• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Kamis, November 6, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Banyak Pasal Kontroversial, ProDEM Gugat UU Covid-19

Redaksi oleh Redaksi
21 Mei 2020
di Hukum
A A
0
Aktivis ProDEM bersiap layangkan gugatan ke MK atas UU No 2 2020. (*)

Aktivis ProDEM bersiap layangkan gugatan ke MK atas UU No 2 2020. (*)

ShareSendShare ShareShare

KABARIKU – Jaringan aktivis Pro Demokrasi (ProDEM) bersiap menggugat Undang Undang (UU) No 2 Tahun 2020 yang merupakan metamorfosa dari Perppu No 1 Tahun 2020 atau Perppu Corona, ke Mahkamah Agung.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Ketua Majelis ProDEM Iwan Sumule menegaskan, pihaknya akan terus berjuang demi keadilan dan kesejahteraan rakyat untuk menolak UU No 2/2020 yang berasal dari Perppu tersebut.

RelatedPosts

Pemdaprov Jabar Perkuat Sinergi dengan Kejati Jabar

Budaya Kerja Berorientasi Pelayanan melalui Pembinaan dan Penghargaan Didorong Kemenimipas

Ahmad Sahroni Terima Putusan MKD dengan Lapang Dada

“ProDEM mohon doa dan dukungan netizen serta seluruh rakyat,” ujar Iwan Sumule kepada Kabariku, Kamis (21/5/2020).

Sebanyak 160 aktivis menyatakan mendukung ProDEM dan ikut melayangkan gugatan ke MK. Sementara aktivis Prodem yang berada di barisan depan untuk melayangkan gugatan di antaranya:

1.Iwan Sumule
2.Mujib Hermani
3.Effendi Saman
4.Paskah Irianto
5.Standarkiaa Latief
6.Mochtar Sindang
7.Ilham Yunda
8.Pipit Apriani
9 Setya Dharma
10.Wawan Leak
11.Febby Lintang
12.Benni Sukadis
13.Edysa Girsang
14.Nandang Wira
15.Wayan Bambang
16.Eko Dananjaya
17.Sunandar Yuyuy
18.Swary Utami Dewi
19.Eddy Junaidi
20.M.Jumhur Hidayat
21.Bambang Subono
22.Marthen Y Siwabessy

Diketahui nama-nama itu merupakan tokoh aktivis dari angkatan 80-an dan 90-an.

Para aktivis yang berhimpun dalam ProDEM memang berada paling depan melakukan penolakan terhadap Perppu Corona ini. Mereka beberapa kali berunjuk rasa ke gedung DPR. Pandemi Covid-19 tak menjadi penghalang bagi mereka untuk menyuarakan penolakan.

Bahkan tanggal 12 Mei lalu, beberapa saat sebelum paripurna pengesahan Perppu No 1 menjadi UU dilakukan DPR RI, belasan aktivis ProDEM juga menerobos barisan keamanan DPR RI untuk menolak digelarnya paripurna. Namun apa daya, paripurna tetap digelar sehingga kemudian Perppu Nomor I tersebut syah menjadi UU.

Baca Juga  Kejagung Ungkap Peran 9 Tersangka Baru di Kasus Impor Gula Tom Lembong

Setelah disyahkan DPR menjadi UU, Presiden kemudian mengesyahkan Perppu Nomor 1 tahun 2020 menjadi Undang-Undang Nomor 2 tahun 2020. Kini UU No 2/2020 tersebut tercatat di Lembaran Negara Tahun 2020 Nomor 134 tambahan Lembaran Negara Nomor 6516.

ProDEM memang tidak melayangkan gugatan ke MK saat UU No 2 masih berwujud Perppu, seperti dilakukan elemen lainnya. Menurut Iwan, MK hanya berwenang menguji Undang Undang, dan tidak memiliki kewenangan menguji perppu. Oleh karena itu, saat masih berbentuk Perppu ProDEM hanya melakukan penolakan dengan aksi unjuk rasa. Dan kini setelah Perppu menjadi UU dan masuk pada lembaran negara, ProDEM bersiap melayangkan gugatan ke MK.

Iwan menjelaskan, ada beberapa hal yang menjadi sorotan terkait UU No 2/2020.

Pertama, pengesyahan UU tidak kuorum sebab Rapat Paripurna hanya dihadiri 41 orang secara fisik dan 255 org secara virtual. Sementara 279 orang tak hadir. Di sisi lain paripurna secara virtual pun tidak dimungkinkan oleh UU MD3.

Kedua, di Perppu yang menjadi UU tersebut, tak ada pemberian batasan maksimal defisitnya keuangan negara. Padahal menurut UU No.17/2003, defisit keuangan negara tak boleh melebihi 3% terhadap PDB.

Ketiga, adanya pasal yang menyatakan bahwa biaya yang telah dikeluarkan pemerintah bukan merupakan kerugian negara. Kemudian pejabat yang melaksanakan perppu ini, mulai dari pegawai Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana, jika dalam melaksanakan tugas didasarkan pada iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Keempat, adanya pasal yang menyatakan segala tindakan termasuk keputusan yang diambil berdasarkan perppu ini bukan merupakan objek gugatan yang dapat diajukan kepada peradilan tata usaha negara.

Baca Juga  Senator ProDem Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya Klarifikasi Sebagai Saksi Pelapor Terkait Kasus Bisnis Tes PCR

“Itu pasal-pasal kontroversial yang membuat Perppu Corona wajib ditolak,” tegas Iwan.

Ditambahkannya, masih banyak hal yang akan disampaikan dalam gugatan tentang UU No 2/2020 tersebut.

Diketahui, Perppu Corona menjadi sorotan banyak pihak. Bahkan kini Perppu tersebut sedang dalam proses uji materi di MK atas permohonan dari Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dan kawan-kawan, Din Syamsuddin serta Amien Rais dan kawan-kawan, serta aktivis Damai Hari Lubis. (Has)

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Perppu CoronaProDemUU 2/2020
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

BEM STIE Yasa Anggana Garut Bagikan Sembako kepada Masyarakat Sekitar Kampus

Post Selanjutnya

Inilah Penjelasan KPK Terkait Pemotongan Bansos Tunai Untuk Warga

RelatedPosts

Pemdaprov Jabar Perkuat Sinergi dengan Kejati Jabar

6 November 2025

Budaya Kerja Berorientasi Pelayanan melalui Pembinaan dan Penghargaan Didorong Kemenimipas

6 November 2025
MKD DPR Putuskan Ahmad Sahroni (kanan) diputuskn melanggar Kode Etik. Politisi NasDem itu isanksi Nonaktif selama 6 Bulan oleh hakim MKD DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025) (Foto: Youtube DPR)

Ahmad Sahroni Terima Putusan MKD dengan Lapang Dada

6 November 2025
Sidang MKD DPR RI/Emedia DPR RI

Tiga Anggota DPR Dijatuhi Sanksi Nonaktif oleh MKD, Dua Lainnya Dipulihkan

6 November 2025

Pengelolaan Dana Sosial Keagamaan untuk Pemberdayaan Umat Disiapkan Regulasinya oleh Kemenag

5 November 2025

Revisi Perpres Gugus Tugas Pornografi untuk Lindungi Anak dari Kejahatan Digital Didukung Wamen PPA

4 November 2025
Post Selanjutnya
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Has/Kabariku).

Inilah Penjelasan KPK Terkait Pemotongan Bansos Tunai Untuk Warga

Ilustrasi: Perawat cantik.

Hanya Kenakan Bikini di Balik APD yang Transparan, Perawat di Tula Bikin Geger

Discussion about this post

KabarTerbaru

Pemdaprov Jabar Perkuat Sinergi dengan Kejati Jabar

6 November 2025

Mulai Hari Ini, ASN Jabar Terapkan WFH Setiap Kamis

6 November 2025

KDM Integrasikan Kebijakan Transportasi untuk Tekan Kecelakaan Lalu Lintas di Jabar

6 November 2025

Lulusan PKN STAN Didorong Menkeu Purbaya Agar Jadi Agen Perubahan

6 November 2025

Program JENESYS ASEAN–Japan Sports x SDGs Exchange for Youths 2025 Diikuti Tujuh Delegasi Pemuda Indonesia

6 November 2025

Siapa Calon Dirjen Pesantren?

6 November 2025

Penghargaan Human Capital dan Pendidikan Inklusif di CNN Indonesia Awards 2025 Diraih Kemendikdasmen

6 November 2025

Budaya Kerja Berorientasi Pelayanan melalui Pembinaan dan Penghargaan Didorong Kemenimipas

6 November 2025

Mutu Pengelolaan Arsip di KUA Digenjot Kemenag

6 November 2025

Kabar Terpopuler

  • Menteri Luar Negeri Sugiono

    Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mendagri Tito Tegaskan Pemda Wajib Dukung PSN: Ada Sanksi bagi yang Abai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kongres BEM PTAI di Palembang Ricuh, Diduga Terjadi Pemukulan hingga Sidang Dihentikan Total

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Presiden Prabowo Serahkan 16 Calon Anggota DEN ke DPR, Siap Jalani Fit and Proper Test

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Tangkap Gubernur Riau Abdul Wahid dalam Operasi Tangkap Tangan di Riau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hasil Sidang MKD DPR: Uya Kuya dan Adies Kadir Aktif Lagi, Sahroni, Nafa, dan Eko Patrio Dinonaktifkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Magang Nasional Dorong Dunia Usaha Cetak Talenta Muda Kompeten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com