• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Rabu, Juni 24, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Banyak Pasal Kontroversial, ProDEM Gugat UU Covid-19

Redaksi oleh Redaksi
21 Mei 2020
di Hukum
A A
0
Aktivis ProDEM bersiap layangkan gugatan ke MK atas UU No 2 2020. (*)

Aktivis ProDEM bersiap layangkan gugatan ke MK atas UU No 2 2020. (*)

ShareSendShare ShareShare

KABARIKU – Jaringan aktivis Pro Demokrasi (ProDEM) bersiap menggugat Undang Undang (UU) No 2 Tahun 2020 yang merupakan metamorfosa dari Perppu No 1 Tahun 2020 atau Perppu Corona, ke Mahkamah Agung.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Ketua Majelis ProDEM Iwan Sumule menegaskan, pihaknya akan terus berjuang demi keadilan dan kesejahteraan rakyat untuk menolak UU No 2/2020 yang berasal dari Perppu tersebut.

RelatedPosts

Kejagung Tegaskan Tidak Semua Tindak Pidana di Sidangkan, Kasus Pencurian Sendal Jepit Bisa Lewat RJ

Kejari Tangsel Tetapkan 2 Orang Tersangka Kasus Korupsi Gadai Syariah

Pemusnahan 44 Juta Batang Rokok Ilegal Selamatkan Potensi Penerimaan Negara Rp32,95 Miliar

“ProDEM mohon doa dan dukungan netizen serta seluruh rakyat,” ujar Iwan Sumule kepada Kabariku, Kamis (21/5/2020).

Sebanyak 160 aktivis menyatakan mendukung ProDEM dan ikut melayangkan gugatan ke MK. Sementara aktivis Prodem yang berada di barisan depan untuk melayangkan gugatan di antaranya:

1.Iwan Sumule
2.Mujib Hermani
3.Effendi Saman
4.Paskah Irianto
5.Standarkiaa Latief
6.Mochtar Sindang
7.Ilham Yunda
8.Pipit Apriani
9 Setya Dharma
10.Wawan Leak
11.Febby Lintang
12.Benni Sukadis
13.Edysa Girsang
14.Nandang Wira
15.Wayan Bambang
16.Eko Dananjaya
17.Sunandar Yuyuy
18.Swary Utami Dewi
19.Eddy Junaidi
20.M.Jumhur Hidayat
21.Bambang Subono
22.Marthen Y Siwabessy

Diketahui nama-nama itu merupakan tokoh aktivis dari angkatan 80-an dan 90-an.

Para aktivis yang berhimpun dalam ProDEM memang berada paling depan melakukan penolakan terhadap Perppu Corona ini. Mereka beberapa kali berunjuk rasa ke gedung DPR. Pandemi Covid-19 tak menjadi penghalang bagi mereka untuk menyuarakan penolakan.

Bahkan tanggal 12 Mei lalu, beberapa saat sebelum paripurna pengesahan Perppu No 1 menjadi UU dilakukan DPR RI, belasan aktivis ProDEM juga menerobos barisan keamanan DPR RI untuk menolak digelarnya paripurna. Namun apa daya, paripurna tetap digelar sehingga kemudian Perppu Nomor I tersebut syah menjadi UU.

Baca Juga  10 Calon Hakim MK Lolos Seleksi Administrasi dari Unsur MA, Ini Daftarnya

Setelah disyahkan DPR menjadi UU, Presiden kemudian mengesyahkan Perppu Nomor 1 tahun 2020 menjadi Undang-Undang Nomor 2 tahun 2020. Kini UU No 2/2020 tersebut tercatat di Lembaran Negara Tahun 2020 Nomor 134 tambahan Lembaran Negara Nomor 6516.

ProDEM memang tidak melayangkan gugatan ke MK saat UU No 2 masih berwujud Perppu, seperti dilakukan elemen lainnya. Menurut Iwan, MK hanya berwenang menguji Undang Undang, dan tidak memiliki kewenangan menguji perppu. Oleh karena itu, saat masih berbentuk Perppu ProDEM hanya melakukan penolakan dengan aksi unjuk rasa. Dan kini setelah Perppu menjadi UU dan masuk pada lembaran negara, ProDEM bersiap melayangkan gugatan ke MK.

Iwan menjelaskan, ada beberapa hal yang menjadi sorotan terkait UU No 2/2020.

Pertama, pengesyahan UU tidak kuorum sebab Rapat Paripurna hanya dihadiri 41 orang secara fisik dan 255 org secara virtual. Sementara 279 orang tak hadir. Di sisi lain paripurna secara virtual pun tidak dimungkinkan oleh UU MD3.

Kedua, di Perppu yang menjadi UU tersebut, tak ada pemberian batasan maksimal defisitnya keuangan negara. Padahal menurut UU No.17/2003, defisit keuangan negara tak boleh melebihi 3% terhadap PDB.

Ketiga, adanya pasal yang menyatakan bahwa biaya yang telah dikeluarkan pemerintah bukan merupakan kerugian negara. Kemudian pejabat yang melaksanakan perppu ini, mulai dari pegawai Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana, jika dalam melaksanakan tugas didasarkan pada iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Keempat, adanya pasal yang menyatakan segala tindakan termasuk keputusan yang diambil berdasarkan perppu ini bukan merupakan objek gugatan yang dapat diajukan kepada peradilan tata usaha negara.

Baca Juga  Tim Satuan Tugas 53 Kejaksaan Agung Amankan Oknum Pejabat Kejaksaan NTT dan Direktur PT Sari Karya Mandiri

“Itu pasal-pasal kontroversial yang membuat Perppu Corona wajib ditolak,” tegas Iwan.

Ditambahkannya, masih banyak hal yang akan disampaikan dalam gugatan tentang UU No 2/2020 tersebut.

Diketahui, Perppu Corona menjadi sorotan banyak pihak. Bahkan kini Perppu tersebut sedang dalam proses uji materi di MK atas permohonan dari Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dan kawan-kawan, Din Syamsuddin serta Amien Rais dan kawan-kawan, serta aktivis Damai Hari Lubis. (Has)

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Perppu CoronaProDemUU 2/2020
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

BEM STIE Yasa Anggana Garut Bagikan Sembako kepada Masyarakat Sekitar Kampus

Post Selanjutnya

Inilah Penjelasan KPK Terkait Pemotongan Bansos Tunai Untuk Warga

RelatedPosts

Oplus_131072

Kejagung Tegaskan Tidak Semua Tindak Pidana di Sidangkan, Kasus Pencurian Sendal Jepit Bisa Lewat RJ

24 Juni 2026

Kejari Tangsel Tetapkan 2 Orang Tersangka Kasus Korupsi Gadai Syariah

24 Juni 2026

Pemusnahan 44 Juta Batang Rokok Ilegal Selamatkan Potensi Penerimaan Negara Rp32,95 Miliar

24 Juni 2026

Polda Metro Jaya Tegaskan Minta Pihak UBK Buktikan Pengakuan Oknum Polisi Terkait Dana Rp20 Juta

24 Juni 2026
Oplus_131072

Kemhan Sampaikan Duka atas Meninggalnya Dua Peserta SPPI, Evaluasi Menyeluruh Program Dilakukan

24 Juni 2026

Pelaku yang Sekap-Aniaya Kekasihnya Selama 3 Tahun di Bandung Jadi Tersangka dan Ditetapkan   Sebagai DPO

24 Juni 2026
Post Selanjutnya
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Has/Kabariku).

Inilah Penjelasan KPK Terkait Pemotongan Bansos Tunai Untuk Warga

Ilustrasi: Perawat cantik.

Hanya Kenakan Bikini di Balik APD yang Transparan, Perawat di Tula Bikin Geger

Discussion about this post

KabarTerbaru

Diplomasi Sepak Bola Iran di Tengah Ketegangan Politik Iran-AS

24 Juni 2026
Oplus_131072

Kejagung Tegaskan Tidak Semua Tindak Pidana di Sidangkan, Kasus Pencurian Sendal Jepit Bisa Lewat RJ

24 Juni 2026

Pemkot Tangsel Siapkan Bantuan Pendidikan di 94 Sekolah Swasta Ajaran 2026/2027

24 Juni 2026
Penangguhan penahanan Roy Suryo dan dr Tifa memicu kemarahan loyalis Jokowi dalam konferensi pers, Selasa (23/06) di Jakarta. (Foto: Istimewa)

Loyalis Jokowi Murka Roy Suryo dan dr Tifa Tak Ditahan, Muncul Seruan Gibran Lawan Prabowo di 2029

24 Juni 2026

Kejari Tangsel Tetapkan 2 Orang Tersangka Kasus Korupsi Gadai Syariah

24 Juni 2026

Pemusnahan 44 Juta Batang Rokok Ilegal Selamatkan Potensi Penerimaan Negara Rp32,95 Miliar

24 Juni 2026

PNM Hadirkan Ruang Pintar Karangpawitan, Buka Akses Belajar Informal bagi Anak-Anak Garut

24 Juni 2026

Polda Metro Jaya Tegaskan Minta Pihak UBK Buktikan Pengakuan Oknum Polisi Terkait Dana Rp20 Juta

24 Juni 2026

Ancaman Kelesuan Ekonomi di Akar Rumput Akibat Jeda Program Makan Bergizi

24 Juni 2026

Prabowo di Munas dan Konbes NU 2026: Ulama dan Umara Harus Bersatu Demi Kepentingan Rakyat

24 Juni 2026

Kabar Terpopuler

  • Bongkar Kasus Korupsi MBG, Kejagung Jangan Berhenti di Ketua Yayasan, Kejar Pemilik Manfaatnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prabowo Subianto Sang Presiden Anti Korupsi dan Narasi “Reformasi Jilid 2”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejagung Tetapkan Glory Harimas Tersangka Keenam Kasus MBG: Privilege dari Eks Kepala BGN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polda Metro Jaya Tegaskan Minta Pihak UBK Buktikan Pengakuan Oknum Polisi Terkait Dana Rp20 Juta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sempat Telepon Nanik, Di Atas Mobil Komando Dasco: DPR dan Mahasiswa Sepakat Kawal Program MBG dan Efisiensi Anggaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aliansi Rakyat Untuk Prabowo: Penolakan MBG dan Kopdes Merupakan Kesesatan Berpikir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com