KABARIKU – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meluncurkan aplikasi JAGA untuk mengawal penyaluran bantuan sosial atau bansos Covid-19. Lewat aplikasi ini masyarakat bisa melaporkan adanya dugaan penyelewengan di lapangan atas bantuan pemerintah tersebut.
Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan, aplikasi JAGA dapat diakses melalui mobile apps dengan men-download di Play Store dan App Store maupun akses website jaga.id.
“Masyarakat bisa melaporkan dugaan penyelewengan itu lewat aplikasi ini,” kata Firli Bahuri lewat kanal YouTube KPK, Jumat (29/5/2020).
Firli menambahkan, ada delapan rambu pencegahan korupsi terkait pbansos Covid-19 bagi penyelenggara negara.
Pertama, pelaksanaan tugas penanganan pandemi Covid-1 yakni tidak boleh melakukan persekongkolan sehingga terjadi korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Kedua, jangan pernah menerima atau memberikan sesuatu dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 yang menjurus kepada unsur-unsur koruptif.
Ketiga, jangan pernah ada penyuapan baik memberi ataupun menerima.
Keempat, hindari unsur-unsur pemberian berupa gratifikasi.
Kelima, terkait pengadaan barang dan jasa penangaman Covid-19 tidak boleh ada benturan kepentingan.
Keenam, harus tertib administrasi sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas
Ketujuh, hindari memiliki niat jahat dalam rangka melakukan korupsi dengan memanfaatkan kondisi darurat pandemi Covid-19.
Kedelapan, jangan membiarkan terjadinya tindak pidana korupsi.
Aplikasi ini, ujar Firli, diluncurkan bekerja sama dengan Menpan-RB, Kementerian Dalam Negeri, Menteri Sosial, Kepala BPKP RI. (Den)