• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Kamis, Juli 2, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

Menteri Desa PDTT Terbitkan Permen Dana Desa Bisa Digunakan untuk BLT

Redaksi oleh Redaksi
15 April 2020
di News
A A
0
Menteri Desa PDTT Abdul Halim Iskandar. (*)

Menteri Desa PDTT Abdul Halim Iskandar. (*)

ShareSendShare ShareShare

KABARIKU – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Abdul Halim Iskandar mengeluarkan Peraturan Menteri Desa PDTT No 6 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Desa PDTT No 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Intinya, Permen Desa PDTT No 6/2020 tersebut memungkinkan Dana Desa direalokasikan untuk menjadi bantuan langsung tunai (BLT) kepada keluarga miskin di desa.

RelatedPosts

Berkas P21, Polda Babel Segera Limpahkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah KONI Babar Ke Kejati Babel

Korupsi MBG, Kejagung Tetapkan Jenderal Aktif LMI Jadi Tersangka

Purbaya: Singapura Masih Jadi Tempat Penyimpanan Uang Korupsi dari Indonesia

“Sasaran penerima BLT Dana Desa adalah keluarga miskin non PKH atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang kehilangan mata pencaharian, belum terdata (exclussion error) dan mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis,” kata Abdul Halim Iskandar, Selasa (14/4/2020).

Abdul Halim menambahkan, pendataan masyarakat penerima BLT-Dana Desa bisa melibatkan Relawan Desa Lawan Covid-19 dengan basis pendataan di lingkungan RT/RW.

“Kemudian pihak desa harus menggelar musyawarah desa (musdes) khusus untuk validasi dan finalisasi serta penetapan penerima BLT-Dana Desa yang ditandatangani oleh kepala desa. Pengesahannya dilakukan oleh Bupati/Walikota atau camat selambatnya 5 hari kerja setelah musdes digelar,” jelasnya.

Abdul Halim mengatakan, untuk dana desa kurang dari Rp 800 juta, pengalokasian BLT Dana Desa maksimal 25% dari total dana desa yang diterima.

Kemudian dana desa Rp 800 juta hingga Rp 1,2 miliar, pengalokasian BLT Dana Desa maksimal 30% dari dana desa, dan dana desa dengan anggaran lebih dari Rp 1,2 miliar maka pengalokasian BLT maksimal 35%.

“Jangka waktu pemberian dana desa kepada yang berhak adalah tiga bulan sejak bulan April 2020, dengan besaran Rp 600 ribu per bulan untuk tiap keluarga penerima,” ujar Abdul Halim. (Has)

Baca Juga  Leader’s Offsite Meeting, Airlangga: Selesaikan Program Prioritas dan Unggulan Pemerintahan Presiden Jokowi

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Abdul Halim IskandarPeraturan Menteri Desa PDTT No 6 Tahun 2020
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Pemerintah Tanggung Biaya Perawatan Covid-19

Post Selanjutnya

Konsorsium Covid-19 Sukses Ciptakan Alat Tes Corona, Hasilnya Keluar dalam 15 Menit

RelatedPosts

Berkas P21, Polda Babel Segera Limpahkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah KONI Babar Ke Kejati Babel

2 Juli 2026

Korupsi MBG, Kejagung Tetapkan Jenderal Aktif LMI Jadi Tersangka

2 Juli 2026

Purbaya: Singapura Masih Jadi Tempat Penyimpanan Uang Korupsi dari Indonesia

2 Juli 2026

Pengamat: Pergerakan Jokowi Berpotensi Mengubah Kalkulasi Politik Menuju Pilpres 2029

2 Juli 2026

Produk Pangan Indonesia Raih Potensi Transaksi Rp89,5 Miliar di Food Taipei Mega Show 2026

2 Juli 2026

Pemprov DKI Bangun RS Internasional di Lahan Sumber Waras, Groundbreaking Dimulai Agustus 2026

2 Juli 2026
Post Selanjutnya
Menristek/Kepala BRIN Bambang Brojonegooro bersama Kepala BNPB Letjen Doni Monardo. (*)

Konsorsium Covid-19 Sukses Ciptakan Alat Tes Corona, Hasilnya Keluar dalam 15 Menit

Andi Arief. (*)

Andi Arief Pimpin Badan Pemenangan Pemilu Partai Demokrat

Discussion about this post

KabarTerbaru

Berkas P21, Polda Babel Segera Limpahkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah KONI Babar Ke Kejati Babel

2 Juli 2026
dok KPK

Harun Masiku Masih Buron Sejak 2020, KPK Sediakan Kanal Pengaduan untuk Informasi 5 DPO Korupsi

2 Juli 2026

Korupsi MBG, Kejagung Tetapkan Jenderal Aktif LMI Jadi Tersangka

2 Juli 2026

Purbaya: Singapura Masih Jadi Tempat Penyimpanan Uang Korupsi dari Indonesia

2 Juli 2026

Pengamat: Pergerakan Jokowi Berpotensi Mengubah Kalkulasi Politik Menuju Pilpres 2029

2 Juli 2026

Produk Pangan Indonesia Raih Potensi Transaksi Rp89,5 Miliar di Food Taipei Mega Show 2026

2 Juli 2026

Tinjau Booth Paviliun Pemkot Tangsel di APEKSI 2026, Pilar Optimis Produk yang Dipromosikan Jadi Daya Tarik Pengunjung

2 Juli 2026

Pemprov DKI Bangun RS Internasional di Lahan Sumber Waras, Groundbreaking Dimulai Agustus 2026

2 Juli 2026

FPMD Jabar Soroti Temuan BPK di Dinas SDA, Dorong Perbaikan Tata Kelola APBD

2 Juli 2026

Istana Pastikan Program Tetap Berjalan, Latsarmil Koperasi Merah Putih Dievaluasi Usai Lima Peserta Meninggal

29 Juni 2026

Kabar Terpopuler

  • Mewujudkan Polisi Kelas Dunia: Menyambut Hari Bhayangkara Ke-80

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Sekap dan Rantai Tiga Karyawan Selama 21 Hari, Pemilik Percetakan Dilaporkan ke Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sidang TPPU, Mantan Pangdam IV/Diponegoro Diduga Belikan Alphard Rp1,6 Miliar untuk Eks Kowad

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, Gugat Kejagung Lewat Praperadilan, OC Kaligis Persoalkan Proses Penangkapan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi MBG, Kejagung Tetapkan Jenderal Aktif LMI Jadi Tersangka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HIMAIKA UBB Wujudkan Kepedulian Pesisir Melalui Program Bina Desa Berbasis Citizen Science di Desa Rajik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Razman Arif Nasution Resmi Ditahan di Lapas Cipinang, Jalani Hukuman 18 Bulan atas Kasus Pencemaran Nama Baik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com