KABARIKU – Pihak Istana Kepresidenan mendorong agar kasus teror terhadap diskusi yang digelar oleh kelompok mahasiswa Constitutional Law Society (CLS) Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada (UGM), ditindaklanjuti secara hukum.
Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman menyatakan, siapa pun yang melanggar hukum harus ditindak.
“Siapa pun tentu harus ditindak tanpa pandang bulu,” kata Fadjroel, Minggu (31/5/2020).
Fadjroel mengingatkan semua pihak bahwa Indonesia negara hukum dan menghargai demokrasi.
“Jika ada pelanggaran hukum, maka itu ranah penegak hukum,” paparnya.
Hal sama diungkapkan Menkopolhukam Mahfud MD. Ia menegaskan, peneror diskusi tersebut dapat dilaporkan ke aparat penegak hukum dan aparat wajib megusut siapa pelakunya.
“Yang diteror perlu melapor kepada aparat, dan aparat wajib mengusut siapa pelakunya,” imbuhnya
Seperti diberitakan, kegiatan diskusi ‘Meluruskan Persoalan Pemberhentian Presiden Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan’ yang digelar kelompok mahasiswa Constitutional Law Society (CLS) FH UGM, mendapatkan ancaman teror. Panitia pelaksana dan pembicara pada diskusi tersebut, Prof Ni’matul Huda yang merupakan Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, mendapat ancaman. Akibatnya, diskusi yang akan digelar pada 29 Mei 2020 itu batal dilaksanakan.
Teror terhadap Prof Ni’matul Huda dilakukan oleh sekelompok orang. Mereka datang ke rumah Ni’matul Huda pada malam hari dan menggedor-gedor rumah guru besar itu.
“Jumat pagi datang lagi dan dilanjutkan beberapa orang mondar-mandir. Prof Ni’ma tidak kenal orang tersebut dan tidak tahu itu siapa,” kata Dekan Fakultas Hukum UII Abdul Jamil Jumat (29/5) malam. (Has)
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com