

“Bahkan bagi oposan anti Jokowi tentu saja putusan MA itu menaikkan adrenalin untuk mendelegitimasi Jokowi-Amin sebagai Presiden dan Wakil Presiden,” ujar Dedy, Rabu (8/7/2020).

Terkait hal itu, lajutnya, Seknas Jokowi menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

Bahwa Mahkamah Agung telah menerbitkan Putusan No. 44 P/2019 atas permohonan uji Materi Pasal 3 ayat 7 PKPU No. 5/2019 yang diajukan oleh Rachmawati Soekarno Putri dkk.

Bahwa permohonan hak uji materiil tersebut telah diputus oleh Mahkamah Agung dengan mengabulkan permohonan pemohon yang pada pokoknya menyatakan bahwa Pasal 3 ayat 7 PKPU No. 5/2019 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Bahwa oleh karena Pasal 3 ayat 7 PKPU No. 5/2019 telah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, maka pengaturan tentang pemenang pemilihan presiden dikembalikan pada norma Pasal 416 UU 7/2017 tentang Pemilu.

Baca Juga  Mencari Keadilan di Bekasi, LBH Padjajaran Damping Dua Warga Garut Pastikan Hukum Adil dan Transparan

Bahwa Pasal 416 UU 7/2017 menyatakan: Pasangan Calon terpilih adalah Pasangan Calon yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah suara dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan sedikitnya 20% (dua puluh persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia.

Bahwa oleh karena pasangan Jokowi-Amin telah memperoleh 85.607.363 sama dengan 55,50%, dan pasangan jokowi-amin telah memperoleh suara lebih dari 20% di 32 dari 34 Propinsi di Indonesia, bahkan jika dikaji lebih dalam pasangan Jokowi-Amin mendapatkan suara di atas 50 persen di 21 provinsi di Indonesia.

“Dengan demikian, kemenangan pasangan Jokowi-Amin sangat memenuhi ketentuan Pasal 416 ayat 1 UU 7/2017,” tegas Dedy.

Oleh karena itu, lanjut Dedy, Putusan MA No. 44 P/HUM /2019 itu tidak bisa digunakan untuk mendeligitimasi kemenangan Jokowi-Amin dalam Pilpres 2019.

“Bahkan semakin mempertegas kemenangan pasangan Jokowi-Amin karena Keputusan KPU-RI Nomor 1185/PL.02.9-KPT/06/KPU/VI/2019 tentang Penetapan Pasangan calon Presiden dan calon Wakil Presiden Terpilih Dalam Pemilu 2019, tidak lagi didasarkan pada PKPU 5/2019, melainkan didasarkan langsung pada Konstitusi dan UU 7/2017,” ujarnya. (Has)

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Putusan MA 44/2019
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Disebut Vaksin Merah Putih, Inilah Vaksin Corona Buatan Indonesia

Post Selanjutnya

Kemenkes: Tarif Rapid Test Rp 150.000

RelatedPosts

MA Perkuat Layanan Hukum Gratis bagi Masyarakat Rentan melalui Reformasi dan Modernisasi Peradilan

27 Juni 2026

Polri Rotasi Jabatan PJU Mabes, Kapolda Hingga Wakapolda

26 Juni 2026
Oplus_131072

Razman Arif Nasution Resmi Ditahan di Lapas Cipinang, Jalani Hukuman 18 Bulan atas Kasus Pencemaran Nama Baik

26 Juni 2026
Oplus_131072

Kadiv Humas Polri: Rekrutmen Disabilitas Bentuk Komitmen Pengabdian yang Berkeadilan

26 Juni 2026

Jaksa Agung Ungkap Wacana Gabung Pidum dan Pidsus Jadi JAM Operasi

25 Juni 2026

Beberkan Kinerja 2020-2026, Pidsus Kejagung Berhasil Selamatkan Rp 131,5 Triliun Uang Negara

25 Juni 2026
Post Selanjutnya
Pemprov Jabar menggelar rapid test. (Dok. Humas Pemprov Jabar).

Kemenkes: Tarif Rapid Test Rp 150.000

Menaker Ida Fauziyah.

Tahun 2021 Tercipta 5,6 Juta Lapangan Kerja, Ini Rinciannya

Discussion about this post

KabarTerbaru

Kemenhan Ungkap Alasan Calon Manajer Koperasi Merah Putih Wajib Ikut Latsarmil

27 Juni 2026
Oplus_131072

Deddy Sitorus Sindir PSI Soal Wacana Prabowo-Gibran Dua Periode: Jangan Terburu-buru Bicara Pemilu 2029

27 Juni 2026

Pramono Anung: Puncak HUT Jakarta ke-499 di Bundaran HI Dimeriahkan Konser Musik dan Pesta Rakyat

27 Juni 2026

Presiden Prabowo Ajak Anak Bangsa Perkuat Persatuan Ditengah Perbedaan dan Keberagaman

27 Juni 2026
Ketua DPRD DKI Jakarta, Suhud Alynudin menegaskan komitmennya melanjutkan berbagai capaian positif yang telah dibangun sekaligus memperkuat sinergi dengan Pemprov DKI dalam menjalankan pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Ketua DPRD DKI Suhud Berharap KONI DKI Bawa Jakarta Raih Juara Umum di PON 2028

27 Juni 2026

KNPI Garut Tetapkan Kesehatan Mental Pemuda Jadi Program Prioritas dalam Rakerda 2026

27 Juni 2026
Ketua Umum DPP Gencar Indonesia Charma Afrianto meminta KPK memperluas pengawasan ke Kota Palembang (istimewa)

Gencar Indonesia Minta KPK Perluas Pengawasan ke Palembang Usai Kasus Dugaan WTP Muara Enim

27 Juni 2026

PAM Jaya Raih Rekor MURI, Gubernur Pramono Anung : Pemprov DKI Jakarta Apresiasi Layanan Air Minum Capai 82 Persen

27 Juni 2026

Polresta Tangerang Ringkus Enam Polisi Gadungan Pelaku Penculikan dan Pemerasan

27 Juni 2026

Presiden Prabowo Ajak Anak Bangsa Perkuat Persatuan Ditengah Perbedaan dan Keberagaman

27 Juni 2026

Kabar Terpopuler

  • Mewujudkan Polisi Kelas Dunia: Menyambut Hari Bhayangkara Ke-80

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polda Metro Jaya Tegaskan Minta Pihak UBK Buktikan Pengakuan Oknum Polisi Terkait Dana Rp20 Juta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Loyalis Jokowi Murka Roy Suryo dan dr Tifa Tak Ditahan, Muncul Seruan Gibran Lawan Prabowo di 2029

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Razman Arif Nasution Resmi Ditahan di Lapas Cipinang, Jalani Hukuman 18 Bulan atas Kasus Pencemaran Nama Baik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kajian Rutin Disnakertrans Garut Dirangkai Pelepasan Purna Tugas Amin Hendrayana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Alasan Kejagung Tolak Status Justice Collaborator Sony Sonjaya di Kasus Korupsi MBG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guru Besar IPB, Diskanak Garut, dan Unit Pakan Mandiri Leles Lestari Dorong Inovasi Pakan Murah Berkualitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com