• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Kamis, September 18, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Tokoh
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Tokoh
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Tokoh
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Kabareskrim Perintahkan Hoaks Covid 19 Ditangani Lebih Tegas

Redaksi oleh Redaksi
6 April 2020
di Hukum
A A
0
Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo. (*)

Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo. (*)

ShareSendShare ShareShare

KABARIKU – Polri mensinyalir, selama wabah virus corona potensi penyebaran berita hoaks dan ujaran kebencian serta penghinaan terhadap presiden dan pejabat negara akan meningkat.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Untuk mengantisipasi hal tersebut, Mabes Polri mengeluarkan Surat Telegram (ST) khusus terkait penanganan para penyebar hoaks, penghina terhadap presiden dan pejabat pemerintah saat pandemi Covid-19.

RelatedPosts

Koalisi Masyarakat Sipil Nilai Integritas Hakim MK Bakal Turun Usai Tolak Uji Formil UU TNI

Pemerintah Usulkan 17 RUU Masuk ke Prolegnas Prioritas 2026

Koalisi Masyarakat Sipil: Masa Depan Demokrasi Indonesia akan Ditentukan Putusan MK Atas Uji Formil UU TNI

Surat Telegram bernomor ST/1100/IV/HUK.7.1./2020 tanggal 4 April 2020 yang ditandatangani Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo tersebut menginstruksikan agar penyebaran hoaks, penghinaan terhadap presiden dan pejabat pemerintah ditindak tegas.

“Laksanakan penegakan hukum secara tegas,” begitu di antaranya bunyi telegram tersebut.

Untuk pelaku penyebaran hoaks terkait corona dan kebijakan pemerintah dalam mengantisipasi pandemi Covid-19, penyidik menggunakan Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Kemudian untuk kasus penghinaan terhadap presiden dan pejabat pemerintah dikenakan Pasal 207 KUHP.

Selain hoaks dan penghinaan terhadap presiden, Polri juga mensinyalir kasus penipuan penjualan alat kesehatan seperti masker dan alat pengaman diri (APD) lainnya secara oline, akan meningkat. Terkait hal ini penjualan alat kesehatan lewat online terancam Pasal 45 A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU ITE.

Sementara itu, terkait tangkapan kasus hoaks, Kepala Biro Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono menyampaikan, Polri telah menangani sebanyak 72 kasus hoaks terkait Covid-19.

Dari jumlah itu, yang ditangani Polda Jawa Timur sebanyak 11 kasus, Polda Metro Jaya 11, dan sisanya dari Jawa Barat, Polda Lampung, dan Bareskrim Polri. (Has)

Baca Juga  Kabareskrim, Tegas: Berantas Kampung Narkoba dan Tutup Jalur Penyelundupan di 100 Hari Program Asta Cita

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Hoaks Covid-19KabareskrimKomjen Listyo Sigit Prabowo
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Gagal Ajukan Klaim Listrik Gratis Lewat WhatsApp, Ini Penjelasan PLN

Post Selanjutnya

Isu Pembebasan Napi Korupsi Itu Imajinasi. Inilah Penjelasan Menkumham

RelatedPosts

Koalisi Masyarakat Sipil Nilai Integritas Hakim MK Bakal Turun Usai Tolak Uji Formil UU TNI

18 September 2025

Pemerintah Usulkan 17 RUU Masuk ke Prolegnas Prioritas 2026

18 September 2025

Koalisi Masyarakat Sipil: Masa Depan Demokrasi Indonesia akan Ditentukan Putusan MK Atas Uji Formil UU TNI

16 September 2025

Kanwil Ditjenpas Kalsel Gelar Razia dan Tes Urine di Lapas Amuntai, Demi Teguhkan Komitmen Jaga Kamtib

16 September 2025
Empat pelaku penculikan dan pembunuhan kepala cabang (Kacab) sebuah bank di Jakarta berinisial MIP (37) ditangkap oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Minggu (24/8/2025). ANTARA/HO-Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya/pri.

Oknum Prajurit TNI Terlibat Kasus Penculikan dan Pembunuhan Kacab Bank di Jakarta

13 September 2025
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna (Foto: Humas Kejagung)

Kejagung Periksa Saksi dari Bank BJB Terkait Korupsi PT Sritex

9 September 2025
Post Selanjutnya

Isu Pembebasan Napi Korupsi Itu Imajinasi. Inilah Penjelasan Menkumham

Ahmad Riza Patria. (*)

Politisi Gerindra A Riza Terpilih Jadi Wagub DKI

Discussion about this post

KabarTerbaru

Bupati Mamasa, Welem Sambolangi menghadiri Launching Program Pupuk Gratis tahun 2025 di Kecamatan Tandukkalua

Launching Pupuk Gratis, Bupati Mamasa Tegaskan Bukan Janji Politik Tapi Program Nyata Pemerintah

18 September 2025
Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan

Bob Hasan: Baleg DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas Prioritas 2025

18 September 2025

Fatwa Perpajakan Sesuai Ketentuan Syar’i dan Berkeadilan Akan Dibahas di Munas MUI 2025

18 September 2025

Kehadiran Kementerian Haji dan Umrah Butuh Pembuktian Penyelenggaraan Lebih Baik

18 September 2025

Wujud Kehadiran Negara pada Warganya, Kementerian Haji dan Umrah Dibentuk

18 September 2025

Koalisi Masyarakat Sipil Nilai Integritas Hakim MK Bakal Turun Usai Tolak Uji Formil UU TNI

18 September 2025

Wamen Ossy Ingatkan Kanwil BPN Bengkulu, Peraturan Perundangan Harus sebagai Prinsip

18 September 2025
Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Ade Ary Syam Indradi didampingi Kasubdit AKBP Resa Fiardi Marasabessy di Mapoda Metro Jaya

Polda Metro Jaya Temukan Satu dari Tiga Warga Hilang Pascademonstrasi, KontraS Buka Hotline Aduan

18 September 2025

Usai Dilantik Presiden Prabowo, Para Menteri dan Kepala Badan Tegaskan Komitmen Mengabdi

18 September 2025

Kabar Terpopuler

  • Korwil Pendidikan Dibubarkan Bupati Garut, Tuai Pro Kontra

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Reshuffle Kabinet: ⁠Erick Thohir, Menpora Baru di Kabinet Merah Putih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rencana Reformasi Polri, SIAGA 98: Presiden Perlu Panggil Kompolnas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polri Profesional: Deretan Pati Polri Aktif Lulusan Akpol 1990-1996 Peraih Adhi Makayasa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIAGA 98: Reformasi POLRI Harus Mengikuti Semangat Reformasi 1998

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gaya Bahasa Politik Prabowo Menurut Pandangan Linguistik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Tokoh
    • Pembangunan

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.